No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
ADVERTORIAL DAERAH LINGKUNGAN NASIONAL NIAGA OPINI PENJURU PERISTIWA PERKARA SIASAT TEMPIAS TEMUAN
Home PERKARA

Sama-sama Tertangkap Tangan, Kenapa Perlakuan Hukum Berbeda?

by JOGI
Januari 6, 2018
A A
Sama-sama Tertangkap Tangan, Kenapa Perlakuan Hukum Berbeda?
17
SHARES
116
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Sungaipenuh – Satu kasus yang melibatkan dua orang dari instansi berbeda ternyata mendapat perlakuan hukum yang berbeda. Oknum Jaksa Kejari Sungai Penuh berinisial AJ yang ditangkap Tim Saber Pungli di kawasan Bukit Sentiong, Sungai Penuh, pada 29 Desember 2017 lalu diserahkan ke Kejati Jambi untuk diproses. Sementara oknum pejabat PDAM Tirta Kerinci yang ikut ditangkap diserahkan ke Polda Jambi.

ArtikelTerkait

Biduan Dangdut

Biduan Dangdut Ini Dilaporkan Memperkosa Remaja Laki-laki

April 22, 2021
Ijazah Palsu Ketua DPRD Kerinci, Saksi Ahli: Dia Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak

Ijazah Palsu Ketua DPRD Kerinci, Saksi Ahli: Dia Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak

April 21, 2021
Pimpinan DKPP RI Dalam Memutuskan Perkara Sanusi Justru Berbeda Pendapat

Pimpinan DKPP RI Dalam Memutuskan Perkara Sanusi Justru Berbeda Pendapat

April 21, 2021
Mengaku Polisi dan Aniaya Perawat RS Siloam OKI, Kapolda: Bukan Polisi

Fakta Terkait Penganiayaan Terhadap Perawat Christina Ramauli Simatupang

April 19, 2021

Perlakuan yang berbeda itu menuai kritik dari salah seorang praktisi hukum, Fikri Riza, SH MH. Fikri Riza berkata semestinya semua orang tanpa sama di mata hukum.

“Kenapa ada perlakuan yang berbeda terhadap oknum jaksa dan oknum pejabat PDAM? Semestinya mereka berdua sama-sama diproses oleh Tim Saber Pungli,” kata Fikri kepada detail, Sabtu (6/1/2018).

Di Indonesia, kata Fikri, hak manusia tentang kesamaan kedudukan di hadapan hukum diatur dalam pasal 28 D ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 Amandemen ke-IV.

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya mengutip Undang Undang.

Menurut dia, jika ada persoalan etik yang harus diproses terhadap jaksa tersebut oleh kejaksaan, seharusnya diproses dulu tindak pidana suap yang dituduhkan kepada dirinya.

“Keduanya harus diproses sama-sama oleh Saber Pungli. Tidak boleh diambil alih atau diserahkan kepada kejaksaan. Ini apa? Jangan karena dia jaksa, kemudian diproses oleh Kejati. Semua orang itu harus sama di mata hukum. Itu amanat Undang Indang,” Fikri menegaskan.

Dikatakan Fikri, pihaknya akan melakukan aksi menuntut penjelasan pihak Kejati Jambi dalam waktu dekat ini.

“Kami akan aksi di Kejati Jambi untuk mempertanyakan kasus ini,” ucap anggota Dewan Etik Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Jambi ini.

Seperti yang diberitakan kedua oknum tersebut ditangkap Tim Saber Pungli pada 29 Desember 2017 lalu di Sungaipenuh, Kerinci. Dari tangan mereka, barang bukti uang didapat sebanyak Rp 350 juta. (DE 01/DE 04)

Tags: BerbedaHukumJambiPerlakuanSungaipenuhTertangkap TanganTim Saber Pungli
Next Post
Pelebaran Jalan Mendalo, Pemprov Belum Libatkan Pemkab Muaro Jambi

Pelebaran Jalan Mendalo, Pemprov Belum Libatkan Pemkab Muaro Jambi

Pelebaran Jalan Mendalo Masih Terkendala Soal Ganti Rugi

Pelebaran Jalan Mendalo Masih Terkendala Soal Ganti Rugi

Ruang Terbuka Publik “Nawacita” Ditelantarkan

Ruang Terbuka Publik “Nawacita” Ditelantarkan

Hari ini, KPK Periksa Dua Kontraktor dan Satu Karyawan Swasta

Hari ini, KPK Periksa Dua Kontraktor dan Satu Karyawan Swasta

Persiapan Porprov 2018 Tebo Bungo Tinggal Finishing Sport Center

Persiapan Porprov 2018 Tebo Bungo Tinggal Finishing Sport Center

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA