PERISTIWA
Baliho Kekecewaan Terpampang di Desa Pemayungan
DETAIL.ID, Tebo – Ratusan warga Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi ramai-ramai memasang spanduk di beberapa sudut desa seluas 33.000 hektar itu.
Isi baliho berukuran 1,5 x 3 meter ini tergolong unik, berisi sejumlah Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Kehutanan. Setidaknya ada satu undang-undang, satu peraturan pemerintah dan enam peraturan serta keputusan menteri kehutanan dipajang di baliho itu.
Di baliho itu, masyarakat memajang pasal 14 dan 15 dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999. Poin penting pada pasal 14 itu adalah soal pengukuhan kawasan hutan sebagai bentuk kepastian hukum atas kawasan hutan. Lalu di pasal 15 disebutkan bahwa pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 14 dilakukan melalui proses penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan.
Pada Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2008, masyarakat mengutip pasal 36 yang intinya bahwa lahan untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) hanya pada satu kesatuan kawasan, berada pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif serta setiap perusahaan IUPHHK wajib melakukan tata batas paling lambat setahun setelah surat keputusan penunjukan diberikan kepada perusahaan.
Kemudian pada peraturan dan keputusan menteri kehutanan, masyarakat mengutip pasal-pasal tentang Restorasi Ekosistem yang tidak boleh menggunakan dana hibah atau pinjaman modal asing serta sejumlah sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
“Intinya, masyarakat ingin memberitahu pada semua orang bahwa negara sudah membikin aturan yang benar-benar adil untuk semua pihak. Namun oknum penyelenggara pemerintahanlah yang kemudian menyelewengkan aturan main itu,” kata pendamping masyarakat Desa Pemayungan, Abdul Aziz, dalam siaran pers yang diterima detail pada Kamis, (13/92018).
Bukan tidak beralasan masyarakat Desa Pemayungan membikin baliho semacam itu. Masalahnya, sepanjang tahun ini desa mereka sudah tidak aman oleh ulah perusahaan yang memaksakan kehendak.
Kebetulan di desa ada tiga perusahaan mendapat izin; PT. Lestari Asri Jaya (LAJ), PT. Wana Mukti Wisesa (WMW) dan PT. Alam Bukit Tigapuluh (ABT). LAJ dan WMW adalah anak perusahaan Royal Lestari Utama (RLU) yang mendapat izin Hutan Tanaman Industri (HTI), sementara ABT mendapat izin Restorasi Ekosistem.
Kepala Desa Pemayungan, Syaharudin mengatakan PT LAJ mendapat izin pada tahun 2010 untuk lahan sekitar 61.000 hektar dan WMW mendapat izin pada tahun 1996 untuk lahan sekitar 9.000 hektar. Meski sudah delapan tahun LAJ mengantongi izin penunjukan kata Syaharudin, hingga sekarang perusahaan ini belum menjalankan yang namanya tata batas.
Hal ini terang-terangan diakui oleh Manajer LAJ, Husein, ketika Syaharudin mendampingi 4 orang warganya yang kebetulan diundang ke kantor LAJ di ujung timur Desa Pemayungan, pada pekan lalu.
“Dalam pertemuan itu, Husein mengatakan kalau saat ini perusahaan sedang dalam proses melakukan tata batas. Ada rekaman pembicaraan itu sama saya. Ini kan sudah jelas-jelas melanggar pasal 71 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2008 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan,” kata lelaki 37 tahun ini.
PT WMW kata ayah dua anak ini, meski perusahaan mengaku sudah menjalankan tata batas pada 16 tahun lalu, tapi perusahaan sempat meninggalkan area konsesinya sekitar 10 tahun.
“Kita tahu bahwa tata batas dilakukan untuk menghargai hak-hak pihak ketiga, khususnya masyarakat dan tata batas itu juga dilakukan sebagai syarat perusahaan mendapatkan SK penetapan. Tapi yang terjadi justru, perusahaan memaksakan kehendak dengan menggusur paksa masyarakat dari lahan yang sudah mereka kelola turun temurun,” ujar Syaharudin.
Saat Syaharudin tanya soal penggusuran itu kepada perusahaan, perusahaan berdalih kalau masyarakat telah menyerahkan lahannya secara sukarela dan perusahaan memberikan tali asih.
“Sebodoh-bodohnya masyarakat, mereka tidak akan pernah mau menyerahkan lahan penghidupannya kepada perusahaan kalau tidak karena dipaksa atau ditakut-takuti. Dan silakan tanya langsung kepada masyarakat, preman dan oknum aparat bersenjata mana saja yang dipakai oleh perusahaan untuk menakut-nakuti masyarakat itu,” kata Syaharudin.
Modus yang dipakai oleh ABT kata Syaharudin lain lagi. Sudahlah perusahaan ini banyak melanggar peraturan, sampai sekarang, meski sudah mengantongi izin penunjukan sejak tiga tahun lalu, perusahaan yang dimodali oleh asing ini belum juga melakukan tata batas.
“Di saat seperti itu, perusahaan ini justru sudah mengklaim kalau kebun-kebun masyarakat adalah area konsesi ABT,” kata Syaharudin.
Abdul Aziz menambahkan, perusahaan sengaja memanfaatkan oknum-oknum pegawai kehutanan dan oknum aparat penegak hukum untuk menakut-nakuti masyarakat. Bahkan sudah ada masyarakat yang dijebloskan ke balik jeruji besi gara-gara modus yang dilakukan oleh ABT itu.
“Saya punya bukti kalau perusahaan membiayai oknum kehutanan dan aparat penegak hukum untuk melancarkan aksi perusahaan itu,” kata Aziz.
Selain membantu menekan masyarakat lewat perusahaan kata Aziz, oknum pegawai kehutanan ini juga menakut-nakuti masyarakat dengan menyebut bahwa lahan yang dikelola oleh masyarakat tadi berada di kawasan hutan produksi tanpa pernah menunjukkan bukti-bukti kalau kawasan itu adalah kawasan hutan.
“Kita tahu bahwa pada pasal 15 UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan disebutkan bahwa pengukuhan kawasan hutan dilakukan dengan tahapan penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan. Pengukuhan kawasan hutan ini dilakukan supaya punya kepastian hukum. Kalau memang di Pemayungan ada kawasan hutan, mestinya oknum pegawai kehutanan itu menunjukkan bukti-bukti itu, jangan hanya sekadar ngomong. Kalau baru sekadar penunjukan, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor:45/PUU-IX/2011 tanggal 12 Februari 2012 tentang pengujian UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang pada pokoknya menyatakan bahwa frasa “ditunjuk dan/atau” sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 3 UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan adalah inkonstitusional. Bahwa kawasan hutan adalah kawasan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai hutan tetap. Bukan ditunjuk, tapi ditetapkan,” kata Aziz.
Belakangan kata Aziz, pemerintah Provinsi Jambi sudah membentuk yang namanya tim resolusi konflik pertanahan. “Resolusi apa yang mau dibikin kepada masyarakat jika oknum penyelenggara pemerintah sendiri melanggar hukum dan melindungi perusahaan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Sampai saat ini kata Aziz, masyarakat masih sabar dan berusaha melakukan langkah-langkah beretika demi mempertahankan hak-hak mereka. “Tapi jika terlalu lama masyarakat ditekan dan bahkan hak mereka dirampas, saya enggak yakin masyarakat akan terus bersabar,” ucapnya. (DE 01)
NASIONAL
Masyarakat Demo di Kemenkeu, Minta Audit Pajak 45 IUP Batu Bara di Provinsi Jambi
DETAIL.ID, Jakarta – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi melaporkan dugaan mafia batu bara Jambi ke panggung nasional. Massa Geram mendatangi Kementerian Keuangan RI untuk melaporkan dugaan kejahatan houling batu bara dan manipulasi perpajakan di Provinsi Jambi, Rabu, 19 November 2025.
Dalam aksi yang dimotori Abdullah dan Hafizi Alatas, rombongan datang membawa berkas tebal berisi pernyataan sikap, kronologi dugaan pelanggaran, hingga daftar 45 nama pemegang IUP dan perusahaan subkontraktor yang mereka minta segera diaudit pajaknya.
Di kompleks Kemenkeu, perwakilan massa akhirnya diterima oleh Heru, staf Humas Kementerian Keuangan. Di hadapan Heru, Abdullah dan Hafizi menyerahkan langsung dokumen resmi penyampaian informasi dugaan manipulasi perpajakan sektor batu bara di Provinsi Jambi.
“Jadi ini bukan sekadar demo, ini kita ada bikin laporan resmi. Ada 45 nama pemegang IUP dan subkon yang kami serahkan untuk diaudit pajaknya. Keuangan negara jangan dibiarkan terus bocor karena permainan segelintir mafia batu bara,” ujar Abdullah, usai pertemuan.
Dalam dokumen yang diserahkan, Geram Jambi memaparkan dugaan skema holding batu bara yang dijadikan kendaraan untuk menghindari kewajiban PNBP, PPN, dan royalti.
Pelaporan produksi yang lebih rendah dari kenyataan, sementara selisih produksi diduga dijual gelap memakai ‘dokumen terbang’. Manipulasi laporan saat batu bara diekspor sehingga pajak yang seharusnya masuk kas negara diduga hilang setiap tahun.
Kemudian penyalahgunaan fasilitas umum, termasuk jalan nasional untuk kepentingan angkutan batu bara yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Sejumlah perusahaan di Kabupaten Batanghari termasuk PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), masuk dalam sorotan atas dugaan tunggakan kewajiban dan praktik holding yang merugikan negara.
“Kami menegaskan, penggelapan pajak di sektor strategis seperti batu bara adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan negara. Saat rakyat menanggung beban ekonomi, ada korporasi yang justru memperkaya diri dengan cara-cara culas,” kata Hafizi Alatas.
Geram menegaskan perjuangan mereka tidak berhenti di Kemenkeu. Besok, Kamis 20 November 2025 massa berencana mendatangi Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung untuk menyerahkan dokumen serupa dan mendesak penindakan.
“Kami akan kawal kasus ini sampai ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Kalau perlu, kami datang berkali-kali. Negara tidak boleh kalah dari mafia batu bara,” ujar Abdullah.
Adapun tuntutan Geram Jambi yakni:
- Mendesak KPK RI segera mengusut dugaan holding batu bara dan penggelapan pajak di Provinsi Jambi.
- Meminta Menteri Keuangan menginstruksikan audit pajak menyeluruh terhadap 45 pemegang IUP dan subkon yang telah diserahkan namanya.
- Mendorong Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM menindak tegas pejabat maupun pengusaha yang terbukti memainkan penerimaan negara di sektor batu bara.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Gerak Cepat, Dishub Padang Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pungutan Parkir Liar
DETAIL.ID, Padang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang kembali melakukan penertiban parkir liar di sekitar Kawasan Basko Mall pada Rabu, 12 November 2025.
Penertiban di lokasi ini dilakukan karena banyak kendaraan yang diparkirkan secara sembarangan berdasarkan laporan masyarakat.
Akibatnya Jalan disekitar kawasan tersebut tersebut sering terjadi kemacetan. Penertiban Petugas dari Kota Padang dibantu Satlantas Polresta Padang.
“Kita menertibkan pengendara yang masih memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat,” ujar Kadishub Padang, Ances Kurniawan.
Ia mengatakan, dalam proses penertiban ditemukan pelanggaran, diantaranya parkir pada marka yang ada larangan parkirnya dan pungutan liar.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Dinas Perhubungan Kota Padang dalam menata sistem perparkiran agar lebih tertib, transparan, dan terkelola dengan baik. Dengan adanya pendataan, diharapkan seluruh jukir memiliki legalitas resmi sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman saat menggunakan fasilitas parkir di Kota Padang.
Ia mengungkapkan, dengan atribut resmi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengenali petugas sah dan hanya membayar tarif parkir kepada mereka.
Kadishub menjelaskan, petugas yang menerima rompi dan tanda pengenal juga merupakan mereka yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan telah mengikuti prosedur serta pelatihan pelayanan masyarakat. Ances menekankan pentingnya sikap ramah dan profesional dalam melayani pengunjung kawasan Pantai Padang.
“Kami akan membuat pengumuman resmi bahwa masyarakat tidak diwajibkan membayar parkir kepada petugas yang tidak menggunakan rompi dan tanda pengenal dari Pemko. Kalau tidak resmi, itu termasuk pungli. Satu-satunya yang berhak menarik retribusi parkir adalah petugas yang kami bekali atribut dan telah kami instruksikan untuk ramah dalam pelayanan,” katanya tegas.
Langkah ini juga diiringi dengan ajakan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan praktik pungli. Ances mengimbau warga dan pengunjung untuk tidak segan-segan menolak membayar kepada oknum yang tidak memiliki atribut resmi.
Jika oknum tersebut memaksa atau bertindak kasar, masyarakat disarankan untuk merekam atau memviralkan kejadian tersebut sebagai bentuk pelaporan publik.
“Dengan demikian kita mendorong pengurangan praktik pungli. Kita juga akan melakukan edukasi ke masyarakat agar mereka berani menolak dan melaporkan. Kalau ada yang ngotot, viralkan saja, nanti akan kita lakukan penindakan. Kita ingin kawasan pantai kita ini menjadi tempat yang tertata, aman, dan nyaman bagi semua pengunjung,” tutur Ances Kurniawan.
Reporter: Diona
PERISTIWA
Laporan Polisi Minim Progres, Para Korban Curanmor Aksi 1.000 Senter dan Berpatroli di Mendalo
DETAIL.ID, Jambi – Para korban curanmor yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat Mendalo, Kec Jambi Luar Kota, Muarojambi kembali melakukan aksi unjuk rasa. Senin malam kemarin 10 November 2025, para korban curanmor menggelar solidaritas bertajuk ‘aksi 1.000 senter’ di depan gerbang utama Universitas Jambi.
Aksi tersebut ditengarai sebagai bentuk kekecewaan atas rentannya situasi Kabtimbas di wilayah padat penduduk yang didominasi oleh mahasiswa yang berujung pada masifnya peristiwa kehilangan kendaraan roda 2. Sementara pihak kepolisian dinilai tidak optimal dalam menindaklanjuti pengaduan para korban yang didominasi oleh para mahasiswa.
“Ini adalah bentuk dari solidaritas kita para korban dan masyarakat Mendalo. Dimana sampai hari ini juga tidak dapat diselesaikannya laporan kita. Jadi kita membuat aksi solidaritas, aksi 1.000 senter. Mana tahu bisa membantu kinerja polisi untuk mencari para pelaku dan menjaga keamanan wilayah kita,” kata Bram pada Selasa, 11 November 2025.
Bram mengungkap, kritik terhadap kepolisian yang disampaikan dalam bentuk aksi tersebut merupakan imbas dari minimnya progres pengungkapan kasus curanmor sepanjang Oktober kemarin. Padahal para korban sudah sampai mengadu beramai-ramai ke Polda Jambi, pada akhir Oktober kemarin.
Berdasarkan informasi dari para korban, setidaknya 23 motor raib sepanjang Oktober 2025, dengan perkiraan total kerugian mencapai Rp 300 juta. Korbannya rata-rata mahasiswa yang tinggal indekos. Aktivitas mereka pun terganggu lantaran sarana transportasi sudah raib disikat pelaku curanmor.
“Sampai hari ini tidak ada keterbukaan dari polisi. Ini jelas sangat mengganggu dan meresahkan. Aktivitas kawan-kawan mahasiswa jadi terganggu, yang mau kuliah, kuliah lapangan. Ini kita cuman bisa berharap tindaklanjut dari pihak berwajib,” katanya.
Usai meluapkan kekecewaan di depan Gapura Unja, puluhan korban curanmor kemudian berpatroli keliling daerah Mendalo sembari menyalakan ‘senter’ (flashlight) dari telepon genggam masing-masing.
Reporter: Juan Ambarita

