DETAIL.ID, Muaro Jambi – Enam warga negara asal Korea yang dituduh menyebarkan brosur ajaran Saksi Yehuwa di Kasang Pudak, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi ternyata memiliki visa Izin Tinggal Terbatas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Heru Santoso Ananta Yudha mengatakan pihaknya telah mengecek kebenaran informasi tersebut. “Kita sudah cek. Ternyata mereka semua punya visa Izin Tinggal Terbatas,” katanya kepada detail, Senin (11/2/2019).
Mereka disebut-sebut kepergok warga saat menyebarkan brosur mengenai ajaran Saksi Yehuwa pada Minggu (10/2/2019). Lantas diusir oleh warga setempat yang merasa terganggu.
“Kami hanya mengecek soal dokumen keimigrasian. Kalau soal masalah lain itu di luar kapasitas kami,” ujarnya. (DE 01)
Discussion about this post