Connect with us

PERKARA

Ngemplang Pajak, Aset RT Disita DJP Sumut I

DETAIL.ID

Published

on

Medan, DETAIL.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawahnya yaitu KPP Pratama Medan Barat dan KPP Madya Dua Medan melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penyitaan aset penunggak pajak. Eksekusi sita dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Dari keterangan resmi kepada para wartawan di Medan pada Senin, 28 Agustus 2023, disebutkan bahwa JSPN KPP Madya Dua Medan, Harris Julius Salmon Manurung, didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3), Jauliman Purba, dan JSPN lainnya, Surya Darma Santoso, menyita aset pengemplang pajak dengan inisial IRT di Kota Medan, Kamis 24 Agustus 2023.

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh pihak penanggung pajak. Aset yang disita berupa kendaraan bermotor dengan perkiraan nilai Rp 165 juta.

Tindakan penagihan aktif tersebut diakibatkan oleh tunggakan pajak sebesar Rp 715,57 juta yang tidak dilunasi wajib pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, JSPN KPP Madya Dua Medan telah melakukan penyitaan terhadap penunggak pajak lainnya dengan inisial RSUS di Kota Medan Selasa, 8 Agustus 2023.

Proses penyitaan aset berupa kendaraan bermotor dengan perkiraan nilai Rp100 juta tersebut, turut didampingi oleh Kepala Seksi P3 serta disaksikan oleh pihak penanggung pajak.

Penyitaan dilakukan atas utang pajak RSUS yang mencapai nilai Rp 311,83 juta.

Selaras dengan KPP Madya Dua Medan, JSPN KPP Pratama Medan Barat Theresia Octaviani turut melakukan penyitaan dan pemindahbukuan rekening penunggak pajak sebesar Rp 35,22 juta di bank penyimpan aset penunggak pajak, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Kamis 10 Agustus 2023.

Proses tersebut turut dihadiri oleh Kepala Seksi P3 Daniel Hotma Tua Naibaho. Kegiatan penegakan hukum tersebut diakibatkan oleh wajib pajak dengan inisial EW yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 310,44 juta.

Selain itu, JSPN KPP Pratama Medan Barat juga melakukan penyitaan dan pemindahbukuan rekening atas penunggak pajak yang sama sebesar Rp3,22 juta di bank penyimpan aset wajib pajak, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Selasa 8 Agustus 2023.

Kegiatan penyitaan dan pemindahbukuan rekening pengemplang pajak juga dilakukan oleh JSPN KPP Pratama Medan Barat lainnya Nicson Sotarduga Sinaga di bank penyimpan aset wajib pajak, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Selasa 1 Agustus 2023.

Tindakan tersebut dilakukan terhadap penunggak pajak berinisial PT GPS dengan penanggung pajak berinisial EW yang memiliki utang pajak sebesar Rp 844,78 juta. Nilai aset sita pada kegiatan tersebut sebesar Rp 1,61 juta.

Sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.

Sesuai dengan pasal 12 Undang – Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.

Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan sita, maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita, dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.

Apabila barang yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara.

“Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi.

Langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.

Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Saat ini Kanwil DJP Sumut I juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,” tutur  Eddi Wahyudi.

Reporter: Heno

PERKARA

Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT PAL, Direktur PT MPPJ Diperiksa Kejati Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pengusutan kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terhadap PT Prosympac Agro Lestari (PAL) masih terus berlanjut.

Terbaru, Direktur PT Mitra Perkasa Prima Jaya (MPPJ), Teddy Agus Subroto, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Rabu, 7 Mei 2025. Pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

“Pada hari Rabu, 7 Mei 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saudara Teddy Agus Subroto dari PT Mitra Perkasa Prima Jaya sebagai saksi di Kejati Jambi,” ujar Noly.

Meski demikian, Noly belum bersedia mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Teddy yang belakangan mengklaim sebagai pengelola Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT PAL.

“Terkait materi pemeriksaan, belum dapat kami sampaikan,” katanya singkat.

Sebelumnya, Komisaris PT PAL berinisial BK juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi oleh Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. Suoth.

Kasus dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 105 miliar. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni WH (mantan Direktur PT PAL), VG (pejabat PT PAL), dan RG (Branch Business Manager BNI Cabang Palembang). Ketiganya diduga terlibat dalam manipulasi data pengajuan kredit ke Bank BNI pada periode 2018–2019.

