DETAIL.ID, Tebo – Dengan dimenangkannya PT Hanro dalam tender proyek di Kabupaten Tebo, dinilai Lembaga Pencinta Alam Jambi (LPAJ) telah mengabaikan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Tidak masuk akal jika KPA atau PA tidak tahu jika PT Hanro telah divonis bersalah oleh KPPU. Kita menduga kuat mereka menutup mata atas kesalahan yang telah diperbuat perusahaan tersebut,” kata Ketua LPAJ, Tatang kepada detail, Jumat (29/6/2018).
PT Hanro mendapatkan pekerjaan Peningkatan, Pengaspalan, dan Perkerasan Beton Jalan Nasional Pintas Tanah Garo dengan pagu anggaran Rp18,55 miliar. Menariknya, sumber dananya gabungan APBN dan APBD Tebo. Dalam laman LPSE Tebo, disebutkan bahwa proses teken kontrak dijadwalkan pada 2 April hingga 10 April 2018.
Baca Juga: Bermasalah dan Tak Capai Kualifikasi KD, PT Hanro Malah Menang Tender di Tebo
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 21 November 2017 lalu yang menyatakan bahwa PT Hanro dan dua perusahaan lainnya telah terbukti melakukan persekongkolan sehingga didenda total sebesar Rp3,9 miliar.
Menurut Tatang, putusan itu telah ditetapkan oleh lembaga negara yang resmi yaitu KPPU. Maka KPA/PA dianggap telah mengetahui.
“Seharusnya mereka mengklarifikasi terlebih dahulu sebagai bentuk pemenuhan sanksi yang dilakukan oleh PT Hanro terhadap keputusan yang telah dikeluarkan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Inilah yang kami duga bentuk persekongkolan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tebo,” ujar Tatang.
Putusan KPPU terhadap PT Hanro dapat diunduh di sini
Tatang menjabarkan lebih lanjut bahwa pada penjabaran pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah dijelaskan bahwa monopoli itu ada yang sifatnya horizontal maupun vertikal.
Persekongkolan horizontal adalah persekongkolan antara satu penyedia dengan penyedia lainnya, sementara persekongkolan vertikal adalah persekongkolan antara penyedia barang/jasa dengan panitia tender.
“Saya kira, PT Hanro patut diduga bersekongkol secara vertikal. Sebab dengan mengabaikan putusan KPPU atau tanpa pernah mengklarifikasi sanksi KPPU itulah bentuk persekongkolan baru yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tebo,” ucapnya. (DE 01/DE 02)
Discussion about this post