Connect with us

TEMUAN

Usaha Kue Zaskia Sungkar di Jambi Diduga Ilegal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jambi Roru Cake dinilai telah meraup omzet penjualan secara ilegal sejak berdiri pada 23 September 2017. Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Jambi menduga, izin dagang Jambi Roru Cake belum lengkap.

LPKNI Jambi pernah mempertanyakan hal ini kepada pihak pengelola Jambi Roru Cake pada November 2017 lalu, namun dengan santainya mereka menjawab kelengkapan perizinan masih dalam proses.

“Saya heran, enak sekali mereka menjalankan bisnis sebelum izinnya lengkap. Mestinya pemerintah harus lebih proaktif mengawasinya. Kok bisa kecolongan begini?” kata Ketua LPKNI Jambi, Andre Sirait kepada detail, Selasa (27/2/2018) malam.

Soal ini, Andre telah menyurati berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian Provinsi Jambi. Sayangnya, surat tersebut sama sekali tak digubris berbagai pihak.

Awalnya, Jambi Roru Cake bernama PT Jambi Jambi. Berdiri pada 18 Mei 2017. Ketika itu, bisnis tersebut dimiliki oleh artis Ruben Onsu bersama istrinya, Sarwendah. Lantas pada 23 September 2017, Ruben resmi mundur dan menyatakan kepemilikan usaha itu beralih ke Irwansyah (selebritis) dan istrinya, Zaskia Sungkar.

Saat itulah, PT Jambi Jambi berubah nama menjadi Jambi Roru Cake. Namun lokasinya tetap sama berada di Jalan Amir Hamzah Nomor 34, Kelurahan Sei Kambang, Telanaipura. Ruben mengaku setelah mundur ia fokus mengelola Semarang Thai Cake.

Hebatnya, meski usaha cake itu berganti nama tetap berjalan seperti biasa. Omzet penjualannya dalam sebulan rata-rata 200 boks per hari atau 6.000 boks dalam sebulan. Artinya, dengan harga jual Rp65 ribu per boks, Andre menaksir dalam sebulan omzet Jambi Roru Cake mencapai Rp390 juta.

Berarti, Andre berkata hingga akhir Februari 2018 ini, omzet mereka telah mencapai Rp3,5 miliar!

Dalam praktiknya berbisnis dan meraup keuntungan, Jambi Roru Cake jelas-jelas mengangkangi empat peraturan. Pertama, Undang Undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri. Ketiga, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor hk.03.1.5.12.11.09955 tahun 2011 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Keempat, Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, Menurut Andre, sebagai seorang selebriti semestinya mereka berbisnis secara legal dan memenuhi proses perizinan yang disyaratkan undang-undang. “Pemerintah juga jangan diam saja. Awasi bisnis mereka agar konsumen terlindungi hak-haknya,” kata Andre. (DE 01)

TEMUAN

Temuan Kuatkan Dugaan RSP Rantau Rasau Tak Sesuai Spek, Beberapa Konsultan Diduga Digeser PT Belimbing Sriwijaya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Berbagai temuan serta indikasi yang mencuat, kian menguatkan dugaan bahwa proyek pembangunan RS Pratama Rantau Rasau di Tanjungjabung Timur yang menelan duit Rp 43.8 miliar dari dana DAK, dikerjakan asal jadi.

Lihat saja kondisi fisiknya yang sudah banyak mengalami keretakan pada beberapa sisi gedung yang kemudian diperparah lagi dengan buruknya sanitasi di gedung pelayanan kesehatan tersebut, yang hanya berselang beberapa bulan pasca diresmikan.

Seakan minim perencanaan sebelum pekerjaan, gedung rumah sakit yang digarap oleh kontraktor pelaksana PT Belimbing Sriwijaya bersama KSO PT Bukit Telaga Hasta Mandiri dengan pengawasan PT Kalimanya Exspert Konsultan pun tak henti-henti menuai sorotan.

Informasi juga dihimpun bahwa dalam prosesnya, pelaksana disinyalir mengganti beberapa personel dari konsultan pengawas, dengan dalih menghalangi proses pekerjaan. Hal itu pun semakin menguatkan dugaan bahwa banyak item pekerjaan bangunan gedung RSP Rantau Rasau yang tidak sesuai spesifikasi.

Soal ini, Binanga selaku PPTK proyek RSP Rantau Rasau dikonfirmasi via WhatsApp tidak merespons hingga berita ini tayang. Begitupula dengan pihak pengawas Joel Lubis — bos PT PT Kalimanya Exspert Konsultan. Kadinkes Tanjungjabung Timur, Ernawati juga nampak memilih tak merespons. Mereka tak mau ambil pusing.

Dengan respons minimnya keterbukaan informasi dari para pihak bertanggungjawab, angan-angan Rumah Sakit Pramata senilai Rp 43,4 miliar dari dana DAK tersebut menjadi pusat layanan kesehatan yang memadai dan nyaman bagi warga 4 kecamatan sekitar yakni Sadu, Nipah Panjang, Rantau Rasau, dan Berbak pun seolah kian jauh dari realita.

Pihak terkait didesak tanggung jawab atas proyeknya. Serta lembaga berwenang atau aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh atas proyek gede tersebut. Mengingat tujuan pembangunan RSP Pratama yang tak lain untuk menghadirkan pelayanan kesehatan prima bagi warga sekitar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Diduga Asal Jadi, Proyek DAK Garapan PT Belimbing Sriwijaya RS Pratama Rantau Rasau Terus Jadi Sorotan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Baru beberapa bulan beroperasi tepatnya November 2024, kondisi fisik gedung Rumah Sakit Pratama Rantau Rasau Tanjungjabung Timur sudah mengalami sejumlah kerusakan, hal ini pun menuai sorotan tajam dari publik luas.

Berbagai temuan lapangan pun kian menguatkan dugaan bahwa proyek garapan PT Belimbing Sriwiaya bersama KSO PT Bukit Telaga Hasta Mandiri tersebut dikerjakan asal, material tak sesuai spek, serta tanpa perencanaan matang.

Angan-angan untuk rumah sakit pramata senilai Rp 43,4 miliar dari dana DAK tersebut dapat menjadi pusat layanan kesehatan yang memadai dan nyaman bagi warga 4 kecamatan sekitar yakni Sadu, Nipah Panjang, Rantau Rasau, dan Berbak pun kian jauh dari realita.

Bayangkan saja informasi dihimpun bahwa terdapat banyak keretakan pada beberapa sisi dinding rumah sakit, sanitasi pun juga tak luput dari masalah. Alih-alih jadi tempat pelayanan kesehatan, gedung tersebut pun malah terkesan memprihatinkan.

Binanga Solih, selaku PPK proyek tersebut nampak tak mau ambil pusing. Dikonfirmasi via WhatsApp, dia tak merespons. Dalam pemberitaan pada beberapa media massa, dia malah lempar tangan dengan dalih tugasnya sudah selesai lantaran proyek tersebut sudah serah terima dengan PA atau pengelola.

Sementara itu Kadis Kesehatan Tanjungjabung Timur Ernawati dikonfirmasi lewat WhatsApp sama sekali tak merespons hingga berita ini terbit.

Kondisi tersebut pun semakin menguatkan dugaan adanya ketidakberesan dalam proyek milik Dinkes Tanjabtim yang digarap oleh PT Belimbing Sriwiaya bersama KSO PT Bukit Telaga Hasta Mandiri tersebut.

Menanggapi kondisi RS Pratama Rantau Rasau tersebut, sosok aktivis yang selama ini vokal terhadap berbagai perkembangan isu di Tanjabtim menilai Pemda atau Dinkes Tanjabtim harus bertanggungjawab.

“Harus tanggung jawab. Kalau perbaikan ga cukup itu cuman dicat-cat gitu aja. Kalau saya bilang itu dibongkar, baru bangun lagi. Karena kondisinya udah retak dimana-mana, sanitasi juga,” kata Arie Suryanto pada Jumat, 14 Februari 2025.

Arie juga menilai bahwa kondisi proyek tersebut kini menunjukkan bahwa tidak adanya landasaan perencanaan yang matang. Sehingga terkesan dipaksakan agar Pemda beroleh dana DAK.

“Harapannya ya diperbaiki betul. Jangan sampai masyarakat kesitu berobat mau sehat malah tambah sakit nantinya. Ini tanggung jawab Pemkab,” katanya.

Proyek RSP Rantau Rasau pun kini jadi sorotan publik, pihak terkait didesak betul-betul bertanggungjawab serta adanya audit menyeluruh atas gedung pelayanan kesehatan yang bersumber dari dana DAK Pusat tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Pelaksana Disinyalir Tak Becus Laksanakan Pengadaan Sapi, Namun Disbunak Muarojambi Malah Bungkam

DETAIL.ID

Published

on

Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Muarojambi. (ist)

DETAIL.ID, Muarojambi – Dugaan permainan antara Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Muarojambi dengan CV Fathan Utama Jaya selaku penyedia atau pelaksana proyek Pengadaan Sapi Jantan dan Sapi Betina yang bersumber dari APBD Muarojambi TA 2024, semakin mencuat.

Sebagaimana pemberitaan tersebar, setidaknya terdapat 10 ekor bantuan sapi dari Disbunak Muarojambi yang bermatian, tak lama berselang pasca diserahkan pada sejumlah kelompok tani.

Padahal, informasi dihimpun bahwa setidaknya program pengadaan sapi tersebut telah menelan APBD sebanyak Rp Rp 1,5 miliar. CV Fathan Utama Jaya selaku pelaksana proyek pengadaan pun jadi sorotan.

Tak berhenti disitu, Disbunak Muarojambi malah terkesan tak acuh akan persoalan ini. Plt Kadisbunak Muarojambi, Ridwan dikonfirmasi lewat pesan dan telepon WhatsApp sama sekali tak merespons hingga berita ini tayang.

Upaya konfirmasi terhadap Sekretaris Disbunak Muarojambi, Suharyanto juga berujung jalan buntu. Dia berdalih bahwa akan mencoba meneruskan konfirmasi awak media kepada Plt Kadis.

“Semalam sudah saya teruskan ke beliau Bang, terkait hal tersebut. Nanti saya coba konfirmasi lagi, Bang,” ujarnya pada Kamis, 13 Februari 2025.

Sikap yang ditunjukkan oleh Disbunak Muarojambi pun semakin menguatkan dugaan adanya kongkalingkong dengan CV Fathan Utama Jaya. Bayangkan sapi-sapi dari APBD tersebut bermatian tak lama pasca diserahkan pada para kelompok tani.

Mirisnya tak ada penegasan dari Disbunak Muarojambi selaku empunya proyek terhadap pelaksana yang disinyalir becus dalam pengadaan proyek ini.

Sampai berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement