PERKARA
Pokja BM2 dan Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Digugat ke Pengadilan

DETAIL.ID, Jambi – Direktur PT Fatma Nusa Mulia, Eriyanto Musa akhirnya menggugat Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi Bina Marga-2.2018 dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Ir Tetap Sinulingga terkait tender pekerjaan Sanggaran Agung – Jujun – Lempur yang bersumber APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Gugatan dialamatkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada 24 Mei 2018 lalu. Selain itu, Unit Layanan Penyedia dan Kepala Inspektorat juga menjadi turut tergugat satu dan dua.
Eriyanto melalui kuasa hukumnya, Vernandus Hamonangan Sitanggang SH menduga proses tender yang dilakukan sarat dugaan persekongkolan yang dapat merugikan keuangan negara.
“Pokja lebih memilih memenangkan PT Air Tenang ketimbang perusahaan klien saya yang jelas-jelas sebagai penawar terendah. Artinya Pokja lebih memilih negara membayar lebih mahal sebesar Rp200 juta,” katanya kepada detail, Sabtu (2/6/2018.
Dalam tender tersebut, PT Air Tenang menawar Rp12.261.180.000 sementara PT Fatma Nusa Mulia penawar terendah dengan nilai Rp12.061.715.000. Dari 75 perusahaan yang mendaftar hanya empat perusahaan yang menawar. Selain dua perusahaan tersebut, dua perusahaan lain adalah PT Ariel Abadi Kencana dan PT Aurora Mitra Perkasa.
Hal janggal lain yang ditemukan oleh Hamonangan adalah surat jawaban dari Pokja atas sanggah yang dilakukan kliennya. Dalam surat sanggah tersebut bernada emosional dan berbunyi bahwa apabila dilakukan evaluasi sekalipun, maka PT Fatma tidak akan pernah dimenangkan oleh Pokja.
“Berarti PT Fatma sudah dipastikan akan dikalahkan sekalipun dilakukan evaluasi ulang. Jelas itu merupakan arogansi dari Pokja yang bertendensi melakukan penyalahgunaan wewenang,” ujar Hamonangan.
Hal ini, menurutnya, jelas bertentangan dengan UU ASN dan Keppres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan perubahannya, serta beberapa aturan lainnya.
Hasil penelusuran detail, pekerjaan sebelumnya pada tahun 2017 lalu, juga dikerjakan oleh PT Air Tenang sebesar Rp27,3 miliar. Disebut-sebut PT Air Tenang dimiliki oleh H. Andi Putra Wijaya — kontraktor asal Kerinci, yang juga telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi beberapa waktu lalu. (DE 01/DE 02)
PERKARA
Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Ditpolairud Lakukan Penyelidikan

DETAIL.ID, Jambi – Kapal tongkang batu bara BG MEGA TRANS II menabrak tiang pelindung Jembatan Gentala Arasy pada Kamis kemarin, 8 Mei 2025 sekitar pukul 14.55 WIB. Insiden ini terjadi saat kapal melintasi Sungai Batanghari di tengah hujan lebat dan angin kencang.
Tongkang yang menarik muatan batu bara itu dikawal oleh Tug Boat EQUATOR V dan didampingi Tb SUMBER IV dalam pelayaran dari Jetty Mersam. Nahkoda kapal diketahui bernama Nur Kholifah Dirmayanti, didampingi Pandu Safari Ramadhan.
Menurut keterangan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra, cuaca buruk mengganggu jarak pandang dan kendali kapal hingga menabrak bagian pelindung jembatan (fender).
“Tiang utama tidak terdampak, jembatan masih aman dilalui,” ujar AKBP Ade pada Jumat, 9 Mei 2025.
Berdasarkan keterangan polisi, kapal tersebut dimiliki oleh PT Bangun Energi Indonesia dan dioperasikan oleh PT Rimba Megah Armada dari Pontianak.
Polda Jambi kini tengah memeriksa kru kapal, termasuk nahkoda, chief officer, dan kepala kamar mesin (KKM). Pihak kepolisian juga tak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memintai keterangan dari pemilik kapal.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
JPU Hadirkan Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam Sidang Helen

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati kembali menjalani persidangan di PN Jambi dengan agenda keterangan saksi pada Kamis, 8 Mei 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi yakni Lilik Puji Santoso dan Bambang Setyobudi. Keduanya merupakan penyidik Sub Dit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tim yang melakukan penangkapan terhadap Helen di rumahnya daerah Jakarta Barat pada 9 November lalu.
Penuntut Umum melontarkan sejumlah pertanyaan terhadap Lilik, soal bagaimana jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Jambi serta keterkaitan Diding dan Ari Ambok dengan Helen, hingga penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
“Helen ini target operasi?” ujar JPU Yusma bertanya. “Ya, sudah lama,” kata saksi menjawab.
Menurut saksi saat penangkapan, Helen mengakui bahwa mengenal Diding. Beberapa kali transaksi narkotika pun terungkap di antara keduanya.
“Mengakui, pernah ketemu Diding, kasih sabu 4 kg, inek 2.000 butir,” ujarnya.
Saksi pun mengaku Helen langsung diboyong ke Bareskrim Mabes Polri, pasca ditangkap di rumahnya. Sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya handphone milik Helen.
Berdasarkan penyidikan lebih lanjut oleh polisi, informasi kian terang bahwa Helen berada di atas sebagai bandar utama alias pengendali jaringan narkotika Jambi. Sementara Didin dan Ari Ambok berada di bawahnya dalam mengatur distribusi hingga mengutip uang dari lapak-lapak narkoba mereka di kawasan Pulau Pandan, Jambi.
“Iya ada barang (narkotika), ada uang. Itu (tertera) dalam chart (hasil penyidikan),” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Perkara Bandar Narkoba Jambi Tek Hui Lanjut ke Pembuktian

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dengan nomor perkara 145/Pid.Sus/2025/PN Jmb. Kembali bergulir dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 8 Mei 2025.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus menilai bahwa dakwaan penuntut umum telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Menolak keberatan penasihat hukum terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Deni Firdaus, membacakan putusan sela pada Kamis, 8 Mei 2025.
Majelis hakim pun meminta agar penuntut umum melanjutkan sidang perkara narkotika tersebut ke tahap pembuktian, yang dijadwalkan bakal berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025.
Sebelumnya Tek Hui didakwa diancam pidana dalam pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 137 huruf b UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau ke-2 Primair diancam pidana Pasal 3 junto Pasal 10 UU No 8 tahun 2010, subsidair Pasal 4 junto Pasal 10 UU No 8 tahun 2010, lebih subsidair Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Subsider, diancam pidana dalam pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lebih subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reporter: Juan Ambarita