Connect with us
Advertisement

PERKARA

Ada Resume Medis “Palsu” dan Biaya Janggal di RS Royal Prima?

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah tiga pekan lebih menunggu akhirnya H. Sinambela hanya mendapatkan resume medis istrinya MN, bukan rekam medis seperti yang diharapkannya, pada Jumat (5/1/2018) siang.

Sinambela sempat bersitegang dengan lima dokter yang menangani istrinya selama rawat inap di Rumah Sakit Royal Prima, Jambi pada pertengahan Desember 2017 lalu.

Baca: Seorang Pasien Siap Gugat RS Royal Prima, Kenapa?

“Sebenarnya saya belum puas dengan hasil pertemuan tadi siang. Saya belum mendapatkan penjelasan secara rinci, apa penyakit istri saya. Masak enam dokter yang tangani namun kondisi istri saya bukan malah membaik, justru semakin memburuk,” kata Sinambela kepada detail, Jumat (5/1/2018), siang usai pertemuan.
Di dalam resume disebutkan bahwa MN diperiksa oleh dr. Andri pada 13 Desember 2017 sekitar jam 11.00. Namun MN menolak.
 
Kemudian MN diperiksa oleh dr. Rianita pada 13 Desember 2017 sekitar jam 17.00. 

Hanya dalam tempo enam jam, hasilnya menjadi berbeda secara signifikan. Hal itu menimbulkan kecurigaan bagi Sinambela. 

Di dalam resume medis pulang tertera tiga kali pemeriksaan laboratorium. Namun kepada Sinambela, Sondang justru mengaku lebih dari tiga kali pemeriksaan. “Saya lupa datanya. Besok akan saya tunjukkan,” kata Sinambela menirukan keterangan Sondang. 
 
“Saya kira dr. Rianita telah mengada-ngada. Ini juga membuktikan bahwa sebenarnya resume medis itu tak ada dan dibuat-buat saja dengan data serampangan,” ujar Sinambela.
Staf Bagian Umum Royal Prima, Sondang Silitonga menolak mengomentari hal ini. “Bila Pak Sinambela belum puas, besok silakan datang lagi ke RS Royal Prima,” katanya ketika dihubungi detail, Jumat (5/1/2018) sore.
 
Menjelang tutup tahun 2017, MN sempat diopname di RS DKT Bratananta. Sinambela membandingkan pelayanan yang baik selama di sana. “Pihak RS DKT langsung memberikan rekam medis tanpa perlu ngotot-ngototan. Mereka kasih tanpa diminta,” puji Sinambela.
 
Biaya Janggal
 
Tidak hanya soal dugaan resume medis “palsu”. Sinambela juga menemukan kejanggalan lain di Royal Prima. Biaya cek laboratorium sampai Rp 1,2 juta sementara istrinya hanya tiga kali melakukan EKG dan sekali cek darah.
 
Kedua, Sinambela mempertanyakan biaya jasa kunjungan dokter, padahal dokter bersangkutan batal berkunjung. Diganti dengan dokter lain.
“Mentang-mentang kami pakai BPJS, sesuka hatinya saja bikin harga. Saya duga ada penggelembungan biaya yang seharusnya tak ditanggung BPJS. Saya khawatir ada mafia yang bermain soal ini,” tutur Sinambela.
 
Soal ini kembali dibantah Sondang Silitonga. “Semua biaya terinci dan diinput ke komputer. Maaf saya belum bisa komentar banyak karena mesti izin dulu dengan pimpinan,” katanya berkilah. (DE 01/DE 04)

PERKARA

‎Dadang DPO Kasus Perlindungan Anak, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Muarojambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muarojambi berhasil mengamankan satu orang daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Terpidana yang diamankan yakni Dadang Saputra bin Kanak, yang telah masuk dalam daftar buronan sejak 2016. Ia ditangkap di kawasan stockpile batubara Talang Duku, Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi.

Dadang diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, sebagaimana melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

‎”Setelah sempat buron selama sekitar 10 tahun, Dadang akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam rilis persnya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016. Eksekusi juga mengacu pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-423/L.5.19/Eku.03/04/2026 tertanggal 15 April 2026.

Dalam amar putusannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp75 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Saat ini, Dadang Saputra telah dibawa untuk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Gerak Cepat Polres Merangin Amankan Pak RT Cabul di Bukit Beringin

DETAIL.ID

Published

on

Batak Team saat mendatangi rumah pelaku pencabulan, dengan pendekatan humanis pelaku pencabulan berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Gerak cepat dilakukan oleh Polres Merangin usai menerima laporan korban pencabulan yang masih anak-anak yang dilakukan oleh pamannya sendiri yang menjabat sebagai Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, semenjak korban masih kelas 4 sekolah dasar.

Satreskrim Polres Merangin bergerak sekitar pukul 19.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, saat pelaku tengah santai dan membawa pelaku ke Polres Merangin.

Pelaku diketahui memiliki kelakuan bejat dan sangat keji, sebab pelaku melakukannya secara berulang kali, selain melakukan pelecehan terhadap korban di dapur rumahnya, pelaku juga sering mendatangi kamar korban saat korban tengah tertidur pulas, pelaku sering menggerayangi tubuh korban dan menciumi alat vital korban hingga pelaku puas.

Hal ini terungkap saat DETAIL.ID, mencoba mencari informasi kepada korban TA, dengan penuh rasa trauma dan ketakutan, korban menceritakan pengalaman getirnya.

“Saya ikut pelaku semenjak masih kecil, saat saya ditinggal oleh kedua orang tua saya bercerai, dan diasuh kakek dan nenek saya dan dibawa ke Desa Bukit Beringin dari Jawa Tengah, tetapi saat nenek meninggal saya di titipkan kepada keluarga pelaku dan kakek kembali ke pulau Jawa,” ujar TA pada Selasa, 14 April 2026.

Di ceritakan TA, pertama kali pelaku melakukan pelecehan kepada dirinya terjadi pada tahun 2024 lalu, saat itu korban diminta untuk membuat kopi di dapur rumah pelaku, saat korban tengah membuat kopi, tiba-tiba pelaku datang dan mendekap korban sembari meremas dadanya, dan menggesek-gesekan alat vital pelaku ke bagian tubuh belakang korban.

“Awalnya saya diminta membuat kopi di dapur, sebab saya tinggal di rumah pelaku, saat tengah membuat kopi tiba-tiba pelaku memeluk dari belakang dan menggerayangi tubuh saya, saya terkejut dan hanya bisa takut tak bisa melawan pelaku, setelah itu pelaku langsung keluar dari dapur,” ucapnya lirih.

Bukan hanya itu saja perlakuan pelaku kepada korban, di setiap kesempatan pelaku pasti menggerayangi korban, hingga korban masuk kelas 6 SD, saat itu korban dipaksa ikut mencari berondolan di kebun sawit, tetapi sesampainya di kebun sawit pelaku langsung menurunkan tubuh korban dan melucuti celana korban, dan berusaha untuk memperkosa korban, sekuat tenaga korban bertahan, tetapi pelaku mengancam korban jika berteriak dirinya akan memperkosa korban.

Korban yang ketakutan diam, dan pelaku kemudian melakukan aksi yang tidak senonoh kepada korban, setelah pelaku puas, korban yang ketakutan langsung memakai kembali celananya dan langsung melarikan diri.

“Puncaknya akhir mMaret, saya hampir diperkosa pelaku, dan saya menceritakan kepada sahabat saya, hingga kabar yang saya alami terdengar oleh Pak Kadus dan melaporkan ke Polres Merangin,” ucapnya.

Sementara itu, Satreskrim polres Merangin,usai mendapatkan keterangan dan sejumlah barang bukti, langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

“Pelaku sudah diamankan oleh tim opsnal Batak Team di rumahnya tanpa perlawanan, kasus ini menjadi atensi kita sebab korban masih SD, dan yang pasti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan UU perlindungan anak yang ancaman di atas lima tahun penjara,” tutur AKP Evi, Kasatreskrim Polres Merangin.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Biadab, Pak RT Cabuli Ponakan Sendiri Sejak Kelas 4 SD

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Nasib malang dialami TM (11) bocah yang ditinggal berpisah kedua orang tuanya, dan selama ini tinggal di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko, harus merelakan keceriaan dan masa depan nya yang dirampas paksa oleh keluarganya sendiri, pelaku AS yang tak lain adalah paman nya yang juga menjabat ketua RT, yang mestinya bisa menjaga dirinya dari kejahatan yang membahayakan TM.

Kejadian ini baru diketahui saat warga di mana TM tinggal, heboh dengan kabar bahwa korban dicabuli pamannya sendiri semenjak masih kelas 4 SD.

Di saat itu, korban diajak oleh pelaku untuk ikut mencari berondolan sawit di kebun. Di saat korban tengah asik mencari berondolan, tiba-tiba pelaku langsung memeluk dan meraba tubuh korban di kebun sawit, korban yang masih anak-anak tidak berdaya melawan tenaga pelaku sehingga pelaku leluasa melampiaskan nafsunya kepada korban.

Ternyata perbuatan pelaku tidak sampai di situ saja, merasa aksinya aman pelaku kemudian menyetubuhi korban saat kelas 6 SD.

“Awalnya kami mendengar isu bahwa korban dicabuli keluarganya sendiri, lalu saya panggil keluarga korban ke rumah dengan membawa korban, ternyata memang benar korban dicabuli oleh pelaku saat diajak cari berondolan di kebun sawit saat masih kelas 4 SD. Saat itu pelaku masih sering meraba tubuh korban tapi terus dilawan korban dan kejadiannya terungkap saat korban disetubuhi oleh pelaku,” ucap Novi Ardi Laksono selaku kepala wilayah, kepada media ini pada Sabtu, 11 April 2026.

Menurutnya, korban selama ini ikut dengan kakeknya yang datang dari pulau Jawa ke Desa Bukit Beringin, namun saat nenek korban meninggal dunia, kakek korban kembali ke pulau Jawa dan korban ikut keluarga pelaku.

“Anak itu hidup bersama kakeknya di Jawa datang kesini, tapi saat kelas 4 SD nenek korban meninggal dunia, dan kakeknya pulang ke Jawa, hingga akhirnya korban ikut dengan pelaku, sampai peristiwa itu terjadi,” ujarnya lagi.

Pihaknya juga sudah membuat laporan polisi pada tanggal 6 April 2026 lalu, dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Polres Merangin.

“Kami sebagai perangkat desa, sudah membuat laporan polisi, dan berharap agar pelaku segera diamankan, sebab korban masih tinggal bersama pelaku, takutnya korban mendapatkan ancaman dari pelaku dan keselamatannya terancam,” tuturnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs