Connect with us

PERKARA

Ratusan Pengacara Demo di Kejati Jambi, Orator: Bebaskan Tengku Ardiansyah!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tak lama pasca Pengacara Jambi, Tengku Ardiansyah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Tanjabtim. Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi diserbu oleh ratusan pengacara yang mengatasnamakan Tim Pembela Profesi Advokat pada Jumat, 4 Februari 2022.

Tak tanggung-tanggung aksi demonstrasi ini melibatkan sejumlah pengacara dari lintas organisasi profesi Advokat. Salah satu orator dalam kesempatannya meneriakkan, akan melawan pihak Kejari Tanjabtim atas arogansi dan kesewenang-wenangannya.

“Saya mewakili dari Peradi Batam, saya akan melawan Kejari Tanjabtim. Kita sudah terlalu lama diam, hanya ada satu kata, lawan. Kita akan lawan arogansi Kejaksaan yang menangkap rekan kita Tengku Ardiansyah, kita akan suarakan ke nasional. Saya sudah menyampaikan kepada kawan-kawan Peradi Batam bahwa ada arogansi dan pelecehan profesi, advokat dilindungi oleh undang-undang,” ujar sang orator Perwakilan Peradi Batam, Jumat 4 Februari 2022.

“Advokat bukan teroris bukan maling ayam, kita akan gaungkan ini sampai ke nasional sampai kawan kita Tengku Ardiansyah mendapatkan keadilan, bebaskan Tengku Ardiansyah!” lanjutnya.

Ditengah terik panas matahari serta desakan massa aksi untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi yang tak kunjung di penuhi oleh pihak Kejati Jambi, membuat massa aksi semakin riuh.

“Saudara sekalian para Advokat pejuang, hari selasa malam ada perbuatan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjab Timur sangat tidak cerdas. Kami selaku advokat tidak akan memasuki masalah materi perkaranya, tapi kami sebagai Advokat tidak akan pernah lari. Prosedurnya yang harus diperhatikan. Kajari Tanjab Timur, anda kurang cerdas,” ujar salah satu Advokat Perwakilan dari Kongres Advokat Indonesia.

Ia melanjutkan orasinya, bahwa kemarin kami sudah mengunjungi Kejari Tanjabtim tapi tidak ditemui oleh kajari. Mereka mengatakan itu sudah menjadi target, yang paling kurang ajar lagi. Penyidik kejari Tanjabtim semena-mena menangkap Advokat seperti itu tidak menghargai sesama penegak hukum, dak ngerti dimana kuliahnya itu penyidik?

Menyikapi massa aksi yang semakin memanas, Lexy Fatharani Kurniawan,
Kasi Penkum Kejati Jambi yang menghadapi para demonstran menyampaikan bahwa menerima aspirasi dari para demonstran.

“Kami menerima aspirasi dari bapak ibu sekalian, terkait penahanan rekan bapak ibu oleh penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur, sebagai sesama sarjana hukum juga kita sudah tau bahwa penegakan hukum pasti ada 2 alat bukti dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu sama-sama menghargai,” kata Lexy Fatharani Kurniawan Kasi Penkum Kejati Jambi, Jumat 4 Februari 2022.

Pernyataan tersebut sontak membuat massa aksi semakin memanas, sempat terjadi cek-cok sesaat. Massa mendesak agar dipertemukan dengan Kajati, sementara itu Lexy meredakan massa aksi dengan mengungkapkan bahwa Kajati akan menerima Perwakilan dari massa aksi pada hari Senin, 7 Februari 2022.

“Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi akan menerima bapak ibu sekalian dengan perwakilan 10 pada hari senin,” kata Lexi.

Adapun rincian tuntutan dari massa aksi Tim Pembela Profesi Advokat yakni;

1. Bahwa kami menyatakan protes atas penangkapan dan penahanan rekan sejawat kami Tengku Ardiansyah, S.H, M.H yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan jajarannya yang melakukan tindakan arogansi dan kesewenang-wenangan terhadap sesama penegak hukum yang menjatuhkan marwah profesi Advokat.

2. Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jagung Timur dan jajarannya belum pernah mengadukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 21 Undang Undang Tindakan Pidana Korupsi kepada organisasi lain yang menaungi Advokat tersebut sebagaimana berdasarkan Undang Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat serta kode etik profesi Advokat.

3. Bahwa kami protes keras terhadap pasal yang disangkakan terhadap rekan sejawat kami mengingat bahwa perkara pokok yaitu perkara No.39/PID.SUS/TPK/2021/PN.JMB telah disidangkan.

PERKARA

Bawa Ganja 11 Kilogram Lebih dari Tapanuli Utara, Dua Pria Ini Ditangkap di Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menggelar pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 11,5 kilogram pada Rabu, 30 April 2025.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai masuknya narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Kota Jambi pada 16 April 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat dan mengamankan 2 orang pelaku di kawasan Simpang Tiga Sipin.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa barang bukti yang dibawa para pelaku bukan sabu-sabu, melainkan ganja kering seberat 11,5 kilogram. Ganja tersebut ditemukan dalam sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang ditumpangi oleh dua pria berinisial AM dan AS, warga Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 bungkus ganja sebagai barang bukti dengan total berat mencapai 11,5 kilogram.

“Ini adalah bukti keseriusan Polda Jambi dalam memberantas narkoba. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” ujar Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto dalam konferensi pers pada Rabu, 30 April 2025.

Menurutnya, kedua pelaku sebelumnya juga diketahui telah mengedarkan sekitar 3 kilogram sabu-sabu di wilayah Riau, yang mereka bawa dari Sumatera Utara. Sisa ganja yang dibawa rencananya akan diedarkan di wilayah Jambi.

“Dengan harga jual sekitar Rp 3 juta per kilogram, total nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 33 juta,” katanya.

Namun terkait sosok pemesan di Jambi atas narkotika ganja 11, 5 kilogram tersebut, polisi bilang bahwa hal itu masih dalam penyelidikan. Polisi menekankan bahwa mereka masih memburu sosok pemesan ganja tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Didin Tarik Uang Hingga Miliaran Lewat Brilink, Saksi Beberkan di Persidangan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan terdakwa Didin kembali digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan David Komarudin (41) sebagai saksi, yang diketahui pernah beberapa kali membantu proses penarikan uang tunai oleh Didin.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, David mengaku mengenal Didin dengan nama samaran Nasroji. Ia menyebut Didin kerap menarik uang tunai dalam jumlah besar melalui layanan Brilink miliknya yang berlokasi di depan Mall Jamtos.

“Penarikan terbesar yang pernah dilakukan sekitar Rp 800 juta – Rp 1 miliar. Kadang ada juga Rp 200 juta,” ujar David menjawab pertanyaan JPU pada Selasa, 29 April 2025.

David juga mengungkapkan bahwa Didin kerap datang bersama istrinya untuk menarik uang. Ketika ditanya Penuntut Umum soal latar belakang bisnis Didin, saksi menyebut bahwa Didin pernah mengaku memiliki usaha tambang emas dan perkebunan sawit di daerah Bungo, Jambi.

Terkait fee yang diterima dari aktivitas tersebut, David mengatakan jumlahnya bervariasi tergantung nominal transaksi.

“Yang paling besar pernah sampai Rp 100 juta,” katanya.

Mengenai aliran dana, David mengaku lupa atas nama rekening yang sering melakukan transfer ke akun Brilink miliknya. Namun menyebut nama Alfian Hidayat sebagai salah satu pihak yang kerap mengirimkan uang.

Menurut David, setiap kali ada dana masuk, Didin akan memberitahu melalui pesan WhatsApp. Ia juga menyebut dana kadang ditransfer ke rekening istri Didin bernama Mardika, dengan nominal terbesar mencapai Rp 300 juta.

Berdasarkan pengakuan David, Didin pernah memintanya menemani sang istri menarik uang tunai di Bank BCA Cabang Nusa Indah. Ia mengaku tak tahu jumlah persisnya namun saat itu, ia melihat satu tas bermerek Polo berisi uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang diperkirakan berkisar Rp 1 miliar.

David pun mengaku baru mengetahui identitas asli Didin setelah yang bersangkutan ditangkap oleh Tim dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, awal Oktober lalu.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya pada agenda berikutnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Tikuy

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus narkoba, Dedi Susanto alias Tek Hui (Tikuy), bersama rekannya Mafi Abidin bin Jaenal Abidin, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa, 29 April 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Denny Firdaus itu mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam persidangan, JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak Tikuy. Menurut jaksa, penangkapan dan barang bukti yang disampaikan dalam dakwaan telah sesuai prosedur dan sah secara hukum.

“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi atas dakwaan Tikuy,” ujar JPU saat membacakan tanggapannya.

Menanggapi permintaan tersebut, majelis hakim menyatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

“Majelis meminta waktu untuk bermusyawarah hingga Kamis, 8 Mei 2025,” kata Hakim Denny menutup sidang.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads