Connect with us
Advertisement

PERKARA

Perikatan di Bungo Tetapi yang Eksekusi Malah PN Tebo

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Berhati-hatilah meminjam uang ke koperasi simpan pinjam. Salah-salah aset Anda bisa lenyap karena terlambat bayar. Kalau sudah begini, mau tak mau tetap melakukan perlawanan hukum.

Tersebutlah debitur berinisial DA warga Tebo, Jambi mengalami kredit macet di Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (KSP-SMS) Cabang Bungo, Jambi. DA dianggap ingkar janji, kreditur mengajukan eksekusi aset debitur via Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

Tak pelak, Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) perwakilan Jambi mendaftarkan Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi di PN Tebo. Sementara gugatan perbuatan melawan hukum telah diajukan sebelumnya di PN Bungo.

Tak terelakkan lagi, kreditur dan debitur pun saling perang hukum.

Ketua LPKNI, Andre HO Sirait mengatakan prosesi sita eksekusi aset debitur salah sasaran. Alamat kreditur dan perikatan kedua belah pihak di Bungo, kenapa PN Tebo yang melakukan prosesi eksekusi.

“Mudah-mudahan saya salah. Salah sasaran prosesi eksekusi di wilayah hukum aset debitur yakni di kabupaten Tebo. Meskipun pihak Pengadilan Negeri Tebo dilarang menolak permohonan kreditur untuk melaksanakan eksekusi hak tanggungan. Idealnya pihak PN Bungo bukan PN Tebo,” kata Andre kepada detail, Senin (16/4/2018).

Setelah dieksekusi, hari itu juga, LPKNI langsung mendaftarkan Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi dengan Nomor 6/Pdt.Bth/Mrt tertanggal 12 April 2018.

“Debitur juga merasa malu dan waswas jika ada permintaan pengosongan rumah miliknya. Makanya, LPKNI melayangkan perlawanan tereksekusi di PN Tebo,” ujarnya.

Bagi Andre, tindakan merupakan preseden buruk terhadap debitur atau konsumen ketika mengalami kredit macet. “Bukan hal mustahil, debitur dipaksa meninggalkan atau mengosongkan rumahnya sendiri dalam waktu dekat ini,” kata Ketua LPKNI ini.

PN Tebo Ngotot Sita Eksekusi

Andre mengatakan bukti nyata keuletan pihak KSP SMS Bungo diwakili Area Collection Manager, Joko Herwanto dan kawan-kawan baru diketahui pihak LPKNI pada saat sita eksekusi, pengajuan permohonan sita eksekusi melalui pihak Pengadilan Negeri (PN) Tebo diperkirakan 18 Januari 2018 lalu. Sejak itu pula, pihak PN Tebo secara bertahap melakukan teguran kepada pihak debitur (DA) dan terjadi beberapa kali.

Masih kata Ketua LPKNI perwakilan Jambi, pihak PN Tebo menyurati dan menelepon DA. Kemudian ada pertemuan antara debitur dan kreditur di ruang mediasi PN Tebo. DA merasa ada dugaan keberpihakan pihak pengadilan terhadap kreditur. DA disebut-sebut “dipaksa” untuk melunasi hutangnya dalam tempo satu pekan. ”Itu sesuatu yang tidak mungkin bisa ditunaikan DA,” katanya.

Selang beberapa hari, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Ricky Ferdinand SH mengirimkan surat pemberitahuan sita eksekusi pada 6 April 2018 dalam perkara Nomor 01/Pen.Pdt.Eks/2018PN Mrt. Bahwa sita eksekusi bakal dilakukan tanggal 12 April 2018 sebagai pemohon eksekusi bernama Joko Herwanto pihak kreditur.

Kemudian, PN Tebo melalui juru sita, Lurah Tebing Tinggi, Polsek Tebo Tengah mendampingi prosesi sita eksekusi aset debitur bernilai ratusan juta rupiah, sekiranya pukul 11.00 WIB, pada 12 April 2018 lalu bertempat di lokasi aset debitur (DA).

Selaku penerima kuasa, Ketua LPKNI Perwakilan Jambi, secara lisan memohon menunda pembacaan eksekusi.

Namun, Nasrul SH selaku rombongan juru sita PN Tebo tetap melaksanakan prosesi dan menyampaikan alasan sita eksekusi dan membuat berita acara tersebut. Nasrul SH berjanji bahwa sita eksekusi hanya menguatkan keinginan pemohon saja agar Hak Tanggungan tidak dijual oleh debitur, demikian ungkapnya.

LPKNI vs KSP SMS di PN Bungo 

Sebelum sita eksekusi itu terjadi. LPK Nasional Indonesia (LPKNI) perwakilan provinsi Jambi tak mau ketinggalan kereta, pihaknya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan Nomor: 13/Pdt.G/2018/PN.Mrb tertanggal 3 April 2018 lalu. Akan tetapi, jadwal sidang kasus perdata tersebut belum digelar oleh PN Bungo.

Soal jadwal sidangnya. ”Kita masih nunggu relasi dari PN Bungo. Dalam gugatan kita tergugatnya pertama, KSP SMS pusat, tergugat kedua adalah KSP SMS Bungo dan turut tergugat yaitu Disperindagkop Bungo selaku pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (KSP-SMS),“ katanya.

Namun hingga berita ini dikirimkan, pihak PN Tebo maupun pihak Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (KSP-SMS) belum berhasil dikonfirmasi detail terkait prosesi sita eksekusi yang dilakukan pihak pengadilan Negeri Tebo. Termasuk tanggapannya soal Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi oleh debitur yang diwakili oleh LPKNI Jambi. (DE 01)

PERKARA

Tabung Gas 12 Kilogram Disuntik ke Tabung Kosong, Polisi Tangkap 3 Pelaku

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen berupa kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram pada Selasa, 10 Februari 2026.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Riski menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan praktik kecurangan takaran gas di wilayah Muarojambi.

‎”Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan mendapati 3 orang pelaku yang sedang memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram berisi ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus tersebut dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji.

‎Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 7 Februari 2026 di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dari lokasi, petugas mengamankan 3 terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).

‎Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 224 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kg, 1 alat suntik besi sepanjang 13 cm, satu unit timbangan, 1 unit mobil truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, serta dokumen pembelian dari SPPBE.

‎”Sebanyak 24 tabung merupakan hasil pengurangan isi melalui penyuntikan. Praktik ini jelas merugikan konsumen karena isi tidak sesuai standar. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” katanya.

‎Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidanaa penjara paling lama 5 tahun atau dengan paling banyak kategori IV Rp 200.000

‎”Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta persiapan gelar perkara,” ujarnya.

‎Terakhir, Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik kecurangan serupa, sebagai upaya bersama dalam melindungi konsumen dan menjaga distribusi energi yang adil dan sesuai ketentuan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

BBM Subsidi dari Sumbar Mau Dijual ke Lokasi PETI di Merangin, 4 Sopir dan 3 Kernet Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tujuh orang pelaku pengangkutan BBM solar subsidi ilegal ditangkap oleh Tim Sub Dit Tipidter Polda Ditreskrimsus Polda Jambi di Jl Lintas Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin pada Kamis lalu, 5 Februari 2026.

‎Ke-tujuh pelaku yakni AS, A, RW, SS, SA, MFS, dan S, dengan peran sebagai sopir dan kernet. 6 dintaranya metupakan warga Sungai Penuh, sisanya warga Tabir, Merangin. Kabid Humas Polda Jambi bilang, awalnya pada Kamis lalu sekira pukul 03.00 WIB. Tim Subdit Tipidter mendapatkan informasi terkait aktivitas pengangkutan BBM ilegal dari Sumatera Barat menuju wilayah Merangin.

‎”Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui mengangkut BBM solar subsidi dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat menuju Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Solar subsidi tersebut akan dijual kembali untuk kebutuhan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Merangin,” ujar Kombes Erlan Munaji, Senin, 9 Februari 2026.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 4 unit kendaraan yang digunakan para pelaku, terdiri dari 3 unit mobil Mitsubishi Colt L300 dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max. Seluruh kendaraan tersebut membawa ribuan liter solar subsidi yang dikemas dalam jerigen, drum, dan tedmon.

‎”Barang bukti yang diamankan antara lain 276 jerigen kapasitas 35 liter, dua tedmon kapasitas 1.000 liter, serta tiga drum kapasitas 220 liter yang seluruhnya berisi BBM jenis solar subsidi,” ujarnya.

‎Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polda Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut. Lebih Lanjut Kasubdit Tipidter Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko bilang bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait sosok pemodal dibalik aktivitas ilegal tersebut.

‎”Untuk pemodal, masih kita dalami,” katanya.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji kembali menekankan penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Dua Pelaku Terkesan ‘Dikorbankan’ Untuk Meredam Amarah Publik, Polda Jambi Didesak Transparan Soal Pihak yang Turut Serta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kasus asusila yang dilakukan oleh beberapa oknum polisi terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun inisial C, masih terus menjadi perbincangan. Sekalipun 2 oknum polisi yang terlibat telah dikenai sanksi PDTH dalam sidang KKEP pada Jumat lalu, 6 Februari 2026. Keluarga korban lewat kuasa hukumnya, masih belum terima.

‎Alasannya, proses etik dinilai tidak digelar secara transparan. Lebih lagi, oknum-okmum yang diduga kuat terlibat atau turut serta dalam tindak asusila itu belum diproses sebagaimana mestinya.

‎Kuasa hukum keluarga korban, Romianto bilang bahwa setidaknya berdasarkan ingatan samar-samar korban. Terdapat 9 pelaku yang diduga kuat berada di TKP, saat korban mengalami kekerasan seksual.

‎”9 orang kemungkinan yang dianggap terlibat di situ. Makanya kami sebagai kuasa hukum itu minta kepada pihak kepolisian itu, 4 orang saksi itu bukalah perannya sebagai apa,” kata Romianto pada Senin, 9 Februari 2026.

‎Dalam sidang KKEP Jumat lalu, sidang disebut berlangsung dengan menghadirkan 4 saksi dari kepolisian dan 2 lainnya yang berstatus warga sipil. Romi pun menyoroti pembiaran atau turut serta dari para saksi atas tindak pidana asusila yang menimpa kliennya. Sebab, saksi dalam artian sederhana jelas merupakan orang yang melihat langsung atau berada di TKP saat kejadian.

‎”Biar terang kasus ini, ungkaplah peran masing-masing, kalau perannya saksi itu itu ada dilokasi kenapa ga dilaporkan atau kenapa enggak dia adang jangan ganggu sampai mereka (pelaku) berbuat? Artinya kan ada pembiaran atau turut serta untuk mereka berempat itu,” ujarnya.

‎Sementara untuk 1 pihak terlibat lainnya, Romi mengaku ingatan kliennya masih samar-samar lantaran kondisinya sudah setengah sadar mulai TKP pertama (kos-kosan di daerah kebun kopi) hingga ke TKP kedua (Arizona).

‎Kejanggalan lainnya berlanjut pada sejumlah barang bukti yang diduga belum diamankan atau belum dijadikan sebagai barang bukti. Di antaranya mobil Brio Putih milik pelaku Bripda Nabil, mobil milik Bripda Samson. Hingga handphone milik para saksi. Menurutnya hal tersebut sangat penting untuk mengetahui lebih lanjut seluk beluk tindak pidana perkosaan tersebut.

‎”Nah kalau itu udah diamankan HP saja, kita akan melihat barang ini direncanakan atau enggak. Kalau itu direncanakan lebih berat lagi,” katanya.

‎Dengan progres berjalan pengusutan atas kasus kliennya sejauh ini. Kuasa hukum korban merasa bahwa Polda Jambi masih belum sepenuhnya objektif dalam penanganan kasus. Kata Romi, terkesan yang dua orang ini (pelaku) dikorbankan saja PTDH untuk meredam publik.

‎”Kita kan mau sebagai kuasa hukum adil seadil adiknya bagi pelaku bagi korban. Jangan sepenggal-sepenggal, jadi kita tau alurnya siapa yang turut serta siapa yang mendiamkan,” katanya.

‎Sementara soal upaya perdamaian dari pihak pelaku, Romianto bilang bahwa perdamaian merupakan hal dari korban. Dia mengaku bahwa ada iktikad dari keluarga pelaku untuk berdamai namun soal perdamaian ia kembali menekankan bahwa hal tersebut adalah hak korban.

‎”Itu di tangan dia (korban), ga ditangan kami. Tapi kemungkinan untuk yang 4 ini (saksi) kami akan tetap lanjut. Biar terang benderang semua,” katanya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji disinggung soal persoalan ini, tak banyak merespons. Ia hanya menyampaikan bahwa proses penyelidikan di Bid Propam Polda Jambi maupun penyidikan di Ditreskrimsus masih terus berjalan.

‎”Masih terus berproses di Krimum, di Propam kan masih lanjut juga,” ujar Kabid Humas, Senin 9 Februari 2026.

‎Di tengah segala kejanggalan dalam proses pengusutan kasus ini, kuasa hukum korban tersebut tetap berterimakasih kepada Kapolda Jambi dan jajaran. Namun ia berharap Kapolda Jambi sebagai pimpinan tertinggi dari para pelaku dapat meluangkan waktu untuk mengunjungi langsung korban dan melihat situasinya.

‎”Sebagai orangtuanya dari Polri yang ada di Jambi kan. Harapan kami bisalah Kapolda datangi pihak keluarga. Sampaikan permohonan maaf langsung. Itu penting bagaimana pun Polri ini sistem komando. Salah anak buah juga salah pimpinan,” katanya.

‎Kuasa hukum keluarga korban tersebut kembali menekankan agar Kapolda Jambi bijaksana menyikapi persoalan yang melibatkan anak buahnya itu.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs