PERKARA
Polisi Temukan 17 Ton BBM di Gudang Minyak Ilegal Saat Penggerebekan, Pemiliknya Tak Ada di TKP

DETAIL.ID, Jambi – Satu lagi gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal, kembali digerebek oleh tim gabungan dari Polda Jambi di Lorong Hadapan 3, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada Kamis, 18 November 2021.
Di TKP, tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimsus dan Ditintelkam menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa 17 tedmon yang berisikan BBM penuh.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Petugas menemukan barang bukti di TKP sebanyak 17 buah tedmon plastik berisi BBM penuh berkapasitas 1 ton. Totalnya 17 ton,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto pada Jumat, 19 November 2021.
Namun saat penindakan di TKP pemilik maupun pada pekerja di gudang tersebut tidak berhasil diamankan sebab para pelaku diduga telah melarikan diri sebelum tim gabungan datang melakukan penggerebekan ke gudang minyak ilegal tersebut.
Menurut Kombes Pol Mulia Prianto, berdasarkan keterangan dari warga setempat, gudang tersebut sudah beroperasi semenjak 6 bulan lalu.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Pemilik saat meminta izin ke RT berasalan untuk membuka gudang bengkel,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Bawa Ganja 11 Kilogram Lebih dari Tapanuli Utara, Dua Pria Ini Ditangkap di Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menggelar pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 11,5 kilogram pada Rabu, 30 April 2025.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai masuknya narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Kota Jambi pada 16 April 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat dan mengamankan 2 orang pelaku di kawasan Simpang Tiga Sipin.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa barang bukti yang dibawa para pelaku bukan sabu-sabu, melainkan ganja kering seberat 11,5 kilogram. Ganja tersebut ditemukan dalam sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang ditumpangi oleh dua pria berinisial AM dan AS, warga Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 bungkus ganja sebagai barang bukti dengan total berat mencapai 11,5 kilogram.
“Ini adalah bukti keseriusan Polda Jambi dalam memberantas narkoba. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” ujar Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto dalam konferensi pers pada Rabu, 30 April 2025.
Menurutnya, kedua pelaku sebelumnya juga diketahui telah mengedarkan sekitar 3 kilogram sabu-sabu di wilayah Riau, yang mereka bawa dari Sumatera Utara. Sisa ganja yang dibawa rencananya akan diedarkan di wilayah Jambi.
“Dengan harga jual sekitar Rp 3 juta per kilogram, total nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 33 juta,” katanya.
Namun terkait sosok pemesan di Jambi atas narkotika ganja 11, 5 kilogram tersebut, polisi bilang bahwa hal itu masih dalam penyelidikan. Polisi menekankan bahwa mereka masih memburu sosok pemesan ganja tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Didin Tarik Uang Hingga Miliaran Lewat Brilink, Saksi Beberkan di Persidangan

DETAIL.ID, Jambi – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan terdakwa Didin kembali digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan David Komarudin (41) sebagai saksi, yang diketahui pernah beberapa kali membantu proses penarikan uang tunai oleh Didin.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, David mengaku mengenal Didin dengan nama samaran Nasroji. Ia menyebut Didin kerap menarik uang tunai dalam jumlah besar melalui layanan Brilink miliknya yang berlokasi di depan Mall Jamtos.
“Penarikan terbesar yang pernah dilakukan sekitar Rp 800 juta – Rp 1 miliar. Kadang ada juga Rp 200 juta,” ujar David menjawab pertanyaan JPU pada Selasa, 29 April 2025.
David juga mengungkapkan bahwa Didin kerap datang bersama istrinya untuk menarik uang. Ketika ditanya Penuntut Umum soal latar belakang bisnis Didin, saksi menyebut bahwa Didin pernah mengaku memiliki usaha tambang emas dan perkebunan sawit di daerah Bungo, Jambi.
Terkait fee yang diterima dari aktivitas tersebut, David mengatakan jumlahnya bervariasi tergantung nominal transaksi.
“Yang paling besar pernah sampai Rp 100 juta,” katanya.
Mengenai aliran dana, David mengaku lupa atas nama rekening yang sering melakukan transfer ke akun Brilink miliknya. Namun menyebut nama Alfian Hidayat sebagai salah satu pihak yang kerap mengirimkan uang.
Menurut David, setiap kali ada dana masuk, Didin akan memberitahu melalui pesan WhatsApp. Ia juga menyebut dana kadang ditransfer ke rekening istri Didin bernama Mardika, dengan nominal terbesar mencapai Rp 300 juta.
Berdasarkan pengakuan David, Didin pernah memintanya menemani sang istri menarik uang tunai di Bank BCA Cabang Nusa Indah. Ia mengaku tak tahu jumlah persisnya namun saat itu, ia melihat satu tas bermerek Polo berisi uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang diperkirakan berkisar Rp 1 miliar.
David pun mengaku baru mengetahui identitas asli Didin setelah yang bersangkutan ditangkap oleh Tim dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, awal Oktober lalu.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya pada agenda berikutnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Tikuy

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus narkoba, Dedi Susanto alias Tek Hui (Tikuy), bersama rekannya Mafi Abidin bin Jaenal Abidin, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa, 29 April 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Denny Firdaus itu mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan, JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak Tikuy. Menurut jaksa, penangkapan dan barang bukti yang disampaikan dalam dakwaan telah sesuai prosedur dan sah secara hukum.
“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi atas dakwaan Tikuy,” ujar JPU saat membacakan tanggapannya.
Menanggapi permintaan tersebut, majelis hakim menyatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
“Majelis meminta waktu untuk bermusyawarah hingga Kamis, 8 Mei 2025,” kata Hakim Denny menutup sidang.
Reporter: Juan Ambarita