LINGKUNGAN
Perkumpulan Hijau Temukan Kebakaran di Areal Moratorium Gambut
DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Hijau — bagian dari Simpul Jaringan Pantau Gambut wilayah Jambi — menemukan titik kebakaran di atas lahan gambut di Desa Muntialo, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan mengatakan memantau langsung ke lapangan pada Senin (6/8/2018). Setelah ditelaah koordinat titik kebakaran itu, Feri memastikan bahwa lokasinya berada di dalam wilayah moratorium dan fungsi lindung gambut.
“Temuan dari pantauan lapangan kami menunjukkan bahwa upaya pengawasan titik rawan kebakaran dari pemerintah tidak dilakukan secara maksimal. Kebakaran yang terjadi ini karena kelalaian dan ketidaksigapan pihak berwenang,” kata Feri dalam rilis yang diterima detail, Rabu (8/8/2018).
Menurut Feri, di sekitar lokasi kebakaran sebenarnya terdapat sumber-sumber air yang bisa dimanfaatkan sebagai upaya memadamkan api. Namun peralatan yang ada hanya satu mesin pompa. Tidak memadai dan letaknya cukup jauh sehingga memperlambat upaya pemadaman.
Oleh karena, Feri akan meminta Pemerintah Jambi untuk melaksanakan janji-janji dan komitmen perlindungan gambut dan pencegahan karhutla.
“Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) yang dibentuk harus bekerja secara nyata karena selama ini tidak terlihat kinerjanya. Cabut saja izin perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar peraturan tentang perlindungan gambut dan dan lalai mencegah karhutla,” ujar Feri yang juga Koordinator Simpul Jaringan Pantau Gambut Wiayah Jambi.
Pemerintah provinsi Jambi merupakan salah satu aktor yang memiliki komitmen kuat terkait perlindungan gambut dan pencegahan karhutla. Komitmen ini telah menjadi obyek pantau kinerja restorasi gambut.
Secara spesifik, Gubernur non-aktif Jambi Zumi Zola pernah menyatakan akan merekomendasikan pencabutan izin terhadap perusahaan yang lalai melakukan penanganan kebakaran.
“Meskipun saat ini kepemimpinan Jambi dipegang pelaksana tugas karena Gubernur Zumi Zola tersangkut kasus dugaan korupsi, kami tidak melihat alasan pengabaian komitmen pencabutan izin tersebut,” Feri menambahkan.
Pasalnya, Jambi telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut. Melalui Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2016 itu, Jambi telah menetapkan standar kecukupan sarana dan prasarana bagi perusahaan-perusahaan pemegang izin usaha di wilayah ini. (DE 01)
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2016, perusahaan-perusahaan tersebut harus memastikan:
- Ketersediaan sumber air (embung) atau ketersediaan sumur bor beserta sistem pompanisasi setiap luasan tertentu.
- Ketersediaan peralatan pemadaman api sesuai karakteristik usaha perizinan, baik pada sektor perkebunan maupun kehutanan.
- Ketersediaan menara pemantau kebakaran hutan dan lahan pada areal pemilik izin.
- Ketersediaan personil petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan yang terlatih
- Ketersediaan sekat api alami pada areal yang membatasi areal pemegang izin dengan areal di sekitarnya.
Untuk langkah lebih lanjut penanganan karhutla ini, Pantau Gambut meminta pemerintah dan pemerintah daerah Jambi untuk:
- Melaksanakan penegakan hukum bagi pemegang izin di wilayah konsesi yang terbakar.
- Mencabut izin perusahaan yang terbukti lalai dalam pencegahan karhutla
- Melibatkan warga setempat dan kelompok-kelompok masyarakat sipil dalam penanggulangan karhutla.
- Mengaktifkan TRGD, terutama dalam melakukan pengawasan terhadap daerah-daerah rawan kebakaran, baik melalui patroli langsung berkala maupun dengan menggunakan teknologi-teknologi terkait.
- Membuka data dan informasi terkait dengan Karhutla dan penegakan hukum.
LINGKUNGAN
Izin Belum Lengkap, DLH Hentikan Sementara Operasional Stockpile Batu Bara PT GSB
DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas stockpile batu bara PT Gelora Sukses Bersama (GSB) di Tenam, Batanghari ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Penutupan sementara disebut ikhwal perizinan yang belum lengkap oleh PT GSB.
Menurut Kabid Penaatan DLH Provinsi Jambi, Budi Hermanto, awalnya pihaknya mendapati laporan masyatakat soal keberadaan stockpile yang belum dilengkapi oleh perizinan lingkungan tersebut. Tim PPNS PPLH lantas turun ke stockpile PT GSB dan melakukan penutupan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Menurutnya sanksi penutupan sementara sejalan dengan amanat UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2022 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ada informasi, pengaduanlah. Setelah kita verifikasi ke lapangan ternyata memang ada stockpile. Kita turun ke situ PPNS PPLH, ternyata mereka belum bisa menunjukkan dokumen, intinya dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen pengelolaan air limbah,” ujar Budi pada Jumat, 19 Desember 2025.
Budi juga mengkhawatirkan bahwa aktifitas stockpile PT GSB bakal berujung pada pencemaran lingkungan sekitar. Hal tersebut kemudian berujung pada penutupan sementara stockpile PT GSB.
Artinya, kata Budi, perusahaan perlu menyelesaikan dulu segala perizinan lingkungan untuk kemudian bisa kembali beroperasi secara legal.
“Kalau cepat mereka menyelesaiakan perizinannya, ya cepat (operasional diizinkan). Cuman ini akan tetap dilakukan sanksi penindakan administratif,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Bocor! Minyak dari Gudang BBM Ilegal PT Kerinci Toba Abadi Cemari Lingkungan Sekitar
DETAIL.ID, Jambi – Gudang BBM ilegal di Kota Jambi lagi-lagi menuai sorotan. Kali BBM meluber dari gudang BBM PT Kerinci Toba Abadi (KTA) yang terletak di kawasan Rt 10, Pal Merah pada Senin, 15 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB.
Entah bagaimana ceritanya BBM yang bersumber dari gudang ilegal tersebut mengalir ke saluran drainase sekitar, beruntung tidak terjadi kebakaran. Pantauan awak media di lokasi pada Senin siang, 15 Desember 2025, bau solar menyengat di sekitaran gudang.
Tim kepolisian tampak sudah memasangi garis polisi di sekitar gudang. Sementara kondisi gudang tampak sepi, tanpa aktivitas.
Soal insiden di gudang BBM Ilegal PT KTA tersebut, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Manurung dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada respons.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar mengaku bahwa pihaknya telah mengambil sampel dari BBM yang meluber tersebut.
“Tadi pagi kita bersama pihak Polresta sudah ambil sampel, cuma kalau untuk hasilnya belum keluar,” ujar Mahruzar.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Sarat Masalah Pengelolaan Ekosistem Gambut
DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah persoalan dalam kebijakan dan implementasi pengelolaan ekosistem gambut di Provinsi Jambi kembali mengemuka. Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (Warsi) Rudi Syaff, mengungkap eksploitasi besar-besaran terhadap ekosistem gambut berdampak sangat signifikan tergadap perubahan iklim.
Secara sederhana dia menguraikan bahwa kenaikan suhu global berbanding lurus dengan kenaikan permukaan air laut. Gambut di daerah sekitar pesisir pun lebih cepat kering, dan ketika terbakar melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar. Sementara 2023 lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk menahan tingkat emisi diangka 29% secara mandiri.
“Kalau kita mau mempertahankan emisinya. Artinya mempertahankan hutannya dan mempertahankan muka air. Supaya gambut tidak kering dan emisi lepas. Bagaimama mempertahankan gambut, itu yang sangat penting,” kata Rudi Syaf, dalam dialog media Integrated Management of Peatland Lanscape in Indonesia (IMPLI), Kamis 23 Oktober 2025.
50 Persen Gambut Sudah Disulap
KKI Warsi mencatat, terdapat setidaknya 617 ribu hektar Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Provinsi Jambi. Namun 50% diantaranya sudah dikonversi menjadi perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).
Padahal Undang Undang sudah melarang agar lahan gambut dengan kedalaman 3 Meter lebih tidak boleh dikelola untuk perkebunan alias berstatus hutan lindung gambut. Namun dilapangan, kriteria tersebut nyatanya dilabrak oleh pihak-pihak tak bertanggungjwab.
“Karna dia gambut dalam, Undang Undang bilang gambut diatas 3 meter itu (statusnya) lindung. Tapi prakteknya sudah berubah jadi kebun. Ada inkonsistensi kebijakan. Padahal berfungsi sangat penting bagi kehidupan,” ujarnya.
Padahal menurut Direktur KKI Warsi tersebut, lahan gambut Jambi dengan potensi kandungan karbon yang sangat tinggi sejatinya punya nilai ekonomi tinggi bagi Jambi maupun Indonesia jika dimanfaatkan dengan baik sebagaimana skema perdagangan karbon.
Oleh karena itu, ia pun mendorong peran aktif negara hingga penguatan peran masyatakat dalam menjaga dan merestorasi kawasan gambut. Menjaga gambut, kata Rudi, itu menjaga kehidupan, kunci keberhasilan kolaborasi, kebijakan yang berpihak hingga ekonomi lestari.
Penanganan Karhutla Belum Berfokus Pencegahan
Sementara itu Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi yang juga merupakan pakar hukum lingkungan mengungkap persoalan krusial dalam paradigma penanggulangan karhutla yang belum sepenuhnya berfokus pada pencegahan. Prof Helmi, bahkan menilai terdapat politik anggaran yang ‘represif’ dalam hal karhutla.
“Ketika suatu kawasan ditetapkan masuk bencana, baru anggaran penanggulangan dicairkan. Karna (menggunakan) paradigma api dan asap, maka anggaran juga bukan angaran (untuk) mencegah atau mengatasi penyebab,” ujar Helmi.
Rektor Universitas Jambi tersebut berpandangan bahwa setidaknya terdapat beberapa penyebab yang sangat mendasar, mulai dari tata kelola lahan hingga sistem perizinan. Dia kembali mengungkit soal ketentuan perundang-undangan yang mengklasifikasikan gambut dengan kedalaman 3 meter lebih tidak boleh diusahakan lantaran masuk kawasan lindung. Namun pada prakteknya rawan pelanggaran dan minim penertiban.
“Trus apa yang harus dilakukan? Bagaimana kemudian memantau ini secara berkepanjangan? Cabut izinnya jika terjadi karhutla,” katanya.
Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, karhutla yang terjadi dalam areal konsesi atau HTI suatu badan usaha, sangsinya jelas yakni berupa pencabutan izin usaha atau administratif.
Namun pada prakteknya, kasus-kasus karhutla masih bergulir panjang pada proses pembuktian di persidangan. Padahal UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menegaskan soal Strict Liability (Tanggungjawab Mutlak).
Dimana pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), perusahaan atau pihak pemegang izin usaha dapat dimintai tanggung jawab hukum atas terjadinya kebakaran di arealnya, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.
“Jadi tidak pas menurut saya, tanggungjawab mutlak itu jelas sangsinya administratif, langsung saja dicabut izinnya,” katanya.
Ditengah tantangan pemulihan, konsistensi kebijakan, tekanan konversi, dan minimnya insentif. Restorasi gambut lewat pengelolaan berkelanjutan FOLU Net Sink atau pemanfaatan hutan dan lahan dengan netral dinilai menjadi kunci. Hal itu demi menjaga kelestarian ekosistem gambut, hingga menekan laju naiknya suhu dan muka air laut.
Reporter: Juan Ambarita