Manipulasi tersebut menyebabkan pencairan dana kredit tanpa peruntukan yang sesuai, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Sementara itu hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak MPPJ.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Mucikari Diduga Dilepas Tak Lama Setelah Ditangkap, Polisi Mengaku Belum Bisa Buktikan, Bakal Digelar Lagi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polresta Jambi akhirnya buka suara terkait razia pekat (penyakit masyarakat) di eks lokalisasi Payo Sigadung, pada Minggu subuh, 4 Mei 2025. Dimana sebelumnya beredar informasi 3 orang mucikari dilepas oleh pihak kepolisian tak lama setelah diamankan bersama 17 orang PSK.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengaku bahwa pihaknya tidak bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan mucikari.

“Untuk mucikari, ini bahwasanya ada yang mungkin disampaikan dari Instagram atau medsos yang beredar. Kita tidak bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah mucikari,” ujar Kombes Pol Boy pada Rabu, 7 Mei 2025.

Kapolresta Jambi juga bilang bahwa hal tersebut telah melalui proses yang cukup panjang. Perkara sudah digelar oleh Kasat Reskrim melibatkan Kadinsos Kota Jambi. Namun ia tak menutup kemungkinan soal perkara dugaan mucikari di eks Payo Sigadung yang bikin gaduh tersebut bakal digelar ulang.

Disinggung media soal pengawasan terhadap eks lokalisasi Payo Sigadung atau Pucuk, Kapolresta Jambi bilang pihaknya bakal bekerja sama dengan Forkopimda agar eks lokalisasi Payo Sigadung tak lagi jadi tempat bertumbuhnya penyakit masyarakat macam prostitusi.

Sementara Kadinsos Kota Jambi, Yunita Indrawati menyampaikan para PSK yang terjaring di eks lokalisasi Payo Sigadung tersebut kini ditempatkan di shelter Dinsos Kota Jambi. Sembari melakukan pembinaan sebelum nantinya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

“Kita sudah kordinasi dengan Dinsos Provinsi Jawa Barat, koordinasi juga dengan Dinsos Kabupaten Subang untuk kita lakukan pemulangan,” kata Yunita.

Namun dia belum dapat mengungkap lebih jauh soal jadwal rencana pemulangan terhadap para PSK tersebut.

Lebih lanjut soal kejanggalan isu mucikari yang dilepaskan oleh pihak Kepolisian, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung menolak untuk menyebut mucikari. Hal itu lantaran unsur hukumnya menurut dia belum terpenuhi.

“Mucikari belum kita sebut. Karena unsur untuk mucikari harus terpenuhi. Itu kan belum terpenuhi. Dan juga itu masih kita dalami. Nanti gelar perkara kita yang kedua akan kita tindaklanjuti, itu masih kita dalami,” kata Kompol Hendra.

Meski begitu, dia juga mengakui bahwa terdapat beberapa nama yang sudah dikantongi soal dugaan mucikari di eks lokalisasi tersebut, namun lagi-lagi ia menekankan bahwa masih perlu dilakukan pendalaman.

Menutup pernyataannya, Kompol Hendra mengajak peran serta pemerintah dan masyarakat untuk membantu dalam pencegahan kasus serupa. Karena menurutnya itu merupakan tanggung jawab bersama.

“Kami sangat memerlukan bantuan dari masyarakat. Harapan kami masyarakat membantu kami dalam tindakan pencegahan kegiatan ini,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Arifani Alias Ari Ambok Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Milliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Arifani alias Ari Ambok akhirnya divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam kasus tindak pidana narkotika. Ia juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan dalam putusan sidang pada Selasa, 6 Mei 2025.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban.

Vonis itu lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara. Dalam amar putusannya, hakim menyebut barang bukti sabu-sabu dalam perkara Ari digunakan untuk perkara lain.

“Barang bukti digunakan dalam perkara atas nama Helen dan Diding,” ujar Dominggus.

Ari bukan pemain tunggal. Bersama Diding, ia dikenal sebagai tangan kanan Helen, sosok wanita paruh baya yang dikenal sebagai pengendali jaringan narkoba Jambi. Ketiganya mengendalikan distribusi narkotika dari hulu ke hilir, dari pengantaran, penjualan, hingga pembagian hasil.

Namun persekutuan mereka kini terhenti di balik jeruji. Ketiganya menjalani proses hukum terpisah. Sementara perkara Didin dan Helen masih terus bergulir di PN Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads