Connect with us
Advertisement

PERKARA

Perikatan di Bungo Tetapi yang Eksekusi Malah PN Tebo

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Berhati-hatilah meminjam uang ke koperasi simpan pinjam. Salah-salah aset Anda bisa lenyap karena terlambat bayar. Kalau sudah begini, mau tak mau tetap melakukan perlawanan hukum.

Tersebutlah debitur berinisial DA warga Tebo, Jambi mengalami kredit macet di Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (KSP-SMS) Cabang Bungo, Jambi. DA dianggap ingkar janji, kreditur mengajukan eksekusi aset debitur via Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

Tak pelak, Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) perwakilan Jambi mendaftarkan Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi di PN Tebo. Sementara gugatan perbuatan melawan hukum telah diajukan sebelumnya di PN Bungo.

Tak terelakkan lagi, kreditur dan debitur pun saling perang hukum.

Ketua LPKNI, Andre HO Sirait mengatakan prosesi sita eksekusi aset debitur salah sasaran. Alamat kreditur dan perikatan kedua belah pihak di Bungo, kenapa PN Tebo yang melakukan prosesi eksekusi.

“Mudah-mudahan saya salah. Salah sasaran prosesi eksekusi di wilayah hukum aset debitur yakni di kabupaten Tebo. Meskipun pihak Pengadilan Negeri Tebo dilarang menolak permohonan kreditur untuk melaksanakan eksekusi hak tanggungan. Idealnya pihak PN Bungo bukan PN Tebo,” kata Andre kepada detail, Senin (16/4/2018).

Setelah dieksekusi, hari itu juga, LPKNI langsung mendaftarkan Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi dengan Nomor 6/Pdt.Bth/Mrt tertanggal 12 April 2018.

“Debitur juga merasa malu dan waswas jika ada permintaan pengosongan rumah miliknya. Makanya, LPKNI melayangkan perlawanan tereksekusi di PN Tebo,” ujarnya.

Bagi Andre, tindakan merupakan preseden buruk terhadap debitur atau konsumen ketika mengalami kredit macet. “Bukan hal mustahil, debitur dipaksa meninggalkan atau mengosongkan rumahnya sendiri dalam waktu dekat ini,” kata Ketua LPKNI ini.

PN Tebo Ngotot Sita Eksekusi

Andre mengatakan bukti nyata keuletan pihak KSP SMS Bungo diwakili Area Collection Manager, Joko Herwanto dan kawan-kawan baru diketahui pihak LPKNI pada saat sita eksekusi, pengajuan permohonan sita eksekusi melalui pihak Pengadilan Negeri (PN) Tebo diperkirakan 18 Januari 2018 lalu. Sejak itu pula, pihak PN Tebo secara bertahap melakukan teguran kepada pihak debitur (DA) dan terjadi beberapa kali.

Masih kata Ketua LPKNI perwakilan Jambi, pihak PN Tebo menyurati dan menelepon DA. Kemudian ada pertemuan antara debitur dan kreditur di ruang mediasi PN Tebo. DA merasa ada dugaan keberpihakan pihak pengadilan terhadap kreditur. DA disebut-sebut “dipaksa” untuk melunasi hutangnya dalam tempo satu pekan. ”Itu sesuatu yang tidak mungkin bisa ditunaikan DA,” katanya.

Selang beberapa hari, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Ricky Ferdinand SH mengirimkan surat pemberitahuan sita eksekusi pada 6 April 2018 dalam perkara Nomor 01/Pen.Pdt.Eks/2018PN Mrt. Bahwa sita eksekusi bakal dilakukan tanggal 12 April 2018 sebagai pemohon eksekusi bernama Joko Herwanto pihak kreditur.

Kemudian, PN Tebo melalui juru sita, Lurah Tebing Tinggi, Polsek Tebo Tengah mendampingi prosesi sita eksekusi aset debitur bernilai ratusan juta rupiah, sekiranya pukul 11.00 WIB, pada 12 April 2018 lalu bertempat di lokasi aset debitur (DA).

Selaku penerima kuasa, Ketua LPKNI Perwakilan Jambi, secara lisan memohon menunda pembacaan eksekusi.

Namun, Nasrul SH selaku rombongan juru sita PN Tebo tetap melaksanakan prosesi dan menyampaikan alasan sita eksekusi dan membuat berita acara tersebut. Nasrul SH berjanji bahwa sita eksekusi hanya menguatkan keinginan pemohon saja agar Hak Tanggungan tidak dijual oleh debitur, demikian ungkapnya.

LPKNI vs KSP SMS di PN Bungo 

Sebelum sita eksekusi itu terjadi. LPK Nasional Indonesia (LPKNI) perwakilan provinsi Jambi tak mau ketinggalan kereta, pihaknya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan Nomor: 13/Pdt.G/2018/PN.Mrb tertanggal 3 April 2018 lalu. Akan tetapi, jadwal sidang kasus perdata tersebut belum digelar oleh PN Bungo.

Soal jadwal sidangnya. ”Kita masih nunggu relasi dari PN Bungo. Dalam gugatan kita tergugatnya pertama, KSP SMS pusat, tergugat kedua adalah KSP SMS Bungo dan turut tergugat yaitu Disperindagkop Bungo selaku pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (KSP-SMS),“ katanya.

Namun hingga berita ini dikirimkan, pihak PN Tebo maupun pihak Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati (KSP-SMS) belum berhasil dikonfirmasi detail terkait prosesi sita eksekusi yang dilakukan pihak pengadilan Negeri Tebo. Termasuk tanggapannya soal Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi oleh debitur yang diwakili oleh LPKNI Jambi. (DE 01)

PERKARA

Rutin Setor Uang Keamanan Namun Pelangsir BBM Ini Tetap Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bungo – Nasib apes dialami MNS alias Bjg, pelangsir minyak jenis solar yang ditangkap polisi usai melangsir solar di salah satu SPBU di daerah Sumatera Barat.

Padahal selama ini pelaku sudah memberikan uang keamanan ke PRS salah satu oknum anggota Unit Intelkam Polres Muara Bungo, yang disetorkan setiap bulan sebesar Rp 1 juta agar usaha pelaku aman dari incaran polisi.

Sebelumnya pelaku bukanlah pelangsir BBM solar. Jika ada yang memesan, pelaku baru melangsir solar. Sebelum pelaku tertangkap Satreskrim Polres Bungo pelaku sudah menghubungi oknum PRS bahwa dirinya akan melintas wilayah hukum Polres Bungo.

“Kalau dari informasinya sebelum tertangkap dia sudah menghubungi oknum tersebut dan disuruh jalan. Setahu saya pelaku itu bukan murni pelangsir BBM tapi usaha serabutan, dan setahu saya dia setiap bulan setor sama oknum Intel Polres Bungo,” kata S pada Jumat, 27 Maret 2026.

Menurut S, keluarga sudah mencoba untuk menghubungi oknum tersebut tetapi ia lepas tangan dan tidak mau terlibat dalam masalah tersebut.

“Kabarnya juga sudah berusaha meminta bantu kepada oknum yang menerima setoran dari pelaku tapi tidak mau bertanggung jawab dan menghindar dari kasus yang dialami oleh Bjg,” ujarnya.

Salah satu kerabat Bjg yang dikonfirmasi dan meminta namanya tidak ditulis mengatakan, dirinya tidak berani berbuat banyak, sebab jika ini terungkap ke publik dirinya takut Bjg bakal mendapatkan masalah baru.

“Saya takut kalau Bjg bakal mendapatkan masalah di dalam,” ucapnya.

Sementara itu hingga berita ini dirilis belum ada pernyataan resmi dari Polres Bungo.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Vonis Ringan Perkara Asusila SAD di Tebo: Aktivis Bakal Laporkan JPU Kejari Tebo ke Jamwas, Hingga Hakim ke Komisi Yudisial Serta Aksi di Komisi III

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Vonis ringan pada perkara asusila antara salah seorang pemimpin Kelompok SAD di Kabupaten Tebo bernama Bujang Rimbo dengan sosok korban, anak dibawah umur yang disebut-sebut cucunya sendiri. Terus memantik kontroversi.

‎Setelah sempat dilarikan oleh kelompoknya usai sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (4/3/26). Tumenggung Bujang kembali ke persidangan dengan agenda tuntutan, yang langsung dilanjut dengan agenda putusan. Semua terjadi begitu cepat.

‎Dari dakwaan Pasal 473 ayat (4) KUHP Tahun 2023 tentang Perkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, ‎atau Pasal 415 huruf b KUHP 2023, sebagaimana mengatur tindak pidana perzinahan dengan ancaman paling lama 1 tahun.

‎JPU Kejari Tebo yang terdiri dari Rara Anggraini dan Iser Randa Pratama menuntut dengan 473 ayat (4) sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

‎Namun tuntutannya hanya 5 bulan penjara. Tuntutan itu kemudian dipangkas oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Ketua Majelis Rudi M Pardosi, beserta Hakim Anggota Rahmawati dan Riahmawati Saragih, dengan Vonis 3 bulan 10 hari.

