PERKARA
Sidang Pertama Pengacara Tengku Ardiansyah, JPU Sebut Tengku Menghalangi Penyidikan

DETAIL.ID, Jambi – Perkara korupsi dana hibah KPU Tanjung Jabung Timur yang menjerat pengacara Jambi, Tengku Ardiansyah akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 24 Februari 2022 siang.
Bertempat di ruang sidang Kartika/Tipikor, Yandri Roni selaku hakim ketua memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
“Bahwa Terdakwa Tengku Ardiansyah, S.H., M.H. pada hari Senin tanggal 8 November 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan November 2022, bertempat di ruang Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Jalan Diponegoro Komplek Perkantoran, Kabupaten Tanjung Jabung Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Klas IA yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,” kata salah seorang JPU, Kamis 24 Februari 2022.
Yakni melakukan rekayasa, Lanjut JPU, agar Saksi SUMARDI, S.STP., M.H., Saksi HASBULLAH, dan Saksi MARDIANA, S.IP., M.A. tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan menarik tangan Saksi SUMARDI, S.STP., M.H. untuk keluar ruangan penyidik yang sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2020.
Sementara itu, tim penasehat hukum Tengku Ardiansyah yang diketuai oleh Andi Gunawan setelah mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan mengajukan eksepsi, sidang pun ditunda oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada Selasa 1 Maret mendatang dengan agenda eksepsi dari pihak tergugat.
Terkait Tengku Ardiansyah yang mengikuti sidang secara daring, Andi Gunawan yang dikonfirmasi usai sidang mengatakan, sebekumnya sangat mengharapkan Tengku bisa dihadirkan namun entah mengapa tidak dihadirkan, ia mengaku tidak terlalu tahu.
“Persidangan hari ini melalui online ya, sebenarnya kita tadi berharap Tengku Ardiansyah bisa dihadirkan di persidangan. Kenyataannya apa kendalanya kita kurang tau juga,” kata Andi Gunawan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tragis! Warga SAD Tewas Dikeroyok, 2 Sekuriti Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

DETAIL.ID, Jambi – Dua orang sekuriti perusahaan di Kabupaten Tebo, Jambi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua warga Suku Anak Dalam (SAD). Peristiwa ini menyebabkan satu orang korban tewas dan satu lainnya mengalami luka serius.
Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Naskolani (61) dan Hendriyanto Setiawan (44), yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Sekuriti dan Danru Sekuriti perusahaan. Keduanya merupakan warga Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
“Dua pelaku ini berperan sebagai Kepala sekuriti dan Danru sekuriti,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti pada Jumat, 2 Mei 2025.
Kejadian bermula pada Selasa lalu, 29 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, sekitar 200 orang dari unsur sekuriti perusahaan dan masyarakat Desa Betung Bedaro Timur melakukan patroli di area perkebunan sawit milik PT Persada Harapan Kahuripan (PHK) atau Makin Group. Patroli dilakukan setelah muncul laporan adanya dugaan pencurian sawit oleh warga SAD.
“Pada saat melakukan patroli, didapatkan mereka (SAD) sedang mengutip berondolan kelapa sawit. Lalu diamankan oleh sekuriti dan beberapa masyarakat,” kata Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, sebelumnya pada Rabu, 30 April 2025.
Direktur Reskrimum Polda Jambi menjelaskan bahwa awalnya warga SAD hanya ditemukan sedang berteduh di pinggir kebun. Namun, setelah diselidiki, mereka diketahui telah mengambil berondolan sawit.
“Diawali adanya dugaan pencurian yang dilakukan korban. Pada saat ditemukan belum terjadi proses pencurian, mereka masih duduk-duduk. Setelah itu ditemukan berondolan sawit, dan kemudian terjadi pengeroyokan,” ujar Manang.
Dalam insiden tersebut, dua warga SAD menjadi korban. Baipangku (25) mengalami luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit, sedangkan Pelajang (27) meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan.
“Dari hasil olah TKP, kami identifikasi dua orang yang ikut melakukan pengeroyokan. Satu orang berperan memegang korban dan memukuli, dan satu lagi memukuli menggunakan kayu,” katanya.
Kepolisian menyebut jumlah pelaku kemungkinan lebih dari lima orang. Kata Manang, kalau diidentifikasi ada 5 sampai 10 orang.
“Ada beberapa nama yang berperan aktif, itu yang akan kami kejar,” katanya.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan sementara di Rutan Polda Jambi guna kepentingan penyidikan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja

DETAIL.ID, Padang – Keberhasilan Polda Sumatera Barat dalam menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja baru-baru ini, menegaskan betapa seriusnya komitmen aparat kepolisian dalam memberantas narkoba. Ini bukan hanya sekedar penangkapan, melainkan sebuah langkah besar untuk melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika yang bisa menghancurkan masa depan mereka.
Operasi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar ini, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Keberhasilan ini menunjukkan kerja keras dan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam mengungkap kejahatan yang semakin meresahkan.
Dalam pernyataannya, Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, memberikan apresiasi atas upaya maksimal Polda Sumbar. Kombes Nico A. Setiawan, Dirnarkoba Polda Sumbar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dari informasi masyarakat yang dengan sigap melaporkan adanya kendaraan mencurigakan.
Berkat kesigapan tim, polisi berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Lubuk Alung, menemukan lima kilogram ganja, dan mengamankan dua tersangka yang mengaku telah menyerahkan 42 kilogram ganja sebelumnya.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Dr. Gatot Tri Suryanta, menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja keras aparat, tetapi juga menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan.
“Narkoba dapat menghancurkan masa depan anak bangsa, dan kita tidak bisa membiarkan hal itu terjadi,” ucapnya tegas.
Seruan ini sejalan dengan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang mengimbau untuk terus berusaha keras memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkotika. Bahkan, Presiden Prabowo turut menekankan pentingnya mempersiapkan generasi yang tangguh dan bebas narkoba untuk masa depan bangsa.
Reporter: Diona
PERKARA
Bawa Ganja 11 Kilogram Lebih dari Tapanuli Utara, Dua Pria Ini Ditangkap di Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menggelar pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 11,5 kilogram pada Rabu, 30 April 2025.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai masuknya narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Kota Jambi pada 16 April 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat dan mengamankan 2 orang pelaku di kawasan Simpang Tiga Sipin.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa barang bukti yang dibawa para pelaku bukan sabu-sabu, melainkan ganja kering seberat 11,5 kilogram. Ganja tersebut ditemukan dalam sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang ditumpangi oleh dua pria berinisial AM dan AS, warga Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 bungkus ganja sebagai barang bukti dengan total berat mencapai 11,5 kilogram.
“Ini adalah bukti keseriusan Polda Jambi dalam memberantas narkoba. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” ujar Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto dalam konferensi pers pada Rabu, 30 April 2025.
Menurutnya, kedua pelaku sebelumnya juga diketahui telah mengedarkan sekitar 3 kilogram sabu-sabu di wilayah Riau, yang mereka bawa dari Sumatera Utara. Sisa ganja yang dibawa rencananya akan diedarkan di wilayah Jambi.
“Dengan harga jual sekitar Rp 3 juta per kilogram, total nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 33 juta,” katanya.
Namun terkait sosok pemesan di Jambi atas narkotika ganja 11, 5 kilogram tersebut, polisi bilang bahwa hal itu masih dalam penyelidikan. Polisi menekankan bahwa mereka masih memburu sosok pemesan ganja tersebut.
Reporter: Juan Ambarita