PERKARA
Nazli Tantang Adam Azis di Pengadilan

DETAIL.ID, Jambi – “Kalau kasus saya diangkat, saya akan bongkar semua kasus yang lain.” Ucapan inilah yang sering disampaikan Sutoyo kepada karyawan PT REKI lainnya dalam menyikapi masalah penyalahgunaan kewenangan dan pencurian barang bukti ilegal logging yang menjeratnya.
Kasus Sutoyo yang sampai saat ini masih diselidiki pihak berwajib adalah peristiwa penangkapan kayu pada 9 April 2016 lalu. Tim Pengamanan REKI di bawah pimpinan Senior Supervisor PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI), Sutoyo berlagak bak penyidik, menangkap dua unit truk yang membawa kayu ilegal jenis bulian di areal IUPHHK PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) – perusahaan pemilik konsesi Hutan Tanaman Industri di Sarolangun.
Bukan hanya itu dari anggota pengamanan Hutan PT REKI yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa Sutoyo sempat bernegosiasi dengan sopir dan pemilik kayu. Tak diketahui pasti apa yang dibicarakan karena saksi tidak diizinkan mendengar. Setelah mereka berdialog, maka muatan kayu yang ada di dua truk itu dibongkar dan truk dilepas, jelas satpam PT REKI yang lain kebingungan sebab tindakan ini tidak sesuai SOP (Standard Operational Procedure). Sebab selama ini setiap ditemukan kegiatan kejahatan kehutanan apalagi yang menggunakan truk maka truk dan kayu ilegal akan diamankan dan diserahkan ke pihak berwajib.
Keesokan harinya, 10 April 2016 kayu bongkaran telah berkurang jumlahnya hingga tersisa hanya 278 batang.
Kemudian Sutoyo memindahkan 278 batang kayu itu dengan dua unit dump truk. Salah satunya milik ipar Sutoyo. Ia pindahkan ke barak karyawan PT REKI lagi-lagi kegiatan ini tidak dilaporkan ke pihak berwajib sebagai instansi yang berwenang melakukan penyitaan sesuai hukum yang berlaku.
Beberapa bulan kemudian, Sutoyo memerintahkan anak buahnya, Gibsi Sitorus itu memindahkan lagi kayu tersebut menggunakan mobil damkar jenis single cabin milik PT REKI. Setelah sebelumnya Sutoyo mengeluarkan kayu-kayu tersebut lewat jendela ke bawah pohon jengkol di belakang barak berdasarkan keterangan Ade Rusmana (karyawan PT REKI) yang baraknya bersebelahan dengan aula tempat kayu-kayu bulian itu disimpan.
Dari bawah pohon jengkol Sutoyo memerintahkan Gibsy Sitorus untuk membuat ke mobil sebanyak 54 batang dan mengangkutnya dengan mobil damkar ke rumah Sutoyo pada tengah malam dan melalui jalan perkebunan PT BSU ke arah Sungai Bahar unit 15, untuk menghindari pos PAM PT REKI dan PT BSU.
Hal ini diterangkan oleh Gibsy Sitorus pada Ahmad (Ketua Serikat Pekerja PT REKI) dan Sugianto (Senior SATPAM PT REKI) dan dialog itu direkam. Gibsy mengakui perbuatannya itu atas perintah Sutoyo, namun belakangan di hadapan pihak kepolisian dia mengingkari perbuatannya.
Berdasarkan keterangan Gibsy kepada Nazli saat ditanya kenapa keterangannya berbeda, Gibsy mengatakan bahwa dia diarahkan Pimpinan untuk memberikan keterangan seperti itu. Karena terus dihantui perasaan khawatir dan diintimidasi akhirnya Gibsi mengundurkan diri dari PT REKI.