‎Organ masyarakat sipil peduli penegakan  hukum, Gerakan Masyarakat Peduli Aset dan Rakyat Jambi (Gemparji) pun langsung ambil sikap. Said Hafizi, aktivis Gemparji ketika dikonfirmasi bilang bahwa pihaknya merasa miris dengan peristiwa hukum yang dinilai tidak berkeadilan tersebut.

‎”Kami akan melaporkan secara resmi oknum JPU ke Jamwas Kejagung dan ke Komisi Kejaksaan serta melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mereka,” ujar Said Hafizi,SE,SH, Kamis (12/3/26).

‎Tak cuman itu, Gemparji juga mengaku bakal menggalang isu ketidakadilan yang tidak berperspektif korban tersebut pada Komisi III DPR RI.

‎”Kami juga akan melakukan aksi di Komisi 3 DPR RI atas peradilan sesat yang terjadi di Kabupaten Tebo. Bisa-bisanya mereka bermain begitu, ini korban dibawah umur loh pak!” ujarnya Geram.

‎Tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Tebo pun dinilai jauh menyimpang dari materi Pasal 473 ayat (4) dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

‎Lihat saja, bunyinya begini: “Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.”

‎Sementara itu Kajati Jambi, Sugeng Hariadi kepada sejumlah wartawan bilang bahwa putusan tersebut sudah inkrah. Dia juga berdalih bahwa dalam perkara tersebut sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

‎”Hukum adat itu sudah berjalan di kalangan suku Anak dalam. Maka kita kedepankan hukum adat itu yang kita bawa. Maka kira melakukan penuntutan dengan tuntutan 5 bulan dengan putus 3 bulan 10 hari,” katanya.

‎Kajati Jambi berpandangan bahwa vonis ringan tersebut sudah adil, dengan dalih telah didasari perdamaian antara terdakwa dengan korban. Sekalipun korbannya merupakan anak dibawah umur.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Hakim PN Bulian Putuskan Kesepakatan Mediasi: Aset Tanah Punya Muhammad Fadil Arief, Bukan BMD Pemkab Batanghari!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gejolak panjang atas kepemilikan aset tanah atas nama Muhammad Fadhil Arief di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari akhirnya tuntas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulian memutuskan kesepakatan bahwa aset tanah seluas 1283 meter persegi itu sah merupakan kepemilikan penggugat, Kamis 12 Maret 2026.

‎Putusan tersebut dicapai setelah proses mediasi antara penggugat yakni Muhammad Fadil Arief dengan 3 tergugat yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, BPKPD Batanghari, dan Inspektorat Daerah Batanghari, yang difasilitasi oleh hakim mediator dari Pengadilan Negeri Muara Bulian.

‎”Jadi berdasarkan hasil mediasi, para pihak bersepakat menyelesaikan perkara secara damai yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian, dan kemudian dikuatkan oleh pengadilan melalui akta perdamaian,” ujar Vernandus, kuasa hukum penggugat, Kamis 12 Maret 2026.

‎Menurut Vernandus, bahwa pihak pertama dan kedua bersepakat menyatakan SHM atas nama penggugat bukanlah aset atau Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana isue liar yang beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu hingga kini.

‎Kemudian pihak kedua yakni Pemkab Batanghari tidak pernah melakukan pencatatan atas SHM yang jadi objek persoalan tersebut kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

‎”Dua point kesepakatan itu didasarkan pada penelusuran dan verifikasi administratif oleh pemkab Batanghari. Jadi setelah mereka melakukan penelurusan, bahwa aset yang jadi persoalan ini memang tidak pernah tercatat dan tidak ada ditemukan dokumen perolehan yang sah oleh Pemkab Batanghari. Itu penelurusan mereka pihak tergugat,” katanya.

‎Adapun dugaan pengalihan aset Pemda Batanghari mulai beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu. Dengan dasar LHP BPK tahun 2021, yang memuat keterangan tanah penggugat merupakan aset Pemda dengan merujuk pada fotocopy SK Bupati No. 799 tahun 2012 tentang Pemberian Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah, yang diragukan kebenarannya.

‎Rekam jejak digital pun menunjukkan bahwa persoalan ini pernah dilaporkan oleh organ masyarakat hingga ke Mabes Polri pada tahun 2023 silam. Namun agaknya tak memiliki cukup bukti hingga laporan berujung pada SP3.

‎”Sekarang ini semua sudah jelas. Tanah klien kami bukan merupakan aset Pemda Batanghari. Harapan kami polemik yang berkembang di masyarakat dapat berakhir,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs