DETAIL.ID, Tebo – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) Kabupaten Tebo telah menyurati pihak Polres Tebo terkait laporan penemuan limbah medis di lingkungan Puskesmas Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
Ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LP2LH Kabupaten Tebo, Hary Irawan, Rabu (20/2/2019). “Tadi pagi suratnya sudah kita kirim,“ kata Hary pada detail.
Hary menjelaskan surat yang telah dikirimkannya itu juga ditembuskan kepada Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri serta Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan RI dan Menteri Kesehatan di Jakarta sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat.
“Saya berharap masalah ini menjadi perhatian khusus bagi kita semua, dan saya juga ingin tahu sejauh mana perkembangan penyelidikan Kepala Puskesmas serta mantan Kepala Puskesmas Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah terkait limbah medis yang berserakan di lingkungan puskesmas tersebut,” ujarnya.
Menurut Hary, berdasarkan pantauannya di media masa dan media online, kasus ini telah ditangani oleh Polres Tebo. Bahkan pihak Polres Tebo telah memanggil Kepala Puskesmas berinisial SMN serta mantan Kepala Puskesmas Muara Tebo berinisial NGP terkait persoalan tersebut. “Jadi kita ingin menanyakan sejauh mana penanganan masalah limbah medis ini,” ucapnya.
Atas pemberitaan media tersebut, Hary menjelaskan, LP2LH Tebo merasa perlu untuk melakukan konfirmasi dan mempertanyakan perkembangan, serta tindak lanjut dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan di Puskesmas Muara Tebo.
Yang mana, kata dia, hal itu merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan LP2LH dalam menanggapi persoalan yang dapat berdampak buruk terhadap lingkungan hidup.
Ia berharap ada keterangan resmi dari Polres Tebo melalui Unit Tipidter selaku penyidik yang telah melakukan pemrosesan hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut agar segera memberikan kepastian hukum terhadap terlapor.
Tindakan ini, kata Hary Irawan, dilakukan atas dasar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tertuang pada paragraf 6 tentang hak gugat organisasi lingkungan hidup.
“Hak ini kami gunakan untuk mempertanyakan status proses hukum terhadap dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan yang telah dilakukan oleh Puskesmas Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah. Berdasarkan kajian hukum yang kami lakukan terhadap masalah ini diduga terlapor telah melanggar pasal 103 dan pasal 104 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tujuannya agar penegakan supremasi hukum di wilayah Hukum Kabupaten Tebo dapat diterapkan,” kata Hary. (DE 02)
Discussion about this post