Connect with us

TEMUAN

Proyek Rusunawa Tebo Diduga Tak Kantongi IMB dan Melanggar Aturan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Proyek Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Kabupaten Tebo terus berpolemik dan jadi sorotan publik. Proyek menghabiskan anggaran belasan miliar yang dibangun pada tahun 2018 lalu, diduga tak kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta melanggar banyak aturan.

Warga dan juga pemerhati lingkungan hidup dan kesehatan di Tebo, Mamat mengatakan proyek Rusunawa yang dibangun di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) STS Tebo, jelas-jelas tak kantongi IMB, jika memang ada IMB itu artinya sangat dipaksakan dan diakal-akali.

“Proyek Rusunawa dengan kamar yang jumlahnya sangat fantastis tersebut melanggar banyak aturan, mulai dari Tata Ruang, Peraturan Menteri Kesehatan, Menteri Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” kata Bang Mamat sapaan akrab pria tambun ini.

Ia menjelaskan lokasi pembangunan yang tak layak dan tak memenuhi syarat Tata Ruang yakni lokasinya di belakang RSUD STS Tebo. Sementara masih banyak lokasi lain yang sangat layak, diduga proyek ini dikerjakan tanpa adanya perencanaan yang matang.

“Dana untuk perencanaan awal suatu proyek besar, tapi mengapa proyek semegah dan semahal itu dibangun di belakang rumah sakit. Tentu ini ada dugaan kongkalikong lahan,” ujar Bang Mamat.

Bukan hanya dugaan kongkalikong lahan, proyek belasan miliar ini juga dibangun tidak jauh dari lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Limbah Rumah Sakit dan Tempat Pengolahan Bahan Berbahaya Beracun (B3) Rumah Sakit Umum Derah Tebo.

“Jarak pekarangan Rusunawa dengan TPS Limbah dan Tempat Pengolahan B3 RSUD Tebo sangat dekat berkisar antara 150 meter hingga 200 meter. Sedangkan sesuai dengan Permen PU, jaraknya Pemukiman dengan Lokasi pengolahan Limbah dan TPS minimal 500 meter,” ucap Bang Mamat yang sangat khawatir para penghuni Rusunawa terganggu kesehatannya.

Proyek Rusunawa yang dibangun setelah adanya TPS dan Pengolahan Limbah RSUD diduga juga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Seharusnya sebelum membangun mega proyek Rusunawa, pihak dinas terkait harus melakukan pengecekan di lapangan dan memikirkan tentang AMDAL dan dampak Kesehatan Penghuni Rusunawa.

“Jika IMB-nya diterbitkan itu artinya semua ketentuan dan aturan yang berlaku telah dikangkangi oleh para penguasa dan pejabat dinas terkait di Tebo,” kata Mamat yang memastikan kalau proyek Rusunawa Tebo syarat dengan akal-akalan dan kongkalikong.

Sementara, dikutip dari jambiupdate.co, pembangunan Rusunawa di RSUD Tebo saat ini sudah selesai dilakukan. Walaupun telah selesai 100 persen, namun bangunan senilai Rp12 miliar itu belum juga diserah terimakan oleh pemerintah pusat ke pihak Pemkab Tebo.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perkim, Riswan saat disambangi di ruang kerjanya. Dirinya mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu serah terima dari perintah pusat terkait rusunawa.

“Kalau pembangunannya sudah selesai 100 persen, namun belum dilakukan serah terima dari pemerintah pusat ke Pemkab Tebo,” kata Riswan.

Setelah dilakukan serah terima nantinya, kata Riswan baru akan diurus IMB, SPPL serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, setelah baru apakah akan diserahkan ke pihak RSUD Tebo atau tidak.

“Nanti juga kita akan urus dulu IMB, SPPL dan pengelolaan lingkungan, setelah itu baru dioperasikan,” ujar Riswan.

Ditanya mengenai penggunaan Rusunawa nantinya, Riswan mengatakan bahwa rencana awal merupakan tempat penginapan para medis dan juga bagi keluar pasien yang memerlukan tempat tinggal sementara. namun hal tersebu belum final karena saat ini masih dalam tahap menunggu diserahterimakan dulu ke Pemkab Tebo.

“Rencana awal memang untuk para medis dan keluarga pasien, kayak penginapan atau indekos gitu, tapi itu juga belum kita bahas, kita tunggu dulu kalau sudah diserahkan ke kita,” ucap Riswan.

Walaupun demikian, pihak Dinas Perkim Tebo kini juga tengah mendata para medis di RSUD Tebo yang berkeinginan untuk tinggal di rusunawa yang berdiri dalam kawasan RSUD Tebo tersebut.

“Kita juga tengah mendata para medis yang akan tinggal di sana, baru setelah itu kita siapkan ruang-ruangnya, dalam rusunawa tersebut juga kita pisahkan mana yang bagi keluarga pasien mana yang untuk para medis, dengan adanya rusunawa, kita berharap para medis yang sebelumnya tinggal jauh, bisa tinggal di rusunawa yang sangat dekat dengan rumah sakit sehingga kinerjanya juga bisa maksimal,” ujar Riswan. (DE 02/Sarbaini)

TEMUAN

Parah! Lewat Orang Kepercayaannya Kadinkes Muarojambi Diduga Kutip Setoran Dana BOK dari 22 Puskesmas

DETAIL.ID

Published

on

Nani Chairani (nomor empat dari kiri), orang kepercayaan Kadinkes Muarojambi, Afif Udin. (ist)

Muarojambi – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muarojambi, Afif Udin diduga melakukan pemotongan sebesar 35 persen terhadap Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari 22 Kepala Puskesmas di Kabupaten Muarojambi.

Informasi ini terungkap dari laporan yang menyebutkan bahwa pemotongan dilakukan dengan cara mewajibkan seluruh kepala puskesmas menyisihkan dana BOK yang dialokasikan untuk operasional masing-masing. Dana itu kemudian dikumpulkan dan disetorkan oleh masing-masing Puskesmas pada orang kepercayaan Afif Udin, yakni Nani dan Anto.

Tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023, yang tidak mengatur pemotongan anggaran oleh pihak di luar mekanisme yang sah.

“Uang hasil potongan sebesar 35 persen dari dana BOK disetorkan kepada Nani dan Saudara Anto, orang kepercayaan Afif Udin,” dikutip dari laporan tertulis yang diterima awak media.

Salah satu contoh kasus terjadi di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, di mana Kepala Puskesmas Dewi Lestari dan Bendahara BOK, Lina Budiarti, disebut melakukan pemotongan terlebih dahulu atas dana BOK sebelum digunakan. Uang hasil potongan dikumpulkan oleh bendahara BOK dan BPJS untuk diserahkan kepada pihak di Dinas Kesehatan Kabupaten Muarojambi.

Total dana BOK yang dipotong dari tahun anggaran 2022 hingga 2024 tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah jika dikalkulasikan dari seluruh Puskesmas yang terlibat. Seluruh setoran dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan dianggap sebagai pungutan liar oleh sejumlah pihak.

Padahal mekanisme resmi penyaluran dana BOK sebenarnya dilakukan langsung oleh Kementerian Kesehatan ke rekening satuan kerja atau Puskesmas, dengan penggunaan yang wajib dilaporkan dalam bentuk Laporan Realisasi Penggunaan Dana. Pemotongan di luar ketentuan tentu merupakan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan.

Namun terkait hal ini, Nani Chairani ketika dikonfirmasi lewat pesan whatsapp, tidak merespons hingga berita ini terbit. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kadinkes Afif Udin. Mereka seolah tak mau ambil pusing atas masalah yang ada.

Continue Reading

TEMUAN

PT Selaras Ardana Nusantara Sikat 6 Proyek Dalam 3 Bulan, Diduga Abaikan Kualitas dan Lebihi SKP

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – PT Selaras Ardana Nusantara menuai sorotan tajam setelah berhasil mengantongi enam proyek pemerintah dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan. Lima di antaranya berasal dari skema Penunjukan Langsung (PL), sementara satu proyek lainnya dimenangkan melalui proses tender terbuka.

Rentetan kemenangan tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa perusahaan ini telah melanggar batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta menurunkan kualitas pelaksanaan proyek di lapangan.

Proyek-proyek yang dimenangkan tersebar di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan nilai total mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar. Dimulai pada pertengahan April 2025, PT Selaras Ardana Nusantara memenangi proyek pembangunan jalan lingkungan di RT 02 dan RT 08 Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, masing-masing senilai Rp 175 juta dan Rp 200 juta.

Kedua proyek tersebut diproses secara bersamaan dengan masa pengadaan 15 April hingga 9 Mei 2025. Selanjutnya, perusahaan yang sama juga menang dalam pembangunan jalan lingkungan di RT 01, Gang 1, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, senilai Rp 145 juta. Proyek mulai berproses dari 21 April hingga 12 Mei 2025. Disusul oleh proyek rekonstruksi parit di Jalan Syamsudin Uban dengan nilai Rp 300 juta, yang prosesnya berlangsung dari 17 Mei hingga 30 Juni 2025.

Kemudian yang paling kontroversial adalah proyek pembangunan jalan lingkungan di RT 09 Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, senilai Rp 200 juta. Proyek ini disorot masyarakat karena diduga kuat tidak menggunakan besi tulangan (wiremesh) sebagai penguat cor beton, yang dapat berakibat pada rendahnya daya tahan bangunan. Proses pengadaannya berlangsung dari 31 Mei hingga 3 Juli 2025.

Soal ini Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Jambi, Agustian dikonfirmasi lewat pesan singkat, tidak merespons. Sementara Kepala Inspektorat Kota Jambi Desiyanti mengaku pihaknya belum ada menerima laporan.

“Kami harus melihat data, fakta, bukti baru bisa menyimpulkan,” ujar Desi, belum lama ini.

Di luar Kota Jambi, PT Selaras Ardana Nusantara juga menang dalam tender pembangunan mess Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Nipah Panjang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan nilai HPS sebesar Rp 663 juta.

Proyek ini berada di bawah Dinas Perkim Tanjabtim dan ditenderkan pada 2 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025. Dari 13 peserta yang mendaftar, PT Selaras Ardana Nusantara memenangkan tender sebagai penawar tunggal.

Dugaan bahwa perusahaan ini telah melampaui batas SKP semakin menguat, terlebih belum ada klarifikasi dari pihak berwenang. Pertanyaan publik mengenai proses lelang, kualitas pekerjaan, hingga pengawasan teknis terhadap proyek-proyek ini pun menguat seiring dengan berbagai kejangggalan yang ditemukan.

Mengacu pada regulasi yang berlaku, PT Selaras Ardana Nusantara terancam dikenakan sanksi administratif hingga masuk daftar hitam penyedia barang/jasa pemerintah (blacklist). Jika terbukti melanggar aturan pengadaan dan menurunkan kualitas pekerjaan.

Sementara itu tim media masih terus menghimpun informasi lanjutan terkait badan usaha yang sukses menggarap 6 proyek dalam waktu berdekatan ini.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Alkes RSUD Ahmad Ripin Senilai Rp 14.8 Miliar Dalam Proses Pengiriman Namun Direktur dan Kadinkes Malah Bungkam

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Ripin mengajukan usulan pengadaan alat kesehatan senilai Rp 14.858.526.486. Anggaran tersebut sebagaimana tercantum dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Ahmad Ripin, dr Agus Subekti, tertanggal 10 Oktober 2024.

Dalam dokumen yang diperoleh DETAIL.ID disebutkan bahwa pengadaan alat kesehatan ini mencakup kebutuhan di 6 unit layanan rumah sakit, yakni Ruang Pelayanan Intensif, Instalasi Gawat Darurat, Rawat Jalan, Rawat Inap, Ruang Operasi, dan Laboratorium.

Unit dengan anggaran terbesar adalah Laboratorium dengan total pengajuan Rp 3.27 miliar, disusul oleh Ruang Pelayanan Intensif sebesar Rp 4.18 miliar, dan Rawat Inap sebesar Rp 2.62 miliar.

Beberapa alat yang diusulkan antara lain incubator bayi, ventilator NICU, patient monitor, defibrillator, USG, tempat tidur pasien, mesin anestesi, hingga peralatan laboratorium berteknologi tinggi seperti Biosystems BA200 dan tissue processor.

Beberapa waktu lalu informasi beredar bahwa paket alkes tersebut sudah disepakati oleh Dewan, bahkan sudah dalam proses pengiriman menuju RSUD Ahmad Ripin. Namun Direktur RSUD Ahmad Ripin, dr Agus Subekti yang dikonfirmasi lewat pesan dan panggilan WhatsApp tidak merespons sama sekali.

Begitu juga dengan Kadinkes Muarojambi, Apifudin mereka sama-sama kompak mengabaikan upaya konfirmasi atas proyek alkes bernilai belasan milliar rupiah tersebut.

Beberapa waktu lalu, Direktur RSUD Ahmad Ripin, dr Agus Subekti mengakui bahwa pengadaan Alkes tersebut dalam proses pengiriman. Ia memperkirakan Juli 2025 ini sudah tiba di Muarojambi.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Muarojambi Kasnadi mengaku mengaku belum paham betul terkait pengadaan tersebut. Sebab dirinya baru dilantik pada bulan November 2024.

“Kalau tahun lalu, saya enggak tahu, belum jadi dewan. Karena pembahasannya tahun 2024 itu pembahasannya 2023,” ujar Kasnadi pada Selasa, 8 Juli 2025.

Pengajuan anggaran ini memicu perhatian publik karena nilai yang cukup besar dan menyangkut penggunaan dana APBD. Namun baik Dinkes maupun pihak RSUD Ahmad Ripin seolah enggan membuka ruang informasi publik.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs