PERKARA
Melawan Petugas, Pencuri Truk Dihadiahi Timah Panas

DETAIL.ID, Muaro Jambi – Kasus pencurian satu unit truk Mitsubishi Canter bernomor polisi Z 8161 BM di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi telah berhasil diungkap pihak kepolisian. Pengungkapan kasus pencurian ini tergolong cepat. Tersangka pencurian ditangkap hanya berselang tujuh jam setelah kejadian.
“Tersangka pencurian satu unit truk di Desa Tangkit telah kita tahan. Tersangka kita tangkap tujuh jam setelah kejadian,” kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, saat memberikan keterangan pers di Polsek Jaluko, Rabu (29/4/2020).
Tersangka pencurian yang berhasil ditangkap tersebut atas nama Taufik Hidayat (34) warga Lorong Atap, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka Taufik berlangsung malam hari sekitar pukul 21.30 WIB, pada Senin (27/4/2020). Tersangka baru tertangkap sekitar pukul 03.30 WIB pada Selasa (28/4/2020).
Tersangka Taufik ditangkap di Kawasan Taman Rimba, Kota Jambi. Saat itu tersangka Taufik sedang mengendarai mobil truk hasil curiannya.
“Saat kita sergap, tersangka melakukan perlawanan. Anggota akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kedua paha tersangka,” kata Ardiyanto.
Ardiyanto menyebut dalam melancarkan aksi pencurian ini, tersangka Taufik tidak sendirian. Pencurian itu dilakukan tersangka Taufik bersama seorang tersangka lainnya.
“Satu temannya berinisial MR saat ini masih dalam pencarian. MR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) unit Reskrim Polsek Jaluko,” kata Ardiyanto.
Berdasarkan hasil pengembangan pihak kepolisian, tersangka Taufik ternyata seorang residivis. Taufik tercatat telah pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian dan penjambretan di wilayah hukum Polresta Jambi.
“Tersangka Taufik ini seorang residivis. Tersangka ini bebas dari Lapas Jambi pada tahun 2010 lalu,” kata Ardiyanto.
Reporter: Franciscus Simanjuntak
PERKARA
Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT PAL, Direktur PT MPPJ Diperiksa Kejati Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Pengusutan kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terhadap PT Prosympac Agro Lestari (PAL) masih terus berlanjut.
Terbaru, Direktur PT Mitra Perkasa Prima Jaya (MPPJ), Teddy Agus Subroto, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Rabu, 7 Mei 2025. Pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.
“Pada hari Rabu, 7 Mei 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saudara Teddy Agus Subroto dari PT Mitra Perkasa Prima Jaya sebagai saksi di Kejati Jambi,” ujar Noly.
Meski demikian, Noly belum bersedia mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Teddy yang belakangan mengklaim sebagai pengelola Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT PAL.
“Terkait materi pemeriksaan, belum dapat kami sampaikan,” katanya singkat.
Sebelumnya, Komisaris PT PAL berinisial BK juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi oleh Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. Suoth.
Kasus dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 105 miliar. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni WH (mantan Direktur PT PAL), VG (pejabat PT PAL), dan RG (Branch Business Manager BNI Cabang Palembang). Ketiganya diduga terlibat dalam manipulasi data pengajuan kredit ke Bank BNI pada periode 2018–2019.
Manipulasi tersebut menyebabkan pencairan dana kredit tanpa peruntukan yang sesuai, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Sementara itu hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak MPPJ.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Mucikari Diduga Dilepas Tak Lama Setelah Ditangkap, Polisi Mengaku Belum Bisa Buktikan, Bakal Digelar Lagi

DETAIL.ID, Jambi – Polresta Jambi akhirnya buka suara terkait razia pekat (penyakit masyarakat) di eks lokalisasi Payo Sigadung, pada Minggu subuh, 4 Mei 2025. Dimana sebelumnya beredar informasi 3 orang mucikari dilepas oleh pihak kepolisian tak lama setelah diamankan bersama 17 orang PSK.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengaku bahwa pihaknya tidak bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan mucikari.
“Untuk mucikari, ini bahwasanya ada yang mungkin disampaikan dari Instagram atau medsos yang beredar. Kita tidak bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah mucikari,” ujar Kombes Pol Boy pada Rabu, 7 Mei 2025.
Kapolresta Jambi juga bilang bahwa hal tersebut telah melalui proses yang cukup panjang. Perkara sudah digelar oleh Kasat Reskrim melibatkan Kadinsos Kota Jambi. Namun ia tak menutup kemungkinan soal perkara dugaan mucikari di eks Payo Sigadung yang bikin gaduh tersebut bakal digelar ulang.
Disinggung media soal pengawasan terhadap eks lokalisasi Payo Sigadung atau Pucuk, Kapolresta Jambi bilang pihaknya bakal bekerja sama dengan Forkopimda agar eks lokalisasi Payo Sigadung tak lagi jadi tempat bertumbuhnya penyakit masyarakat macam prostitusi.
Sementara Kadinsos Kota Jambi, Yunita Indrawati menyampaikan para PSK yang terjaring di eks lokalisasi Payo Sigadung tersebut kini ditempatkan di shelter Dinsos Kota Jambi. Sembari melakukan pembinaan sebelum nantinya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
“Kita sudah kordinasi dengan Dinsos Provinsi Jawa Barat, koordinasi juga dengan Dinsos Kabupaten Subang untuk kita lakukan pemulangan,” kata Yunita.
Namun dia belum dapat mengungkap lebih jauh soal jadwal rencana pemulangan terhadap para PSK tersebut.
Lebih lanjut soal kejanggalan isu mucikari yang dilepaskan oleh pihak Kepolisian, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung menolak untuk menyebut mucikari. Hal itu lantaran unsur hukumnya menurut dia belum terpenuhi.
“Mucikari belum kita sebut. Karena unsur untuk mucikari harus terpenuhi. Itu kan belum terpenuhi. Dan juga itu masih kita dalami. Nanti gelar perkara kita yang kedua akan kita tindaklanjuti, itu masih kita dalami,” kata Kompol Hendra.
Meski begitu, dia juga mengakui bahwa terdapat beberapa nama yang sudah dikantongi soal dugaan mucikari di eks lokalisasi tersebut, namun lagi-lagi ia menekankan bahwa masih perlu dilakukan pendalaman.
Menutup pernyataannya, Kompol Hendra mengajak peran serta pemerintah dan masyarakat untuk membantu dalam pencegahan kasus serupa. Karena menurutnya itu merupakan tanggung jawab bersama.
“Kami sangat memerlukan bantuan dari masyarakat. Harapan kami masyarakat membantu kami dalam tindakan pencegahan kegiatan ini,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Arifani Alias Ari Ambok Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Milliar

DETAIL.ID, Jambi – Arifani alias Ari Ambok akhirnya divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam kasus tindak pidana narkotika. Ia juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan dalam putusan sidang pada Selasa, 6 Mei 2025.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban.
Vonis itu lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara. Dalam amar putusannya, hakim menyebut barang bukti sabu-sabu dalam perkara Ari digunakan untuk perkara lain.
“Barang bukti digunakan dalam perkara atas nama Helen dan Diding,” ujar Dominggus.
Ari bukan pemain tunggal. Bersama Diding, ia dikenal sebagai tangan kanan Helen, sosok wanita paruh baya yang dikenal sebagai pengendali jaringan narkoba Jambi. Ketiganya mengendalikan distribusi narkotika dari hulu ke hilir, dari pengantaran, penjualan, hingga pembagian hasil.
Namun persekutuan mereka kini terhenti di balik jeruji. Ketiganya menjalani proses hukum terpisah. Sementara perkara Didin dan Helen masih terus bergulir di PN Jambi.
Reporter: Juan Ambarita