No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
ADVERTORIAL DAERAH LINGKUNGAN NASIONAL NIAGA OPINI PENJURU PERISTIWA PERKARA SIASAT TEMPIAS TEMUAN
Home PERKARA

KPK Resmi Tetapkan Zola Sebagai Tersangka Penerima Fee Proyek

by JOGI
Februari 2, 2018
A A
KPK Resmi Tetapkan Zola Sebagai Tersangka Penerima Fee Proyek

Gubernur Jambi, Zumi Zola

33
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Jakarta – Akhirnya secara resmi, KPK Jumat (2/2/2018) resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi di Provinsi Jambi. Dua orang itu adalah Gubernur Jambi, Zumi Zola dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan – yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus OTT Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

ArtikelTerkait

Biduan Dangdut

Biduan Dangdut Ini Dilaporkan Memperkosa Remaja Laki-laki

April 22, 2021
Ijazah Palsu Ketua DPRD Kerinci, Saksi Ahli: Dia Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak

Ijazah Palsu Ketua DPRD Kerinci, Saksi Ahli: Dia Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak

April 21, 2021
Pimpinan DKPP RI Dalam Memutuskan Perkara Sanusi Justru Berbeda Pendapat

Pimpinan DKPP RI Dalam Memutuskan Perkara Sanusi Justru Berbeda Pendapat

April 21, 2021
Mengaku Polisi dan Aniaya Perawat RS Siloam OKI, Kapolda: Bukan Polisi

Fakta Terkait Penganiayaan Terhadap Perawat Christina Ramauli Simatupang

April 19, 2021

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dua tersangka ditetapkan oleh penyidik KPK setelah ada bukti permulaan yang cukup.

“KPK telah menemukan bukti penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Jambi, terkait hal tersebut KPK menetapkan dua tersangka baru yaitu ZZ (Zumi Zola), Gubernur Jambi,” kata Basaria didampingi juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jumat (2/2/2018) sore.

Menariknya, KPK resmi menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun anggaran 2016-2017. Sementara Arfan ketika itu menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Keduanya disangkakan melanggarkan pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Padahal, banyak pihak menduga penetapan Zola sebagai tersangka dalam kasus OTT RAPBD 2018 yang tengah didalami oleh KPK sampai sekarang.

Sebelumnya nama Zumi Zola sebagai tersangka muncul dalam surat permintaan pencegahan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Zumi Zola dicegah bepergian selama enam bulan ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus yang ditangani KPK. (DE 01)

Tags: DitetapkanGubernur JambiJambiKPKOTT KPKResmiTersangkaZumi Zola
Next Post
AJI Kecam Pengusiran Jurnalis dari Papua

AJI Kecam Pengusiran Jurnalis dari Papua

LP2LH: “10 Tahun Kerjanya Nihil, Cabut Saja Izin PT REKI!”

LP2LH: “10 Tahun Kerjanya Nihil, Cabut Saja Izin PT REKI!”

Memaknai OTT KPK di Jambi

Memaknai OTT KPK di Jambi

KPK Kembali Periksa Tiga Kontraktor Terkait Gratifikasi Proyek 2014-2017

KPK Kembali Periksa Tiga Kontraktor Terkait Gratifikasi Proyek 2014-2017

Mantan Calon Bupati Tebo Bantah Danai Pembakaran

Mantan Calon Bupati Tebo Bantah Danai Pembakaran

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA