PERKARA
Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Gagalkan Penyelundupan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal
DETAIL.ID, Tulang Bawang – Gerak cepat jajaran Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang kembali membuahkan hasil. Patroli dan pemeriksaan yang dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang berhasil membongkar dugaan penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah fantastis.
Sebanyak 1.680.000 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Pengungkapan tersebut berawal ketika personel Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang, bersama Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang, melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Saat melakukan pengecekan kendaraan di kawasan rest area, petugas mendapati dua unit mobil Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BE 8671 DAA dan BE 8310 DBC dalam kondisi bagian bak tertutup rapat menggunakan terpal.
Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan petugas. Ketika dilakukan pemeriksaan, pengemudi kendaraan mengaku membawa barang berupa MBG. Namun, saat petugas meminta dokumen pendukung atas muatan tersebut, para pengemudi beserta kondekturnya tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud.
Petugas kemudian meminta terpal penutup bak dibuka. Dan benar saja, dugaan petugas terbukti. Di balik tumpukan kardus yang ditutup rapat tersebut, petugas menemukan ribuan kardus berisi rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai. Dari pemeriksaan terhadap kedua kendaraan tersebut, polisi mengamankan 105 kardus rokok ilegal, dengan total mencapai 1.680.000 batang.
Empat orang yang berada dalam dua kendaraan tersebut turut diamankan, masing-masing berinisial ER (28), SU (29), RY (21), dan SG (22). Keempatnya kemudian dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tulang Bawang Akbp Adri Bhirawasto, Melalu Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
“Polres Tulang Bawang akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara. Setiap informasi dan temuan di lapangan akan kami tindak lanjuti secara profesional, tegas, dan terukur,” kata Kasat Reskrim.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang mengamankan barang bukti berupa 54 kardus rokok sebanyak 864.000 batang dan 51 kardus sebanyak 816.000 batang, dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang, terpal penutup bak kendaraan, serta satu unit telepon seluler.
Yang tak kalah fantastis, berdasarkan hasil penghitungan, barang bukti rokok tanpa cukai sebanyak 1.680.000 batang tersebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp 1.253.280.000.
Keempat orang yang diamankan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang guna mendalami asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal tersebut. Setelah pemeriksaan awal Satreskrim Polres Tuba akan melimpahkan Barang Bukti dan 4 orang yang diamankan tersebut, ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan penyelundupan barang ilegal. Polres Tulang Bawang akan terus meningkatkan kegiatan patroli, pemeriksaan dan penindakan, khususnya terhadap jalur-jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk distribusi barang ilegal,” ujar perwira balok tiga di pundaknya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa kehadiran personel Polres Tulang Bawang di lapangan bukan sekadar patroli rutin, namun merupakan bagian dari upaya nyata menjaga keamanan wilayah, mencegah peredaran barang ilegal, serta melindungi potensi penerimaan negara.
Reporter: Firman
PERKARA
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Munyuk
DETAIL.ID, Merangin – Polsek Tabir bersama Satreskrim Polres Merangin merekonstruksi kasus pembunuhan berencana di wilayah hukum Merangin yang dilakukan oleh Istri, ibu mertua dan eksekutor bertempat di halaman Mapolres Merangin pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Kegiatan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana itu, dihadiri oleh Kapolsek Tabir Iptu Junaidi, KBO Reskrim Polres Merangin Iptu Timbul Siahaan, pihak Kejaksaan Negeri Merangin serta jajaran Polres Merangin lain.
Tersangka mertua korban berinisial J, istri korban berinisial M, dan eksekutor berinisial MU dihadirkan polisi dalam rekonstruksi tersebut.
Terbongkarnya kasus pembunuhan tersebut berawal pada 23 September 2026 lalu, URC Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari Polres Bungo terkait penemuan mayat yang diduga tinggal di Desa Kuamang Kuning 14 Kabupaten Bungo.
Berdasarkan keterangan dari Polsek Pelepat, lokasi ditemukan mayat itu masuk ke dalam wilayah hukum Polres Merangin. Dengan sigap, Polres Merangin berhasil menangkap ketiga tersangka berinisial J dan M di Kuamang Kuning 14, Bungo dan sang eksekutor berinisial MU ditangkap di Lampung Selatan.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasatreskrim Polres Merangin AKP Epy Koto mengungkapkan mengapa pihaknya tidak melakukan rekonstruksi di lokasi TKP, dengan pertimbangan dan tujuan untuk menjaga keamanan dan mencegah kemarahan dari warga desa setempat.
“Dalam pelaksanaan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini diperagakan sebanyak 32 adegan, dimulai dari adanya ketidaknyamanan seorang ibu mertua akibat perlakuan menantu (korban) terhadap anak kandungnya (istri korban), hingga adegan aksi pembunuhan yang direncanakan oleh para tersangka,” ujar AKP Evi Koto.
AKP Evu Koto menjelaskan tujuan dari digelarnya kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana itu guna mengetahui secara komprehensif bagi penyidik Kejaksaan Negeri Merangin untuk menangani perkara tersebut.
AKP Evi Koto mengungkapkan dari hasil gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilaksanakan sudah sinkron antara hasil pemeriksaan dari penyidik.
“Tujuan kami melakukan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini bertujuan untuk memperjelas dari tahapan yang dilakukan para tersangka terhadap korban sehingga terjadinya eksekusi pembunuhan berencana tersebut sampai korban dikuburkan di lokasi TKP, penerapan jeratan pasal dari UU KUHPidana masih sama,” ujar AKP Evi Koto.
Polres Merangin sesuai dengan tagline Polri ‘Polisi Bersama Masyarakat’ akan terus berkomitmen bersama masyarakat Merangin untuk selalu menjaga suasana Kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Kadisperindag Kota Jambi Ditahan, Tersangka Korupsi Pemutakhiran Pajak Rugikan Negara Rp 1,37 Miliar
DETAIL.ID, Jambi — Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Nella Ervina, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi tahun anggaran 2024.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam proyek dengan pagu anggaran Rp 1,8 miliar yang berdasarkan hasil penyidikan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.378.180.183.
Kepala Kejari Jambi, Kamin mengatakan lima tersangka tersebut yakni Nella Ervina (NE), selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tahun 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Tersangka lainnya yakni ID, selaku Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi tahun 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HW, PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut sebagai broker, NAS, Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia, serta RS, tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang berperan sebagai surveyor.
”Tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Kamin.
Menurut Kamin, penyidik menemukan dugaan pemberian kickback fee dari pihak penyedia kepada PA dan PPK. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proses pemenangan perusahaan dalam kegiatan konsultansi hingga pencairan anggaran sebesar 100 persen.
Pekerjaan pemutakhiran pajak tersebut juga diduga fiktif dan tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan pengadaan.
Penyidik menemukan adanya kesepakatan sejak awal 2024, sebelum tender dilaksanakan, antara NE dan ID dengan HW serta NAS agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan kegiatan tersebut.
Sebagai imbalannya, perusahaan disebut berkomitmen memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dikurangi pajak.
Dalam pelaksanaannya, HW, NAS, dan RS diduga tidak menjalankan pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK). Di antaranya, tidak melakukan survei dan validasi terhadap subjek serta objek pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK juga disebut tidak dilibatkan. Penyidik menemukan dugaan pembayaran honor atau gaji kepada tenaga ahli dan tenaga pendukung yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, termasuk tanda terima pembayaran yang diduga dipalsukan.
Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa hasil pekerjaan. Data dalam tabel inventori pajak disebut seolah-olah merupakan hasil pemutakhiran melalui survei dan validasi Ketua RT serta lurah.
Namun, menurut penyidikan, data tersebut justru bersumber dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) lama yang diberikan BPPRD pada awal pekerjaan.
Selain itu, proses validasi hasil survei dengan Ketua RT disebut tidak dilakukan sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK dan kontrak.
Akibatnya, tujuan pengadaan untuk memperoleh data objek pajak daerah yang terbarui dan tervalidasi serta membangun sistem aplikasi survei yang terintegrasi dengan sistem informasi berbasis web milik Pemkot Jambi dinilai tidak tercapai.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.378.180.183 berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pada tahap penyidikan. Nella Ervina ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Jambi, sedangkan tersangka lainnya ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.
Para tersangka disangkakan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 622 ayat 1 huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara secara subsidair, para tersangka disangkakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 622 ayat 1 huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sempat Lari dari Polda Jambi, Alung Ramadhan Divonis Seumur Hidup dalam Kasus 58 Kg Sabu-sabu
DETAIL.ID, Jambi — Alung Ramadhan, terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Jambi. Majelis hakim menyatakan Alung terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa.
”Memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
”Kami Majelis Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata hakim.
Usai mendengar vonis tersebut, Alung tampak tertunduk dan menahan tangis. Air mata terlihat menetes dari wajah terdakwa.
Keluarga Alung yang hadir dalam persidangan juga terlihat menangis. Kakak Alung bahkan langsung menuju ruang tahanan PN Jambi setelah putusan dibacakan.
Sementara itu, kuasa hukum Alung, Fatma Dewi, mengatakan pihaknya belum dapat menerima putusan tersebut. Tim hukum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
”Kami sebagai kuasa hukum masih pikir-pikir untuk langkah hukum ke depannya. Karena demi kemanusiaan juga, Alung ini masih muda dan dia adalah tulang punggung keluarga yang juga membiayai kakaknya yang sedang sakit,” kata Fatma.
Dalam perkara tersebut, Alung didakwa melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, dakwaan juga mengacu pada Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, barang bukti yang disita antara lain 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 58.211,77 gram netto.
Selain sabu, penyidik menyita satu unit ponsel Oppo warna abu-abu, satu unit Samsung warna abu-abu, satu unit Oppo lainnya, serta satu unit iPhone 11.
Barang bukti lain berupa satu koper warna biru dan hijau, satu unit Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi D 1208 UBM, serta satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi B 2439 berikut STNK.
Reporter: Juan Ambarita



