DETAIL.ID, Jambi – Seorang kontraktor bernama Briyo Al Khoir (28) akhirnya berhasil ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Rabu (1/8/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.
Briyo ditangkap di rumah istri keduanya yang beralamat di Perumahan Villa Kenali Permai, Kelurahan Mayang, Kota Jambi.
“Tersangka berhasil diamankan saat berada di rumah mertuanya,” katanya Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedi Susanto, Kamis (2/8/2018).
Briyo ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Sumatra Selatan setelah pada tahun 2016 telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Pengelolaan Program Pendirian Akademi Komunitas Negeri (AKN) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas.
Dedi Susanto mengatakan bahwa Briyo memiliki peran sebagai penyedia barang/jasa PT Binuriang Karya Mandiri pada tahun 2016 dan telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 29 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Setelah ditangkap, Briyo langsung dibawa oleh pihak Kejari Lubuk Linggau dan akan dititipkan langsung ke Rumah Tahanan (Rutan) Lubuk Linggau. (DE 01)
Discussion about this post