PERISTIWA
Baliho Kekecewaan Terpampang di Desa Pemayungan
DETAIL.ID, Tebo – Ratusan warga Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi ramai-ramai memasang spanduk di beberapa sudut desa seluas 33.000 hektar itu.
Isi baliho berukuran 1,5 x 3 meter ini tergolong unik, berisi sejumlah Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Kehutanan. Setidaknya ada satu undang-undang, satu peraturan pemerintah dan enam peraturan serta keputusan menteri kehutanan dipajang di baliho itu.
Di baliho itu, masyarakat memajang pasal 14 dan 15 dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999. Poin penting pada pasal 14 itu adalah soal pengukuhan kawasan hutan sebagai bentuk kepastian hukum atas kawasan hutan. Lalu di pasal 15 disebutkan bahwa pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 14 dilakukan melalui proses penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan.
Pada Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2008, masyarakat mengutip pasal 36 yang intinya bahwa lahan untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) hanya pada satu kesatuan kawasan, berada pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif serta setiap perusahaan IUPHHK wajib melakukan tata batas paling lambat setahun setelah surat keputusan penunjukan diberikan kepada perusahaan.
Kemudian pada peraturan dan keputusan menteri kehutanan, masyarakat mengutip pasal-pasal tentang Restorasi Ekosistem yang tidak boleh menggunakan dana hibah atau pinjaman modal asing serta sejumlah sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
“Intinya, masyarakat ingin memberitahu pada semua orang bahwa negara sudah membikin aturan yang benar-benar adil untuk semua pihak. Namun oknum penyelenggara pemerintahanlah yang kemudian menyelewengkan aturan main itu,” kata pendamping masyarakat Desa Pemayungan, Abdul Aziz, dalam siaran pers yang diterima detail pada Kamis, (13/92018).
Bukan tidak beralasan masyarakat Desa Pemayungan membikin baliho semacam itu. Masalahnya, sepanjang tahun ini desa mereka sudah tidak aman oleh ulah perusahaan yang memaksakan kehendak.
Kebetulan di desa ada tiga perusahaan mendapat izin; PT. Lestari Asri Jaya (LAJ), PT. Wana Mukti Wisesa (WMW) dan PT. Alam Bukit Tigapuluh (ABT). LAJ dan WMW adalah anak perusahaan Royal Lestari Utama (RLU) yang mendapat izin Hutan Tanaman Industri (HTI), sementara ABT mendapat izin Restorasi Ekosistem.
Kepala Desa Pemayungan, Syaharudin mengatakan PT LAJ mendapat izin pada tahun 2010 untuk lahan sekitar 61.000 hektar dan WMW mendapat izin pada tahun 1996 untuk lahan sekitar 9.000 hektar. Meski sudah delapan tahun LAJ mengantongi izin penunjukan kata Syaharudin, hingga sekarang perusahaan ini belum menjalankan yang namanya tata batas.
Hal ini terang-terangan diakui oleh Manajer LAJ, Husein, ketika Syaharudin mendampingi 4 orang warganya yang kebetulan diundang ke kantor LAJ di ujung timur Desa Pemayungan, pada pekan lalu.
“Dalam pertemuan itu, Husein mengatakan kalau saat ini perusahaan sedang dalam proses melakukan tata batas. Ada rekaman pembicaraan itu sama saya. Ini kan sudah jelas-jelas melanggar pasal 71 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2008 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan,” kata lelaki 37 tahun ini.
PT WMW kata ayah dua anak ini, meski perusahaan mengaku sudah menjalankan tata batas pada 16 tahun lalu, tapi perusahaan sempat meninggalkan area konsesinya sekitar 10 tahun.
“Kita tahu bahwa tata batas dilakukan untuk menghargai hak-hak pihak ketiga, khususnya masyarakat dan tata batas itu juga dilakukan sebagai syarat perusahaan mendapatkan SK penetapan. Tapi yang terjadi justru, perusahaan memaksakan kehendak dengan menggusur paksa masyarakat dari lahan yang sudah mereka kelola turun temurun,” ujar Syaharudin.
Saat Syaharudin tanya soal penggusuran itu kepada perusahaan, perusahaan berdalih kalau masyarakat telah menyerahkan lahannya secara sukarela dan perusahaan memberikan tali asih.
“Sebodoh-bodohnya masyarakat, mereka tidak akan pernah mau menyerahkan lahan penghidupannya kepada perusahaan kalau tidak karena dipaksa atau ditakut-takuti. Dan silakan tanya langsung kepada masyarakat, preman dan oknum aparat bersenjata mana saja yang dipakai oleh perusahaan untuk menakut-nakuti masyarakat itu,” kata Syaharudin.
Modus yang dipakai oleh ABT kata Syaharudin lain lagi. Sudahlah perusahaan ini banyak melanggar peraturan, sampai sekarang, meski sudah mengantongi izin penunjukan sejak tiga tahun lalu, perusahaan yang dimodali oleh asing ini belum juga melakukan tata batas.
“Di saat seperti itu, perusahaan ini justru sudah mengklaim kalau kebun-kebun masyarakat adalah area konsesi ABT,” kata Syaharudin.
Abdul Aziz menambahkan, perusahaan sengaja memanfaatkan oknum-oknum pegawai kehutanan dan oknum aparat penegak hukum untuk menakut-nakuti masyarakat. Bahkan sudah ada masyarakat yang dijebloskan ke balik jeruji besi gara-gara modus yang dilakukan oleh ABT itu.
“Saya punya bukti kalau perusahaan membiayai oknum kehutanan dan aparat penegak hukum untuk melancarkan aksi perusahaan itu,” kata Aziz.
Selain membantu menekan masyarakat lewat perusahaan kata Aziz, oknum pegawai kehutanan ini juga menakut-nakuti masyarakat dengan menyebut bahwa lahan yang dikelola oleh masyarakat tadi berada di kawasan hutan produksi tanpa pernah menunjukkan bukti-bukti kalau kawasan itu adalah kawasan hutan.
“Kita tahu bahwa pada pasal 15 UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan disebutkan bahwa pengukuhan kawasan hutan dilakukan dengan tahapan penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan. Pengukuhan kawasan hutan ini dilakukan supaya punya kepastian hukum. Kalau memang di Pemayungan ada kawasan hutan, mestinya oknum pegawai kehutanan itu menunjukkan bukti-bukti itu, jangan hanya sekadar ngomong. Kalau baru sekadar penunjukan, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor:45/PUU-IX/2011 tanggal 12 Februari 2012 tentang pengujian UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang pada pokoknya menyatakan bahwa frasa “ditunjuk dan/atau” sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 3 UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan adalah inkonstitusional. Bahwa kawasan hutan adalah kawasan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai hutan tetap. Bukan ditunjuk, tapi ditetapkan,” kata Aziz.
Belakangan kata Aziz, pemerintah Provinsi Jambi sudah membentuk yang namanya tim resolusi konflik pertanahan. “Resolusi apa yang mau dibikin kepada masyarakat jika oknum penyelenggara pemerintah sendiri melanggar hukum dan melindungi perusahaan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Sampai saat ini kata Aziz, masyarakat masih sabar dan berusaha melakukan langkah-langkah beretika demi mempertahankan hak-hak mereka. “Tapi jika terlalu lama masyarakat ditekan dan bahkan hak mereka dirampas, saya enggak yakin masyarakat akan terus bersabar,” ucapnya. (DE 01)
TEMUAN
Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir
DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.
Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.
”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.
Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.
Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.
”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.
Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.
Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Didemo Enam Orang Aktivis, Polwan Polres Sarolangun Sambut dengan Humanis
DETAIL.ID, Sarolangun – Sejumlah 6 orang massa yang tergabung dalam LSM Aliansi Jurnalis Bersatu menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Mako Polres Sarolangun pada Kamis, 26 Februari 2026.
Keenam peserta aksi tersebut berasal dari Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara. Aksi tersebut menyoroti aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sarolangun. Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat pengamanan dari personel Polres Sarolangun.
Massa menyampaikan tuntutan agar kepolisian menjelaskan secara terbuka terkait aktivitas PETI yang masih beroperasi, termasuk dugaan penggunaan alat berat serta perkembangan penanganan kasus yang disebut menimbulkan korban jiwa.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansah, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sarolangun Iptu Andi Supriyadi menyampaikan bahwa korban yang meninggal dunia telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
“Korban meninggal dunia sudah dimakamkan. Kami juga telah menemui saksi yang selamat, yang merupakan keponakan dari korban. Dari keterangan saksi, para korban diketahui baru sekitar satu bulan berada dan bekerja di lokasi tersebut,” ujar Iptu Andi Supriyadi mewakili Kapolres.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihak-pihak yang diduga terkait diketahui sudah tidak berada di rumah maupun kontrakan mereka. “Proses penyelidikan masih terus berjalan. Beberapa pihak yang akan dimintai keterangan saat ini sudah tidak berada di tempat tinggalnya,” ujarnya.
Selain itu, jajaran Polsek Bathin VIII telah berulang kali melaksanakan kegiatan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
Terkait peristiwa 8 orang warga yang tertimbun longsor di Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kapolres melalui Kasi Humas juga menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Untuk kasus delapan warga yang tertimbun longsor di Desa Temenggung, Kecamatan Limun, saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik terus melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata Iptu Andi Supriyadi.
Kapolres melalui Kasi Humas juga menegaskan bahwa pihaknya menghargai aspirasi masyarakat yang disampaikan secara damai dan akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur hukum.
“Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Terkait PETI, kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional. Namun persoalan ini juga memerlukan sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar penanganannya komprehensif,” ujarnya.
Secara umum, aksi unjuk rasa berlangsung aman dan kondusif. Hingga kegiatan berakhir, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Sarolangun tetap terjaga dengan baik.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Al Haris: Bank Jambi Bertanggung Jawab Sepenuhnya, Kami Sebagai Pemegang Saham Juga Bertanggung Jawab
DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan gangguan sistem yang terjadi di Bank Jambi disebabkan oleh insiden siber. Hal itu disampaikannya usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jambi bersama para pemegang saham pada Rabu malam, 25 Februari 2026.
Menurut Al Haris, insiden tersebut langsung ditangani oleh lembaga keuangan macam Bank Indonesia, OJK, serta melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kepolisian.
”Karena ini insiden siber, Bank Indonesia langsung mengambil alih penanganan bersama PPATK dan kepolisian. Tentu ini sedikit banyak mengganggu layanan ATM kita,” ujar Al Haris.
Ia menjelaskan, untuk sementara waktu layanan ATM dan mobile banking Bank Jambi masih diblokir atas arahan Bank Indonesia. Langkah itu dilakukan guna mendukung proses audit forensik yang tengah berjalan.
”Audit forensik sedang dilakukan untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak luar dan ke mana arah aliran keuangan tersebut. Karena itu sementara dibekukan dulu. Kalau dibuka, dikhawatirkan bisa memudahkan pihak-pihak tertentu,” katanya.
Meski demikian, Al Haris memastikan transaksi perbankan di kantor cabang tetap berjalan normal. Nasabah masih dapat melakukan penarikan dana secara langsung di kantor Bank Jambi.
”Alhamdulillah, untuk transaksi berikutnya tidak ada masalah. Gaji ASN juga tidak ada kendala. Hanya saja sementara belum bisa menarik melalui ATM,” katanya.
Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi Jambi selaku pemegang saham terus berkomunikasi dengan Bank Indonesia agar pemblokiran layanan elektronik dapat segera dibuka, setelah proses audit forensik dinyatakan tuntas.
Terkait kemungkinan kegagalan sistem atau keterlibatan orang dalam, Al Haris mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit forensik.
”Kita belum bisa menyimpulkan. Semua masih menunggu hasil audit. Yang jelas, ini kejahatan siber yang sifatnya extraordinary crime dan bisa terjadi di bank mana pun,” ujarnya.
Soal jumlah dan total kerugian, Al Haris menegaskan pihak bank yang akan menyampaikan secara resmi. Namun ia memastikan Bank Jambi bertanggung jawab penuh terhadap dana nasabah.
”Intinya Bank Jambi bertanggung jawab sepenuhnya. Kami sebagai pemegang saham juga akan bertanggung jawab terhadap nasabah,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita


