No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
ADVERTORIAL DAERAH LINGKUNGAN NASIONAL NIAGA OPINI PENJURU PERISTIWA PERKARA SIASAT TEMPIAS TEMUAN
Home PERKARA

Korban Hubungan Sedarah Akhirnya Divonis Bebas

by JOGI
Agustus 27, 2018
A A
Korban Hubungan Sedarah Akhirnya Divonis Bebas

Kakak beradik ketika menjalani persidangan beberapa waktu lalu. (DETAIL/serujambi.com)

33
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Jambi – WA (15), korban dari nafsu bejat kakak kandungnya, AS akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Sebelumnya, korban sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Muarabulian dan menjadi sorotan dunia internasional.

ArtikelTerkait

Biduan Dangdut

Biduan Dangdut Ini Dilaporkan Memperkosa Remaja Laki-laki

April 22, 2021
Ijazah Palsu Ketua DPRD Kerinci, Saksi Ahli: Dia Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak

Ijazah Palsu Ketua DPRD Kerinci, Saksi Ahli: Dia Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak

April 21, 2021
Pimpinan DKPP RI Dalam Memutuskan Perkara Sanusi Justru Berbeda Pendapat

Pimpinan DKPP RI Dalam Memutuskan Perkara Sanusi Justru Berbeda Pendapat

April 21, 2021
Mengaku Polisi dan Aniaya Perawat RS Siloam OKI, Kapolda: Bukan Polisi

Fakta Terkait Penganiayaan Terhadap Perawat Christina Ramauli Simatupang

April 19, 2021

Humas Pengadilan Tinggi Jambi, Hasolon Sianturi, mengatakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Jhon Diamond Tambunan, Hiras Sihombing, dan Erfan Basuning memutuskan WA dinyatakan tidak bersalah.

Dia menegaskan, majelis hakim menyatakan jika terdakwa WA memang terbukti melakukan tindak pidana Aborsi. Namun, terdakwa melakukannya dalam keadaan terpaksa.

“Melepaskan anak tersebut (WA, red) dari segala tuntutan hukum,” katanya seperti dilansir serujambi.com, Senin (27/8/2018).

Selain itu, majelis hakim juga meminta kepada pihak-pihak terkait agar dapat memulihkan hak anak itu dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

“Membebankan biaya perkara untuk ke dua tingkat peradilan baik peradilan tingkat pertama maupun peradilan tingkat banding kepada negara,” ujarnya.

Sekadar informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, sebelumnya telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap AS (18) –merupakan terdakwa kasus hubungan sedarah (inses) yang berujung aborsi. Sementara itu WA (15), adik kandung AS, dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, kedua kakak beradik tersebut juga dijatuhi pidana tambahan berupa pelatihan kerja selama tiga bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari. Dalam persidangan sebelumnya, AS dituntut 7 tahun penjara, sedangkan WA dituntut 1 tahun. (DE 01/den)

Tags: AborsiHebohHubungan SedarahInternasionalJambiPengadilan NegeriVonis Bebas
Next Post
Jokowi Jenguk Habibie di RSPAD

Jokowi Jenguk Habibie di RSPAD

Warga Pemayungan Resah Digusur Paksa Tiga Perusahaan

Warga Pemayungan Resah Digusur Paksa Tiga Perusahaan

WALHI: Setahun Tak Buat Tata Batas, Izin Perusahaan Harus Dicabut

WALHI: Setahun Tak Buat Tata Batas, Izin Perusahaan Harus Dicabut

Target Asian Games Tercapai, Buah Kerja Keras Atlet dan Penyederhanaan Birokrasi

Target Asian Games Tercapai, Buah Kerja Keras Atlet dan Penyederhanaan Birokrasi

Diminta Akrobat Mengendarai Motor, Jokowi: Ya Gila, Bro!

Diminta Akrobat Mengendarai Motor, Jokowi: Ya Gila, Bro!

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA