DETAIL.ID, Jakarta – PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) – perusahaan perkebunan kelapa sawit di Jambi – sempat melenggang setelah digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pengadilan Negeri Jambi, pada 14 Desember 2016 lalu. Kala itu, gugatan Kementerian LHK sempat ditolak Pengadilan Negeri Jambi pada 12 Juni 2017 lalu.
Namun Menteri LHK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi. Hingga akhirnya pada 21 Desember 2017, PT RKK dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan ekologis sebesar Rp 191.804.261.700.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan penegakan hukum bagi korporasi yang terlibat Karhutla, baik secara administrasi, pidana, maupun perdata, merupakan wujud komitmen nyata pemerintah menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Ini bentuk komitmen dan konsistensi Menteri LHK Siti Nurbaya, terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk yang dilakukan oleh korporasi,” ujar Rasio Ridho dalam rilisnya pada media, Jumat (22/12/2017).
Ia berharap keputusan Pengadilan Tinggi Jambi ini dapat memberikan efek jera bagi perusak lingkungan dan kawasan hutan, khususnya pembakar hutan dan lahan. Ridho juga optimis semua pihak bisa saling bekerja sama untuk menjaga alam dan mewujudkan Indonesia bebas bencana asap.
Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Ditjen Gakkum KLHK, Jasmin Ragil Utomo menyampaikan bahwa ada beberapa putusan pengadilan yang telah dimenangkan KLHK melawan korporasi pelaku Karhutla.
Di antaranya seperti PT Kallista Alam, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Bumi Mekar Hijau, PT National Sago Prima, PT Waringin Agro Jaya, dan PT Way Musi Agro Indah.
Adapun gugatan Menteri LHK yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terkait dengan perusakan lingkungan. Total nilai ganti rugi dan biaya pemulihan mencapai Rp 16,6 triliun. Ini menjadi nilai terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Untuk mempercepat proses eksekusi ini, Menteri LHK telah membentuk Satuan Tugas Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan terhadap perkara perdata Lingkungan Hidup, yang telah mempunyai kekuatan hukum.
Upaya ini melibatkan Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Agraria dan Tata Ruang (KATR) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai informasi, PT RKK merupakan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Perusahaan ini diketahui telah melakukan pembakaran lahan di areal perkebunannya sendiri seluas 591 hektar pada 2015 lalu.
Discussion about this post