TEMUAN
Proyek Rusunawa Tebo Diduga Tak Kantongi IMB dan Melanggar Aturan

DETAIL.ID, Tebo – Proyek Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Kabupaten Tebo terus berpolemik dan jadi sorotan publik. Proyek menghabiskan anggaran belasan miliar yang dibangun pada tahun 2018 lalu, diduga tak kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta melanggar banyak aturan.
Warga dan juga pemerhati lingkungan hidup dan kesehatan di Tebo, Mamat mengatakan proyek Rusunawa yang dibangun di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) STS Tebo, jelas-jelas tak kantongi IMB, jika memang ada IMB itu artinya sangat dipaksakan dan diakal-akali.
“Proyek Rusunawa dengan kamar yang jumlahnya sangat fantastis tersebut melanggar banyak aturan, mulai dari Tata Ruang, Peraturan Menteri Kesehatan, Menteri Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” kata Bang Mamat sapaan akrab pria tambun ini.
Ia menjelaskan lokasi pembangunan yang tak layak dan tak memenuhi syarat Tata Ruang yakni lokasinya di belakang RSUD STS Tebo. Sementara masih banyak lokasi lain yang sangat layak, diduga proyek ini dikerjakan tanpa adanya perencanaan yang matang.
“Dana untuk perencanaan awal suatu proyek besar, tapi mengapa proyek semegah dan semahal itu dibangun di belakang rumah sakit. Tentu ini ada dugaan kongkalikong lahan,” ujar Bang Mamat.
Bukan hanya dugaan kongkalikong lahan, proyek belasan miliar ini juga dibangun tidak jauh dari lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Limbah Rumah Sakit dan Tempat Pengolahan Bahan Berbahaya Beracun (B3) Rumah Sakit Umum Derah Tebo.
“Jarak pekarangan Rusunawa dengan TPS Limbah dan Tempat Pengolahan B3 RSUD Tebo sangat dekat berkisar antara 150 meter hingga 200 meter. Sedangkan sesuai dengan Permen PU, jaraknya Pemukiman dengan Lokasi pengolahan Limbah dan TPS minimal 500 meter,” ucap Bang Mamat yang sangat khawatir para penghuni Rusunawa terganggu kesehatannya.
Proyek Rusunawa yang dibangun setelah adanya TPS dan Pengolahan Limbah RSUD diduga juga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Seharusnya sebelum membangun mega proyek Rusunawa, pihak dinas terkait harus melakukan pengecekan di lapangan dan memikirkan tentang AMDAL dan dampak Kesehatan Penghuni Rusunawa.
“Jika IMB-nya diterbitkan itu artinya semua ketentuan dan aturan yang berlaku telah dikangkangi oleh para penguasa dan pejabat dinas terkait di Tebo,” kata Mamat yang memastikan kalau proyek Rusunawa Tebo syarat dengan akal-akalan dan kongkalikong.
Sementara, dikutip dari jambiupdate.co, pembangunan Rusunawa di RSUD Tebo saat ini sudah selesai dilakukan. Walaupun telah selesai 100 persen, namun bangunan senilai Rp12 miliar itu belum juga diserah terimakan oleh pemerintah pusat ke pihak Pemkab Tebo.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perkim, Riswan saat disambangi di ruang kerjanya. Dirinya mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu serah terima dari perintah pusat terkait rusunawa.
“Kalau pembangunannya sudah selesai 100 persen, namun belum dilakukan serah terima dari pemerintah pusat ke Pemkab Tebo,” kata Riswan.
Setelah dilakukan serah terima nantinya, kata Riswan baru akan diurus IMB, SPPL serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, setelah baru apakah akan diserahkan ke pihak RSUD Tebo atau tidak.
“Nanti juga kita akan urus dulu IMB, SPPL dan pengelolaan lingkungan, setelah itu baru dioperasikan,” ujar Riswan.
Ditanya mengenai penggunaan Rusunawa nantinya, Riswan mengatakan bahwa rencana awal merupakan tempat penginapan para medis dan juga bagi keluar pasien yang memerlukan tempat tinggal sementara. namun hal tersebu belum final karena saat ini masih dalam tahap menunggu diserahterimakan dulu ke Pemkab Tebo.
“Rencana awal memang untuk para medis dan keluarga pasien, kayak penginapan atau indekos gitu, tapi itu juga belum kita bahas, kita tunggu dulu kalau sudah diserahkan ke kita,” ucap Riswan.
Walaupun demikian, pihak Dinas Perkim Tebo kini juga tengah mendata para medis di RSUD Tebo yang berkeinginan untuk tinggal di rusunawa yang berdiri dalam kawasan RSUD Tebo tersebut.
“Kita juga tengah mendata para medis yang akan tinggal di sana, baru setelah itu kita siapkan ruang-ruangnya, dalam rusunawa tersebut juga kita pisahkan mana yang bagi keluarga pasien mana yang untuk para medis, dengan adanya rusunawa, kita berharap para medis yang sebelumnya tinggal jauh, bisa tinggal di rusunawa yang sangat dekat dengan rumah sakit sehingga kinerjanya juga bisa maksimal,” ujar Riswan. (DE 02/Sarbaini)
TEMUAN
Proyek Jalan Tol Diduga Jadi Muara Material Galian C Ilegal, Pihak HKI Sebut Izin Dilampirkan Saat Penagihan

DETAIL.ID, Jambi – Proyek jalan tol Seksi 4 Tempino – Ness di Kabupaten Muarojambi nampak menyimpan sejumlah misteri. Salah satunya adanya dugaan penggunaan material galian C ilegal oleh sub kontraktor terhadap item pekerjaan berlabel PSN.
Isu ini sebenarnya sudah lama bergulir, tak lama pasca pekerjaan pekerjaan Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi (Betajam) seksi 4 (Tempino – Simpang Ness) dimulai pada Juni 2024 lalu.
Pekerjaan jalan tol sepanjang 18,5 kilometer yang dilaksanakan oleh Hutama Karya Infrastruktur (HKI) diduga jadi muara bisnis galian C Ilegal untuk item pekerjaan penimbunan jalan. Selain itu juga beredar di media massa bahwa alat berat yang bekerja di lokasi pun mengonsumsi BBM ilegal.
Atas berbagai dugaan pelanggaran pada proyek PSN tersebut, Humas HKI, Fauzi bilang bahwa soal galian C berada pada domain vendor atau pemasok. Pihaknya pun bertindak hanya sebagai pembeli dengan klaim vendor punya perizinan.
“Itu kan pihak ke-3, kita kan beli udah lengkap dengan perizinannya. Dan mereka sudah melampirkan izin sebagai macam lah untuk melakukan penagihan ke kita,” kata Fauzi.
Adapun penggunaan material galian C ilegal dalam proyek infrastruktur berskala nasional jelas punya sanksi hukum berat. Tak hanya penambang namun pengguna atau penadah termasuk kontraktor proyek pemerintah yang dengan sengaja menggunakan material dari sumber ilegal semua dapat diseret ke jalur hukum.
Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah hasil penambangan dari pemegang IUP, IUPK, atau IPR yang tidak memiliki izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Soal keabsahan material oleh vendor yang digunakan oleh HKI dalam proyek Jalan Tol Seksi 4, Fauzi pun tidak menegaskan secara gamblang. Namun dia menekankan bahwa vendor tidak akan bisa melakukan penagihan atas material yang dipasok ketika tidak melampirkan bukti resmi ataupun pembayaran pajak.
“Terhadap vendor-vendor yang melakukan penjualan material galian C ke kita kalau dia tidak melampirkan bukti resmi ataupun pembayaran pajak ke daerah ya enggak akan bisa menagihkan ke kita,” ujarnya.
Dugaan penggunaan material ilegal serta tidak adanya kelengkapan perizinan dalam penggunaan Jalan Ness, yang ditutup dengan segala klaim HKI, kini mewarnai rangkaian cerita proyek PSN Jl Tol Jambi Seksi 4 Simpang Ness – Tempino yang ditarget selesai pada pertengahan 2025.
Ditengarai ada semacam pembiaran sistemik. Kontraktor diduga dengan sengaja mencari material dari penambang ilegal karena harganya lebih murah, sementara pengawas proyek diduga tutup mata karena ada kepentingan tertentu.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Proyek PSN Jalan Tol Seksi IV Kerjaan HKI Ternyata Tak Punya Izin Penggunaan Jalan Nes, HKI Klaim Begini…

DETAIL.ID, Jambi – Sudah berbulan-bulan Jalan Nes mengalami kerusakan di sejumlah titik imbas proyek Jalan Tol Baleno Seksi IV Tempino – Pijoan. Kondisi ruas jalan alternatif milik Pemprov Jambi tersebut kini rusak dan berlobang. Para pelintas pun harus berhati-hati, sementara warga setempat harus bersabar.
Mobilisasi angkutan material proyek Jalan Tol Seksi IV yang jauh melebihi batas toleransi jalan, disinyalir menjadi faktor utama rusaknya Jalan Nes. Di balik hal itu, terungkap bahwa Hutama Karya Infrastruktur (HKI) selaku pelaksana proyek Jalan Tol Baleno Seksi IV ternyata belum sama sekali mengantongi perizinan terkait penggunaan Jalan Nes.
Meski tak punya izin, Humas HKI Fauzi mengklaim bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Jambi hingga Balai Jalan terkait penggunaan Jalan Nes.
“Kalau untuk Jalan Nes itu kita udah komunikasi dengan pihak PU dan Balai. Itu terkait pengunaan jalan nes,” kata Humas HKI, Fauzi pada Senin, 7 April 2025.
Adapun komunikasi yang dimaksud Humas HKI tersebut berbentuk paparan dari pihak HKI terhadap Dinas PUPR Provinsi Jambi. Yang pada intinya menurut pengakuan Fauzi, bahwa Jalan Nes dipakai oleh pihaknya sebagai akses masuk material ke lokasi proyek.
“Jika ada kerusakan maka dilakukan perbaikan secara berkala. Nah secara ini udah terus dilakukan, sampai nanti selesai juga akan perbaikan. Karena ini jalan tol statusnya PSN, dimana kita juga perlu percepatan disitu. Sedangkan akses satu-satunya melalui jalan nes,” ujar Fauzi.
Disinggung soal ketaatan pelaksana atas ketentuan perizinan bagi penggunaan jalan, utamanya pelaksana proyek yang mesti mengantongi perizinan atas penggunaan jalan milik daerah sebagaimana ditegaskan dalam Permen PU No 20 tahun 2010 dan juga Perda Provinsi Jambi No 12 tahun 2021.
Fauzi tetap berdalih bahwa pihaknya sudah berkomunikasi terkait penggunaan jalan tersebut. Dan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan jalan, pihaknya melakukan perbaikan secara berkala.
“Kalau sejauh ini mungkin sudah sekitar 25 ribu kubik untuk perbaikan itu, cuma saya perlu data dari tim teknis,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Jambi Mazlan dikonformasi via WhatsApp belum merespons, begitu juga dengan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Wasis Sudibyo.
Soal klaim perbaikan tersebut, beberapa warga setempat tidak menyangkal. Namun mobilitas angkutan material proyek yang masif tampak jelas bikin kerusakan selalu timbul.
“Lobang-lobang tu ditambal lah samo mereka, ya cuman dak lamo rusak lagi. Di sini ditambal besok di sana berlubang lagi. Gitu-gitulah,” ujar salah seorang warga setempat.
Masyarakat setempat serta para pengguna jalan pun kini hanya bisa bersabar menunggu proyek jalan tol klir sebagaimana ditarget pada pertengahan 2025, dan menanti komitmen pertanggungjawaban dari pelaksana atas kerusakan yang ditimbulkan.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Pembangunan Tahap II Laboratorium Poltekkes Kemenkes Jambi Diduga Menadah Galian C Ilegal, LGN Segera Aksi

DETAIL.ID, Jambi – Kisruh dugaan penggunaan material galian c ilegal pada pembangunan tahap II Gedung Laboratorium Poltekkes Kemenkes Jambi senilai Rp 34.678.754.000 dari duit APBN 2024 semakin panas.
Terbaru, sejumlah Pemuda Jambi yang mengatasnamakan Lingkar Gerakan Nusantara (LGN) menegaskan bahwa mereka bakal segera turun aksi ke Mabes Polri terkait persoalan pada proyek Poltekkes Kemenkes Jambi.
“Iya, kita Insya Allah turun,” ujar Ketua Umum LGN, Erwin Harahap pada Kamis, 20 Maret 2025.
Menurut Erwin, sebagai kontrol sosial pihaknya bakal mendesak agar Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Poltekkes Kemenkes Jambi serta pimpinan PT Burniat Indah Karya atas dugaan pelanggaran Pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba.
Dimana pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, pengembangan/pemanfaatan, pengangkutan, atau penjualan mineral/batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lain.
Kemudian, LGN juga bakal meminta Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa PPK dan Konsultan Pengawas Proyek Tahap II Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi yang diduga telah melakukan pembiaran dan kelalaian dalam pembangunan tersebut.
“Kita meminta kepada aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik kolusi atas dugaan hubungan konsultan pengawas pembangunan laboratorium terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi dengan penambang ilegal terkait pembangunan Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi karena diduga ada kepentingan tertentu,” katanya.
Sementara Zulkifli Lubis selaku bos PT Kalimanya Ekspert Konsultan yang merupakan konsultan pengawas dari proyek segede Rp 34.6 miliar tersebut dikonfirmasi lewat WhatsApp belum merespons.
Sama seperti Zulkifli, Dedi selaku Bos PT Burniat Indah Karya juga belum merespons. Sikap bungkam alias tidak adanya keterbukaan informasi itu pun kian menguatkan dugaan adanya kongkalingkong demi meraup cuan gede-gedean secara melawan hukum dalam proyek yang didanai oleh duit negara.
Erwin pun menilai bahwa ini adalah persoalan serius dan ia menegaskan pihaknya bakal mengawal semua proses sampai tuntas.
“Kami menduga perusahaan itu adalah pemenang tahap pertama, dan yang dimenangkan kembali pada tahap kedua, dan diduga akan di-RO-kan kembali sebagai rekanan yang akan mengerjakan tahap tiga nya. Dari awal proyek ini sudah ada kongkalikong antara, Pokja, PPk dan rekanan. Kami akan mengawal permasalahan ini,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita