Connect with us

PERKARA

Sibarani Diupah Rp1,5 Juta Bawa Senpi Rakitan Sampai Pekanbaru

DETAIL.ID

Published

on

Bawa Senpi Rakitan

DETAIL.ID, Batanghari – Polres Batanghari, Jambi terus melakukan penyelidikan kasus kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan yang dibawa warga asal Pekanbaru, Riau bernama Sahat Sibarani (34).

Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Orivan Irnanda mengatakan, pembawa Senpi rakitan cuma dapat upah Rp1,5 juta. Uang itu diterima setelah Senpi rakitan sampai ke tangan pemesan.

“Setelah kita melakukan pengembangan, tersangka mengaku senpi rakitan didapat dari temannya berinisial G yang saat ini menjadi DPO Polres Batanghari,” kata Orivan kepada awak media, Rabu (26/2/2020).

Selain mengamankan senpi rakitan, kata Orivan, petugas juga turut serta mengamankan peluru aktif. senpi rakitan diperoleh Sahat Sibarani dari temannya di wilayah Sumatra Selatan.

“Berdasarkan pengakuan tersangka lagi, senpi tersebut akan dibawa ke Pekanbaru. Setelah bertemu lagi dengan teman tersangka berinisial G di Pekanbaru, senpi itu akan diserahkannya lagi,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Sahat Sibarani disangkakan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Warga Riau Terjaring Razia Polisi Batanghari Bawa Senpi Rakitan

Sahat Sibarani dikonfirmasi awak media mengaku dirinya diminta membawa senpi rakitan dari Lubuk Linggau ke Pekanbaru.

“Nantinya setelah sampai Pekanbaru, senpi tersebut diserahkan lagi ke teman saya untuk dijual kembali,” katanya.

Ia berujar baru pertama kali melakukan pekerjaan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi dengan imbalan uang Rp1,5 juta dan mendapat uang jalan Rp500 ribu.

“Kalau harga senpi saya tidak tahu,” ucapnya.

 

Reporter: Ardian Faisal

PERKARA

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Tikuy

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus narkoba, Dedi Susanto alias Tek Hui (Tikuy), bersama rekannya Mafi Abidin bin Jaenal Abidin, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa, 29 April 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Denny Firdaus itu mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam persidangan, JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak Tikuy. Menurut jaksa, penangkapan dan barang bukti yang disampaikan dalam dakwaan telah sesuai prosedur dan sah secara hukum.

“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi atas dakwaan Tikuy,” ujar JPU saat membacakan tanggapannya.

Menanggapi permintaan tersebut, majelis hakim menyatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

“Majelis meminta waktu untuk bermusyawarah hingga Kamis, 8 Mei 2025,” kata Hakim Denny menutup sidang.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Polemik Pengelolaan PKS PT Prosympac Agro Lestari: PPJB “Misterius” dan Dugaan Jaminan Kasus Hukum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Prosympac Agro Lestari (PAL) terus berpolemik. Masalah ini bermula dari penyerobotan paksa PKS oleh pihak yang mengatasnamakan PT Mitra Perkasa Jaya Abadi (MPJA), yang kemudian berganti nama menjadi PT Mitra Perkasa Prima Jaya (MPPJ), pada akhir Januari 2025.

Sebelumnya, pengelolaan sah PKS PT PAL berada di tangan PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ). Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan Notaris Fitria Tresna Permata melalui Akta Notaris Nomor 3. Dalam perjanjian tersebut, PKS PT PAL, yang dikomandoi Komisaris Utama Bengawan Kamto dan Direktur Utama Viktor Gunawan, dijual kepada PT MMJ senilai Rp128 miliar.

Selang beberapa hari usai PKS PT PAL dalam penguasaan pihak PT MPPJ, kuasa hukum PT MMJ Sabarman Saragih sempat mendatangi PKS PT PAL pada 12 Februari 2025. Pihak PT MPPJ mengklaim memiliki legalitas pengelolaan, namun tidak mampu menunjukkan bukti apapun.

Seiring waktu, pertemuan kembali digelar pada Jumat kemarin, 25 April 2025. Dalam kesempatan tersebut, pihak PT MPPJ menunjukkan dokumen PPJB antara PT PAL sebagai pihak pertama dan PT MPPJ sebagai pihak kedua.

Beberapa poin menohok dan dinilai kontroversial pun terungkap dalam isi PPJB tersebut di antaranya, utang-utang yang timbul sebelum keputusan PKPU menjadi tanggung jawab pihak pertama (PT PAL).

Kemudian, pihak kedua (PT MPPJ) akan membantu penyelesaian proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jambi hingga pemberhentian penyelidikan, dengan seluruh biaya menjadi tanggung jawab pihak kedua.

Dan proses jual beli resmi di hadapan PPAT dan pejabat berwenang belum dapat dilaksanakan karena lahan seluas 22.4 hektare tempat berdirinya pabrik tersebut masih dijaminkan untuk utang PT PAL di Bank BNI Persero.

Di sisi lain, pihak PT MMJ mengaku telah bertemu langsung dengan pihak Bank BNI di Plaza BNI, Jakarta, pada 15 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, BNI menegaskan hanya mengakui PT MMJ sebagai pengelola sah PKS PT PAL, sesuai dengan rangkaian proses hukum yang ada.

“Kami sudah mengadakan pertemuan dengan Bank BNI, bertemu Pak Agus dan Pak Fadilur pada 15 April 2025. Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa yang sah mengelola PKS PT PAL adalah PT MMJ, untuk melaksanakan Putusan Homologasi Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU-Homologasi/2021/PN Niaga Medan,” ujar pihak PT MMJ.

Kuasa hukum PT MMJ, Sabarman Saragih pun mengaku kaget dengan munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ, terutama terkait klausul tentang ‘penjaminan proses hukum’.

“Kaget saya, ngeri kali PPJB-nya ini. Pihak swasta bisa menjamin kasus yang sedang ditangani penegak hukum. Jujur aja kaget saya dituangkan di dalam perjanjian. Mana aja perjanjian isinya kayak gitu,” ujar Sabarman pada Jumat, 25 April 2025.

Munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ ini dinilai memperkeruh situasi, karena sebelumnya PT PAL sudah lebih dahulu mengikatkan perjanjian dengan PT MMJ melalui mekanisme PKPU yang sah, dengan penjadwalan pembayaran utang sampai tahun 2027.

Dalam perjalanannya, PT MMJ juga harus menanggung berbagai utang PT PAL yang sebelumnya tidak diselesaikan. Sementara itu, PT MPPJ dinilai muncul tiba-tiba tanpa melalui mekanisme hukum yang benar.

“Jadi MMJ ini mengambil alih bukan ujuk-ujuk seperti MPPJ. Main masuk gitu. Ini melalui putusan PKPU yang sudah disetujui kurator PT PAL dan juga ada di penjadwalan sampai tahun 2027,” katanya.

Sementara itu Direktur PT MPPJ, Teddy Agus Subroto dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp belum merespons. Begitu juga dengan kuasa direksi Bisman Sianturi belum memberikan respons hingga berita ini terbit.

Adapun dugaan kasus hukum yang melibatkan PT PAL adalah kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi. Direktur Utama PT PAL Viktor Gunawan, mantan Direktur PT PAL Wendy Haryanto, serta Branch Business Manager BNI KC Palembang berinisial RG telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketika dikonfirmasi terkait klausul ‘penjaminan kasus hukum’ sebagaimana terbongkar dalam perjanjian antara PT PAL dan PT MPPJ, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, masih enggan berkomentar lebih jauh.

“Saya akan konfirmasi dan pelajari dulu terkait pertanyaan ini, terima kasih,” ujar Noly singkat pada Sabtu, 26 April 2025.

Continue Reading

PERKARA

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang – Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja. Empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda: Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.

“Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko, Sabtu, 26 April 2025.

Dihubungi terpisah, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat, Kombes Nico A. Setiawan mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.

Polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, menemukan 5 kg ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya. Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.

“Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut,” ujarnya.

Reporter: Diona

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads