Tak Terima Pesangon, Ribuan Buruh PT PSUT Mogok Kerja

MOGOK: Ribuan buruh PT PSUT mogok kerja sejak pagi tadi. Foto: Roida Pane

DETAIL.ID, Muaro Jambi – Sejak pagi tadi, sekitar 2.000 lebih karyawan PT Putra Sumber Utama Timber (PSUT) – Pabrik Plywood yang berada di Desa Sarang Burung, Kabupaten Muaro Jambi – mulai mogok kerja massal.

Koordinator aksi, Hendra Ambarita mengatakan bahwa aksi mogok ini merupakan antiklimaks dari perundingan antara buruh dengan pihak PT PSUT. “Kami melakukan aksi mogok dua hari berturut-turut. Sejak hari ini sampai besok, sampai tuntutan buruh dipenuhi perusahaan,” katanya kepada detail, Kamis (28/12/2017) pagi.

Sejak November lalu, kata Ambarita, PT PSUT diakuisisi oleh PT Surya Graha Sejahtera Jambi. Akibat akuisisi itu, sekitar 11 orang menolak melanjutkan hubungan kerja dengan PT SGS JAMBI.

Sesuai dengan pasal 163 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan bagi karyawan yang tidak mau melanjutkan hubungan kerja maka perusahaan yang baru berkewajiban membayarkan hak karyawan tersebut sesuai ketentuan sesuai yang tertera dalam pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003.

Pengurus Komisariat (PK) Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi sudah melayangkan surat ke manajemen agar dilakukan perundingan tapi perusahaan tidak membuka ruang untuk berunding.

“Surat kami tidak direspon. Kami menilai telah terjadi gagal berunding. Itulah yang mendasari kita mogok kerja. Pada 19 Desember lalu, kita melayangkan surat ke manajemen PT SGS Jambi, Disnaker Muaro Jambi dan Provinsi serta Polres Muaro Jambi bahwa buruh akan melaksanakan mogok yang sah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kami kami lakukan selama dua hari,” ujar Ambarita.

“Kami minta kepada semua pihak agar saling menahan diri. Mogok adalah hak asasi yang dilindungi Undang-undang, maka tidak ada pihak mana pun yang boleh menghalang-halangi buruh untuk melakukan aksi mogok,” ujar Ambarita mengingatkan.

Bila ada pihak yang menghalang-halangi, ujar Ambarita, dapat dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta sesuai dengan pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003. (DE 01)

Exit mobile version