PERKARA
Terdakwa Pembakar Rumah Komisioner KPU Dibayar Rp15 Juta

DETAIL.ID, Tebo – Selasa (30/1/2018) kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Tebo mulai menggelar sidang perdana kasus pembakaran dan percobaan pembunuhan terhadap salah seorang Komisioner KPUD Tebo, Riance Juskal.
Sidang perdana diketuai oleh Partono, SH, MH bersama hakim anggota Andri Lesmana, SH, MH dan Cindar Bumi, SH, MH langsung mengungkap fakta yang mencengangkan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nama mantan calon Bupati Tebo yaitu Hamdi, disebutkan sebagai pengirim dana melalui rekening seorang dokter yang bernama Ferdi Fernando.
Uang yang ditransfer Hamdi ke rekening dr. Ferdi sebesar Rp15 juta itu kemudian dibagikan kepada tiga orang pelaku pembakar rumah – Slamat Riyadi (38), Jangcik (40), dan Evi Safdani (48).
Seharusnya uang tersebut dikirim ke rekening Syarif namun karena Syarif tidak punya rekening tabungan akhirnya Syarif meminta kepada Hamdi untuk mentransfer uang melalui rekening dr. Ferdi.
Dalam dakwaan dipaparkan pula bahwa Syarif adalah orang yang memerintahkan Slamat Riyadi untuk membakar rumah Riance Juskal. Untuk memperlancar aksi tersebut Slamat Riyadi kemudian mengajak dua pelaku lain dengan iming-iming imbalan uang yaitu Jangcik, dan Evi Safdani.
Setelah uang masuk ke rekening dr. Ferdi, dana itu kemudian diserahkan kepada Mamat. Mamat kemudian mengajak Agusman Marbun untuk menyerahkan uang kepada Slamat Riyadi selaku eksekutor pembakaran rumah.
“Dari rekening dr. Ferdi, uang tersebut ditarik lalu diserahkan ke Mamat untuk kembali diserahkan kepada Slamat Riyadi pelaku pembakar rumah komisioner KPU,” kata JPU, Tito SH yang didampingi Zainal Muthaqin SH.
Setelah JPU membacakan dakwaan, majelis hakim bertanya pada tiga terdakwa dan kuasa hukum terdakwa tentang isi dakwaan termasuk menanyakan apakah ada keberatan dengan isi dakwaan. Namun dijawab oleh kuasa hukum terdakwa tidak keberatan dan sidang dilanjutkan.
Dua Kali Dibakar
Sidang perdana ini ternyata tidak hanya mendengarkan isi dakwaan tapi juga mendengarkan keterangan saksi korban yakni Riance Juskal yang akrab disapa Rian.
Rian menerangkan aksi pembakaran rumahnya oleh pelaku berawal pada 23 Maret 2017. Ia baru pulang dari Jakarta. Ia kaget melihat rumahnya di bagian belang dan samping telah dibakar orang tak dikenal. Rian langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Tebo.
Belum lagi tuntas penyidik Polres mengungkap siapa pelakunya, enam hari kemudian tepatnya pada 29 Maret 2017 rumahnya kembali dibakar di sisi bagian depan.
“Aksi kedua yang dilakukan ketiga pelaku ini nyaris membunuh saya dan istri, soalnya dilakukan antara tengah malam dan dini hari,” ujar Rian.
Aksi pembakaran tersebut menurut Rian, ia ketahui setelah api membesar sekitar pukul 05.00 WIB. Untungnya api belum sempat melalap seluruh rumah korban, karena korban dan warga bergotong-royong memadamkan api.
“Akibat pembakaran yang kedua tersebut, kedua kaki saya terbakar dan yang terparah kaki sebelah kiri. Saya harus menjalani perawatan selama tiga bulan di rumah sakit Padang,” ujar Komisioner KPU Tebo ini.
Untungnya, pasca kejadian awal Rian sudah memasang CCTV di setiap sudut rumahnya sehingga saat pembakaran kedua, aksi para pelaku terekam.
Pasca kejadian itu, para pelaku kabur namun pada bulan Agustus 2017, pihak Polda Jambi dan Polres Tebo berhasil meringkus ketiga orang pelaku.
“Tiga orang tersebut hanya orang upahan bukan otak pelakunya. Saya berharap jaksa dan hakim bisa menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Otak pelakunya juga harus dihukum,” pinta Rian kepada Majelis Hakim PN Tebo.
Informasi yang didapat, dari nama-nama yang ada dalam dakwaan jaksa belum semuanya ditangkap. Kabarnya, salah satu yang menjadi kunci kasus pembakaran yaitu Syarif saat ini berstatus buron dan sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi dan Polres Tebo.
“Sidang kedua akan kita lanjutkan pada Selasa, 6 Februari 2018 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi lain,” kata Hakim Ketua. (DE 01)
PERKARA
Jadi Tersangka, Branch Bisnis Manager BNI KC Palembang RG Susul VG dan WH ke Lapas

DETAIL.ID, Jambi – Perkara dugaan korupsi pada Bank BNI bermodus pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018 dan 2019 kini menjerat tersangka baru.
RG — sosok pria yang saat ini menjabat Branch Bisnis Manajer pada BNI Kantor Cabang Palembang kini resmi jadi tersangka baru setelah menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati Jambi.
Dulunya pada awal kasus kredit fiktif ini bermula, RG menjabat senior relationship manager pada sentra kredit menengah Bank BNI.
“Dalam pemeriksaan sebagai saksi, penyidik berpendapat bahwa cukup alat bukti didapatkan dari yang bersangkutan. Sehingga pada hari ini dilakukan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan yaitu RG,” ujar Aspidsus Kejati Jambi, Reza Pahlevi pada Rabu, 16 April 2025.
RG kini menyusul Mantan Direktur PT PAL, (WH) dan Dirut PT PAL (VG) ke Lapas Kelas 2 A Jambi hingga 20 hari ke depan.
Adapun Pasal yang disangkakan, Primair Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Aspidsus Kejati Jambi menekankan bahwa dalam rangkaian penyidikan ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan pendalaman serta mengumpulkan alat-alat bukti yang ada. Sehingga dalam waktu dekat dapat merampungkan pemeriksaan ini atas kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp 105 miliar.
“Tentu pihak-pihak terkait akan terus dilakukan klarifikasi pemanggilan sebagai saksi untuk dapat membuat terang daripada perkara ini,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Dihadirkan Dalam Perkara Didin, Ngaku Tidak Tahu Siapa Diatas Helen

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus narkotika jaringan Helen, yakni Didin masih terus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Terbaru, Didin menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa kemarin, 15 April 2025.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi di persidangan, yang tak lain merupakan penyidik dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang turut melakukan penangkapan terhadapnya pada 9 November 2024 lalu, yakni Lilik Puji Santoso dan Bambang Setyobudi.
Menjawab pertanyaan JPU, Lilik mengaku bahwa Didin sudah merupakan target operasi berdasarkan laporan informasi yang diterima Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan segala bukti permulaan atas jaringan narkoba Helen di Jambi.
Dalam penangkapannya di sebuah Hotel daerah Setia Budi, Jakarta Selatan, Polisi saat itu turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 unit handphone milik Didin. Dari pemeriksaan terhadap barang bukti, Polisi pun menemukan bahwa Didin aktif berkomunikasi dengan Helen lewat ponsel.
Nama Helen disamarkan dengan nama Wardana di salah satu ponsel Didin. Dalam sebuah percakapan, terungkap Didin sebelumnya mengingatkan Helen bahwa situasi Jambi sedang panas pasca tertangkapnya jaringan mereka Arifani alias Ari Ambok.
“Dia menghubungi Helen?” tanya Penuntut Umum? “Ya, situasi Jambi sedang panas,” jawab saksi menirukan percakapan Didin – Helen.
Setelah semua informasi yang dibutuhkan terpenuhi, Polisi lanjut meringkus Helen di rumahnya di daerah Jakarta Barat.
Jaksa juga menyasar soal skema aliran dana bisnis jaringan narkoba tersebut, dimana duit penjualan narkoba disetor oleh Ari Ambok kepada Brilink atas nama Ujang Komarudin, selanjutnya ditransfer lagi ke rekening istri Didin.
“Berarti dari Ambok ke Ujang Komarudin, terus transfer ke istrinya terus diambil,” ujar JPU menyimpulkan keterangan saksi.
Duit haram tersebut lantas ditarik tunai dan diantarkan kepada Helen dalam kantong plastik hitam per minggunya atas permintaan Helen. Sebagian transaksi juga disebut dilakukan non tunai dengan cara mencicil.
“Terus uang pembelian 4 Kg sabu-sabu dan 2000 pil ekstasi berapa nilainya?” tanya Jaksa.
Saksi menjawab, senilai Rp 450 juta per Kg sabu-sabu. Harga itu disebut merupakan harga yang dipatok oleh Helen. Sementara Didin peroleh komisi dari setiap transaksi narkoba dari Helen dengan nominal sekitar Rp 50 juta per Kg sabu.
Penuntut Umum lantas mengulik kembali soal komunikasi terakhir Didin kepada Helen yang mengingatkan untuk tidak ke Jambi lantaran kondisinya lagi ‘panas’ kepada saksi.
“Emang ga ditanyakan, kenapa Jambi panas? Apa karna cuaca atau apa,” ujar JPU. “Karena ada penangkapan sebelumnya (Ari Ambok),” jawab saksi.
Tak ada informasi lebih lanjut secara detail dari saksi soal percakapan terakhir antara Helen dan Didin yang memperingatkan bahwa Jambi sedang ‘panas’. Penuntut Umum pun lanjut mencecar soal asal muasal narkotika milik Helen hingga berapa lama Helen berkecimpung dalam bisnis narkotika di wilayah Jambi.
Pertanyaan ini pun tak terjawab secara jelas. Pada intinya saksi hanya menekankan bahwa Helen berada pada posisi paling atas dari bisnis narkotika dengan pola lapak (basecamp) yang ada di Jambi.
“Berarti atasnya cuman sampai di Helen aja?” ujar JPU. “Ya,” jawab saksi.
Sementara Didin membawahi Ari Ambok – pria yang dikenalnya sewaktu sama-sama mendekam di Lapas Kelas II Jambi. Dan Helen sebagai pemasok utama bercokol Didin. Didin pun disebut tidak tahu menahu soal siapa bandar yang berada di atas Helen. Atau darimana Helen memperoleh barang haram tersebut.
Sidang perkara narkotika yang menjerat Didin yang teregister dengan nomor 112/Pid.Sus/2025/PN Jmb pun bakal kembali berlanjut pada Selasa, 22 April 2025, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
4 Orang Pemuda Ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang Usai Isap Sabu-sabu

DETAIL.ID, Padang Panjang – Jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang kembali menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Selasa, 15 april 2025, di sebuah bengkel beralamat di Jorong Ambacang Nagari Panyalaian pada pukul 21.30 WIB.
Keempat pelaku yaitu YD (28), JC (33), YP (30) dan TG (32), mereka ditangkap ketika usai menikmati barang haram tersebut.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, S.IK., M.AP melalui Kasatres Narkoba Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H. membenarkan atas penangkapan keempat pelaku tersebut pada Rabu, 16 April 2025.
Ardi mengatakan penangkapan berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang curiga atas aktivitas pelaku di bengkel tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Opsnal Aipda Fadli Adika beserta Tim gabungan Sat Intelkam Polres Padang Panjang langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setiba di lokasi pada sebuah bengkel di Jorong Ambacang Nagari Panyalaian, petugas mendapati tiga orang pelaku JC, YP dan TG berada di dalam sebuah kamar. Ketika itu petugas juga menemukan alat hisap sabu-sabu (bong) beserta pipet, mancis dan gunting yang masih terletak di lantai kamar tersebut.
Petugas juga menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan pelaku pada lipatan alas kasur di sudut kamar tersebut.
Berdasarkan keterangan salah satu pelaku JC, barang tersebut di peroleh dari temannya bernama YP yang beralamat di Kelurahan Bukit Surungan, Padang Panjang dan petugas pun bergegas melakukan pencarian terhadap pelaku YP.
Petugas menemukan pelaku YP ketika berada di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Bukit Surungan, Padang Panjang. Saat dilakukan penggeledahan di tubuh pelaku YP, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar 350.000 rupiah yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu kepada tiga pelaku lainnya.
Kini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang untuk penyidikan, selanjutnya kepada keempat pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Reporter: Diona