Connect with us

PERKARA

Mantan Calon Bupati Tebo Bantah Danai Pembakaran

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Sidang kasus pembakaran rumah komisioner KPUD Tebo, Riance Juskal kembali digelar, Selasa (6/2/2018). Menariknya, sidang ini digelar malam, sejak pukul 19.00 hingga berakhir pada jam 23.30 WIB.

Sidang dipimpin langsung oleh Partono, SH, MH dan hakim anggota: Andri Lesmana, SH, MH dan Cindar Bumi, SH, MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tito, SH dan Zainal Muthaqin, SH.

Kali ini, JPU menghadirkan enam orang saksi yakni Hasan (tetangga korban), Basri (Ketua KPUD Tebo), Hamdi (mantan Wakil Bupati Tebo), dr Ferdi Fernando, Agusman Marbun, dan Sofyan alias Mamat. Keempat saksi terakhir disebut-sebut dalam dakwaan JPU.

Sidang mulai mencekam ketika saksi ketiga, Sofyan alias Mamat – merupakan relawan pasangan Hamdi – Harmain menceritakan kesaksiannya. Mamat berkata, dua pekan sebelum rumah Riance dibakar, dirinya ditelepon oleh Syarif yang mengaku sedang berada di Jakarta. Lewat telepon, Syarif berkata, “Ini ada Abang kita yang mau cakap.” Kepada hakim, Mamat mengaku bahwa suara yang bicara selanjutnya ditelepon adalah “Bang Hamdi”. Suara yang sangat dikenal Mamat.

“Lur, ado rekening dak?” “Ada rekening BPD,” kata Mamat. Kemudian, Mamat bertanya, “Ada apa, Bang?”. “Saya mau transfer uang untuk ongkos saksi-saksi ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Mamat menirukan ucapan Hamdi.

Lantaran rekening BPD Mamat tidak bisa ditarik sebanyak Rp15 juta, akhirnya Hamdi menanyakan apakah ada rekening lain, lalu dijawab Mamat, nanti dicari, karena saat itu Mamat masih di dalam mobil, perjalanan pulang dari Tabir menuju Kota Tebo.

Singkat cerita, Mamat bertemu dengan dr Ferdi dan Agusman Marbun. Ia meminjam rekening dr Ferdi untuk menerima transfer uang dari Hamdi. Mamat langsung mengirim pesan pendek ke seluler Syarif. Hanya berselang beberapa menit, uang langsung ditransfer sebanyak Rp15 juta dan langsung diambil dr Ferdi dan diserahkan kepada Mamat.

Baca Juga: Terdakwa Pembakar Rumah Komisioner KPU Dibayar Rp15 Juta

Sesuai perintah Syarif, uang tersebut langsung diserahkan Mamat kepada Slamat, salah satu pelaku pembakaran. Setelah itu, Mamat mengaku tidak tahu menahu lagi. Ia hanya mendengar aksi pembakaran rumah Riance yang menghebohkan pada 29 Maret 2017.

“Dua hari setelah rumah Riance dibakar, saya diminta Hamdi untuk melihat apakah benar rumah Riance dan rumah Pj Bupati terbakar, karena pada pemberitaan sangat heboh,” kata Mamat.

Mamat langsung bergerak melihat situasi rumah Riance. Setelah melihat situasi dan kondisi rumah Riance, Mamat melaporkan situasi dan kondisinya pada Hamdi. Mamat melaporkannya tepat saat berada di depan Rumah Dinas Wakil Bupati. “Oh kalau gitu, berita dan laporan warga itu tidak benar,” kata Hamdi pasca Mamat melaporkannya.

Sejak saat itu, Mamat tidak pernah lagi berhubungan dengan Hamdi, hingga akhirnya Mamat baru tahu kalau Slamat yang menerima uang Rp15 juta tersebut adalah salah satu pelaku pembakaran rumah Riance Juskal.

Kesaksian Mamat ini hampir seluruhnya dibantah Hamdi. Calon Bupati Tebo yang kalah ini membantah keras soal transfer uang Rp15 juta ke rekening dr Ferdi. Hamdi juga mengaku tak pernah menghubungi ataupun berbicara melalui telepon dengan Mamat, apalagi sampai mengirimkan uang Rp15 juta untuk saksi-saksi ke Mahkamah Konsitusi.

“Saya hanya meminta bantuan sekali. Pada saat saya di Jakarta mendapat kabar kalau di Tebo terjadi pembakaran dan heboh. Saat itu saya telepon Hipni selaku korlap, tapi Hipni tidak tahu dan handpone diserahkan pada Mamat. Hanya itu saya bicara dengan Mamat,” ujar Hamdi pada Majelis Hakim.

Sidang kasus pembakaran rumah Riance Juskal ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa (14/2/2018) mendatang dengan agenda yang sama, mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli bidang perbankan.

“Dari keterangan dr Ferdi yang mengirimkan uang Rp15 juta tersebut adalah LN dan yang mengetahui kode LN itu hanya saksi ahli dari perbankan,” ujar Hakim Ketua saat persidangan. (DE 01) 

PERKARA

Digugat Perdata Oleh Partainya Sendiri, Anggota DPRD Provinsi Jambi Cik Bur Absen Sidang Perdana

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Burhanuddin Mahir alias Cik Bur, absen dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu, 9 Juli 2025. Sebelumnya Cik Bur digugat perdata oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi, belum lama ini.

Tak hanya Cik Bur, 5 tergugat lain juga absen. Kuasa Hukum Partai Demokrat, Endang bilang bahwa dari 6 tergugat hanya 1 yang menghadiri sidang diwakili kuasa hukumnya.

“Sidang pertama sudah berjalan, Cik Bur tak hadir. Hanya satu tergugat yang hadir, yaitu Ritas Mairiyanto melalui kuasa hukumnya, Bayu,” ujar Endang pada Rabu, 9 Juli 2025.

Lebih lanjut Endang bilang, sidang perdana belum memasuki pokok perkara alias masih dalam tahap pemeriksaan berkas para pihak. Meskipun para tergugat telah dipanggil secara patut, sebagian besar tidak hadir.

“Majelis hakim memutuskan akan memanggil kembali para tergugat secara patut untuk sidang kedua yang dijadwalkan pada 30 Juli 2025,” katanya.

Dalam perkara yang teregister dengan nomor perkara 117/Pdt.G/2025/PN Jmb ini Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi mencatat DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi sebagai penggugat.

Sementara, Burhanuddin Mahir, Ritas Mairiyanto, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, Hermawan Budisusilo selaku Aset Sustainability Division Head PT Tower, serta Roy Hamonangan Aritonang R, tercatat sebagai tergugat.

Informasi dihimpun dari berbagai sumber, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi itu digugat lantaran memperpanjang kontrak kerja sama dengan PT Tower Bersama Infrastrukture (TBI) di atas kantor Demokrat Jambi sebelum masa kontrak habis.

Total perpanjangan kontrak selama 15 tahun terhitung 2024 – 2039 dengan nilai kontrak mencapai Rp 330 juta. Namun duit itu diduga kuat tidak disetorkan ke kas DPD Demokrat Jambi. Dan masalahnya lagi, perpanjangan kontrak diinisiasi oleh Cik Bur ketika dirinya tidak tak lagi menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jambi.

Terkait hal ini, belum diperoleh keterangan resmi dari Cik Bur maupun penasihat hukumnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Proyek 2 Tahun Anggaran Rehab Masjid Agung Tanjungjabung Timur Rp 18 Miliar Lebih Bergerak ke Meja APH

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi Masjid Agung Nur Addarajat, atau familiar dengan nama Masjid Agung Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi bersiap memasuki babak baru.

Proyek 2 tahun anggaran di bawah Dinas Perkim Tanjungjabung Timur yang digarap oleh pelaksana CV Bomax pada tahun 2022 dengan nilai Rp 6 miliar, yang kemudian dilanjut oleh Nies Nusantara pada 2023 dengan nilai anggaran Rp 12 miliar itu kini sedang berproses di tangan penyidik Pidsus Kejari Tanjungjabung Timur.

Kasi Intel Kejari Tanjungjabung Timur, Rahmad mengonfirmasi hal ini. Namun dia belum dapat mengungkap lebih dalam. Akan tetapi dia memberi sinyal bahwa dalam waktu dekat Penyelidikan bakal segera bergulir dan pihak-pihak terkait bakal dimintai klarifikasi.

“Masih berproses. Dalam waktu dekat mungkin akan dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Tapi ini masih nunggu surat perintah tugas dulu,” ujar Rahmad pada Rabu, 9 Juli 2025.

Sebelumnya proyek rehab gedung rumah ibadah tersebut menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat sipil lantaran kondisi fisik bangunannya yang dinilai bertolak belakang dengan nilai 2 tahun anggaran yang digelontorkan dari APBD Tanjungjabung Timur.

Beberapa kali aliansi masyarakat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Jambi, mendesak agar jaksa mengusut tuntas proyek rehab tempat ibadah tersebut. Dalam perjalanannya, Kejati Jambi lantas mendisposisi laporan masyarakat tersebut pada Kejari Tanjungjabung Timur.

Dilihat ke belakang dalam laman web LPSE Tanjungjabung Timur CV Bomax keluar sebagai pemenang atas tender proyek Rehab Masjid Agung Nur Addarajat atas 4 badan usaha yang melakukan penawaran, dari total 23 peserta. CV Bomax yang mencatatkan alamat di Perumahan Milan Regency RT 08 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Kota Baru Kota Jambi itu menang dengan penawaran senilai Rp 6.387.164.277.

Pada paket lanjutan yang dianggarkan pada 2023, Nies Nusantara hanya bersaing dengan 1 penawar lainnya dari total 23 peserta. Badan usaha yang mencatatkan alamat di Jalan Kenali Jaya Lorong Sartubi Nomor 08, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, itu memenangkan tender dengan nilai Rp 12.382.320.000.

Kini, tak lama berselang usai selesai pekerjaan, proyek rehab 2 tahun anggaran yang digarap 2 pelaksana tersebut kini malah bergerak ke meja aparat penegak hukum.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Jaksa Nyatakan Banding Atas Vonis Yanto

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polemik penolakan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Riski Aprianto alias Yanto oknum ASN dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi pun akhirnya menyatakan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada Yanto, dengan kurungan 2 tahun penjara.

“Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi sudah menyatakan banding, perkara Yanto ASN. Tanggal 8 Juli 2025,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya pada Selasa, 8 Juli 2025.

Sebelumnya, Yanto divonis 2 tahun penjara, didenda Rp 15 juta, jika tidak dibayar selama 30 hari akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan tahanan.

Putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suwarjo dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis, 3 Juni 2025.

Adapun putusan ini, jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana Yanto, dituntut 7 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair 1 tahun penjara.

Begitupun dengan orang tua korban, Imelda yang teriak histeris usai mengikuti persidangan. Di pekarangan kantor PN Jambi orang tua korban menduga ada permainan atas putusan tersebut.

“Dak puas aku (putusan hakim), 2 tahun katanya. Bermain berarti hakim tuh. Pikirkan kalau anaknyo yang dikayak gitu kan, biso dak dia ngasih hukuman segitu!. Dak terimo. Banding aku,” ujar Imelda, berteriak histeris.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yosi, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, fakta persidangan tak cukup membuktikan dakwaan jaksa terhadap kliennya.

“Kami menghormati putusan hakim, tapi tetap akan pikir-pikir. Menurut kami, klien kami seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Yosi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs