DETAIL.ID, Tebo – Aksi pencurian tempat tidur pasien yang dilakukan oleh Agusman Marbun (45) akhirnya diketahui Bupati Tebo, Sukandar lewat pemberitaan di media. Marbun adalah suami dari salah satu dokter spesialis yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Tebo.
Mendengar kabar itu Sukandar marah. Dia langsung memanggil Direktur Utama (Dirut) RSUD STS, dr Ruqoyatul Himah, untuk mengklarifikasi berita tersebut.
“Saya sudah memanggil dirut rumah sakit terkait berita memalukan itu. Saya minta persoalan itu diusut hingga tuntas,“ kata Sukandar kepada awak media, Rabu (31/1/2018).
Baca Juga: Suami Dokter Mencuri Tempat Tidur Pasien, Penyelesaiannya Hanya Minta Maaf
Bupati juga menegaskan, semua yang ada di Rumah Sakit STS Tebo adalah aset Pemerintah Tebo yang digunakan untuk keperluan masyarakat Tebo yang sakit. Artinya aset termasuk tempat tidur pasien tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun golongan.
“Dipinjam pakaikan tanpa ada alasan yang jelas, tidak diperbolehkan apalagi sampai diperjualbelikan,” ujar Sukandar dengan nada keras.
Bupati juga meminta kepada semua pihak terutama pihak RS STS Tebo untuk mengusut tuntas kasus pencurian tempat tidur pasien yang diperkirakan harganya mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta per unit.
“Usut tuntas dan jika melanggar hukum laporkan,” ujar Sukandar didampingi Wakil Bupati, Syahlan.
Agusman Marbun, pada 25 Januari 2018 telah membuat pernyataan di atas materai 6.000 yang isinya bahwa ia telah mengambil dua tempat tidur pasien yang ada di RS STS Tebo tanpa izin. Agusman Marbun yang tinggal di kompleks rumah sakit ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum tersebut. Jika kembali terulang, dia siap diproses secara hukum. (DE 01)
Discussion about this post