No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
ADVERTORIAL DAERAH LINGKUNGAN NASIONAL NIAGA OPINI PENJURU PERISTIWA PERKARA SIASAT TEMPIAS TEMUAN
Home LINGKUNGAN

Setengah Konsesi PT ALN di Kawasan Gajah dan Tanam Karet di Bibir Sungai

by JOGI
Maret 8, 2018
A A
Setengah Konsesi PT ALN di Kawasan Gajah dan Tanam Karet di Bibir Sungai

BIBIR SUNGAI: Tanaman PT ALN yang berada di bibir (sempadan) Anak Sungai Terisak. (DETAIL/Perkumpulan Hijau)

35
SHARES
234
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Hijau (PH) — sebuah lembaga yang concern terhadap isu-isu lingkungan — sejak 2010 telah menemukan berbagai pelanggaran di areal konsesi seluas 10.000 hektar yang dikelola oleh PT Alam Lestari Nusantara (ALN) — anak perusahaan PTPN VI Jambi.

ArtikelTerkait

Tanggul Air

Problem Tanggul Air Merugikan Petani, PT BKS Selalu Bungkam

April 15, 2021
Setmas LPAS

Setmas LPAS: Tambang Batu Bara Tak Bermanfaat di Jambi

April 13, 2021
WALHI Jambi: Pemkab Tebo Jangan Hanya Memikirkan Investasi dan Keuntungan Semata

WALHI Jambi: Pemkab Tebo Jangan Hanya Memikirkan Investasi dan Keuntungan Semata

April 7, 2021
Rencana Tambang Batu Bara

Soal Rencana Tambang Batu Bara, Najib: Tolak Habis Kalau Tidak Menguntungkan Masyarakat

April 7, 2021

Sejak 2010, PH telah menginvestigasi areal Hutan Tanaman Industri (HTI) jenis karet tersebut. Setidaknya  tiga hal yang dilanggar. Pertama, setengah konsesi itu merupakan wilayah jelajah hidup Gajah Sumatra. Kedua, PT ALN telah merusak kebun-kebun masyarakat. Ketiga, konsesi itu sampai menanam karet di bibir anak-anak Sungai Terisak.

Ironisnya, kata Feri Irawan, dokumen Amdal yang mereka peroleh tidak menyebutkan bahwa konsesi itu berada dalam kawasan wilayah jelajah hidup Gajah Sumatra.

“Saya yakin ada manipulasi ketika menerbitkan dokumen Amdal tersebut sehingga bisa terbit. Kalau tidak, saya yakin, izinnya pasti tidak akan bisa dikeluarkan pemerintah,” kata Feri Irawan kepada detail, Kamis (8/3/2018) malam.

Izin PT ALN itu awalnya diterbitkan atas nama PT Bukit Kausar — juga anak perusahaan PTPN VI Jambi — pada tahun 2009 lalu. Lokasinya di Desa Sipintun, Transat Dusun III, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Kemudian, lahan-lahan masyarakat yang dihancurkan juga belum diganti rugi sampai sekarang. Bahkan, perkebunan karet itu justru mengancam pemukiman masyarakat di Dusun III tersebut.

Akibat tindakan PT ALN itu, menurut Feri, perusahaan justru kewalahan menghadapi populasi Gajah Sumatra yang nyaris punah. Tanaman mereka sering kali dirusak oleh gajah. Perusahaan menghadapinya dengan membekali bedil untuk mengusir gajah. “Yang repot kan justru mereka sendiri,” kata Feri.

Oleh karena itu, tindakan PT ALN dinilai Feri Irawan telah melanggar dua UU. Pertama, Undang Undang Lingkungan Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (DE 01)

Tags: Bibir SungaiDaerah Aliran SungaiFeri IrawanJambiKawasan GajahKonsesiPerkumpulan HijauPT Alam Lestari NusantaraPTPN VISarolangunSipintun
Next Post
Tanah 1,3 Hektar Diduga Gunakan Sporadik Palsu, Gemparji Desak BPN Batalkan SHM

Tanah 1,3 Hektar Diduga Gunakan Sporadik Palsu, Gemparji Desak BPN Batalkan SHM

13 Tahun Tak Pernah Naik, Upah Minimum Sektor Jambi Kini Rp2.360.000

13 Tahun Tak Pernah Naik, Upah Minimum Sektor Jambi Kini Rp2.360.000

Kondisi BJ Habibie Membaik

Kondisi BJ Habibie Membaik

Besok, Asimetris Serentak Tayang Perdana di 27 Kota, Salah Satunya di Jambi

Besok, Asimetris Serentak Tayang Perdana di 27 Kota, Salah Satunya di Jambi

Terima 21 Dubes Uni Eropa, Moeldoko Jamin Keamanan Investasi di Indonesia

Terima 21 Dubes Uni Eropa, Moeldoko Jamin Keamanan Investasi di Indonesia

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA