Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Karut Marut Mangkraknya Proyek Gedung UIN Jambi Senilai Rp35 Miliar

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah menghabiskan waktu pekerjaan selama 208 hari plus adendum selama 90 hari kalender, toh pekerjaan pembangunan gedung auditorium serbaguna Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Jambi senilai Rp35 miliar masih mangkrak dengan estimasi pekerjaan di bawah 50 persen.

Dari data yang dihimpun detail, proyek gedung itu memang bermasalah sejak awal. Dari data yang dikumpulkan bahwa proyek itu dimulai dengan proses tender yang bermasalah. Nama pemenang tender justru disingkat menjadi PT LAMNA – kepanjangan dari PT Lambok Ulina.

Baca Juga: Perusahaan Pemenang Tender Gedung IAIN STS Jambi Tak Terdaftar di Kemenkumham

Lantas setelah menang tender PT Lambok Ulina bersama pemilik proyek yaitu UIN STS Jambi mengikat kontrak lewat Surat Keputusan DR. H. Hadri Hasan MA selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Surat Perjanjian Nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.

Direktur PT Lambok Ulina mencairkan uang muka sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar. Namun pekerjaan itu diputus kontrak oleh Hermantoni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPA di tengah jalan, persisnya pada 16 September 2018 dalam posisi pekerjaan masih terhitung 7 persen.

Kemudian, Hermantoni berupaya mencari pengganti untuk meneruskan pekerjaan tersebut melalui makelar berinisial R, D dan Y yang diduga salah seorang ASN di lingkup Provinsi Jambi dengan imbalan fee 2 persen dari nilai kontrak.

Diduga pada tanggal 20 Oktober 2018, Hadri Hasan beserta Hermantoni melakukan take over pekerjaan tersebut kepada Kristiana, ST, MPSDA – salah seorang oknum pegawai negeri sipil di Sumatra Selatan. Kristiana diduga mengambil pekerjaan itu dengan kontrak “di bawah tangan”.

Pada 1 November 2018, Kristiana mengajukan pencairan 30 persen dengan mengatas namakan Jhon Simbolon selaku Direktur PT Lambok Ulina. Johanis selaku bendahara UIN akhirnya mencairkan 25 persen atau sekitar Rp6,3 miliar, saat Kristiana baru mengerjakan 9 persen.

Padahal sangat jelas sekali dalam perjanjian yang ditandatangani Rektor/Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Hadri Hasan yang menyatakan bahwa pembayaran kedua 25 persen setelah prestasi pekerjaan mencapai 30 persen seperti yang tertuang dalam pasal 8 perjanjian.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan pihak yang ditunjuk sebagai Konsultan pengawas yaitu CV Reka Ruang Konsultan dan diperkuat dengan adanya surat tegurannya/Rekomendasi Teknis pekerjaan kepada pihak PT Lambok Ulina tertanggal 19 November 2018 bahwa hasil evaluasi dan monitoring konsultan pengawas berdasarkan bobot realisasi minggu ke-24 periode 12 November 2018 s/d 18 November 2018 pekerjaan baru mencapai 15.044 persen sedangkan rencana 83.667 persen jadi deviasi: -68,623 persen sisa waktu hanya tinggal 42 hari kalender.

Dalam surat tegurannya, pengawas bernama Rinaldi Yamali mengatakan keterlambatan pekerjaan itu disebabkan oleh kurangnya tenaga kerja, material terlambat dan jarangnya kerja lembur, di samping itu juga sering tertundanya pengecoran.

Adendum kontrak Nomor 116-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/12/2018 tanggal 6 Desember 2018 juga menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan monitoring lapangan per tanggal 6 Januari 2019 bobot realisasi baru mencapai 23,031 persen.

TP4D Mundur

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi (Kasi Penkum), Leksi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa Tim TP4D Kejaksaan Tinggi Jambi telah mengundurkan diri.

“Saat kami mengundurkan diri pasti ada alasannya. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui si pemohon pengawalan proyek tersebut. Sejak awal sudah banyak tahapan tidak sesuai dengan awal pekerjaan, misalnya bangun pilar 8, perencanaan gedung itu kanan 8 kiri 8 tiba-tiba di MC.0 juga masih sama 8, Tapi tiba-tiba ada CCO di tengah jalan, CCO itulah yang mungkin membuat perubahan drastis,” kata Leksi belum lama ini.

Leksi menilai pelaksana pekerjaan telah menyimpang dari ketentuan pekerjaan. “Kalau ada temuan terkait dugaan korupsi, pembayaran tidak sesuai, mangkrak dan lain sebagainya, itu semua tanggung jawab kepada si pemilik pekerjaan, tata cara dia seperti apa, kalau dia bayar pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan awal, itu mutlak pasti ada perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Rektor II H. Hidayat berdalih pihaknya akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung pekerjaan pada akhir Maret 2019. “Kesimpulan kami proyek itu bekerja sampai akhir bulan ini, dan kami akan meminta kepada pihak audit, agar pihak audit BPK segera mengaudit berapa perhitungan proyek ini, kalau perhitungan kami kurang kami bayar, kalau mereka kurang kembalikan uang kekurangannya,” katanya baru-baru ini.

Saat ditanya mengenai alasan mundurnya TP4D pada proyek tersebut, dia mengatakan “Awalnya saya yang tampil ke kejaksaan untuk meminta pengawalan namun dalam perjalanan mereka mundur saya tidak tahu itu, silakan tanya langsung ke TP4D,” ucapnya dengan santai.

Mengenai pencairan yang tidak sesuai dan diduga ada permainan, dia berkilah tidak tahu persoalan itu karena katanya melalui tanda tangan semua. (DE 01/Tholip)

TEMUAN

Molor! Proyek Sekolah Rakyat Rp 446 Miliar di Jambi Disorot LSM, MAI Ancam Lapor Presiden dan Minta APH Turun Tangan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jambi senilai Rp 446.496.498.000 menjadi sorotan setelah melewati batas waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum pada papan informasi proyek, sementara pekerjaan di lapangan belum rampung.

‎Dokumentasi papan proyek mencantumkan nilai kontrak Rp 446.496.498.000 tanggal kontrak 4 Desember 2025 dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender oleh kontraktor pelaksana PT Sasmito.

‎Jika dihitung sejak tanggal kontrak 4 Desember 2025, masa pelaksanaan 240 hari kalender diperkirakan telah berakhir pada akhir Juli 2026, tepatnya 20 Juli 2026. Sementara dokumentasi lapangan yang diambil pada 3 Agustus 2026 menunjukkan pekerjaan masih berlangsung dan belum tampak selesai sepenuhnya.

‎Selain keterlambatan, kondisi fisik proyek juga memunculkan pertanyaan. Dari pantauan di lapangan, sejumlah bagian pekerjaan dinilai terkesan belum rapi dan menimbulkan kesan dikerjakan secara terburu-buru demi mengejar target penyelesaian. Bahkan salah satu item krusial pada bagian coran jalan, terpantau tidak menggunakan besi tulangan (wiremesh).

‎Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius mengingat pembangunan Sekolah Rakyat merupakan salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat.

‎Ketua Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi, Perimon Juli mengaku kecewa apabila benar proyek tersebut mengalami keterlambatan dan kualitas pekerjaannya tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

‎”Sekolah Rakyat merupakan program yang membawa nama baik pemerintah, sehingga pelaksanaannya harus profesional, tepat waktu, dan berkualitas. Jangan sampai proyek sebesar ini justru menjadi contoh buruk yang mencoreng citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di mata masyarakat,” ujar Perimon, Selasa, 4 Agustus 2026.

‎Menurutnya, keterlambatan proyek tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata. Apabila ditemukan unsur kelalaian, penyimpangan, atau permainan dalam pelaksanaan proyek, maka aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan.

‎”Kami meminta Aparat Penegak Hukum melakukan pengawasan dan penyelidikan apabila terdapat indikasi penyimpangan. Jika memang ditemukan adanya permainan yang merugikan negara atau masyarakat, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” katanya.

‎Perimon juga menyatakan MAI akan menyampaikan laporan beserta hasil pemantauan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pelaksanaan program prioritas nasional di daerah tidak tercoreng oleh pelaksanaan proyek yang diduga bermasalah.

‎”Kami akan melaporkan kondisi ini kepada Presiden Prabowo sebagai bentuk kepedulian agar program unggulan beliau tidak dirusak oleh pelaksanaan proyek yang tidak profesional. Presiden tentu menginginkan setiap rupiah uang negara menghasilkan bangunan yang berkualitas dan selesai tepat waktu,” ujarnya.

‎Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi terkait alasan keterlambatan pekerjaan hingga beberapa item pekerjaan yang dinilai dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

TEMUAN

BPK Bongkar Temuan Rp 5,42 Miliar di Proyek Jalan PUTR Kota Jambi, 176 Paket Bermasalah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi mengungkap temuan kelebihan pembayaran senilai Rp 5,42 miliar pada proyek Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.

‎Temuan tersebut berasal dari hasil uji petik terhadap 189 paket pekerjaan. BPK menemukan 176 paket kontrak yang telah dibayar lunas atau 100 persen terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp 5.421.994.128,61 di luar PPN.

‎Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat dari total kelebihan pembayaran tersebut baru Rp 2.415.974.239,96 yang disetorkan kembali ke Kas Daerah. Sementara Rp 3.006.019.888,65 hingga pemeriksaan selesai masih menjadi sisa kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan.

‎Temuan terbesar berasal dari 154 paket Belanja Modal Jalan Kota dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp 4,81 miliar. Sisanya tersebar pada pekerjaan jembatan, bangunan pengaman sungai, jaringan air minum, bangunan pembawa air kotor, dan instalasi air buangan domestik.

‎BPK menyebut hasil pemeriksaan telah diklarifikasi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, serta konsultan pengawas. Perhitungan kelebihan pembayaran dinyatakan sesuai dan disepakati bersama, serta penyedia jasa menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.

‎BPK juga mengungkap salah satu penyebab banyaknya temuan tersebut adalah tingginya jumlah paket pekerjaan jalan lingkungan yang ditangani Dinas PUTR. Dari 456 paket Belanja Modal Jalan Kota pada Tahun Anggaran 2025, sebanyak 388 paket merupakan pekerjaan jalan lingkungan yang umumnya dilaksanakan melalui metode Pengadaan Langsung (PL).

‎Menurut BPK, banyaknya paket pekerjaan berdampak pada tidak optimalnya pengendalian dan pengawasan oleh Dinas PUTR maupun konsultan pengawas karena keterbatasan personel.

‎Dalam laporannya, BPK menyimpulkan Kepala Dinas PUTR belum mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai dan belum mengevaluasi jumlah paket pekerjaan sesuai ketersediaan personel. Selain itu, PPK dinilai belum melakukan pengendalian kontrak secara optimal sehingga pembayaran tetap dilakukan meski pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai volume dan mutu sesuai kontrak.

‎”PPK tidak melakukan pengendalian atas kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak, sebelum pembayaran dilakukan ke penyedia,” tulis auditor BPK.

‎Atas temuan tersebut, Kepala Dinas PUTR Kota Jambi menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Hal senada juga disampaikan Wali Kota Jambi yang menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

‎BPK merekomendasikan Wali Kota Jambi memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk segera memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp3.006.019.888,65 ke Kas Daerah.

‎Selain itu, BPK meminta pengawasan pelaksanaan anggaran diperkuat, jumlah paket pekerjaan dievaluasi sesuai kapasitas personel, serta PPK diinstruksikan memastikan pembayaran hanya dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang benar-benar telah diterima.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

TEMUAN

Proyek Irigasi di Desa Lebaksari Diduga Gunakan Semen Kualitas Rendah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Proyek pembangunan irigasi di Desa Lebak, Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan kembali menuai sorotan. Indikasi pelanggaran prosedur, mulai dari ketiadaan papan informasi proyek hingga dugaan memakai semen dengan kualitas rendah agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar mencuat ke permukaan.

Padahal, papan informasi proyek merupakan sarana penting untuk menjamin transparansi, sekaligus memberi tahu masyarakat terkait anggaran, volume pekerjaan, hingga identitas kontraktor dan konsultan pengawas. Ketiadaan papan nama proyek menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menutup-nutupi praktik yang tidak sesuai aturan.

Saat awak media meninjau lokasi proyek Hibah/Pokmas Provinsi Jatim renovasi saluran irigasi dan perbaikan dam di dekat bangunan merah putih Desa Leba pada Kamis, 2 Juli 2026 sejumlah pihak terkesan menghindar. Ketika ditanya mengenai papan proyek, seorang yang mengaku mandor terlihat kebingungan dan menjawab sepotong-sepotong, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Kecurigaan semakin menguat ketika di lokasi ditemukan pekerja yang mengambil loloh tanpa dibantu alat molen atau diaduk dulu langsung diturunkan dari sungai dipasangkan ke fondasi proyek. Padahal, loloh tersebut untuk memperkuat pasangan batu pondasi dan tidak semestinya digunakan tanpa prosedur proyek pokmas. Hal ini memunculkan dugaan bahwa anggaran proyek tidak mencukupi, atau bahkan ada indikasi praktik memperkaya diri dari pihak tertentu.

Dol, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, jika benar proyek ini merupakan kegiatan pertanian dari progam hibah Provinsi Jatim, seharusnya justru dijadikan contoh dalam menjaga kualitas pekerjaan, bukan malah mengorbankan mutu kualitas.

“Semen yang digunakan tampak dari jenis kualitas rendah bukan selayaknya dipakai pada pekerjaan irigasi, Kualitas pemasangan juga tidak rapi. Ini memprihatinkan. Kalau pekerjaan ini benar dikerjakan langsung oleh orang tidak bertanggung jawab dari provinsi semakin menurunkan kepercayaan masyarakat,” kata Dol.

Dugaan lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan atau provinsi progam Hibah Pokmas maupun Unit Pelaksana Teknis pertanian setempat memperkuat spekulasi bahwa ada praktik permainan dalam proyek pokmas tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun pengawas Provinsi Jawa timur belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi ke pihak terkait, termasuk mandor guna memperoleh jawaban atas temuan di lapangan.

Reporter: Tina

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs