PERKARA
Minim Verifikasi, PUTR Provinsi Jambi Cairkan Duit Ganti Rugi Tanah Jalan Ujung Jabung
DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara korupsi pengadaan tanah untuk jalan menuju pelabuhan ujung jabung kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 22 Oktober 2026. Kali ini, JPU kembali menghadirkan 4 saksi yang pernah berdinas di PUTR Provinsi Jambi.
Pertama ada, Wahyudi Apnizan, Sekdis PUTR yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah atau Kasubbag Program PUTR pada 2013. Wahyudi menyampaikan pembebasan lahan atas penetapan lokasi periode awal atau SK Penlok 2013, telah dibayarkan pada 2014.
Dari anggaran Rp12M, realisasinya sejumlah Rp3,2M untuk 76 bidang tanah. Namun untuk detail lokasi hingga luasan, Wahyudi mengaku tidak tau. Disinggung penasehat hukum terdakwa apakah tanah yang tidak punya alas hak tetap dibayarkan, dirinya membantah.
”Dari 76 yang kami bayarkan semuanya punya alas hak,” ujar Wahyudi.
Menurut Wahyudi, proses pengadaan tanah dimulai dari perencanaan oleh Dinas PUTR, kemudian penetapan lokasi (penlok) lewat SK Gubernur, Daftar Nominatip (DNP) oleh BPN, lanjut penilaian oleh KJPP hingga pembayaran kembali oleh PUTR.
Namun ketika ditanya apakah survey awal melibaykan pihak BPN, Wahyudi mengaku tidak tau. Akan tetapi menututnya Satgas A dan B untuk pengadaan tanah telah ada lebih dulu ada semenjak proyek jalan untuk ujung jabung dimunculkan.
Saksi selanjutnya, Ferdian ASN bidang Aset dan Pertanahan yang masuk dalam SK Satgas B yang dipimpin oleh terdakwa M Desrizal mengklaim dirinya berfokus pada pendampingan pengumpulan data.
Dari sisa lahan yang direncanakan untuk pembebasan terdapat 522 bidang tanah meliputi 5 Desa yakni Sungai Keruh, Rantau Rasau, Simpang Datuk, hingga ke Ujung Jabung. Ada juga yang masuk dalam areal perkebunan sawit PT Metro Yakin Jaya (MYJ).
”Pengambilan data oleh Tim Persiapan, memanggil Kades untuk pendataan. Kemudian didatangi semua rumah yang terkena, tapi ada yang tidak ada dirumah,” kata Ferdian.
Namun hasil BAP Ferdian pada penyidik Kejati, tercatat lain. Sebab hanya ada 5 rumah yang didatangi sebagai sampel. Meski begitu, inventarisasi data diklaim selesai pada akhir 2019. Kata, Ferdian, hasilnya langsung diserahkan pada Ketua Satgas.
Proses diklaim berlanjut dengan adanya sosialisasi pada masyarakat terdampak terkait ganti kerugian. Sebagian ada sanggahan, hingga rapat di kantor BPN. Masyarakat disebut tidak ada keberatan pasca SK Penlok 2019 ditetapkan. Ganti rugi tanah kemudian dilaksanakan dengan cara transfer, tunai, ada juga secara konsinyasi (penitipan pada pengadilan).
Masalahnya terdapat tanah masyatakat yang disebut dilakukan pembayaran pada PT MYJ. Pembayaran dilakukan di kantor ATR/BPN oleh PPTK Kasi Pertanahan, Mayorita di kantor BPN.
”Yang saya dengar. Pembayaran cash (tunai) lahan PT MYJ yang sudah keluar jadi plasma. Satunya lagi (terhadap MYJ) konsinyasi,” ujarnya.
Disinggung kembali apakah data perencanaan dilakukan pengecekan kembali. Ferdian tak menjawab konkrit. Menurutnya dirinya hanya fokus pada pendampingan tim perencanaan hingga mengurus akomodasi.
Sementara masyarakat yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan, menurutnya tetap dicatatkan. Alasannya Ferdian ngaku tidak tau. Menurutnya data-data yang kurang diperbolehkan menyusul untuk melengkapi bukti kepemilikan tanah.
”Jika tidak, selanjutnya dikembalikan ke BPN,” katanya. Namun Ferdian kembali mengaku tidak tau siapa yang mengembalikan, maupun jumlah masyarakat terdampak yang tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan tanahnya.
Sementara berdasarkan kesaksian saksi Chandra Budiman, PTT Bid Tata Ruang PUTR pada 2017-2020. Tim melakukan pendataan dengan didampingi oleh Kades setempat. Saat wabah Covid-19 melanda pada 2019, tim kemudian ditarik mundur.
Menariknya, Candra mengaku tidak pernah mengetahui soal DNP hasil pendataan. Dirinya baru melihat DNP ketika ia ditugaskan untuk menempelkan data tersebut sebagai pengumuman bagi para warga terdampak di Kantor-kantor desa terkait.
Pasca terbit DNP, pihak KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan kemudian disebut turun ke lapangan. Pembayaran oleh pihak PUTR kemudian berlanjut bermodalkan hasil penilaian KJPP. Pembayaran pada pihak PT MYJ bergulir jadi topik pertanyaan dalam sidang.
Dimana pembayaran tunai kepada pihak MYJ kemudian disebut duserahkan pada 5 orang warga yang mengklaim lahan tersebut. Seingat Chandra, setidaknya terdapat 5 warga yang menerima pembayaran tersebut. Namun ia mengaku tidak tau betul soal jumlahnya. Kalau perhitungan dia, melebihi ratusan juta.
”Setelah saya melihat dokumen penilaian ulang KJPP ada beberapa bidang tanah masyarakt. Sepengetahuan saya KJPP menyampaikan hal ini ke BPN bahwa itu merupakan penyerahan dari masyatakat,” ujarnya.
Sama seperti saksi lainnya, Yusuf, ASN pada Sekretariat PUTR 2018 – 2023 juga banyak mengaku tidak tau ketika dicecar Penasehat Hukum, JPU, maupun Hakim. Yusuf ngaku hanya menyiapkan akomodasi tim, tidak mengawasi pekerjaan.
Terkait persoalan pembayaran pada PT MYJ yang dilakukan oleh PPTK PUTR, ia mengaku bahwa hanya mengetahui timbul persoalan pasca penilaian. Lantaran terdapat kepemilikan masyarakat dalam areal PT MYJ.
”Di rapat-rapat, masyarakat menanggapi positif saja karena mereka juga membutuhkan jalan itu,” katanya.
Disinggung Hakim terkait adanya pelaksanaan verifikasi ulang oleh PPK maupun PPTK PUTR atas penilaian KJPP. Yusuf mengaku tidak tau.
Atas keterangan berbelit para saksi, terdakwa Anggasana Siboro di ruang sidang menekankan bahwa permintaan pencairan oleh BPN Tanjabtim diserahkan pada PUTR lantaran telah disertai dengan alas hak yang jelas. Atau adanya bukti kepemilikan asli.
Sementara Terdakwa Desrizal, menekankan bahwa pendataan oleh Satgas B yang dipimpinnya dilakukan oleh sejumlah instansi yang tergabung dalam Tim. Hasilnya kemudian diserahkan pada staffnya untuk kemudian jadi DNP.
”Hasil lapangan kita bikin daftar nominatip, kami serahkan kepada Ketua Pengadaan Tanah untuk diumumkan,” katanya.
Perkara korupsi pengadaan tanah bakal kembali berlanjut dengan saksi lanjutan dari JPU, pada Rabu 28 Oktober 2026.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Satres Narkoba Polres Tebo Tangkap 3 Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
DETAIL.ID, Tebo – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda, yakni Desa Semabu dan Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya sabu dengan berat bruto total 39,13 gram.
Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Rahmat Damaiandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan pesta narkoba di kawasan semak belukar di RT 02, Dusun II, Desa Semabu, Kecamatan Tebo Tengah.
Dikatakan Kasat, pada Rabu, 21 Oktober 2026 sekira pukul 14.00 WIB, anggota operasional Satresnarkoba Polres Tebo menerima informasi dari warga terkait aktivitas tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas kemudian bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan dua orang berinisial ES dan HI yang berada di kawasan semak belukar yang disebut sebagai tempat berkumpul milik ES,” katanya.
Kemudian, di lokasi tersebut petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ES mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial P, yang hingga kini masih dalam penyelidikan. ES juga mengaku menjemput sabu tersebut bersama seseorang berinisial AF.
Selain itu, ES menyebutkan bahwa sebagian sabu miliknya dititipkan kepada seseorang berinisial H.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tebo kemudian melakukan penangkapan terhadap AF di kediamannya yang berada di Perumahan Heloconia, RT 15, Dusun Teluk Ketapang, Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan di hadapan saksi, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Marlboro berwarna merah hitam dan diletakkan di atas meja dapur rumah AF.
Dalam pemeriksaan awal, AF mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diberikan oleh ES.
Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paket besar sabu, 20 paket kecil sabu, satu lembar plastik klip bekas, satu kotak rokok Esse, satu timbangan digital, dua sendok pipet, satu pak plastik klip baru, satu tas dompet kecil berwarna hitam, satu dompet hitam, satu dompet berwarna emas hitam, enam unit telepon genggam Android yang disebut sebagai barang gadaian, dua unit telepon genggam Vivo Y03 berwarna hijau toska, serta satu tas selempang.
Polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor, masing-masing satu unit Yamaha Mio berwarna merah tanpa nomor polisi, satu unit Honda Beat berwarna merah muda, dan satu unit Honda Genio berwarna merah.
Selain itu, petugas menyita uang tunai sebesar Rp3.150.000 dan Rp970.000.
Total berat bruto sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut dilaporkan mencapai 39,13 gram.
Terancam Pasal Narkotika
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para terduga pelaku dipersangkakan dengan pasal primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, pasal subsider yang dicantumkan adalah Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga kini, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tebo untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing serta menelusuri asal-usul barang bukti narkotika tersebut.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap pihak lain yang disebut dalam keterangan para terduga pelaku.
Reporter: Hary Irawan
PERKARA
Sidang Korupsi Tanah Jalan Ujung Jabung: Bermasalah Sedari Awal, Data Lama Dipakai Tanpa Survey Ulang
DETAIL.ID, Jambi – Empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju pelabuhan ujung jabung, mengungkap borok bahwa proyek pengadaan tanah bermasalah sedari perencanaan, Selasa 20 Oktober 2026.
Sidang pemeriksaan saksi dimulai dari keterangan Musa Suryadi, Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi pada 2012 – 2020. Di depan Majelis Hakim, Musa mengklaim bahwa dirinya tidak pernah menerima SK No 53 tahun 2018 tentang Tim Perencanaan untuk akses jalan ujung jabung. Dia pun mengaku baru tau namanya tercantum dalam SK setelah adanya pemeriksaan oleh penyidik.
”Saya baru tau setelah ada pemeriksaan. Ada nama saya di SK itu. Saya tidak pernah menerima SK,” ujar Musa.
Soal pembebasan lahan untuk jalan, Musa pun mengklaim tidak banyak tau. Lantaran bidangnya berfokus pada eksekusi pasca perencanaan. Sebagai Kasi Pembangunan Jalan, Musa mengaku pernah mendatangi lokasi jalan pelabuhan ujung jabung sekitar 2017.
”Tahap awal saya tidak pernah ke lokasi, tapi setelah bebas (pembebasan) saya pernah datang sekitar 2017, karna sudah ada kegiatan disitu. Setau saya sudah pernah ada pembayaran ke masyarakat,” katanya.
Dalam persidangan, BAP Musa pun mencuat, yang menyatakan bahwa proses pembebasan lahan, sebagian telah dilakukan pembayaran secara bertahap pada 2013. Kemudian sesuai tupoksinya selaku Kasi Jalan dan Jembatan, dirinya mendatangi lokasi pengadaan tanah pada 2017 – 2019 guna memonitoring pekerjaan terhadap tanah yang telah dilakukan pembebasan.
Musa juga menyampaikan bahwa proyek pengadaan tanah untuk jalan menuju pelabuhan ujung jabung telah bergulir sejak 2010. Saat itu sudah mulai digarap Detail Enginering Design (DED) oleh vendor perencanaan.
Saksi selannutnya, Nasirwan, selaku Sekretaris Dinas PUPR dan juga Plt Kadis PUPR pada Agustus – November 2018 mengaku menerbitkan SK No 53 tentang tim Perencanaan, dengan Edi Fernando (Kabid Tata Ruang) sebagai Ketua, serta sejumlah pejabat PUPR dalam susunan tim.
Menurut Nasirwan, konsep tim Perencanaan dengan melibatkan pejabat PU yang sesuai dengan tugas fungsi dan jabatannya. Nasirwan bilang, konsepnya sudah langsung dari Edi Fernando.
Namun selepas tim dibentuk, Nasirwan mengaku tidak pernah menerima laporan tindak lanjut dari tim yang dipimpin oleh Edi Fernando tersebut. Padahal kalau menurutnya, Tim Perencanaan dibentuk demi menyelesaikan persoalan pelepasan tanah yang sebelumnya tidak tuntas.
”Saya tidak memantau, saya lepas total darisitu. Karena sudah di KPA-kan, berarti KPA yang bertanggungjawab,” katanya.
Sama seperti Musa, Nasirwan juga banyak mengaku tidak tau sepanjang proses pemeriksaan saksi. Bahkan Nasirwan bilang, sewaktu di BAP, dirinya disodorkan dokumen oleh penyidik baru kemudian dirinya mengakui. Ia berdalih lantaran terdapat banyak kegiatan (paket pekerjaan) di Dinas PUPR. Sehingga tidak ingat secara rinci.
Selain itu menurutnya, Bidang-bidang terbiasa berkomunikasi dengan OPD/instansi terkait. Sementara dirinya selaku sekretaris hanya mengkordinir.
”Pada saat saya menandatangani dokuken itu (SK 53) saya belum tau, karena itu bukan bagian sata,” katanya.
Setelah SK yang jadi dasar persoalan itu terbit, terungkap pula bahwa samasekali tidak pernah dilakukan rapat pembahasan bersama oleh para pejabat PU yang namanya tercantum dalam SK. Atau bahasa para saksi, dokumen perencanaan hanya digarap oleh Edi Fernando bersama dengan Kabid Bina Marga saat itu (Alm) Tatap Sinulingga.
Selanutnya, Rupinus Tarigan, Kasi Perencanaan Dinas PUPR 2016 – 2021. Juga mengaku baru tau namanya tercantum dalam SK 53 setelah pemeriksaan. Menurut Rupinus, awalnya DED untuk jalan menuju ujung jabung digarap oleh pihak ke-3 yakni PT Lativa Inti pada 2010. Berdasarkan DED, panjang ruas jalan mencapai 42,35Kilometer, dengan lebar sekitar 50 Meter dari Desa Simpang Baru hingga Ujung Jabung.
”Itu (target pembebasan), terbit perencanaannya saya lupa,” ujar Rupinus.
Atas dokumen perencanaan tahun 2010, kemudian diikuti oleh SK penetapan Lokasi No 692 oleh Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) pada 2013, dengan masa berlaku 2 tahun.
Tahun berselang di proyek mangkrak tersebut, kemudian muncul lagi dokumen perencanaan pada 2018, diikuti SK Penlok baru pada 2019. Disini Rupinus mengaku bahwa terdapat pembaharuan.
Dari 42,35 Km ruas jalan, 21,2 Km diantaranya sudah dilakukan pembebasan. Luas jalan terbangun mencapai sekutar 13 Km. sementara sisanya mencapai 505 bidang tanah belum tuntas soal pembebasan.
Majelis Hakim kemudian mempertegas, soal status kepemilikan dan penguasaan 505 bidang tanah tersebut. Disini, Rupinus memgaku tidak tau.
Kesaksian kemudian berlanjut pada M Rido, Staff Perencanaan Tehnik pada Dinas PUPR 2011, dan Kasi Pembangunan Jalan 2018. Rido menyampaikan bahwa SK 2018 dan Penlok 2019 merupakan kelanjutan dari pembebasan lahan untuk jalan menuju ujung jabung yang belum tuntas pada tahun 2015.
”2018 itu dilannutkan yang belum dibebaskan. Perencanaan masih sama dengan 2013, hanya membuat perencanaan baru, untuk yang belum dibebaskan,” katanya.
Berdasarkan hasil Penlok 2015, terdapat 21,2 Km yang belum mendapat pembebasan. Namun permasalahannya kembali terbongkar, rupanya dokumen perencanaan atas SK 53/2018 digarap oleh Rido lalu kemudian diserahkan pada Edi Fernando.
Dokumen perencanaan yang dibuat oleh Rido, bermodal hasil penilaian dari KJPP 2014 senilai Rp 16,6M untuk 505 bidang tanah. Dirinya pun mengakui tidak ada survey yang dilakukan sepanjang 2018-2019 ke lapangan terkait harga tanah, tanaman, hingga bangunan yang terdampak penetapan lokasi.
”Pake aja yang (hasil KJPP) 2014, sisain yang belum dibebaskan kata pak Tatap, pak Edi ngikut,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polda Jambi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Bungo, 3 Orang Jadi Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi mengungkap kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dan menyita 2 unit excavator serta 94,61 gram material yang diduga emas.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko bilang, kasus ini bermula dari informasi yang diterima personel Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada 1 Oktober 2026 terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
”Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik melakukan pengecekan ke lokasi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas kemudian mengamankan 2 unit excavator merek SDLG berwarna kuning beserta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan,” kata Erlan, Jumat, 16 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, 3 orang berinisial AJ (36), HS (34), dan SAH (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. AJ juga tercatat sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani berdasarkan laporan polisi kedua.
Polisi turut menyita 2 unit excavator dan 94,61 gram material yang diduga emas sebagai barang bukti. Para tersangka kini dijerat Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahan dan penyesuaiannya.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
”Polda Jambi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemodal.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena berpotensi melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Masyarakat yang mengetahui dugaan aktivitas pertambangan ilegal diminta melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Reporter: Juan Ambarita



