Connect with us

LINGKUNGAN

Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Solusi PETI? Kadis ESDM: Ini Bukan Untuk Mengakomodir Tambang Ilegal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Masyarakat Jambi masih harus menunggu terkait legalitas tambang emas yang dikelola oleh masyarakat atau Wilayah Peryambangan Rakyat (WPR). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Harry Hendria. Saat dikonfirmasi Rabu 5 Oktober 2022.

Awalnya Harry menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari WPR tersebut adalah sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menekan praktek penambangan emas secara liar yang marak di wilayah Provinsi Jambi.

“Itu dikeluarkan sebagai keputusan Menteri ESDM. Jadi kan ada banyak PETI. Kita menginisiasilah untuk mengakomodir masyatkat yang secara turun-temurun sudah mendukang emas secara tradisionil, tidak mengunakan alat berat dan wilayahnya juga bukan dikawasan hutan,” kata Kadis ESDM Provinsi Jambi, Harry Hendria, Kamis 6 Oktober 2022.

Harry mengatakan bahwa sejumlah daerah Kabupaten macam Sarolangun, Merangin, dan Tebo sudah mengajukan permohonan untuk WPR kepada Pemerintah Provinsi Jambi, dan Pemprov Jambi, kata Harry, pun sudah menindaklanjuti ke Kementerian ESDM.

“Itu sudah disetujui oleh Menteri sudah dikeluarkan persetujuan Menteri ESDM. Berarti sudah ada kawasan yang memang diperuntukkan untuk wilayah pertambangan rakyat,” ujarnya.

Trus apalag yang mau dikerjakan?, kata Harry, sebelum perizinan dikeluarkan ada 2 hal lagi harus disiapkan. Yakni dokumen pengelolaan WPR oleh kementerian ESDM. Pihaknya mengaku telah mendorong agar dokumen tersebut segera diterbitkan tapi belum ada respon sampai sekarang.

“Jadi ada komimen sendiri nanti dibuat per 100 hektar. Setiap wilayah itu kan beda-beda dia karakternya. Makanya kita buat surat ke pusat untuk mereka merealisasikan dokumen pengelolaan itu. Sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya, nanti kita akan tanyakan lagi,” katanya.

Selain dokumen pengelolaan dari Kementerian ESDM, saat ini masyarakat juga masih harus menunggu dokumen KLHS.

“Setelah 2 dokumen ini jadi baru bisa berproses periznan baru bisa dikeluarkan. Itu sudah di Provinsi nanti kalau proses perizinannya. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) namanya,” ujarnya.

Lebih lanjut Harry menjelaskan soal dokumen yang akan diterbitkan oleh KESDM itu akan memuat tata cara menambang yang baik, kemudian menghitung cadangan emasnya bagaimana dan berbagai hal tekhnis lainnya. Untuk masalah sanksi, kata Harry, sudah ada diatur dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Ini salah satu upaya kita untuk mengurangi praktek PETI. Yang namanya pertambangan tanpa izin itu ranahnya kan penindakan ya. Dan pelakukan juga dominan bukan masyarakat asli situ kalau saya lihat, orang luar malahan. Dan kokasinya juga rata-rata di kawasan hutan,” katanya.

Jadi, lanjutnya, tolong dipisahkan bahwa IPR ini bukan untuk mengakomonir orang-orang itu (Penambang Ilegal) tapi lebih kepada masyarakat yang secara turun temurun sudah ada budayanya mendulang emas.

“Jadi kalau bagi saya, sekarang itu masyarakat itu yang kita akomodir. Kalau memang dia warga asli disana, dialah yang berhak mendapatkan IPR,” katanya.

Baca juga: Selangkah Lagi, DPW APRI Provinsi Jambi Segera Terbentuk

Reporter: Juan  Ambarita

LINGKUNGAN

Ketua DPRD Kota Jambi: DPRD Solid, Takkan Mengubah Tata Ruang Demi Stockpile Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID

Published

on

Areal bakal stockpile batu bara PT SAS. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Meski perizinannya belum lengkap, PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) sudah mulai mengguyur menempatkan sejumlah alat berat lengkap dengan tiang pancang paku buminya di kawasan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Issu soal bakal dilanjutkannya pembangunan stockpile batu bara PT SAS pun terus mencuat, sekalipun Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa belum ada memberikan perizinan.

Terkait aktivitas PT SAS tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly pun kembali mempertegas bahwa DPRD Kota Jambi bersepakat untuk menolak keras rencana stockpile baru bara di kawasan Aur Kenali tersebut.

“Kalau kami sepakat ya. Kemarin waktu reses bersama Pak Cek Endra selaku Komisi 12 DPR RI, kami menolak keras terkait dengan usulan perizinan yang diusulkan oleh PT SAS,” kata Kemas Faried pada Rabu kemarin, 26 Februari 2025.

Ketua DPRD Kota Jambi tersebut menegaskan bahwa Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah Kota Jambi sudah jelas, bahwa areal lahan PT SAS di Aur Kenali diperuntukkan bagi permukiman dan pertanian, tidak ada diperuntukkan bagi pertambangan batu bara.

Dia pun memastikan bahwa DPRD Kota Jambi solid, tidak akan ada perubahan RT RW demi meloloskan perizinan stockpile batu bara di kawasan Aur Kenali. Sebab selain mempertimbangkan negatif yang bakal timbul bagi masyarakat sekitar.

Lokasi stockpile PT SAS dinilai berdekatan dengan intake PDAM Aur Duri yang merupakan aset vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Lalu bagaimana menghentikan operasional PT SAS yang seolah terus berupaya mewujudkan stockpilenya itu? Soal ini Kemas menyikapi begini.

“Sekarang persoalannya kalau mereka berjalan terus berarti mereka ilegal. Kita kan punya perangka penegak peraturan ada Satpol PP. Nanti kita kolaborasi, harus kolaborasilah dengan pemerintah pusat juga,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Sembilan Perusahaan Perkebunan di Provinsi Jambi Beroperasi di Kawasan Hutan

DETAIL.ID

Published

on

Sawit dalam kawasan hutan. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 436 perusahaan perkebunan sawit dinyatakan beroperasi dalam kawasan hutan. Di Provinsi Jambi, setidaknya terdapat 9 perusahaan sebagaimana tercantum dalam SK Menteri Kehutanan RI Nomor 36 tahun 2025.

Dalam lampiran subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan.

Perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yakni PT Indokebun Unggul, grup KPN Plantation tercatat mengajukan permohonan perizinan sebanyak 771 hektare, Seluas 765 hektare di antaranya sedang berproses, dan 6 hektare ditolak.

Kemudian PT Pratama Sawit Mandiri dengan permohonan 116 hektare, berproses 111 hektare, dan 5 hektare ditolak.

Di Kabupaten Muarojambi, ada PT Puri Hijau Lestari dengan permohonan 379 hektare, berproses 393 hektare, ditolak 4 hektare. Selanjutnya PT Muaro Kahuripan Indonesia permohonan 863 hektare, 698 hektare berproses, 165 hektare ditolak dan PT Ricky Kurniawan Kertapersada, permohonan 300 hektare, berproses 267 hektare dan 33 hektare ditolak.

Di wilayah Kabupaten Bungo dan Tebo ada PT Satya Kisma Usaha (Sinarmas Agro) dengan catatan permohonan 105 hektare, 7 hektare berproses dan 98 hektare ditolak.

Selanjutnya, PT Sukses Maju Abadi, group Incasi, permohonan 403 hektare, berproses 324 hektare, ditolak 79 hektare.

Kabupaten Tanjungjabung Barat PT Pradira Mahajana, permohonan 49 hektare dan berproses 49 hektare.

Kabupaten Tanjungjabung Timur juga tercatat 1 perusahaan yakni PT Ladang Sawit Sejahtera group PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk permohonan 51 hektare berproses 51 hektare.

“Penetapan daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam amar kesatu sebagai bahan masukan Kementerian Kehutanan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” demikian bunyi putusan kedua, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 tahun 2025.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Hasil Laboratorium, Sumur Milik Sawal di Dekat Kolam Limbah PT SGN Tak Layak Dikonsumsi

DETAIL.ID

Published

on

Hasil laboratorium, sumur milik Sawal tidak layak dikonsumsi karena PH airnya 3, berasa lebih asam dari air jeruk. (DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Teka-teki hasil laboratorium terhadap sumur milik Sawal yang berada tak jauh dari kolam limbah milik PT Sumber Guna Nabati (SGN) sudah terjawab.

Dasar pengujian sampel air limbah sesuai dengan Permen LH Nomor 5 tahun 2004 pasal 16 ayat 3, dan dasar pengujian air sumur no p.68/MenLhk.setjen/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, serta Permenkes No 32 tahun 2017.

Dari hasil pengujian sampel yang diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin didapat hasil bahwa sumur milik Sawal dengan hasil PH 3,09 tidak layak konsumsi.

Hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium, dengan mengunakan parameter fisika padatan tersuspensi total (TTS), temperatur dan padatan terlarut total dan juga mengunakan parameter kimia seperti PH, BOD, COD dan CL.

“Dari hasil uji laboratorium, dengan menggunakan parameter fisika dan kimia, untuk air sumur milik Sawal tidak layak konsumsi sebab PH airnya 3,09 atau lebih asam jika diminum maka berasa seperti asam air jeruk,” kata Kadis DLH Kabupaten Merangin, Syafrani pada Senin, 13 Januari 2025.

Sementara itu hasil laboratorium di outlet 13 milik PT SGN, terdapat PH air 9,05, BOD 39, COD 188, outlet parit warga diketahui PH airnya 9,7, BOD 24, COD 283. Sementara sampel air yang diambil di hulu Sungai Retih PH 5,36, BOD 2, COD 54, CL 1 dan sampel air di hilir Sungai Retih PH 6,52, BOD 2, COD 51, Cl 11.

“Dengan hasil yang kami rilis, ada beberapa titik sampel yang diambil mengalami peningkatan. Agar warga berhati-hati tidak mengonsumsi air yang tercemar dan jika terkonsumsi maka bisa saja ada reaksi pada tubuh,” ujarnya.

Terkait dengan hasil yang dirilis DLH Kabupaten Merangin, Feri Irawan Direktur Perkumpulan Hijau, mengatakan bahwa izin perusahaan PT SGN bisa saja direkomendasikan untuk dicabut, dan mendorong pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk meninjau ulang izin Amdal yang pernah dikeluarkan.

“Ada kejahatan lingkungan, pemerintah wajib meninjau ulang, jika tidak bisa saja aparat kepolisian menindaklanjuti agar kejadian ini tidak terulang,” kata Feri Irawan yang juga anggota forum WALHI.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads