DETAIL.ID, Jambi – Forum Pemantau Anggaran Pembangunan Jambi (FPAPJ) pada Kamis (19/4/2018) siang tadi berdemonstrasi di depan kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi. Mereka mendesak Rudi Teja, mantan Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diperiksa terkait proyek tahun anggaran 2017 yang terindikasi korupsi.
“Kami minta akan aparat penegak hukum yaitu pihak Polda Jambi dan Kejati untuk memeriksa Rudi Teja dan R Arta ST. Sebab pekerjaan tahun 2017 harus mereka pertanggungjawabkan secara hukum,” kata Toha, Koordinator Lapangan FPAPJ yang berorasi dengan semangat.
R Arta ST yang dimaksud Toha adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Arta merupakan bawahan langsung Rudi Teja. Pada Februari 2018, Rudi Teja karena memasuki masa pensiun.
Salah satu proyek yang disebut Toha bermasalah adalah pekerjaan pembangunan pipa, ME dan Boster pada tahun anggaran 2017. Proyek tersebut, kata Toha dikerjakan oleh PT Bumi Delta Hatten dengan nilai proyek sebesar Rp5 miliar lebih.
“Rudi Teja dan R Arta, selayaknya diperiksa oleh penegak hukum, supaya bisa diketahui pasti seberapa parah indikasi korupsi itu,” katanya.
Selanjutnya, seperti dikatakan Toha, PT Bumi Delta Hatten memenangkan tender proyek tersebut hanya mengurangi harga penawarannya tidak lebih 3 persen. Ia menduga kuat ada indikasi persekongkolan.
Padahal, sebenarnya, kata Toha, kalau tidak terjadi persekongkolan proyek itu banyak kontraktor yang mampu mengerjakannya dengan penawaran jauh lebih rendah. “Banyak kontraktor lain yang mampu menawar proyek itu jauh lebih murah ketimbang penawaran yang diajukan perusahaan pemenang tender tersebut,” ujar Toha.
Sayangnya kedua mantan pejabat itu enggan menjawab pertanyaan awak media. Pesan singkat tak dijawab. Telepon tak diangkat. Mereka memang terkenal alergi terhadap awak media. (DE 01)
Discussion about this post