No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
Home OPINI

Botol Plastik Infus Termasuk Limbah Medis

Oleh: Koko Hadiwana

JOGI by JOGI
February 17, 2019
Botol Plastik Infus Termasuk Limbah Medis

Botol Plastik Infus

73
SHARES
484
VIEWS
ShareTweetSend

BEBERAPA tahun lalu Kepala Instalasi Pengelolaan Limbah (IPL) Rumah Sakit Saiful Anwar di Malang dijadikan tersangka terkait masalah penegakan hukum. Penyebabnya, memperdagangkan limbah medis berupa botol infus plastik. Tersangka berinisial DYN adalah orang yang bertanggung jawab dalam hal penjualan limbah medis menurut pemberitaan detik.com yang berjudul “Kepala IPL RSSA Malang Jadi Tersangka Penjualan Limbah Medis”. Berita itu menerangkan Kepala IPL menyuruh menjual limbah medis yang berupa botol infus kemasan plastik.

ArtikelTerkait

COVID-19 Itu Nyata, Berani Buka Sekolah?

COVID-19 Itu Nyata, Berani Buka Sekolah?

December 29, 2020
Catatan Buruk 2020, Karhutla dan Omnibus Law Jadi Ancaman di Jambi

Catatan Buruk 2020, Karhutla dan Omnibus Law Jadi Ancaman di Jambi

December 28, 2020
Karhutla

Menanti Aksi Pemimpin Baru Atasi Karhutla di Jambi

December 17, 2020
Siap Menang

Siap Menang (Tidak) Siap Kalah?

December 14, 2020

Hal ini menegaskan bahwa keseriusan pemerintah dalam penegakan supremasi hukum yang ditegaskan oleh Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 pasal 43 ayat 1 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.

Kasus penjualan limbah ini hendaknya dijadikan pembelajaran bagi fasilitas kesehatan agar lebih teliti dalam pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan oleh fasilitas kesehatan.

Walaupun kemasan botol plastik infus mempunyai nilai ekonomi, akan tetapi ini juga akan menjadi bumerang dalam penanganan limbah B3 dari pihak fasilitas kesehatan. Karena botol infus termasuk limbah medis yang timbulannya berasal dari hasil tindakan medis, dan dikategorikan limbah farmasi karena pembeliannya botol infus ada di apotek bukan di toko buah.

Miris bila hanya dikarenakan hal-hal kecil dan hanya dengan alasan ekonomi praktis, fasilitas kesehatan harus tersandung kasus hukum, padahal ada aturan yang menjelaskan tata cara penanganan limbah B3 dari fasilitas kesehatan.

Dan khususnya limbah medis harus ada sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh pihak internal fasilitas kesehatan agar pemahaman akan karakteristik limbah B3 dapat dipahami oleh petugas yang bertanggung jawab dalam hal pengelolaan limbah dari fasilitas kesehatan.

Dengan adanya edukasi tersebut harapannya dapat mencegah tindakan yang merugikan pihak fasilitas kesehatan dan menjauhkan hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum.

Karena tanggung jawab yang utama fasilitas kesehatan adalah melakukan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat dan jangan tersandung hal-hal sepele yang seharusnya bisa di cegah dengan menaati aturan yang berlaku.

Dan juga seharusnya hal ini jadi perhatian oleh pemerintah, karena fasilitas kesehatan yang di bawah naungan pemerintah tidak terlepas dari kewenangan dan peran pemerintah, dikarenakan bagaimana mungkin fasilitas kesehatan dapat menyelesaikan masalah-masalah yang bersifat penting tapi terbatas dengan anggaran yang dimiliki fasilitas kesehatan tersebut, karena fasilitas kesehatan tak mempunyai wewenang dalam hal kepastian anggaran, disetujui atau tidak itu adalah hak dan kebijakan pemerintah.

Untuk peningkatan pelayanan yang berkualitas harus ada langkah yang real serta sumber daya manusia yang berkompeten di bidangnya.

 

*)Sekretaris Forum Komunitas Hijau (FKH) Tebo Kotaku, Kabupaten Tebo.

Tags: Botol PlastikForum Komunitas HijauInfusKoko HadiwanaLimbah MedisTeboTersangka
Next Post
Adik Kandung Bupati Masnah Diduga Jual Beli Proyek dan Terima Fee Tambang Pasir

Adik Kandung Bupati Masnah Diduga Jual Beli Proyek dan Terima Fee Tambang Pasir

LP2LH  Surati Polres Tebo

LP2LH Surati Polres Tebo

Sorot Proyek Pengadaan Buku di Tebo, AMPP Kembali Demo KPK

Sorot Proyek Pengadaan Buku di Tebo, AMPP Kembali Demo KPK

Warga Sarolangun Temukan Pisang Berbuah di Tengah Batang

Warga Sarolangun Temukan Pisang Berbuah di Tengah Batang

Kasus Limbah Medis Puskesmas Tebo Tengah Dalam Penyelidikan Polres Tebo

Kasus Limbah Medis Puskesmas Tebo Tengah Dalam Penyelidikan Polres Tebo

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA