DETAIL.ID, Jambi – Setelah ramai pemberitaan ditemukannya cacing pada produk ikan dalam kaleng akhirnya Balai POM RI melakukan pengujian sampling terhadap 66 merek pada Rabu (28/3/2018).
Hasilnya, ditemukan 27 merek yang positif mengandung parasit cacing. Dari 27 merek itu, 16 di antaranya merupakan produk impor serta 11 merupakan produk dalam negeri.
Temuan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Drs Ariansyah ME lewat surat imbauan tertanggal 29 Maret 2018 kepada seluruh Kepala Dinas yang membidangi Perdagangan se-Provinsi Jambi.
Ariansyah mengimbau seluruh kepala dinas se-Provinsi Jambi agar berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan ke lapangan. “Pedagang diminta untuk menarik produk-produk ikan kaleng tersebut dari peredaran dan tidak diperjualbelikan kepada masyarakat,” kata Ariansyah dalam suratnya yang diterima detail, Kamis (29/3/2018). (DE 01)
Discussion about this post