Pada 28 Mei 2017 selaku Manajer PT REKI, Nazli melaporkan lenyapnya 54 batang itu ke Polsek Bajubang. Belakangan, kayu 54 batang yang sempat hilang itu tiba-tiba muncul dan dihadirkan kembali oleh Sutoyo sehingga barang tangkapan itu kembali utuh sebanyak 278 batang.
Nazli melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada 31 Mei 2017. Ia menyatakan bahwa penangkapan Truk dan pembongkaran kayu yang kemudian truknya dilepas tanpa melibatkan aparat hukum adalah pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik PT REKI apalagi kejadian itu jauh di luar konsesi PT REKI tepatnya di kawasan PT AAS. Menyimpan 278 batang kayu bulian di gudang PT REKI itu adalah bentuk pelanggaran hukum terhadap UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Perusakan Hutan.
Menurut Nazli sesuai dengan pasal 40 dalam UU Nomor 18 bahwa yang berhak melakukan penyitaan adalah penyidik. “PT REKI tidak berhak menyita apalagi menguasainya tanpa izin dari pihak terkait, di Republik ini yang berhak melakukan penyitaan adalah pihak berwajib dalam hal ini Penyidik Kepolisian ataupun PPNS dari Kehutanan,” ujar Nazli.
Gara-gara melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian, sejak JUNI 2017 gajinya tidak dibayar dan kemudian pada akhir Desember 2017, ia dibebas tugaskan tanpa alasan apa pun. Nazli sendiri telah mengabdi di PT REKI selama 11 tahun sejak Agustus 2007.
Anehnya, pada Maret 2018 lalu, Nazli sempat ditawari PT REKI sebesar uang Rp100 juta. “Saya geli saja ditawari uang segitu. Itu uang apa? Kalau pesangon, PHK dulu saya baru kita bicara pesangon. Ini status saya saja tak jelas,” keluhnya.
Kini, Nazli siap menantang Direktur Operasional PT REKI, Lisman Soemarjani berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial. “Saya tantang Lisman di pengadilan. Ayo kita buka-bukaan semuanya. Siapa yang salah dan siapa yang benar,” ujar Nazli. Secara resmi, Nazli telah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi pada April 2018 lalu.
Peristiwa penangkapan 278 batang kayu bulian itu kabarnya berujung pada gelar perkara di Polres Batanghari pada 6 September 2016. Hal itu terungkap dalam obrolan lewat email antara Damanik, Manajer Satpam dan Didik, staf departemen satpam. Pada 3 September 2016, Damanik sempat meminta Didik agar menyiapkan dana sebesar Rp 10 juta agar diantarkan langsung pada Kapolres Batanghari pada 6 September 2016.
Didik lantas menjawab bahwa itu tidak bisa diantar. “Karena tenaga keuangan kita hanya satu orang. Mohon petunjuk,” tulisnya pada 4 September 2016 membalas email dari Damanik. Email itu ditembuskan kepada Adam Azis.
Nazli semakin bingung soal gelar perkara itu. “Gelar perkara? Pakai biaya? Saya 7 tahun bermitra dengan kepolisian, enggak pernah ada pihak kepolisian minta biaya gelar perkara,” katanya. “Ini ada yang aneh, janganlah menggunakan nama institusi kepolisian untuk mengambil duit dari perusahaan, itu merusak institusi kepolisian kita,” ucap Nazli.
Serikat Pekerja PT REKI sebenarnya pernah melaporkan kebobrokan perusahaan kepada Presiden Direktur, Toni Soehartono pada 26 September 2017. Surat yang diteken Ahmad dan Helmi Saputra itu menyampaikan bahwa manajemen PT REKI justru membeli kayu-kayu ilegal untuk membangun basecamp karyawan.
Padahal Standard Operational Procedure (SOP) PT REKI sudah jelas menyatakan tidak membenarkan pembelian kayu ilegal. Tindakan itu merupakan preseden buruk bagi sikap perusahaan yang berkomitmen memberantas kejahatan kehutanan.
PT REKI juga terkesan melakukan pembiaran terhadap kasus-kasus pencurian barang-barang inventaris perusahaan seperti hilangnya panel solar cell dalam kurun waktu seminggu berturut-turut serta kehilangan barang-barang lainnya.
Sayangnya surat itu tak digubris sama sekali.
Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Tri Joko Purwanto menilai bahwa tindakan manajemen PT REKI jelas-jelas telah melanggar pasal 109 ayat (1) dan (2) serta pasal 116 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Perusakan Hutan.
Joko mencontohkan pasal 109 ayat (1) yang berbunyi: “Dalam hal perbuatan pembalakan, pemanenan, pemungutan, penguasaan, pengangkutan, dan peredaran kayu hasil tebangan liar dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan/atau penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.”
Joko menambahkan bahwa pasal 83 ayat (4) secara khusus mengatur soal pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa pasal 83 ayat (4) melarang korporasi yang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;
Tidak hanya dapat dipidana, kata Joko, manajemen PT REKI juga bisa didenda hingga Rp15 miliar atas pelanggarannya terhadap UU Nomor 18 tahun 2013 tersebut seperti yang disebutkan dalam pasal 83 ayat (4) poin c.
Bunyinya bagi korporasi memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
Padahal PT REKI adalah sebuah lembaga donor yang berkomitmen untuk merestorasi kawasan hutan yang hancur agar ekosistemnya kembali dapat direhabilitasi. Mereka mengelola dana lebih dari Rp150 miliar dari lembaga Internasional sekelas KfW Development Bank – sebuah bank pembangunan di Jerman dan DANIDA (Danish International Development Agency) – lembaga donor dari Denmark.
Joko menambahkan sebagai penerima dana hibah dari Eropa PT REKI juga berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum dan melakukan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). “Namun kenyataannya, mereka justru melanggar hal itu. Ironis sekali, bukan?” kata Joko kepada detail, Jumat (20/4/2018).
“Kalau REKI sampai melakukan ini, siapa lagi yang bisa kita percaya. Ini bukti mereka hanya berkedok restorasi yang ternyata justru melakukan pembiaran perambahan kawasan hutan. PT REKI dapat dipidana atas perbuatannya,” ujar Joko.
Joko meminta agar pemerintah segera mencabut izin restorasi yang dikantongi PT REKI. “Mereka bukan hanya gagal merestorasi dan menghentikan perambahan hutan akan tetapi juga terlibat dalam perambahan hutan,” ujarnya.
Pihak PT REKI enggan berkomentar panjang lebar. Head of Stakeholder Patnership PT REKI, Adam Azis mengatakan bahwa kasus itu sudah ditangani pihak kepolisian dan tidak ditemukan bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya. (DE 01/DE 02)
PERKARA
Polisi Bongkar Korupsi DAK SMK Disdik Provinsi Jambi T.A 2021, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 21.89 Milliar

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana korupsi pada Jumat, 11 April 2025.
Dalam hal ini, Ditreskrimsus mengungkap dugaan korupsi besar yang mengemuka di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam pengadaan peralatan praktek utama yang bersumber dari DAK Fisik SMK Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan laporan penyidik, dana pendidikan senilai Rp 180 miliar yang digelontorkan pada Maret 2021 diduga telah disalahgunakan. Dana tersebut mencakup Rp 51 miliar untuk SMA dan Rp122 miliar untuk 16 SMK.
Tim Investigasi telah memeriksa logistik dan dokumen pengadaan, serta menyita uang senilai Rp 6 miliar. Setidaknya ada 3 laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait kasus ini, dengan 1 kasus sudah dalam tahap proses dan 3 lainnya masih dalam penyelidikan.
Setelah mendapat laporan dari audit diungkapkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp 21.89 miliar.
Satu tersangka berinisial ZH, yang juga diketahui pernah menjabat sebagai PPK pada tahun 2021 telah diamankan.
Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi persekongkolan antara PPK dan pihak penyedia jasa terkait proses pengadaan barang. Barang-barang yang telah diperiksa, seperti mesin cuci, alat facial, masih banyak lagi disebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak dipakai.
“Kemarin juga sudah dipanggil ahli dari ITS, guna menilai kualitas barang dan menemukan adanya pelanggaran hukum. Dan setelah diperiksa ternyata barang itu sudah dimark-up dan merugikan negara. Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi,” Kata Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia.
Tersangka dalam hal ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU, Pasal 5 Ayat 2 Junto, Pasal 18 Junto, dan Pasal 15 UUD No. 31 tahun 1999 terkait Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Punya Klaim Masing-masing, Mediasi RSUD Raden Mattaher dan PT Anggrek Jambi Makmur Gagal

DETAIL.ID, Jambi – Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT Anggrek Jambi Makmur terhadap RSUD Raden Mattaher masih terus berlanjut di PN Jambi. Terbaru sidang beragendakan mediasi antara kedua belah pihak pada Kamis, 10 April 2025 berujung pada jalan buntu.
Salah satu kuasa hukum RSUD Raden Mattaher, Ilham Kurniawan usai mediasi bilang bahwa kliennya yakni RSUD Raden Mattaher dinilai melakukan wanprestasi. Mediasi pun dilakukan dan langsung dihadiri oleh prinsipalnya yakni pihak manajemen RSUD Raden Mattaher.
Tampak juga Herlambang beserta sejumlah pejabat RSUD Raden Mattaher di PN Jambi, namun sama seperti biasa dia enggan untuk dikonfirmasi. Terkait gugatan terhadap prinsipalnya, Ilham pun menekankan bahwa pihaknya beriktikad baik dan bakal menjawab semua dalil-dalil dalam gugatan.
“Respons dari rumah sakit, kita beriktikad baik untuk datang. Kita akan menjawab semua apa dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan. Karena kita lihat ada beberapa dalil-dalil gugatan banyaklah yang cacat itu. Banyak sekali kelemahannya,” kata Ilham pada Kamis, 10 April 2025.
Soal kerja sama RSUD Raden Mattaher dengan PT Anggrek Jambi Makmur (AJM) selama ini. Ilham mengklaim bahwa kliennya taat terhadap aturan yang ada.
Terkait pembuktiannya, dia mengaku ke depan bakal menghadirkan alat bukti, baik itu surat maupun ahli untuk merespons gugatan dari PT AJM.
Disinggung soal awal muasal terjadinya wanprestasi terhadap PT AJM, Ilham menekankan bahwa adanya wanprestasi adalah versi dari penggugat yakni PT Anggrek. Soal pembayaran kewajiban terhadap eks mitra RSUD sebagaimana belum dibayarkan oleh pihaknya. Ilham tak memberi penegasan, namun ia menekankan soal kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.
“Di dalam dalil itu kan, dikatakan kita belum melakukan pembayaran kewajiban. Namanya kita melakukan kerja sama tentu invoice (penagihan) yang diajukan itu tentu harus lengkap dokumennya. Tentu kita harus cek dulu dokumennya,” ujarnya.
Pihaknya, kata Ilham, berkomitmen untuk melakukan kewajiban sesuai dengan aturan yang ada.
Sementara itu Budiman selaku Direktur PT AJM, tampak bersiap untuk proses sidang lebih lanjut lantaran tidak adanya mufakat dalam mediasi dengan RSUD Raden Mattaher.
Menurut Budiman, sebelumnya atas persetujuan ke-2 belah pihak, kontrak antara PT AJM dengan RSUD Raden Mattaher diperpanjang pada 2024 untuk tempo 5 tahun.
“Kontrak payung ini di dalamnya tidak tercantum nilai atau anggaran. Jadi tergantung hasil limbah yang dihasilkan oleh rumah sakit dan ditimbang oleh kita disaksikan ke-2 belah pihak. Kita bekerja dari tanggal perpanjangan kontrak sampai pemutusan 27 Maret 2025,” ujar Budiman.
Berdasarkan pengakuan Budi, kontrak terhenti lantaran AJM secara tiba-tiba mendapat pemutusan sepihak dari RSUD Raden Mattaher.
Masalahnya, sudahlah diputus sepihak, tagihan aktif AJM terhadap RSUD Raden Mattaher disebut tak kunjung dibayarkan per-bulannya mulai dari rentang 2024. Padahal menurut Budi, jauh sebelumnya AJM telah melewati proses verifikasi dokumen kelengkapannya. Dia pun heran dengan respons pihak RSUD Raden Mattaher.
“Kita enggak tahu proses di dalam itu seperti apa kita enggak paham, itu kan intern pihak rumah sakit. Katanya sedang proses, sedang proses. Nah proses mereka kita enggak tahu. Apakah duitnya enggak ada, atau anggaran dialihkan kita enggak tahu,” ujarnya.
Kuasa Hukum Budiman, Mike Siregar pun kembali menekankan bahwa pihaknya melayangkan gugatan wanprestasi. Dasarnya ada kontrak yang sudah ditandatangani oleh ke-2 belah pihak.
“Kontrak itu adalah Undang Undang bagi yang menandatangani. Kalau kemudian pihak rumah sakit menyatakan bahwa mereka tidak punya ketergantungan atau keterikatan terhadap kontrak, mungkin dia kurang banyak baca,” kata Mike.
Apalagi, lanjut Mike, bicara lembaga publik dan bicara sampah. “Jadi kalau dikatakan kita enggak punya kewenangan untuk bicara kontrak ya silakan, kita berperang di pengadilan,” ujarnya.
Dengan tidak adanya titik temu antara AJM dengan RSUD Raden Mattaher, sidang perkara perdata yang teregister dengan nomor 50/Pdt.G/2025/PN Jmb bakal kembali bergulir pada Kamis, 21 April 2025.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Hadiri Pemeriksaan Subdit 3 Tipikor Polda Jambi, Pinto Jayanegara Enggan Berkomentar

DETAIL.ID, Jambi – Eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara menghadiri pemeriksaan dirinya di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis, 10 April 2025.
Ini adalah pemeriksaan perdana Pinto, usai status kasus ini dinaikkan dari penyteludikan ke penyidikan. Pemeriksaan Pinto, berkaitan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas, kegiatan pengadaan kebutuhan rumah tangga rumah dinas, dan kegiatan reses.
Pinto datang menggunakan stelan kemeja berwarna kuning dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya. Info yang didapat, pemeriksaan Pinto sudah dilakukan sejak pagi ini.
Pinto, yang diwawancarai awak media enggan memberikan keterangan dan langsung masuk ke ruangan penyidik. Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung.
Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, menaikkan status dugaan korupsi mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2019-2024, inisial P ke tahap penyidikan.
Diketahui, yang bersangkutan diduga melakukan tidak pidana korupsi terkait SPJ fiktif.
Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan pihaknya baru saja menaikan kasus tersebut dari penyelidikan ke Penyidikan.
“Peningkatan ya, baru peningkatan. Kemarin kita melakukan penyelidikan dengan laporan dari masyarakat. Dengan kita temui alat bukti permulaan. Maka kita tingkatkan ke penyidikan prosesnya,” ujarnya, saat jumpa pers di Polda Jambi pada Jumat, 28 Februari 2025.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi tersebut diantaranya, dugaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas, kegiatan pengadaan kebutuhan rumah tangga rumah dinas, dan kegiatan reses.
“Inisial P segera (kita panggil). Ini sudah kita mulai memanggil saksi-saksi yang lain dulu. Kerugian Rp 500 juta lebih hasil penghitungan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita