DETAIL.ID, Jambi – Selain mempersoalkan belum diterimanya Sertifikat Hak Milik (SHM), ternyata warga Perumahan Aurduri Permai telah merasa ditipu oleh pengembang yaitu PT Dita Mendalo Jaya termasuk Bank Tabungan Negara (BTN).
Yan, seorang pemilik rumah yang sudah melunasi kredit mengatakan sesuai dengan perjanjian dengan pihak bank dan pengembang disebutkan sertifikat akan diterima pemilik rumah, enam bulan pasca pelunasan.
“Ada apa ini? Sudah 10 tahun lunas, sertifikat saya mana? Ini hak saya dan akan saya kejar,” ujarnya seperti dilansir serujambi.com.
Baca Juga: Selama 8 Tahun Belum Terima SHM, Warga Demo BTN
Ia menambahkan dirinya bersama dengan warga yang senasib dengannya telah berusaha mempertanyakan kepada pihak BTN. Hanya saja, pihak BTN selalu berdalih dan melemparkan tanggung jawab kepada pengembang atau developer.
“Kami dibuat macam bola, ditendang sana-sini. Dari BTN ke developer kemudian sebaliknya dari developer lantas dilempar lagi ke BTN. Itu developer dan BTN penipu. Selama 10 tahun kami dipermainkan,” katanya dengan nada kesal.
Menanggapi keluhan konsumen, pihak BTN dan developer berjanji akan mengeluarkan sertifikat yang belum diberikan terhadap warga dalam tempo 2,5 bulan.
Baca Juga: BTN Janjikan SHM Paling Lambat 2,5 Bulan
“Apabila dalam waktu tersebut tidak terealisasi, maka kami siap akan diproses secara sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Cabang BTN Jambi, Wisnu.
Dari data yang dihimpun detail, pemilik rumah yang belum mendapat SHM berjumlah sekitar 200-an orang. Setengahnya, atau sekitar 101 orang telah terdata oleh pihak BTN. (DE 01)