Kalah di Pengadilan, PT REKI Harus Bayar Pesangon Nazli

Salah satu konsesi PT REKI yang dirambah masyarakat. (DETAIL/LP2LH)

DETAIL.ID, Jambi – Setelah digugat oleh Nazli (48), akhirnya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memutuskan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) harus membayar pesangon sebesar Rp301 juta secara tunai dan sekaligus.

Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Fransiskus Arkadeus Ruwe SH MH sebagai Hakim Ketua pada awal Agustus 2018 ini. “Saya baru mendapat salinan putusannya kemarin,” kata Nazli kepada detail, Selasa (7/8/2018).

Baca Juga: Nazli Tantang Adam Azis di Pengadilan

Lewat kuasa hukumnya, Ujang Saleh SH MH dari Konsultan Hukum Sapta Keadilan, Nazli mendapat kabar bahwa PT REKI tidak terima putusan tersebut. Perusahaan tersebut lewat kuasa hukumnya Don Fredy SH akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Jika benar mengajukan kasasi, Nazli mengaku siap menghadapinya. Hanya saja, menurutnya, PT REKI tidak menghormati proses hukum. Seharusnya, mereka tinggal melaksanakan putusan PHI sambil mengajukan kasasi. “Kan jelas tertulis di sana, bayar secara tunai dan sekaligus,” ujar Nazli.

Dalam salinan putusan dengan Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jmb berbunyi bahwa tergugat konvensi yaitu PT REKI diminta untuk membayar hak-hak penggugat konvensi sebagaimana yang diatur dalam pasal 161 (3) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan tergugat konvensi terhadap penggugat konvensi secara tunai dan sekaligus sebesar Rp301.302.900.

Baca Juga: 54 Karyawan Digaji di Bawah UMP, Serikat Pekerja Laporkan PT REKI ke Disnakertrans

Ketua Persatuan Petani Jambi (PPJ) Aidil Putra menilai PT REKI telah melakukan pembangkangan hukum dengan tidak melaksanakan putusan PHI. Menurutnya siapa pun atau lembaga mana pun wajib menghormati proses hukum yang berlaku.

“Jika tidak, maka mereka telah melakukan pembangkangan hukum. Dengan demikian sebaiknya mereka harus hengkang dari Jambi,” kata Aidil Putra kepada detail, Selasa (7/8/2018).

Tindakan semena-mena PT REKI ini, kata Aidil membuktikan bahwa perusahaan itu tidak menghormati Hak Asasi Manusia. “Hak karyawannya saja yang sudah mengabdi selama 11 tahun diabaikan. Jadi jangan lagi bicara HAM di dunia internasional,” katanya. (DE 01)

Exit mobile version