PERKARA
Perikatan di Bungo Tetapi yang Eksekusi Malah PN Tebo

DETAIL.ID, Tebo – Berhati-hatilah meminjam uang ke koperasi simpan pinjam. Salah-salah aset Anda bisa lenyap karena terlambat bayar. Kalau sudah begini, mau tak mau tetap melakukan perlawanan hukum.
Tersebutlah debitur berinisial DA warga Tebo, Jambi mengalami kredit macet di Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (KSP-SMS) Cabang Bungo, Jambi. DA dianggap ingkar janji, kreditur mengajukan eksekusi aset debitur via Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Tak pelak, Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) perwakilan Jambi mendaftarkan Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi di PN Tebo. Sementara gugatan perbuatan melawan hukum telah diajukan sebelumnya di PN Bungo.
Tak terelakkan lagi, kreditur dan debitur pun saling perang hukum.
Ketua LPKNI, Andre HO Sirait mengatakan prosesi sita eksekusi aset debitur salah sasaran. Alamat kreditur dan perikatan kedua belah pihak di Bungo, kenapa PN Tebo yang melakukan prosesi eksekusi.
“Mudah-mudahan saya salah. Salah sasaran prosesi eksekusi di wilayah hukum aset debitur yakni di kabupaten Tebo. Meskipun pihak Pengadilan Negeri Tebo dilarang menolak permohonan kreditur untuk melaksanakan eksekusi hak tanggungan. Idealnya pihak PN Bungo bukan PN Tebo,” kata Andre kepada detail, Senin (16/4/2018).
Setelah dieksekusi, hari itu juga, LPKNI langsung mendaftarkan Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi dengan Nomor 6/Pdt.Bth/Mrt tertanggal 12 April 2018.
“Debitur juga merasa malu dan waswas jika ada permintaan pengosongan rumah miliknya. Makanya, LPKNI melayangkan perlawanan tereksekusi di PN Tebo,” ujarnya.
Bagi Andre, tindakan merupakan preseden buruk terhadap debitur atau konsumen ketika mengalami kredit macet. “Bukan hal mustahil, debitur dipaksa meninggalkan atau mengosongkan rumahnya sendiri dalam waktu dekat ini,” kata Ketua LPKNI ini.
PN Tebo Ngotot Sita Eksekusi
Andre mengatakan bukti nyata keuletan pihak KSP SMS Bungo diwakili Area Collection Manager, Joko Herwanto dan kawan-kawan baru diketahui pihak LPKNI pada saat sita eksekusi, pengajuan permohonan sita eksekusi melalui pihak Pengadilan Negeri (PN) Tebo diperkirakan 18 Januari 2018 lalu. Sejak itu pula, pihak PN Tebo secara bertahap melakukan teguran kepada pihak debitur (DA) dan terjadi beberapa kali.
Masih kata Ketua LPKNI perwakilan Jambi, pihak PN Tebo menyurati dan menelepon DA. Kemudian ada pertemuan antara debitur dan kreditur di ruang mediasi PN Tebo. DA merasa ada dugaan keberpihakan pihak pengadilan terhadap kreditur. DA disebut-sebut “dipaksa” untuk melunasi hutangnya dalam tempo satu pekan. ”Itu sesuatu yang tidak mungkin bisa ditunaikan DA,” katanya.
Selang beberapa hari, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Ricky Ferdinand SH mengirimkan surat pemberitahuan sita eksekusi pada 6 April 2018 dalam perkara Nomor 01/Pen.Pdt.Eks/2018PN Mrt. Bahwa sita eksekusi bakal dilakukan tanggal 12 April 2018 sebagai pemohon eksekusi bernama Joko Herwanto pihak kreditur.
Kemudian, PN Tebo melalui juru sita, Lurah Tebing Tinggi, Polsek Tebo Tengah mendampingi prosesi sita eksekusi aset debitur bernilai ratusan juta rupiah, sekiranya pukul 11.00 WIB, pada 12 April 2018 lalu bertempat di lokasi aset debitur (DA).
Selaku penerima kuasa, Ketua LPKNI Perwakilan Jambi, secara lisan memohon menunda pembacaan eksekusi.
