DETAIL.ID, Jakarta – Terkait dengan hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa penetapan besaran hak keuangan tersebut sudah ada mekanismenya.
Hal tersebut disampaikan Jokowi kepada jurnalis setelah menghadiri Penutupan Pengkajian Ramadan 1439 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2018 di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), Selasa (29/5/2018).
“Iya itu kan ada mekanismenya ya. Mengenai analisis jabatan itu kan ada di Kemenpan. Kemudian mengenai jumlah dan nilai gaji itu yang mengalkulasi di Kemenkeu. Saya kira penjelasan yang lebih detail ada di Kemenkeu. Bahwa itu bukan hanya gaji. Ada gaji, tunjangan, asuransi, ada di situ semua,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menjelaskan tentang hak keuangan yang diterima oleh ketua dan anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dari penjelasannya, terungkap bahwa hak keuangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 telah mencakup keseluruhan operasional kegiatan yang ditugaskan dalam jabatan.
“Hak keuangan ini sebetulnya dari sisi gaji pokok sama dengan seluruh pejabat negara, yaitu hanya Rp5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan itu Rp13 juta. Itu lebih kecil dibandingkan lembaga-lembaga yang lain,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Jumlah tersebut belum termasuk dengan biaya-biaya operasional dalam menjalankan tugas jabatan yang bila dijumlahkan berikut gaji dan tunjangan jabatan mencapai nilai sebagaimana yang tertera dalam Perpres Nomor 42 tahun 2018. Komponen operasional dimaksudkan untuk mendukung aktivitas para anggota dalam menjalankan tugasnya.
“Untuk menjalankan tugas itu banyak sekali aktivitas seperti transportasi, komunikasi, pertemuan, itulah yang dimaksud dalam komponen hak keuangan. Ditambah lagi mungkin yang sama dengan pejabat lain adalah asuransi seperti kesehatan dan jiwa,” katanya.
Ia menjelaskan komponen biaya operasional tersebut dapat diibaratkan dengan tunjangan-tunjangan yang diperoleh anggota Dewan dalam kaitannya dengan tugas legislasi mereka seperti mengawasi pemerintah, konsultasi dengan konstituen, dan lain sebagainya. Bahkan, tunjangan jabatan yang diperoleh anggota Dewan Pengarah BPIP sebenarnya termasuk yang paling kecil dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain.
“Kalau gaji pokok semua hampir sama, pada level seperti itu Rp5 juta. Tunjangan jabatan bervariasi. Sebetulnya BPIP termasuk yang paling kecil Rp13 juta. Lembaga lain apakah itu eksekutif, yudikatif, dan legislatif bervariasi dari yang paling kecil tadi Rp13 juta bisa sampai bahkan puluhan juta,” uacapnya. (rilis)
Discussion about this post