Connect with us
Advertisement

PERKARA

Perikatan di Bungo Tetapi yang Eksekusi Malah PN Tebo

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Berhati-hatilah meminjam uang ke koperasi simpan pinjam. Salah-salah aset Anda bisa lenyap karena terlambat bayar. Kalau sudah begini, mau tak mau tetap melakukan perlawanan hukum.

Tersebutlah debitur berinisial DA warga Tebo, Jambi mengalami kredit macet di Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (KSP-SMS) Cabang Bungo, Jambi. DA dianggap ingkar janji, kreditur mengajukan eksekusi aset debitur via Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

Tak pelak, Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) perwakilan Jambi mendaftarkan Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi di PN Tebo. Sementara gugatan perbuatan melawan hukum telah diajukan sebelumnya di PN Bungo.

Tak terelakkan lagi, kreditur dan debitur pun saling perang hukum.

Ketua LPKNI, Andre HO Sirait mengatakan prosesi sita eksekusi aset debitur salah sasaran. Alamat kreditur dan perikatan kedua belah pihak di Bungo, kenapa PN Tebo yang melakukan prosesi eksekusi.

“Mudah-mudahan saya salah. Salah sasaran prosesi eksekusi di wilayah hukum aset debitur yakni di kabupaten Tebo. Meskipun pihak Pengadilan Negeri Tebo dilarang menolak permohonan kreditur untuk melaksanakan eksekusi hak tanggungan. Idealnya pihak PN Bungo bukan PN Tebo,” kata Andre kepada detail, Senin (16/4/2018).

Setelah dieksekusi, hari itu juga, LPKNI langsung mendaftarkan Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi dengan Nomor 6/Pdt.Bth/Mrt tertanggal 12 April 2018.

“Debitur juga merasa malu dan waswas jika ada permintaan pengosongan rumah miliknya. Makanya, LPKNI melayangkan perlawanan tereksekusi di PN Tebo,” ujarnya.

Bagi Andre, tindakan merupakan preseden buruk terhadap debitur atau konsumen ketika mengalami kredit macet. “Bukan hal mustahil, debitur dipaksa meninggalkan atau mengosongkan rumahnya sendiri dalam waktu dekat ini,” kata Ketua LPKNI ini.

PN Tebo Ngotot Sita Eksekusi

Andre mengatakan bukti nyata keuletan pihak KSP SMS Bungo diwakili Area Collection Manager, Joko Herwanto dan kawan-kawan baru diketahui pihak LPKNI pada saat sita eksekusi, pengajuan permohonan sita eksekusi melalui pihak Pengadilan Negeri (PN) Tebo diperkirakan 18 Januari 2018 lalu. Sejak itu pula, pihak PN Tebo secara bertahap melakukan teguran kepada pihak debitur (DA) dan terjadi beberapa kali.

Masih kata Ketua LPKNI perwakilan Jambi, pihak PN Tebo menyurati dan menelepon DA. Kemudian ada pertemuan antara debitur dan kreditur di ruang mediasi PN Tebo. DA merasa ada dugaan keberpihakan pihak pengadilan terhadap kreditur. DA disebut-sebut “dipaksa” untuk melunasi hutangnya dalam tempo satu pekan. ”Itu sesuatu yang tidak mungkin bisa ditunaikan DA,” katanya.

Selang beberapa hari, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Ricky Ferdinand SH mengirimkan surat pemberitahuan sita eksekusi pada 6 April 2018 dalam perkara Nomor 01/Pen.Pdt.Eks/2018PN Mrt. Bahwa sita eksekusi bakal dilakukan tanggal 12 April 2018 sebagai pemohon eksekusi bernama Joko Herwanto pihak kreditur.

Kemudian, PN Tebo melalui juru sita, Lurah Tebing Tinggi, Polsek Tebo Tengah mendampingi prosesi sita eksekusi aset debitur bernilai ratusan juta rupiah, sekiranya pukul 11.00 WIB, pada 12 April 2018 lalu bertempat di lokasi aset debitur (DA).

Selaku penerima kuasa, Ketua LPKNI Perwakilan Jambi, secara lisan memohon menunda pembacaan eksekusi.

Namun, Nasrul SH selaku rombongan juru sita PN Tebo tetap melaksanakan prosesi dan menyampaikan alasan sita eksekusi dan membuat berita acara tersebut. Nasrul SH berjanji bahwa sita eksekusi hanya menguatkan keinginan pemohon saja agar Hak Tanggungan tidak dijual oleh debitur, demikian ungkapnya.

LPKNI vs KSP SMS di PN Bungo 

Sebelum sita eksekusi itu terjadi. LPK Nasional Indonesia (LPKNI) perwakilan provinsi Jambi tak mau ketinggalan kereta, pihaknya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan Nomor: 13/Pdt.G/2018/PN.Mrb tertanggal 3 April 2018 lalu. Akan tetapi, jadwal sidang kasus perdata tersebut belum digelar oleh PN Bungo.

Soal jadwal sidangnya. ”Kita masih nunggu relasi dari PN Bungo. Dalam gugatan kita tergugatnya pertama, KSP SMS pusat, tergugat kedua adalah KSP SMS Bungo dan turut tergugat yaitu Disperindagkop Bungo selaku pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (KSP-SMS),“ katanya.

Namun hingga berita ini dikirimkan, pihak PN Tebo maupun pihak Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (KSP-SMS) belum berhasil dikonfirmasi detail terkait prosesi sita eksekusi yang dilakukan pihak pengadilan Negeri Tebo. Termasuk tanggapannya soal Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi oleh debitur yang diwakili oleh LPKNI Jambi. (DE 01)

PERKARA

Biadab, Pak RT Cabuli Ponakan Sendiri Sejak Kelas 4 SD

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Nasib malang dialami TM (11) bocah yang ditinggal berpisah kedua orang tuanya, dan selama ini tinggal di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko, harus merelakan keceriaan dan masa depan nya yang dirampas paksa oleh keluarganya sendiri, pelaku AS yang tak lain adalah paman nya yang juga menjabat ketua RT, yang mestinya bisa menjaga dirinya dari kejahatan yang membahayakan TM.

Kejadian ini baru diketahui saat warga di mana TM tinggal, heboh dengan kabar bahwa korban dicabuli pamannya sendiri semenjak masih kelas 4 SD.

Di saat itu, korban diajak oleh pelaku untuk ikut mencari berondolan sawit di kebun. Di saat korban tengah asik mencari berondolan, tiba-tiba pelaku langsung memeluk dan meraba tubuh korban di kebun sawit, korban yang masih anak-anak tidak berdaya melawan tenaga pelaku sehingga pelaku leluasa melampiaskan nafsunya kepada korban.

Ternyata perbuatan pelaku tidak sampai di situ saja, merasa aksinya aman pelaku kemudian menyetubuhi korban saat kelas 6 SD.

“Awalnya kami mendengar isu bahwa korban dicabuli keluarganya sendiri, lalu saya panggil keluarga korban ke rumah dengan membawa korban, ternyata memang benar korban dicabuli oleh pelaku saat diajak cari berondolan di kebun sawit saat masih kelas 4 SD. Saat itu pelaku masih sering meraba tubuh korban tapi terus dilawan korban dan kejadiannya terungkap saat korban disetubuhi oleh pelaku,” ucap Novi Ardi Laksono selaku kepala wilayah, kepada media ini pada Sabtu, 11 April 2026.

Menurutnya, korban selama ini ikut dengan kakeknya yang datang dari pulau Jawa ke Desa Bukit Beringin, namun saat nenek korban meninggal dunia, kakek korban kembali ke pulau Jawa dan korban ikut keluarga pelaku.

“Anak itu hidup bersama kakeknya di Jawa datang kesini, tapi saat kelas 4 SD nenek korban meninggal dunia, dan kakeknya pulang ke Jawa, hingga akhirnya korban ikut dengan pelaku, sampai peristiwa itu terjadi,” ujarnya lagi.

Pihaknya juga sudah membuat laporan polisi pada tanggal 6 April 2026 lalu, dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Polres Merangin.

“Kami sebagai perangkat desa, sudah membuat laporan polisi, dan berharap agar pelaku segera diamankan, sebab korban masih tinggal bersama pelaku, takutnya korban mendapatkan ancaman dari pelaku dan keselamatannya terancam,” tuturnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

‎Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Bungo Terbongkar, Petugas dan Pelangsir Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali terbongkar. Kali ini, tim Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan 2 orang pelaku dalam operasi di SPBU 24.372.62 Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa antrean berlapis dan dugaan pelangsiran BBM subsidi di SPBU yang dikelola oleh PT Kelana Putra Mandiri, tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan tim langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.

‎”Kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelangsiran solar subsidi. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, tim menemukan adanya kendaraan yang memotong antrean dan langsung dilayani oleh operator SPBU, yang kemudian terindikasi kuat sebagai bagian dari praktik pelangsiran,” ujar Kombes Pol Taufik saat jumpa pers di Polda Jambi pada Jumat, 10 April 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.20 WIB. Saat itu, 1 unit mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi BH 1938 AS tampak memotong antrean pengisian BBM solar subsidi dan langsung dilayani oleh operator SPBU.

Petugas kemudian mengamankan sopir kendaraan dan operator SPBU. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan catatan yang diduga berisi rekap aktivitas pelangsiran BBM.

‎Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti berupa catatan jumlah pelangsiran. Ini menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi,” ujarnya.

Dua orang yang diamankan yakni pelansir berinisial N (31) dan seorang operator SPBU juga berinisial N (33). Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Isuzu Panther, dua selang plastik, uang tunai puluhan juta rupiah, nozzle BBM, DVR CCTV, tablet barcode, dua unit handphone, serta 1 jeriken berisi sampel biosolar.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi karena berdampak langsung pada masyarakat luas.

‎”Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” ujar Kabid Humas.

‎Ia pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lapangan. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut.

‎Kedua tersangka kini dihadapkan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sidang Saksi Kurir Sabu-sabu 58 Kilogram, Katanya Dapat Orderan dari Ridwan Lie dan Okta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua kurir sabu-sabu 58 kilogram, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 9 April 2026. Kali ini penuntut umum menghadirkan 3 saksi yang merupakan personel Sub Dit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi serta satu orang pelaku usaha rental mobil.

‎Tiga saksi yang merupakan personel yang melakukan penangkapan yakni Dian Fadli,  Evri, dan Juanda kemudian menguraikan bahwa awalnya mereka mendapat informasi terdapat pergerakan narkotika dari Medan menuju Palembang pada 7 Oktober 2025 lalu. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, pada 9 Oktober, tim melakukan pemantauan di daerah Sengeti.

‎”Kemudian kami menemukan mobil yang dicurigai mengantarkan barang bukti tersebut. Di Sekernan kami amankan mobil Innova Reborn, pelat B. Kemudian kami amankan 1 orang bernama M Alung Ramadhan,” ujar saksi, Evri.

‎Kala itu menurutnya, tidak ada barang bukti narkotika di dalam kendaraan yang dikemudikan Alung. Namun pengecekan terhadap handphone milik Alung, menurut mereka ada indikasi bahwa Alung telah melakukan tindak pidana narkotika. Dimana terdapat percakapan dan petunjuk dari sosok bernama Ridwan Lie dan Okta untuk berangkat ke Medan, menjemput narkotika.

‎”Alung saat itu mengakui, dia berangkat bersama Deka ke Medan menggunakan mobil rental. Kemudian bertemu dengan Agit dan Ardo,” ujarnya

‎Dari Medan mereka kemudian berangkat ke Palembang, Agit dan Ardo menggunakan kendaraan Fortuner sementara Alung dengan mobil rentalnya. Alung tertangkap di Sekernan. Sementara Agit dan Ardo yang membawa puluhan kilogram sabu-sabu berhasil sampai ke Bayung Lencir. Setelah sebelumnya sempat membeli 2 koper di Mall Jamtos.

‎Hingga kemudian, Agit menghubungi Alung untuk menjemput tas selempang yang tertinggal di mobil Alung sekira pukul 23.00 WIB. Pada pukul 03.00, Agit dan Ardo sudah berada di Jambi.

‎”Di JBC kami amankan Agit dan Ardo. Sedang berdiri di ruko-ruko samping Madilog itu. Diamankan langsung. Kemudian kami periksa HP-nya,” katanya.

‎Hasil pemeriksaan terhadap HP milik Agit kemudian ditemukan percakapan antara Agit dan pengendalinya yakni Okta bahwa BB sabu-sabu senilai puluhan kilogram telah sampai di parkiran RSUD Bayung Lencir.

‎”Isinya bahwa dia sudah mengantarkan narkotika itu atas suruhan pengendalinya. Kemudian ada Okta lagi pengendalinya. Isi chat ‘Pi barangnya sudah sampai di RS Bayung Lencir. Tinggal ambil aja,” katanya.

‎Tim kemudian bergerak melakukan pengembangan di parkiran RSUD Bayung Lencir, tim mengamankan BB yang tersisa sebanyak 2 koper berisikan 58 kilogram sabu-sabu. Sisanya disebut-sebut sudah diambil sebagian untuk dibawa ke Sekayu dan Mesuji, Lampung.

‎Secara terpisah, ketiga pelaku narkoba tersebut kemudian dibawa ke Polda Jambi beserta sejumlah BB yang tersisa. Hingga pada malam harinya, ketika hendak diperiksa, Alung disebut-sebut kabur dari Polda Jambi.

‎”Kami menyerahkan sore. Pukul 8 kami mendapat kamar Alung melarikan diri, kami masih terus melakukan pengejaran,” katanya.

‎JPU kemudian menanyakan, terkait barang bukti kendaraan dimana hanya terdapat BB berupa 1 unit mobil Fortuner. Soal ini saksi, Fitra dari mengaku bahwa karena di dalam kendaraan rental tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika. Pihaknya mengajukan unit tersebut untuk pinjam pakai. Dan oleh penyidik menyerahkan kendaraan tersebut.

‎Sementara pasca kejadian, saksi menyebut bahwa terhadap Alung, Okta, Dewi yang terlibat komunikasi terkait narkoba tersebut telah diterbitkan status DPO. Sementara untuk Ridwan Lie, masih dilakukan pengumpulan informasi.

‎Hakim Irse Yanda kemudian menanyakan berapa total narkoba yang dibawa dari Medan. Sebab barang sisa yang berhasil diamankan saja mencapai 58 kilogram.

‎”Ada (ditanyakan) tapi, mereka (terdakwa) tidak tahu berapa jumlahnya. Mereka cuma ngantar,” katanya.

‎Sidang masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi lanjutan pada pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs