Connect with us

PERKARA

Perdamaian Kasus Penembakan di Sungai Pinang Tuai Kontroversi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bergulirnya perdamaian kasus penembakan yang terjadi di Sungai Pinang yang mengakibatkan korban menderita luka tembak dari senjata api dari tembakan pelaku yang tidak kenal dan di selesaikan secara adat serta keluarga korban mencabut laporan polisi, kini banyak menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Seperti yang di ungkapkan Musri Nauli salah satu praktisi hukum Jambi, mengatakan bahwa kasus penembakan yang berujung perdamaian harusnya kasusnya di buat terang benderang dulu dan sudah terpenuhi unsur hukumnya serta di temukan siapa pelaku penembakan.

“Harusnya temukan dulu siapa pelakunya di proses dan baru bisa di lakukan perdamaian. Apalagi kasus ini merupakan upaya percobaan pembunuhan bukan penganiayaan biasa,” kata Musri Nauli Rabu, 12 Januari 2022.

Menurutnya ada empat poin penting yang jadi catatan, poin pertama peristiwa hukum kasus penembakan tidak tepat di kenakan pasal penganiayaan. Poin ke dua kasusnya adalah pidana umum, Poin ketiga kasus penembakan bukan delik aduan dan sudah ada laporan polisi sehingga tidak ada kewajiban untuk mencabut dan poin ke empat jika ada upaya damai maka harus sudah ada di temukan pelakunya terlebih dahulu.

“Saya kira ini ada dua peristiwa hukum yang pertama upaya percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api yang jelas jelas ada UU yang mengatur penggunaannya, apalagi ada laporan resmi korban. Tentu tugas polisi membongkar kasus ini agar jelas,” ujarnya.

Sementara itu pendapat lain juga di sampaikan oleh pemerhati sosial Nafarin Karim Dosen Universitas Jambi bahwa mediasi baru bisa terjadi kalau pelakunya hadir dan tidak bisa di wakilkan. Tidak ujug-ujug langsung lembaga adat yang menyelesaikan.

“Pandangan saya jika proses mediasi itu pelakunya dan korban harus hadir dulu, jika memang gentleman’s pelaku harus hadir meminta maaf sebagai wujud penyesalan atas perilaku yang di lakukan kepada korban, dan tidak boleh di wakilkan lewat lembaga adat,” katanya.

Sementara soal pencabutan laporan, tidak menghilangkan tindakan pidananya.

“Kalau pandangan saya saat ini polisi mengabaikan kasus pidananya hanya menyelesaikan kasus perdatanya seolah olah ini hanya insiden, padahal ini mengunakan senjata api, bahkan kasus menodong saja ada sanksinya apalagi ini kasus penembakan. Dan saya melihat kasus pidananya tidak jalan,” katanya.

Di tegaskan Nafarin Karim, Bahwa polisi harusnya menyelesaikan dulu kasus pidananya dan tidak bisa di abaikan.

“Kasus pidananya tidak boleh di abaikan, jika penyelesaian secara adat itu hanya perdatanya,apalagi pelaku menggunakan senjata api, saya kira ini jadi catatan.” ujarnya.

Reporter: Daryanto

PERKARA

Polemik Pengelolaan PKS PT Prosympac Agro Lestari: PPJB “Misterius” dan Dugaan Jaminan Kasus Hukum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Prosympac Agro Lestari (PAL) terus berpolemik. Masalah ini bermula dari penyerobotan paksa PKS oleh pihak yang mengatasnamakan PT Mitra Perkasa Jaya Abadi (MPJA), yang kemudian berganti nama menjadi PT Mitra Perkasa Prima Jaya (MPPJ), pada akhir Januari 2025.

Sebelumnya, pengelolaan sah PKS PT PAL berada di tangan PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ). Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan Notaris Fitria Tresna Permata melalui Akta Notaris Nomor 3. Dalam perjanjian tersebut, PKS PT PAL, yang dikomandoi Komisaris Utama Bengawan Kamto dan Direktur Utama Viktor Gunawan, dijual kepada PT MMJ senilai Rp128 miliar.

Selang beberapa hari usai PKS PT PAL dalam penguasaan pihak PT MPPJ, kuasa hukum PT MMJ Sabarman Saragih sempat mendatangi PKS PT PAL pada 12 Februari 2025. Pihak PT MPPJ mengklaim memiliki legalitas pengelolaan, namun tidak mampu menunjukkan bukti apapun.

Seiring waktu, pertemuan kembali digelar pada Jumat kemarin, 25 April 2025. Dalam kesempatan tersebut, pihak PT MPPJ menunjukkan dokumen PPJB antara PT PAL sebagai pihak pertama dan PT MPPJ sebagai pihak kedua.

Beberapa poin menohok dan dinilai kontroversial pun terungkap dalam isi PPJB tersebut di antaranya, utang-utang yang timbul sebelum keputusan PKPU menjadi tanggung jawab pihak pertama (PT PAL).

Kemudian, pihak kedua (PT MPPJ) akan membantu penyelesaian proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jambi hingga pemberhentian penyelidikan, dengan seluruh biaya menjadi tanggung jawab pihak kedua.

Dan proses jual beli resmi di hadapan PPAT dan pejabat berwenang belum dapat dilaksanakan karena lahan seluas 22.4 hektare tempat berdirinya pabrik tersebut masih dijaminkan untuk utang PT PAL di Bank BNI Persero.

Di sisi lain, pihak PT MMJ mengaku telah bertemu langsung dengan pihak Bank BNI di Plaza BNI, Jakarta, pada 15 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, BNI menegaskan hanya mengakui PT MMJ sebagai pengelola sah PKS PT PAL, sesuai dengan rangkaian proses hukum yang ada.

“Kami sudah mengadakan pertemuan dengan Bank BNI, bertemu Pak Agus dan Pak Fadilur pada 15 April 2025. Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa yang sah mengelola PKS PT PAL adalah PT MMJ, untuk melaksanakan Putusan Homologasi Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU-Homologasi/2021/PN Niaga Medan,” ujar pihak PT MMJ.

Kuasa hukum PT MMJ, Sabarman Saragih pun mengaku kaget dengan munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ, terutama terkait klausul tentang ‘penjaminan proses hukum’.

“Kaget saya, ngeri kali PPJB-nya ini. Pihak swasta bisa menjamin kasus yang sedang ditangani penegak hukum. Jujur aja kaget saya dituangkan di dalam perjanjian. Mana aja perjanjian isinya kayak gitu,” ujar Sabarman pada Jumat, 25 April 2025.

Munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ ini dinilai memperkeruh situasi, karena sebelumnya PT PAL sudah lebih dahulu mengikatkan perjanjian dengan PT MMJ melalui mekanisme PKPU yang sah, dengan penjadwalan pembayaran utang sampai tahun 2027.

Dalam perjalanannya, PT MMJ juga harus menanggung berbagai utang PT PAL yang sebelumnya tidak diselesaikan. Sementara itu, PT MPPJ dinilai muncul tiba-tiba tanpa melalui mekanisme hukum yang benar.

“Jadi MMJ ini mengambil alih bukan ujuk-ujuk seperti MPPJ. Main masuk gitu. Ini melalui putusan PKPU yang sudah disetujui kurator PT PAL dan juga ada di penjadwalan sampai tahun 2027,” katanya.

Sementara itu Direktur PT MPPJ, Teddy Agus Subroto dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp belum merespons. Begitu juga dengan kuasa direksi Bisman Sianturi belum memberikan respons hingga berita ini terbit.

Adapun dugaan kasus hukum yang melibatkan PT PAL adalah kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi. Direktur Utama PT PAL Viktor Gunawan, mantan Direktur PT PAL Wendy Haryanto, serta Branch Business Manager BNI KC Palembang berinisial RG telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketika dikonfirmasi terkait klausul ‘penjaminan kasus hukum’ sebagaimana terbongkar dalam perjanjian antara PT PAL dan PT MPPJ, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, masih enggan berkomentar lebih jauh.

“Saya akan konfirmasi dan pelajari dulu terkait pertanyaan ini, terima kasih,” ujar Noly singkat pada Sabtu, 26 April 2025.

Continue Reading

PERKARA

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang – Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja. Empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda: Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.

“Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko, Sabtu, 26 April 2025.

Dihubungi terpisah, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat, Kombes Nico A. Setiawan mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.

Polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, menemukan 5 kg ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya. Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.

“Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut,” ujarnya.

Reporter: Diona

Continue Reading

PERKARA

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Helen, Sidang Lanjut dengan Pembuktian

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara dugaan pemufakatan jahat terkait narkotika dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis, 24 April 2025.

Majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa unsur pemufakatan jahat tidak bisa serta-merta disimpulkan tidak ada, meski terdakwa mengklaim tidak pernah meminta Diding untuk mencari penjual narkotika.

Justru, hakim menilai perlu pembuktian lebih lanjut dalam persidangan karena masih terdapat hubungan antara Helen dan terdakwa lain yakni Diding dan Ari Ambok.

“Pasal pemufakatan jahat harusnya dibuktikan dalam pemeriksaan saksi, karena perkara ini merupakan pengembangan, jadi eksepsi terdakwa harusnya di tolak,” ujar Hakim membaca putusan sela pada Kamis, 24 April 2025.

Terkait keberatan mengenai lokasi persidangan, hakim menyatakan bahwa meski penangkapan terjadi di Jakarta Selatan, fakta bahwa kejadian perkara dan sebagian besar saksi berada di Jambi membuat persidangan sah digelar di PN Jambi, tanpa melanggar ketentuan KUHAP.

Majelis juga menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi unsur formil dan materiil, serta mencantumkan kronologi tindak pidana secara jelas. Meskipun terdapat tudingan bahwa dakwaan terkesan hasil salinan (copy-paste), hakim menegaskan hal tersebut diperbolehkan selama berdasarkan asas kehati-hatian.

Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, majelis memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan jaksa diminta untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 8 Mei 2025.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads