DETAIL.ID, Jambi – Dua kali diberi sanksi, toh tak membuat PT Biccon Agro Makmur (BAM) — perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Muaro Jambi kapok. Limbahnya masih mencemari lingkungan sekitar.
Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) menilai tindakan PT BAM tidak bisa ditolerir lagi. Mereka meminta agar izin PT BAM segera dicabut. “Kami mendesak Bupati Muaro Jambi agar segera mencabut izin operasional PT BAM. Tindakan perusahaan itu sudah kelewat batas,” kata Tri Joko, Ketua DPP LP2LH kepada detail, Kamis (8/2/2018) sore.
PT BAM sudah pernah diberi sanksi dua kali oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi. Pada 17 April 2017, sanksi pertama yang diberikan adalah sanksi administrasi teguran tertulis kepada PT BAM atas tindakannya yang telah mencemari lingkungan sekitar.
Sanksi kedua, menurut Kepala DLH Muaro Jambi, Firmansyah ketika itu, adalah pembekuan izin lingkungan PT BAM pada Agustus 2017 sampai mereka benar-benar memperbaiki instalasi pengolahan limbahnya.
Namun belum sampai dievaluasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, LP2LH kembali menemukan pencemaran limbah PT BAM pada 4 Januari 2018. Atas laporan itu, Tim dari DLH Provinsi Jambi turun ke lapangan untuk mengecek. Dan ternyata benar, PT BAM kembali terbukti melakukan pencemaran.
Tim DLH Provinsi Jambi menemukan dua hal. Pertama, air drainase bercampur dengan air cucian pabrik. Kedua, sludge (lumpur) ditempatkan bersebelahan dengan media air. “Sludge boleh saja ditempatkan di pinggir IPAL sepanjang tidak berdekatan dengan media air,” ujar Ismei Kurnia, yang ketika itu masih menjabat Kabid Penaatan DLH Provinsi Jambi.
Padahal, PT BAM setelah diberi dua sanksi tadi berjanji akan memperbaikinya. Namun ternyata, faktanya PT BAM belum memperbaikinya hingga limbahnya masih mencemari lingkungan sampai ke Sungai Merah.
Dengan temuan terakhir inilah, kata Tri Joko membuktikan bahwa PT BAM mengabaikan dua sanksi yang telah diberikan oleh DLH Kabupaten Muaro Jambi. “Kalau mereka masih mengabaikan sanksi dari pemerintah, ya sebaiknya izinnya segera dicabut,” kata Tri Joko. (DE 01)