No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
No Result
View All Result
Home LINGKUNGAN

Gaya PTPN VI Jambi, Replanting Sawit di Bibir Sungai

by JOGI
Maret 6, 2018
A A
Gaya PTPN VI Jambi, Replanting Sawit di Bibir Sungai

BIBIR SUNGAI: Replanting perkebunan kelapa sawit PTPN VI Jambi di Desa Pinang Tinggi. Foto diambil dari udara belum lama ini. (DETAIL/LP2LH)

31
SHARES
207
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Jambi – PTPN VI Jambi ternyata melakukan replanting kebun kelapa sawit di biibir (sempadan) Anak Sungai Bahar, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi. Tindakan itu dinilai telah melanggar aturan tentang daerah aliran sungai.

ArtikelTerkait

Sengkarut Persoalan Tambang Batu Bara di Provinsi Jambi Jadi Keluhan Mahasiswa Sampai Pejuang Lingkungan Hidup

Sengkarut Persoalan Tambang Batu Bara di Provinsi Jambi Jadi Keluhan Mahasiswa Sampai Pejuang Lingkungan Hidup

Juli 27, 2022
Penyelesaian Konflik Agraria di Jambi Setengah Hati?

Penyelesaian Konflik Agraria di Jambi Setengah Hati?

Juli 26, 2022
Jambi Peringkat Kedua Konflik Agraria Terbesar di Indonesia, Petani Masih Harus Berjuang

Jambi Peringkat Kedua Konflik Agraria Terbesar di Indonesia, Petani Masih Harus Berjuang

Juli 20, 2022
Peduli Suku Anak Dalam, Gita Buana Club akan Gelar Aksi Kepedulian Nyata

Peduli Suku Anak Dalam, Gita Buana Club akan Gelar Aksi Kepedulian Nyata

Juli 19, 2022

Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) sudah pernah melaporkan temuan ini kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi pada 6 Desember 2017 lalu. Namun laporan tersebut tak digubris.

“Makanya temuan ini kita laporkan ke DLH Provinsi Jambi, dengan harapan ditindaklanjuti,” kata Tri Joko, Ketua DPP LP2LH kepada detail, Selasa (6/3/2018) siang.

Menurut Tri Joko, tindakan PTPN VI ini jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). “Mungkin PTPN VI itu mengira bahwa anak Sungai Bahar punya nenek moyangnya!” kata Tri Joko dengan nada ketus.

Namun begitu, laporan ke DLH Provinsi Jambi pada 16 Januari 2018 lalu juga belum dijawab atau direspons. “Kita beri batas waktu paling lambat hingga April 2018 mendatang. Jika tidak direspons juga, kami akan bawa temuan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Tri Joko.

Hasil pengecekan di lapangan, LP2LH memperkirakan tanaman sawit PTPN tersebut berusia 2 tahun.

Total kebun kelapa sawit yang dikelola perusahaan di bawah naungan BUMN ini mencapai 29.000 hektar lebih. Pada 2016 lalu, dikabarkan PTPN VI mereplanting 823,6 hektar. Manajer Kebun PTPN VI, Harianja mengakui bahwa replanting kebun sawit itu di bibir sungai.

“Kami melakukan itu karena takut diokupasi oleh warga. Kami juga sudah dua kali menyurati pihak terkait soal ini. Jadi rencananya, yang sudah terlanjur ditanami di bibir sungai akan kami ganti dengan tanaman mahoni,” katanya ketika dihubungi detail, Selasa (6/3/2018) siang.

Harianja berkata bahwa replanting itu dilakukan pada 2015 lalu. Di Desa Pinang Tinggi sekitar 120-an hektar dan di Desa Markanding sekitar 260 hektar. (DE 01)

Tags: Bibir SungaiDaerah Aliran SungaiJambiLanggar AturanLP2LHPTPN VIReplantingSawit
Next Post
Dubes Denmark Datang ke Jambi Terkesan Diam-diam, Kenapa?

Dubes Denmark Datang ke Jambi Terkesan Diam-diam, Kenapa?

Hari Perempuan Sedunia: Setop Diskriminasi, Kekerasan, Intoleransi, dan Pemiskinan

Hari Perempuan Sedunia: Setop Diskriminasi, Kekerasan, Intoleransi, dan Pemiskinan

Setengah Konsesi PT ALN di Kawasan Gajah dan Tanam Karet di Bibir Sungai

Setengah Konsesi PT ALN di Kawasan Gajah dan Tanam Karet di Bibir Sungai

Tanah 1,3 Hektar Diduga Gunakan Sporadik Palsu, Gemparji Desak BPN Batalkan SHM

Tanah 1,3 Hektar Diduga Gunakan Sporadik Palsu, Gemparji Desak BPN Batalkan SHM

13 Tahun Tak Pernah Naik, Upah Minimum Sektor Jambi Kini Rp2.360.000

13 Tahun Tak Pernah Naik, Upah Minimum Sektor Jambi Kini Rp2.360.000

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail Lorong Pattimura RT.12 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo, Kota Jambi 36129.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA