LINGKUNGAN
Karhutla di Jambi 2.335,98 Hektare, Perkumpulan Hijau Soroti Krisis Tata Kelola Lahan
DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Hijau menyoroti tingginya angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi sepanjang 2026. Berdasarkan analisis data Perkumpulan Hijau, tercatat 6.806 hotspot di Jambi sepanjang periode 1 Januari hingga 29 Agustus 2026.
Hotspot tersebut tersebar hampir di seluruh wilayah kabupaten/kota. Sarolangun menjadi daerah dengan jumlah hotspot tertinggi, yakni 1.833 titik, disusul Muarojambi sebanyak 1.195 titik, Tanjungjabung Barat 886 titik, Batanghari 854 titik, dan Tebo 780 titik.
Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan jika melihat data khusus periode Agustus. Dalam rentang 1–29 Agustus 2026, Perkumpulan Hijau mencatat 4.404 hotspot di Provinsi Jambi.
Sarolangun kembali menjadi wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak, yakni 1.359 titik, kemudian Batanghari 695 titik, Tebo 599 titik, Muaro Jambi 587 titik, dan Tanjungjabung Barat 520 titik.
Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan, mengatakan tingginya jumlah hotspot tidak seharusnya hanya dipandang sebagai persoalan teknis pemadaman api.
“Karhutla harus dibaca sebagai persoalan ekologis dan tata kelola ruang. Ketika ribuan hotspot terus muncul dan terkonsentrasi di wilayah tertentu, pertanyaan kita bukan hanya bagaimana api dipadamkan, tetapi mengapa kebakaran terus berulang dan bagaimana negara mengelola ruang hidup masyarakat serta kawasan ekologis yang rentan,” kata Feri pada Selasa, 1 September 2026.
Luas Karhutla Capai 2.335,98 Hektare
Selain data hotspot, analisis Perkumpulan Hijau juga menunjukkan luas karhutla yang mencapai 2.335,98 hektare pada periode 1 Januari hingga 27 Agustus 2026.
Sarolangun menjadi kabupaten dengan luas karhutla terbesar, yakni 1.085,59 hektare atau 46,5 persen dari total luas yang tercatat. Selanjutnya Batanghari 712,88 hektare, Muarojambi 365,63 hektare, Tanjungjabung Timur 110,79 hektare, dan Tanjungjabung Barat 61,08 hektare.
Berdasarkan fungsi kawasan, luas karhutla terbesar tercatat pada Hutan Produksi Tetap sebesar 1.144,31 hektare dan Hutan Produksi Terbatas sebesar 713,91 hektare.
Selain itu, karhutla tercatat pada Area Penggunaan Lain seluas 347,64 hektare, Taman Hutan Raya 92,75 hektare, Hutan Lindung 37,09 hektare, Taman Nasional 0,23 hektare, serta Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi sebesar 0,04 hektare.
Feri mengatakan data tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak dapat dilepaskan dari kondisi ekologis kawasan dan tata kelola ruang.
“Kita harus berhenti melihat hutan hanya sebagai ruang produksi. Ketika kawasan hutan mengalami kebakaran dalam skala besar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tegakan pohon, tetapi fungsi ekologis, keanekaragaman hayati, tata air, penyimpanan karbon, dan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan,” ujarnya.
Karhutla Terdeteksi di Sejumlah Wilayah Berizin
Perkumpulan Hijau juga menyoroti keberadaan hotspot dan luas karhutla pada wilayah yang berada dalam areal perizinan.
Data menunjukkan 1.404,33 hektare luas karhutla berada dalam izin PBPH atau perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Sementara itu, 361,50 hektare berada dalam wilayah izin Minerba dan 0,11 hektare berada dalam HGU.
Pada sebaran hotspot, tercatat 1.514 titik berada dalam izin PBPH, 410 titik dalam izin Minerba, dan 497 titik dalam HGU.
Feri menegaskan, data tersebut tidak serta-merta dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa pemegang izin merupakan penyebab kebakaran. Namun, keberadaan hotspot dan luasan karhutla dalam wilayah berizin dinilai perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi dan investigasi.
“Kami tidak sedang melakukan generalisasi bahwa kebakaran yang terdeteksi di dalam wilayah izin pasti disebabkan oleh perusahaan. Secara metodologis, hotspot adalah indikator, bukan bukti tunggal mengenai penyebab kebakaran. Tetapi justru karena itu pemerintah harus melakukan verifikasi dan investigasi secara transparan. Jangan sampai data hanya berhenti sebagai angka tanpa tindak lanjut,” kata Feri.
Sebanyak 1.822 Hotspot Berada di Kawasan Gambut
Perhatian Perkumpulan Hijau juga tertuju pada ekosistem gambut. Berdasarkan data yang dianalisis, terdapat 1.822 hotspot atau 26,8 persen dari total hotspot yang berada dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).
Pada periode 1–29 Agustus 2026, beberapa KHG mencatat konsentrasi hotspot cukup tinggi. KHG Batang Tembei–Sungai Merak di Sarolangun mencatat 425 hotspot, KHG Sungai Batanghari–Sungai Air Hitam Laut di Muarojambi sebanyak 279 hotspot, KHG Batang Merangin–Batang Tembesi sebanyak 153 hotspot, serta KHG Sungai Batanghari–Sungai Kampeh sebanyak 150 hotspot.
Menurut Feri, tingginya hotspot pada kawasan gambut perlu menjadi perhatian serius karena gambut memiliki fungsi ekologis penting, terutama dalam pengaturan tata air dan penyimpanan karbon.
“Gambut mempunyai fungsi ekologis yang sangat penting dalam mengatur tata air dan menyimpan karbon. Karena itu, kebakaran gambut tidak boleh diperlakukan sebagai kejadian biasa. Kerusakannya dapat bersifat panjang dan dampaknya tidak berhenti pada lokasi api, tetapi dapat menjalar melalui perubahan tata air, emisi, degradasi ekosistem, hingga persoalan kesehatan masyarakat akibat asap,” ujarnya. (*)
LINGKUNGAN
Perkumpulan Hijau Desak Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Karhutla
DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Hijau menilai tingginya hotspot pada Agustus 2026 menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengubah pendekatan penanganan karhutla. Dari total 6.806 hotspot yang tercatat sejak awal tahun hingga 29 Agustus 2026, sebanyak 4.404 hotspot tercatat hanya dalam periode 1–29 Agustus.
Feri menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman ketika api telah muncul. Menurutnya, kebijakan harus diperkuat melalui pencegahan, perlindungan ekosistem, pengawasan perizinan, penegakan hukum, serta pemulihan lingkungan.
“Kalau setiap tahun kita hanya menunggu api muncul, mengirim pasukan, melakukan pemadaman, lalu setelah api padam persoalan dianggap selesai, maka kita sebenarnya sedang mengulang siklus yang sama. Yang harus dipadamkan bukan hanya apinya, tetapi juga sumber kerentanan ekologis dan tata kelola yang memungkinkan kebakaran terus berulang,” katanya.
Desak Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Karhutla
Atas kondisi tersebut, Perkumpulan Hijau mendesak Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah kabupaten/kota memperkuat sistem pencegahan dan pengawasan karhutla.
Perkumpulan Hijau meminta pemerintah menjadikan data hotspot sebagai instrumen peringatan dini yang segera diikuti verifikasi lapangan.
Pemerintah juga didesak melakukan audit dan evaluasi terhadap wilayah berizin yang memiliki konsentrasi hotspot maupun luasan karhutla. Selain itu, perlindungan ekosistem gambut dinilai perlu diperkuat melalui pendekatan berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut dan pemulihan fungsi hidrologis.
Pemerintah juga diminta memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla secara nyata dan terukur, membuka data serta hasil investigasi kepada publik, memperkuat peran masyarakat, dan melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses investigasi dan pembuktian.
“Jambi tidak kekurangan data. Yang kita pertanyakan adalah keberanian dan keseriusan negara menjadikan data sebagai dasar tindakan. 6.806 hotspot dan 2.335,98 hektare luas karhutla bukan sekadar angka. Di balik angka itu ada ekosistem yang rusak, ada karbon yang terlepas, ada ruang hidup yang terancam, dan ada masyarakat yang harus menanggung dampaknya,” ujar Feri.
Ia menegaskan, karhutla harus ditangani dari sumber persoalannya, bukan hanya ketika api sudah membesar.
“Karhutla harus dihentikan dari hulunya. Negara harus hadir untuk memastikan ruang ekologis tidak terus dikorbankan atas nama kepentingan ekonomi jangka pendek.
Pencegahan harus menjadi kebijakan utama, bukan sekadar slogan ketika asap sudah memenuhi ruang hidup masyarakat,” kata Feri Irawan. (*)
LINGKUNGAN
Tujuh Tersangka Karhutla Diproses, Ribuan Hotspot Terdeteksi di Area Konsesi Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Hingga saat ini 7 orang terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan tengah diproses aparat penegak hukum. Hal itu disampaikan oleh Menteri Kehutanan RI, Raja Juli saat menghadiri rapat koordinasi pengendalian karhutla di Manggala Agni Jambi pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Adapun angka tersebut berdasarkan laporan dari Kepolisian dan Kejaksaan yang ia terima.
”Tadi sudah disampaikan oleh kepolisian dan kejaksaan sekarang sedang berproses 8 berkas, ada 7 yang sudah jadi tersangka,” ujar Raja Juli.
Menurutnya penegakan hukum merupakan bagian integral dari proses pemadaman karhutla sekaligus pencegahan pada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan lagi.
”Saya memohon sekali agar tidak menggunakan masa-masa EL Nino yang sangat kuat ini untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” katanya.
Di tengah operasi pemadaman yang terus berlangsung, data terbaru mencatat potensi karhutla di Jambi masih cukup tinggi. Kabupaten Sarolangun tercatat sebagai daerah dengan titik panas (hotspot) terbanyak yakni 159 titik. Kemudian Batanghari 78 titik, Tebo 50 titik, Tanjungjabung Barat 48 titik, dan Muarojambi 7 titik.
Sementara kalau berdasarkan data yang dihimpun oleh Perkumpulan Hijau, organ masyarakat sipil yang berfokus pada advokasi lingkungan, dari 1 Januari hingga 22 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1.771 titik panas (hotspot) yang muncul di dalam area izin sejumlah perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi.
Mulai dari sektor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), perkebunan, hingga sektor pertambangan. Sektor PBPH menjadi penyumbang titik panas terbanyak dengan total 1.289 hotspot.
Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan pun menegaskan bahwa tingginya jumlah titik panas di kawasan konsesi harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, persoalan karhutla di Jambi tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bencana alam.
”Kebakaran hutan dan lahan di Jambi ini adalah tragedi ekologis yang sengaja dipelihara. Data ribuan titik panas di konsesi PBPH, HGU sawit, hingga tambang menjadi bukti sahih bahwa korporasi gagal menjaga bentang kawasannya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
1771 Titik Panas di Area Konsesi, Perkumpulan Hijau Jambi Desak Evaluasi Total Korporasi
DETAIL.ID, Jambi – Provinsi Jambi kembali menghadapi ancaman serius kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan hasil analisis dan pemantauan Perkumpulan Hijau Jambi periode 1 Januari hingga 22 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1771 titik panas (hotspot) berada di dalam area konsesi perusahaan sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Data tersebut menjadi sorotan Perkumpulan Hijau Jambi. Organisasi lingkungan itu menilai tingginya jumlah titik panas di kawasan perizinan industri memperlihatkan persoalan serius dalam tata kelola lingkungan dan perlindungan ekosistem, khususnya gambut.
Berdasarkan rekapitulasi Perkumpulan Hijau Jambi, sektor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menjadi penyumbang titik panas terbanyak dengan total 1.289 hotspot.
Sejumlah perusahaan yang tercatat memiliki jumlah titik panas tertinggi antara lain PT Wirakarya Sakti sebanyak 272 hotspot, PT Alam Lestari Nusantara atau sebelumnya PT Bukit Kausar sebanyak 178 hotspot, PT Restorasi Ekosistem Indonesia sebanyak 171 hotspot, PT Alam Bukit Tiga Puluh sebanyak 166 hotspot, serta PT Sam Hutani sebanyak 160 hotspot.
Selain itu, PT Limbah Kayu Utama tercatat 109 hotspot, PT Mugitriman International 97 hotspot, PT Lestari Asri Jaya 50 hotspot, PT Hijau Artha Nusa 32 hotspot, PT Gading Karya Makmur 12 hotspot, dan PT Buana Sriwijaya Sejahtera sebanyak 10 hotspot. Sementara sembilan korporasi PBPH lainnya tercatat menyumbang antara satu hingga tujuh titik panas.
Di sektor IUP tambang dan mineral, Perkumpulan Hijau Jambi mencatat total 300 hotspot. Di antaranya berada pada wilayah IUP PT Duta Energy Indonesia sebanyak 60 hotspot, PKP2B PT Intitirta Primasakti 55 hotspot, PKP2B PT Sarwa Sembada Karya Bumi 48 hotspot, dan PKP2B PT Karya Bumi Baratama sebanyak 26 hotspot.
Kemudian IUP PT Berlian Mahkota Coal, PT Tebo Agung Internasional, dan PT Globalindo Alam Lestari masing-masing tercatat sebanyak 10 hotspot. Sementara belasan perusahaan tambang lainnya menyumbang sisa titik panas.
Adapun pada kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, tercatat total 182 hotspot. PT Eramitra Agrolestari menjadi konsesi dengan jumlah titik panas tertinggi, yakni 144 hotspot.
Selanjutnya Tiga Serumpun atau Koperasi Perkebunan KDA tercatat 21 hotspot, PT Adimulia Palmo Lestari empat hotspot, serta PT Inti Indosawit Subur, PT Megasawindo Perkasa, PT Sawit Harum Makmur, dan PT Sumber Sawit Nusa Indah masing-masing dua hotspot.
Sementara PT Bukit Kausar, PT Citra Sawit Harum, PT Graha Cipta Bangko Jaya, PT Pratama Agro Sawit, dan Serasi Jaya Abadi masing-masing tercatat satu titik panas.
Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan mengatakan tingginya jumlah titik panas di kawasan konsesi harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, persoalan karhutla di Jambi tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bencana alam.
“Kebakaran hutan dan lahan di Jambi ini adalah tragedi ekologis yang sengaja dipelihara. Data ribuan titik panas di konsesi PBPH, HGU sawit, hingga tambang menjadi bukti sahih bahwa korporasi gagal menjaga bentang kawasannya,” kata Feri Irawan, Selasa, 25 Agustus 2026.
Feri menilai persoalan utama yang harus dievaluasi adalah perubahan tata kelola dan sistem hidrologi di kawasan gambut. Ia menyoroti keberadaan kanal-kanal dan sistem pengelolaan air di dalam konsesi yang, menurutnya, berpotensi memengaruhi kondisi hidrologis kawasan di sekitarnya.
“Akar masalah utamanya ada pada monopoli air dan pembongkaran tata air alami gambut. Perusahaan-perusahaan ini membangun kanal-kanal raksasa untuk mengeringkan gambut demi tanaman monokultur,” ujarnya.
Menurut Feri, kondisi gambut yang kehilangan kemampuan menyimpan air akan menjadi sangat rentan ketika musim kemarau tiba. Api yang muncul di permukaan juga dapat merembet ke lapisan bawah tanah sehingga proses pemadaman menjadi jauh lebih sulit.
Perkumpulan Hijau Jambi pun mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim khusus penanganan dan pencegahan karhutla di wilayah ekosistem gambut.
Tim tersebut, kata Feri, harus bekerja berdasarkan pendekatan bentang Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) secara menyeluruh dan lintas batas perizinan.
Selain pemerintah pusat, organisasi lingkungan tersebut juga mendesak Gubernur Jambi dan pemerintah daerah membentuk tim independen untuk mengevaluasi kerusakan ekosistem gambut, khususnya di wilayah konsesi perusahaan yang berulang kali terdeteksi memiliki titik panas.
Perusahaan yang terbukti tidak menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan, menurut Perkumpulan Hijau Jambi, harus dievaluasi dan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desakan lainnya adalah penataan ulang tata kelola air di kawasan gambut. Perkumpulan Hijau meminta pemerintah melakukan audit terhadap tinggi muka air tanah, sistem kanal, serta infrastruktur pengelolaan air yang berada di dalam kawasan konsesi.
“Pemerintah tidak boleh terus bergantung pada pola pemadaman darurat ketika api sudah membesar. Fokus utama harus bergeser pada pencegahan dini, pemulihan fungsi hidrologi atau rewetting, serta penegakan hukum yang tegas,” kata Feri.
Perkumpulan Hijau Jambi menilai ekosistem gambut memiliki peran penting dalam menyimpan air saat musim hujan dan melepaskannya secara perlahan pada musim kemarau. Namun, perubahan bentang alam dan sistem drainase dinilai dapat menyebabkan muka air tanah turun dan meningkatkan kerentanan lahan terhadap kebakaran.
Gambut yang mengering juga berpotensi mengalami kebakaran bawah permukaan. Kondisi tersebut dapat menghasilkan asap dalam jumlah besar dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga kualitas lingkungan.
Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan, tanpa langkah perbaikan secara menyeluruh terhadap tata kelola kawasan gambut dan pengawasan ketat terhadap pemegang izin, persoalan karhutla dan kabut asap di Jambi berpotensi terus berulang setiap tahun.
Adapun data jumlah titik panas ini bersumber dari hasil analisis serta pemantauan Perkumpulan Hijau Jambi periode 1 Januari hingga 22 Agustus 2026. Titik panas merupakan indikator adanya anomali suhu yang memerlukan verifikasi lapangan untuk memastikan keberadaan dan penyebab kebakaran. (*)