Namun, Nasrul SH selaku rombongan juru sita PN Tebo tetap melaksanakan prosesi dan menyampaikan alasan sita eksekusi dan membuat berita acara tersebut. Nasrul SH berjanji bahwa sita eksekusi hanya menguatkan keinginan pemohon saja agar Hak Tanggungan tidak dijual oleh debitur, demikian ungkapnya.
LPKNI vs KSP SMS di PN Bungo
Sebelum sita eksekusi itu terjadi. LPK Nasional Indonesia (LPKNI) perwakilan provinsi Jambi tak mau ketinggalan kereta, pihaknya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan Nomor: 13/Pdt.G/2018/PN.Mrb tertanggal 3 April 2018 lalu. Akan tetapi, jadwal sidang kasus perdata tersebut belum digelar oleh PN Bungo.
Soal jadwal sidangnya. ”Kita masih nunggu relasi dari PN Bungo. Dalam gugatan kita tergugatnya pertama, KSP SMS pusat, tergugat kedua adalah KSP SMS Bungo dan turut tergugat yaitu Disperindagkop Bungo selaku pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (KSP-SMS),“ katanya.
Namun hingga berita ini dikirimkan, pihak PN Tebo maupun pihak Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (KSP-SMS) belum berhasil dikonfirmasi detail terkait prosesi sita eksekusi yang dilakukan pihak pengadilan Negeri Tebo. Termasuk tanggapannya soal Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi oleh debitur yang diwakili oleh LPKNI Jambi. (DE 01)
PERKARA
Polemik Pengelolaan PKS PT Prosympac Agro Lestari: PPJB “Misterius” dan Dugaan Jaminan Kasus Hukum

DETAIL.ID, Jambi — Pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Prosympac Agro Lestari (PAL) terus berpolemik. Masalah ini bermula dari penyerobotan paksa PKS oleh pihak yang mengatasnamakan PT Mitra Perkasa Jaya Abadi (MPJA), yang kemudian berganti nama menjadi PT Mitra Perkasa Prima Jaya (MPPJ), pada akhir Januari 2025.
Sebelumnya, pengelolaan sah PKS PT PAL berada di tangan PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ). Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan Notaris Fitria Tresna Permata melalui Akta Notaris Nomor 3. Dalam perjanjian tersebut, PKS PT PAL, yang dikomandoi Komisaris Utama Bengawan Kamto dan Direktur Utama Viktor Gunawan, dijual kepada PT MMJ senilai Rp128 miliar.
Selang beberapa hari usai PKS PT PAL dalam penguasaan pihak PT MPPJ, kuasa hukum PT MMJ Sabarman Saragih sempat mendatangi PKS PT PAL pada 12 Februari 2025. Pihak PT MPPJ mengklaim memiliki legalitas pengelolaan, namun tidak mampu menunjukkan bukti apapun.
Seiring waktu, pertemuan kembali digelar pada Jumat kemarin, 25 April 2025. Dalam kesempatan tersebut, pihak PT MPPJ menunjukkan dokumen PPJB antara PT PAL sebagai pihak pertama dan PT MPPJ sebagai pihak kedua.
Beberapa poin menohok dan dinilai kontroversial pun terungkap dalam isi PPJB tersebut di antaranya, utang-utang yang timbul sebelum keputusan PKPU menjadi tanggung jawab pihak pertama (PT PAL).
Kemudian, pihak kedua (PT MPPJ) akan membantu penyelesaian proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jambi hingga pemberhentian penyelidikan, dengan seluruh biaya menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Dan proses jual beli resmi di hadapan PPAT dan pejabat berwenang belum dapat dilaksanakan karena lahan seluas 22.4 hektare tempat berdirinya pabrik tersebut masih dijaminkan untuk utang PT PAL di Bank BNI Persero.
Di sisi lain, pihak PT MMJ mengaku telah bertemu langsung dengan pihak Bank BNI di Plaza BNI, Jakarta, pada 15 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, BNI menegaskan hanya mengakui PT MMJ sebagai pengelola sah PKS PT PAL, sesuai dengan rangkaian proses hukum yang ada.
“Kami sudah mengadakan pertemuan dengan Bank BNI, bertemu Pak Agus dan Pak Fadilur pada 15 April 2025. Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa yang sah mengelola PKS PT PAL adalah PT MMJ, untuk melaksanakan Putusan Homologasi Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU-Homologasi/2021/PN Niaga Medan,” ujar pihak PT MMJ.
Kuasa hukum PT MMJ, Sabarman Saragih pun mengaku kaget dengan munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ, terutama terkait klausul tentang ‘penjaminan proses hukum’.
“Kaget saya, ngeri kali PPJB-nya ini. Pihak swasta bisa menjamin kasus yang sedang ditangani penegak hukum. Jujur aja kaget saya dituangkan di dalam perjanjian. Mana aja perjanjian isinya kayak gitu,” ujar Sabarman pada Jumat, 25 April 2025.
Munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ ini dinilai memperkeruh situasi, karena sebelumnya PT PAL sudah lebih dahulu mengikatkan perjanjian dengan PT MMJ melalui mekanisme PKPU yang sah, dengan penjadwalan pembayaran utang sampai tahun 2027.
Dalam perjalanannya, PT MMJ juga harus menanggung berbagai utang PT PAL yang sebelumnya tidak diselesaikan. Sementara itu, PT MPPJ dinilai muncul tiba-tiba tanpa melalui mekanisme hukum yang benar.
“Jadi MMJ ini mengambil alih bukan ujuk-ujuk seperti MPPJ. Main masuk gitu. Ini melalui putusan PKPU yang sudah disetujui kurator PT PAL dan juga ada di penjadwalan sampai tahun 2027,” katanya.
Sementara itu Direktur PT MPPJ, Teddy Agus Subroto dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp belum merespons. Begitu juga dengan kuasa direksi Bisman Sianturi belum memberikan respons hingga berita ini terbit.
Adapun dugaan kasus hukum yang melibatkan PT PAL adalah kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi. Direktur Utama PT PAL Viktor Gunawan, mantan Direktur PT PAL Wendy Haryanto, serta Branch Business Manager BNI KC Palembang berinisial RG telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketika dikonfirmasi terkait klausul ‘penjaminan kasus hukum’ sebagaimana terbongkar dalam perjanjian antara PT PAL dan PT MPPJ, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, masih enggan berkomentar lebih jauh.
“Saya akan konfirmasi dan pelajari dulu terkait pertanyaan ini, terima kasih,” ujar Noly singkat pada Sabtu, 26 April 2025.
PERKARA
Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

DETAIL.ID, Padang – Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja. Empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda: Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.
“Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko, Sabtu, 26 April 2025.
Dihubungi terpisah, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat, Kombes Nico A. Setiawan mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.
Polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, menemukan 5 kg ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya. Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.
“Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut,” ujarnya.
Reporter: Diona
PERKARA
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Helen, Sidang Lanjut dengan Pembuktian

DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara dugaan pemufakatan jahat terkait narkotika dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis, 24 April 2025.
Majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa unsur pemufakatan jahat tidak bisa serta-merta disimpulkan tidak ada, meski terdakwa mengklaim tidak pernah meminta Diding untuk mencari penjual narkotika.
Justru, hakim menilai perlu pembuktian lebih lanjut dalam persidangan karena masih terdapat hubungan antara Helen dan terdakwa lain yakni Diding dan Ari Ambok.
“Pasal pemufakatan jahat harusnya dibuktikan dalam pemeriksaan saksi, karena perkara ini merupakan pengembangan, jadi eksepsi terdakwa harusnya di tolak,” ujar Hakim membaca putusan sela pada Kamis, 24 April 2025.
Terkait keberatan mengenai lokasi persidangan, hakim menyatakan bahwa meski penangkapan terjadi di Jakarta Selatan, fakta bahwa kejadian perkara dan sebagian besar saksi berada di Jambi membuat persidangan sah digelar di PN Jambi, tanpa melanggar ketentuan KUHAP.
Majelis juga menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi unsur formil dan materiil, serta mencantumkan kronologi tindak pidana secara jelas. Meskipun terdapat tudingan bahwa dakwaan terkesan hasil salinan (copy-paste), hakim menegaskan hal tersebut diperbolehkan selama berdasarkan asas kehati-hatian.
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, majelis memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan jaksa diminta untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 8 Mei 2025.
Reporter: Juan Ambarita