No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
No Result
View All Result
Home PERKARA

UPCA Mesti Kembalikan Rp5,12 Miliar, MA: Putusan PTUN Jambi dan Medan Keliru

by JOGI
Februari 20, 2018
A A
UPCA Mesti Kembalikan Rp5,12 Miliar, MA: Putusan PTUN Jambi dan Medan Keliru
13
SHARES
87
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Jambi – Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya mengabulkan kasasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi terhadap perkara melawan Kepala UPTD Unit Pengolah Campuran Aspal (UPCA) Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi, Ajrisa Windra. Putusan MA ditetapkan pada 30 Oktober 2017 lalu.

ArtikelTerkait

Status Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo, H. Ismail Berubah Jadi Tahanan Rumah

Status Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo, H. Ismail Berubah Jadi Tahanan Rumah

Agustus 12, 2022
Gara-gara Jeritan Anak Tirinya, Sukri Akhirnya Ditangkap Polisi

Gara-gara Jeritan Anak Tirinya, Sukri Akhirnya Ditangkap Polisi

Agustus 12, 2022
Pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor Lagi-lagi Diringkus Polisi

Pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor Lagi-lagi Diringkus Polisi

Agustus 11, 2022
Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Agustus 11, 2022

Salinan putusan setebal 67 halaman yang diakses detail dari situs resmi MA menyatakan bahwa membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 85/B/2017/PT.TUN/MDN tanggal 23 Mei 2017 yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi Nomor 20/G/2016/PTUN.JBI tanggal 14 Februari 2017.

Kasus ini bermula atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jambi tahun 2015 yang menyebutkan bahwa di UPTD UPCA telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,12 miliar.

Tidak terima atas temuan tersebut, Ajrisa Windra menggugat LHP tersebut dibatalkan ke PTUN Jambi. Pada 23 Mei 2017, PTUN Jambi mengabulkan gugatan Windra lantas dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan pada 14 Februari 2017.

Dengan putusan MA ini, maka LHP BPK RI Perwakilan Jambi kembali dinyatakan sah. Artinya, UPCA mesti mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5,12 miliar tersebut.

Menariknya, dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai PTUN Jambi seharusnya tidak berwenang memeriksa dan mengadili Surat Keputusan Objek Sengketa yaitu LHP BPK RI Perwakilan Jambi.

Menurut sumber PTUN Jambi, salinan putusan MA tersebut telah diserahkan kepada para pihak pada 15 Februari 2018.

Namun Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, Ir Budi Daya Hadi mengaku belum menerima salinan putusan. “Saya belum bisa berkomentar karena belum melihat isi salinan putusannya,” katanya kepada detail, Senin (20/2/2018). (DE 02)

Unduh Putusan Mahkamah Agung

Tags: Ajrisa WindraJambiKembalikanMahkamah AgungPutusanSyarif FashaUang NegaraUPCA SalahWali Kota Jambi
Next Post
Pengembalian Rp5,12 Miliar Paling Lama 60 Hari, Pengamat Hukum: Jika Tidak, Jadi Tindak Pidana Korupsi

Pengembalian Rp5,12 Miliar Paling Lama 60 Hari, Pengamat Hukum: Jika Tidak, Jadi Tindak Pidana Korupsi

Lelang Proyek 2018 Bakal Terlambat, Johansyah: Tidak Ada Masalah, Maret Sudah Beres

Lelang Proyek 2018 Bakal Terlambat, Johansyah: Tidak Ada Masalah, Maret Sudah Beres

Anggota DPRD Ini Curi Start Kampanye Pileg, Apa Kata Panwas?

Anggota DPRD Ini Curi Start Kampanye Pileg, Apa Kata Panwas?

Wacana Ganti Nama, Anggota DPRD Tanjab Barat, Sianipar: “Jangan Ubah Sejarah!”

Wacana Ganti Nama, Anggota DPRD Tanjab Barat, Sianipar: "Jangan Ubah Sejarah!"

Ustaz Somad Dipastikan Batal ke Merangin, Hanya ke Seberang, Bungo dan Sarolangun

Ustaz Somad Dipastikan Batal ke Merangin, Hanya ke Seberang, Bungo dan Sarolangun

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail Lorong Pattimura RT.12 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo, Kota Jambi 36129.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA