TEMUAN
Proyek Rusunawa Tebo Diduga Tak Kantongi IMB dan Melanggar Aturan
DETAIL.ID, Tebo – Proyek Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Kabupaten Tebo terus berpolemik dan jadi sorotan publik. Proyek menghabiskan anggaran belasan miliar yang dibangun pada tahun 2018 lalu, diduga tak kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta melanggar banyak aturan.
Warga dan juga pemerhati lingkungan hidup dan kesehatan di Tebo, Mamat mengatakan proyek Rusunawa yang dibangun di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) STS Tebo, jelas-jelas tak kantongi IMB, jika memang ada IMB itu artinya sangat dipaksakan dan diakal-akali.
“Proyek Rusunawa dengan kamar yang jumlahnya sangat fantastis tersebut melanggar banyak aturan, mulai dari Tata Ruang, Peraturan Menteri Kesehatan, Menteri Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” kata Bang Mamat sapaan akrab pria tambun ini.
Ia menjelaskan lokasi pembangunan yang tak layak dan tak memenuhi syarat Tata Ruang yakni lokasinya di belakang RSUD STS Tebo. Sementara masih banyak lokasi lain yang sangat layak, diduga proyek ini dikerjakan tanpa adanya perencanaan yang matang.
“Dana untuk perencanaan awal suatu proyek besar, tapi mengapa proyek semegah dan semahal itu dibangun di belakang rumah sakit. Tentu ini ada dugaan kongkalikong lahan,” ujar Bang Mamat.
Bukan hanya dugaan kongkalikong lahan, proyek belasan miliar ini juga dibangun tidak jauh dari lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Limbah Rumah Sakit dan Tempat Pengolahan Bahan Berbahaya Beracun (B3) Rumah Sakit Umum Derah Tebo.
“Jarak pekarangan Rusunawa dengan TPS Limbah dan Tempat Pengolahan B3 RSUD Tebo sangat dekat berkisar antara 150 meter hingga 200 meter. Sedangkan sesuai dengan Permen PU, jaraknya Pemukiman dengan Lokasi pengolahan Limbah dan TPS minimal 500 meter,” ucap Bang Mamat yang sangat khawatir para penghuni Rusunawa terganggu kesehatannya.
Proyek Rusunawa yang dibangun setelah adanya TPS dan Pengolahan Limbah RSUD diduga juga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Seharusnya sebelum membangun mega proyek Rusunawa, pihak dinas terkait harus melakukan pengecekan di lapangan dan memikirkan tentang AMDAL dan dampak Kesehatan Penghuni Rusunawa.
“Jika IMB-nya diterbitkan itu artinya semua ketentuan dan aturan yang berlaku telah dikangkangi oleh para penguasa dan pejabat dinas terkait di Tebo,” kata Mamat yang memastikan kalau proyek Rusunawa Tebo syarat dengan akal-akalan dan kongkalikong.
Sementara, dikutip dari jambiupdate.co, pembangunan Rusunawa di RSUD Tebo saat ini sudah selesai dilakukan. Walaupun telah selesai 100 persen, namun bangunan senilai Rp12 miliar itu belum juga diserah terimakan oleh pemerintah pusat ke pihak Pemkab Tebo.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perkim, Riswan saat disambangi di ruang kerjanya. Dirinya mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu serah terima dari perintah pusat terkait rusunawa.
“Kalau pembangunannya sudah selesai 100 persen, namun belum dilakukan serah terima dari pemerintah pusat ke Pemkab Tebo,” kata Riswan.
Setelah dilakukan serah terima nantinya, kata Riswan baru akan diurus IMB, SPPL serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, setelah baru apakah akan diserahkan ke pihak RSUD Tebo atau tidak.
“Nanti juga kita akan urus dulu IMB, SPPL dan pengelolaan lingkungan, setelah itu baru dioperasikan,” ujar Riswan.
Ditanya mengenai penggunaan Rusunawa nantinya, Riswan mengatakan bahwa rencana awal merupakan tempat penginapan para medis dan juga bagi keluar pasien yang memerlukan tempat tinggal sementara. namun hal tersebu belum final karena saat ini masih dalam tahap menunggu diserahterimakan dulu ke Pemkab Tebo.
“Rencana awal memang untuk para medis dan keluarga pasien, kayak penginapan atau indekos gitu, tapi itu juga belum kita bahas, kita tunggu dulu kalau sudah diserahkan ke kita,” ucap Riswan.
Walaupun demikian, pihak Dinas Perkim Tebo kini juga tengah mendata para medis di RSUD Tebo yang berkeinginan untuk tinggal di rusunawa yang berdiri dalam kawasan RSUD Tebo tersebut.
“Kita juga tengah mendata para medis yang akan tinggal di sana, baru setelah itu kita siapkan ruang-ruangnya, dalam rusunawa tersebut juga kita pisahkan mana yang bagi keluarga pasien mana yang untuk para medis, dengan adanya rusunawa, kita berharap para medis yang sebelumnya tinggal jauh, bisa tinggal di rusunawa yang sangat dekat dengan rumah sakit sehingga kinerjanya juga bisa maksimal,” ujar Riswan. (DE 02/Sarbaini)
TEMUAN
Molor! Proyek Sekolah Rakyat Rp 446 Miliar di Jambi Disorot LSM, MAI Ancam Lapor Presiden dan Minta APH Turun Tangan
DETAIL.ID, Jambi – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jambi senilai Rp 446.496.498.000 menjadi sorotan setelah melewati batas waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum pada papan informasi proyek, sementara pekerjaan di lapangan belum rampung.
Dokumentasi papan proyek mencantumkan nilai kontrak Rp 446.496.498.000 tanggal kontrak 4 Desember 2025 dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender oleh kontraktor pelaksana PT Sasmito.
Jika dihitung sejak tanggal kontrak 4 Desember 2025, masa pelaksanaan 240 hari kalender diperkirakan telah berakhir pada akhir Juli 2026, tepatnya 20 Juli 2026. Sementara dokumentasi lapangan yang diambil pada 3 Agustus 2026 menunjukkan pekerjaan masih berlangsung dan belum tampak selesai sepenuhnya.
Selain keterlambatan, kondisi fisik proyek juga memunculkan pertanyaan. Dari pantauan di lapangan, sejumlah bagian pekerjaan dinilai terkesan belum rapi dan menimbulkan kesan dikerjakan secara terburu-buru demi mengejar target penyelesaian. Bahkan salah satu item krusial pada bagian coran jalan, terpantau tidak menggunakan besi tulangan (wiremesh).
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius mengingat pembangunan Sekolah Rakyat merupakan salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat.
Ketua Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi, Perimon Juli mengaku kecewa apabila benar proyek tersebut mengalami keterlambatan dan kualitas pekerjaannya tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
”Sekolah Rakyat merupakan program yang membawa nama baik pemerintah, sehingga pelaksanaannya harus profesional, tepat waktu, dan berkualitas. Jangan sampai proyek sebesar ini justru menjadi contoh buruk yang mencoreng citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di mata masyarakat,” ujar Perimon, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurutnya, keterlambatan proyek tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata. Apabila ditemukan unsur kelalaian, penyimpangan, atau permainan dalam pelaksanaan proyek, maka aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan.
”Kami meminta Aparat Penegak Hukum melakukan pengawasan dan penyelidikan apabila terdapat indikasi penyimpangan. Jika memang ditemukan adanya permainan yang merugikan negara atau masyarakat, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” katanya.
Perimon juga menyatakan MAI akan menyampaikan laporan beserta hasil pemantauan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pelaksanaan program prioritas nasional di daerah tidak tercoreng oleh pelaksanaan proyek yang diduga bermasalah.
”Kami akan melaporkan kondisi ini kepada Presiden Prabowo sebagai bentuk kepedulian agar program unggulan beliau tidak dirusak oleh pelaksanaan proyek yang tidak profesional. Presiden tentu menginginkan setiap rupiah uang negara menghasilkan bangunan yang berkualitas dan selesai tepat waktu,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi terkait alasan keterlambatan pekerjaan hingga beberapa item pekerjaan yang dinilai dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
BPK Bongkar Temuan Rp 5,42 Miliar di Proyek Jalan PUTR Kota Jambi, 176 Paket Bermasalah
DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi mengungkap temuan kelebihan pembayaran senilai Rp 5,42 miliar pada proyek Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut berasal dari hasil uji petik terhadap 189 paket pekerjaan. BPK menemukan 176 paket kontrak yang telah dibayar lunas atau 100 persen terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp 5.421.994.128,61 di luar PPN.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat dari total kelebihan pembayaran tersebut baru Rp 2.415.974.239,96 yang disetorkan kembali ke Kas Daerah. Sementara Rp 3.006.019.888,65 hingga pemeriksaan selesai masih menjadi sisa kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan.
Temuan terbesar berasal dari 154 paket Belanja Modal Jalan Kota dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp 4,81 miliar. Sisanya tersebar pada pekerjaan jembatan, bangunan pengaman sungai, jaringan air minum, bangunan pembawa air kotor, dan instalasi air buangan domestik.
BPK menyebut hasil pemeriksaan telah diklarifikasi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, serta konsultan pengawas. Perhitungan kelebihan pembayaran dinyatakan sesuai dan disepakati bersama, serta penyedia jasa menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
BPK juga mengungkap salah satu penyebab banyaknya temuan tersebut adalah tingginya jumlah paket pekerjaan jalan lingkungan yang ditangani Dinas PUTR. Dari 456 paket Belanja Modal Jalan Kota pada Tahun Anggaran 2025, sebanyak 388 paket merupakan pekerjaan jalan lingkungan yang umumnya dilaksanakan melalui metode Pengadaan Langsung (PL).
Menurut BPK, banyaknya paket pekerjaan berdampak pada tidak optimalnya pengendalian dan pengawasan oleh Dinas PUTR maupun konsultan pengawas karena keterbatasan personel.
Dalam laporannya, BPK menyimpulkan Kepala Dinas PUTR belum mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai dan belum mengevaluasi jumlah paket pekerjaan sesuai ketersediaan personel. Selain itu, PPK dinilai belum melakukan pengendalian kontrak secara optimal sehingga pembayaran tetap dilakukan meski pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai volume dan mutu sesuai kontrak.
”PPK tidak melakukan pengendalian atas kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak, sebelum pembayaran dilakukan ke penyedia,” tulis auditor BPK.
Atas temuan tersebut, Kepala Dinas PUTR Kota Jambi menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Hal senada juga disampaikan Wali Kota Jambi yang menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Wali Kota Jambi memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk segera memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp3.006.019.888,65 ke Kas Daerah.
Selain itu, BPK meminta pengawasan pelaksanaan anggaran diperkuat, jumlah paket pekerjaan dievaluasi sesuai kapasitas personel, serta PPK diinstruksikan memastikan pembayaran hanya dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang benar-benar telah diterima.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Proyek Irigasi di Desa Lebaksari Diduga Gunakan Semen Kualitas Rendah
DETAIL.ID, Pasuruan – Proyek pembangunan irigasi di Desa Lebak, Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan kembali menuai sorotan. Indikasi pelanggaran prosedur, mulai dari ketiadaan papan informasi proyek hingga dugaan memakai semen dengan kualitas rendah agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar mencuat ke permukaan.
Padahal, papan informasi proyek merupakan sarana penting untuk menjamin transparansi, sekaligus memberi tahu masyarakat terkait anggaran, volume pekerjaan, hingga identitas kontraktor dan konsultan pengawas. Ketiadaan papan nama proyek menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menutup-nutupi praktik yang tidak sesuai aturan.
Saat awak media meninjau lokasi proyek Hibah/Pokmas Provinsi Jatim renovasi saluran irigasi dan perbaikan dam di dekat bangunan merah putih Desa Leba pada Kamis, 2 Juli 2026 sejumlah pihak terkesan menghindar. Ketika ditanya mengenai papan proyek, seorang yang mengaku mandor terlihat kebingungan dan menjawab sepotong-sepotong, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Kecurigaan semakin menguat ketika di lokasi ditemukan pekerja yang mengambil loloh tanpa dibantu alat molen atau diaduk dulu langsung diturunkan dari sungai dipasangkan ke fondasi proyek. Padahal, loloh tersebut untuk memperkuat pasangan batu pondasi dan tidak semestinya digunakan tanpa prosedur proyek pokmas. Hal ini memunculkan dugaan bahwa anggaran proyek tidak mencukupi, atau bahkan ada indikasi praktik memperkaya diri dari pihak tertentu.
Dol, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, jika benar proyek ini merupakan kegiatan pertanian dari progam hibah Provinsi Jatim, seharusnya justru dijadikan contoh dalam menjaga kualitas pekerjaan, bukan malah mengorbankan mutu kualitas.
“Semen yang digunakan tampak dari jenis kualitas rendah bukan selayaknya dipakai pada pekerjaan irigasi, Kualitas pemasangan juga tidak rapi. Ini memprihatinkan. Kalau pekerjaan ini benar dikerjakan langsung oleh orang tidak bertanggung jawab dari provinsi semakin menurunkan kepercayaan masyarakat,” kata Dol.
Dugaan lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan atau provinsi progam Hibah Pokmas maupun Unit Pelaksana Teknis pertanian setempat memperkuat spekulasi bahwa ada praktik permainan dalam proyek pokmas tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun pengawas Provinsi Jawa timur belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi ke pihak terkait, termasuk mandor guna memperoleh jawaban atas temuan di lapangan.
Reporter: Tina



