PERKARA
Polisi akan Tilang 4 Mobil Bernopol Bodong Milik Bekas Timses Zumi Zola
DETAIL.ID, Jambi – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Jambi, AKP Hardy memastikan, nomor polisi empat unit mobil di rumah Haji Jais, bekas anggota timses Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola yang pernah digeledah KPK, tidak terdata di Samsat.
“Sudah kita cek di Samsat, tidak ada nomor (polisi) tersebut. Apabila kita temukan di jalan, langsung kita tilang,” kata Hardy, Jumat (27/4/2018), melalui pesan singkat di WhatsApp kepada awak media.
Hardy mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan, setiap kendaraan harus memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sudah dikeluarkan oleh pihak berwenang. “Jadi apabila kendaraan itu kita temukan di jalan tidak sesuai TNKB maka akan kita tilang,” ujarnya.
Seperti diketahui, empat unit kendaraan roda empat yang terparkir di garasi dan halaman rumah Haji Jais, yang digeledah KPK pada Selasa (24/4/2018) siang, tidak terdata di samsat online. Keempat nomor polisi mobil itu diduga bodong alias tidak resmi.
Empat mobil mewah itu masing-masing, Mitsubishi Pajero Sport BH 78 JS, Honda HRV (CRV) BH 195 FJ, Nissan Juke BH 1000 dan sebuah sedan anyar pabrikan Honda tanpa nomor polisi.
Detail mengetik BH 78 JS di kolom pencairan Nomor Polisi pada informasi data kendaraan di www.jambisamsat.net namun aplikasi tersebut menuliskan “Data Tidak Ada” pada layarnya.
Kemudian detail mengetik lagi BH 195 FJ pada kolom nomor polisi tersebut. Kembali aplikasi itu menyatakan “data tidak ada”. Sementara mobil sedan ketiga tidak memiliki nomor polisi.
Untuk menguji apakah aplikasi Samsat tersebut bekerja dengan baik, detail memasukkan nomor polisi mobil yang digunakan oleh tim KPK. Dua nomor polisi mobil yang digunakan tim KPK itu dapat diketahui. Artinya aplikasi tersebut bekerja baik.
Haji Jais ketika dimintai keterangan awak media terkait penggeledahan menolak memberikan keterangan. (DE 01)
PERKARA
Dadang DPO Kasus Perlindungan Anak, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Muarojambi
DETAIL.ID, Muarojambi – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muarojambi berhasil mengamankan satu orang daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Terpidana yang diamankan yakni Dadang Saputra bin Kanak, yang telah masuk dalam daftar buronan sejak 2016. Ia ditangkap di kawasan stockpile batubara Talang Duku, Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi.
Dadang diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, sebagaimana melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
”Setelah sempat buron selama sekitar 10 tahun, Dadang akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam rilis persnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016. Eksekusi juga mengacu pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-423/L.5.19/Eku.03/04/2026 tertanggal 15 April 2026.
Dalam amar putusannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp75 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Saat ini, Dadang Saputra telah dibawa untuk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Gerak Cepat Polres Merangin Amankan Pak RT Cabul di Bukit Beringin
DETAIL.ID, Merangin – Gerak cepat dilakukan oleh Polres Merangin usai menerima laporan korban pencabulan yang masih anak-anak yang dilakukan oleh pamannya sendiri yang menjabat sebagai Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, semenjak korban masih kelas 4 sekolah dasar.
Satreskrim Polres Merangin bergerak sekitar pukul 19.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, saat pelaku tengah santai dan membawa pelaku ke Polres Merangin.
Pelaku diketahui memiliki kelakuan bejat dan sangat keji, sebab pelaku melakukannya secara berulang kali, selain melakukan pelecehan terhadap korban di dapur rumahnya, pelaku juga sering mendatangi kamar korban saat korban tengah tertidur pulas, pelaku sering menggerayangi tubuh korban dan menciumi alat vital korban hingga pelaku puas.
Hal ini terungkap saat DETAIL.ID, mencoba mencari informasi kepada korban TA, dengan penuh rasa trauma dan ketakutan, korban menceritakan pengalaman getirnya.
“Saya ikut pelaku semenjak masih kecil, saat saya ditinggal oleh kedua orang tua saya bercerai, dan diasuh kakek dan nenek saya dan dibawa ke Desa Bukit Beringin dari Jawa Tengah, tetapi saat nenek meninggal saya di titipkan kepada keluarga pelaku dan kakek kembali ke pulau Jawa,” ujar TA pada Selasa, 14 April 2026.
Di ceritakan TA, pertama kali pelaku melakukan pelecehan kepada dirinya terjadi pada tahun 2024 lalu, saat itu korban diminta untuk membuat kopi di dapur rumah pelaku, saat korban tengah membuat kopi, tiba-tiba pelaku datang dan mendekap korban sembari meremas dadanya, dan menggesek-gesekan alat vital pelaku ke bagian tubuh belakang korban.
“Awalnya saya diminta membuat kopi di dapur, sebab saya tinggal di rumah pelaku, saat tengah membuat kopi tiba-tiba pelaku memeluk dari belakang dan menggerayangi tubuh saya, saya terkejut dan hanya bisa takut tak bisa melawan pelaku, setelah itu pelaku langsung keluar dari dapur,” ucapnya lirih.
Bukan hanya itu saja perlakuan pelaku kepada korban, di setiap kesempatan pelaku pasti menggerayangi korban, hingga korban masuk kelas 6 SD, saat itu korban dipaksa ikut mencari berondolan di kebun sawit, tetapi sesampainya di kebun sawit pelaku langsung menurunkan tubuh korban dan melucuti celana korban, dan berusaha untuk memperkosa korban, sekuat tenaga korban bertahan, tetapi pelaku mengancam korban jika berteriak dirinya akan memperkosa korban.
Korban yang ketakutan diam, dan pelaku kemudian melakukan aksi yang tidak senonoh kepada korban, setelah pelaku puas, korban yang ketakutan langsung memakai kembali celananya dan langsung melarikan diri.
“Puncaknya akhir mMaret, saya hampir diperkosa pelaku, dan saya menceritakan kepada sahabat saya, hingga kabar yang saya alami terdengar oleh Pak Kadus dan melaporkan ke Polres Merangin,” ucapnya.
Sementara itu, Satreskrim polres Merangin,usai mendapatkan keterangan dan sejumlah barang bukti, langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah diamankan oleh tim opsnal Batak Team di rumahnya tanpa perlawanan, kasus ini menjadi atensi kita sebab korban masih SD, dan yang pasti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan UU perlindungan anak yang ancaman di atas lima tahun penjara,” tutur AKP Evi, Kasatreskrim Polres Merangin.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Biadab, Pak RT Cabuli Ponakan Sendiri Sejak Kelas 4 SD
DETAIL.ID, Merangin – Nasib malang dialami TM (11) bocah yang ditinggal berpisah kedua orang tuanya, dan selama ini tinggal di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko, harus merelakan keceriaan dan masa depan nya yang dirampas paksa oleh keluarganya sendiri, pelaku AS yang tak lain adalah paman nya yang juga menjabat ketua RT, yang mestinya bisa menjaga dirinya dari kejahatan yang membahayakan TM.
Kejadian ini baru diketahui saat warga di mana TM tinggal, heboh dengan kabar bahwa korban dicabuli pamannya sendiri semenjak masih kelas 4 SD.
Di saat itu, korban diajak oleh pelaku untuk ikut mencari berondolan sawit di kebun. Di saat korban tengah asik mencari berondolan, tiba-tiba pelaku langsung memeluk dan meraba tubuh korban di kebun sawit, korban yang masih anak-anak tidak berdaya melawan tenaga pelaku sehingga pelaku leluasa melampiaskan nafsunya kepada korban.
Ternyata perbuatan pelaku tidak sampai di situ saja, merasa aksinya aman pelaku kemudian menyetubuhi korban saat kelas 6 SD.
“Awalnya kami mendengar isu bahwa korban dicabuli keluarganya sendiri, lalu saya panggil keluarga korban ke rumah dengan membawa korban, ternyata memang benar korban dicabuli oleh pelaku saat diajak cari berondolan di kebun sawit saat masih kelas 4 SD. Saat itu pelaku masih sering meraba tubuh korban tapi terus dilawan korban dan kejadiannya terungkap saat korban disetubuhi oleh pelaku,” ucap Novi Ardi Laksono selaku kepala wilayah, kepada media ini pada Sabtu, 11 April 2026.
Menurutnya, korban selama ini ikut dengan kakeknya yang datang dari pulau Jawa ke Desa Bukit Beringin, namun saat nenek korban meninggal dunia, kakek korban kembali ke pulau Jawa dan korban ikut keluarga pelaku.
“Anak itu hidup bersama kakeknya di Jawa datang kesini, tapi saat kelas 4 SD nenek korban meninggal dunia, dan kakeknya pulang ke Jawa, hingga akhirnya korban ikut dengan pelaku, sampai peristiwa itu terjadi,” ujarnya lagi.
Pihaknya juga sudah membuat laporan polisi pada tanggal 6 April 2026 lalu, dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Polres Merangin.
“Kami sebagai perangkat desa, sudah membuat laporan polisi, dan berharap agar pelaku segera diamankan, sebab korban masih tinggal bersama pelaku, takutnya korban mendapatkan ancaman dari pelaku dan keselamatannya terancam,” tuturnya.
Reporter: Daryanto



