Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Gaya Siswa Merangin: Menyamar jadi Gadis, Tipu Tetangga

DETAIL.ID

Published

on

Ulah remaja asal Merangin ini tidak pantas ditiru. Ia berinisial AN (20), seorang siswa SMA. Tidak tanggung-tanggung korbannya adalah tetangganya sendiri yang merugi hingga ratusan juta rupiah. Tetangga itu berinisial JY (43), warga Kecamatan Tabir Ilir.

Tak percaya? Begini ceritanya. AN awalnya membuat akun Facebook dengan memajang wajah seorang gadis cantik. Ia bikin Facebook dengan nama Keyla Hanna Izhar semenjak satu tahun lalu. Karena sudah diintai, AN langsung berpura-pura berkenalan dengan JY, hingga JY pun tertarik.

Singkat cerita, mereka memadu kasih “jarak jauh” lewat dunia maya. Setelah dipercaya “sang kekasih”, AN mulai mengeluh soal keuangan. Alasannya macem-macem. Mulai dari sakit, keperluan pribadi hingga untuk membayar kuliah. Syukurnya, semua permintaan AN pun dituruti JY.

Praktis, AN menipu “sang kekasih” selama setahun tanpa pernah bertemu langsung sekali pun. Ada-ada saja dalih AN untuk mengelak pertemuan dengan “sang kekasih”. Pintarnya AN, setiap kali dihubungi JY selalu mengakalinya dengan aplikasi telepon. Akibatnya, selama setahun itu, kabarnya, AN telah berhasil meraup uang dari kantong JY hingga Rp141 juta.

Hingga akhirnya, JY tak bisa menghubungi sang penipu. Ia lantas melacak keberadaan akun FB kekasih dunia mayanya tersebut. Betapa kagetnya dirinya begitu mengetahui bahwa “sang kekasih” adalah seorang laki-laki. Sejak kapan dia suka hubungan sejenis?

AN, sang pelaku saat ditemui di Mapolres Merangin mengaku aksi penipuannya hasil berguru kepada seorang temannya. Setelah dia menguasai “ilmu menipu”, ilmu berbagai aplikasi penipuan, akhirnya dia bisa menipu JY selama setahun tanpa sedikit pun rasa curiga.

“Saya belajar dari teman yang juga sering menggunakan modus yang sama untuk mencari uang , dan saya juga belajar sendiri untuk menggunakan aplikasi chat, hingga dia (JY) tak pernah curiga dengan saya,” kata AN, Jumat (18/10/2019).

Menurut AN uang hasil menipu JY digunakannya buat berbagai keperluan pribadi. Mulai dari uang sekolah, membeli sepeda motor, hingga memasang ampere listrik di rumah neneknya. Terakhir, untuk berfoya-foya bersama teman-temannya.

“Saya selama ini tinggal di rumah nenek. Ibu nikah lagi di Bungo. Kalau ayah, semenjak kecil saya tidak tahu ke mana. Uang itu saya gunakan untuk keperluan kami di rumah, dan uang sekolah saya dan untuk bayarin jajan teman-teman saya,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Khairunnas membenarkan penangkapan terhadap AN, dan mengatakan kalau saat ini penyidik tengah mengambil keterangan AN lebih dalam.

“Sudah diamankan, sekarang masih mengambil keterangan pelaku (AN). Barang bukti yang kita amankan slip setoran, sepeda motor dan handphone pelaku. Sementara kita jerat dengan pasal 378 KUHP dan terancam pidana di atas lima tahun penjara,” ujar Khairunnas.

 

Reporter: Daryanto

PERISTIWA

Jembatan Besi Lubuk Rukam – Muara Kumbang Ambruk, Bupati Ogan Ilir Gerak Cepat Turun ke Lokasi

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar saat meninjau lokasi jembatan roboh pada Kamis, 22 Januari 2026. (ist)

DETAIL.ID, Indralaya – Jembatan besi yang menghubungkan Desa Lubuk Rukam dengan Desa Muara Kumbang, Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir roboh pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi kejadian, robohnya jembatan dipicu oleh derasnya arus sungai yang menghantam konstruksi jembatan

“Kejadiannya sekitar pukul dua siang. Arus air sedang deras, dan di bawah jembatan banyak rumput-rumput seperti enceng gondok. Tidak lama kemudian jembatan ambruk,” ujar salah seorang warga kepada awak media.

Warga menyebutkan, peristiwa tersebut berlangsung cukup cepat sehingga akses jalan antar desa terputus.

Jembatan Lubuk Rukam, Muara Kumbang yang roboh pada Kamis, 22 Januari 2026. (ist)

Jembatan Lubuk Rukam, Muara Kumbang yang roboh pada Kamis, 22 Januari 2026. (ist)

Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang merupakan jalan penghubung desa lain dan kecamatan Rantau Alai. Warga berharap jembatan tersebut segera diperbaiki.

Mendapat informasi robohnya jembatan Lubuk Rukam, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar didampingi Kadis PUPR Ruslan,  Kadis Kominfo Ferdian Reza Yudha, Kadis Pendidikan, Sayadi, juga staf terkait lain langsung ke lokasi melihat dari dekat kejadian ambruknya jembatan tersebut, untuk mengambil langkah langkah selanjutnya yang harus segera dilakukan.

Reporter: Suhanda

Continue Reading

PERISTIWA

Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Enam Kios di Jambi Selatan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran melanda 6 kios di Jalan H Adam Malik, RT 37, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan pada Rabu, 21 Januari 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan 1 orang warga meninggal dunia dan puluhan jiwa terdampak.

‎Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan laporan kebakaran diterima pihaknya pada pukul 14.42 WIB. Tim Damkartan langsung bergerak menuju lokasi 4 menit kemudian dan tiba pada pukul 14.57 WIB.

‎”Objek yang terbakar 6 kios, terdiri dari 3 kios pakaian, 1 kios toko kelontong, 1 kios nasi uduk, dan 1 kios nasi goreng. Total terdampak 6 kepala keluarga dengan sekitar 20 jiwa,” kata Mustari dalam laporan operasionalnya.

Sebanyak 120 personel diterjunkan dalam operasi pemadaman yang melibatkan Pleton III Mako, seluruh Posyankar Kota Jambi, serta personel Latgab Muaro Jambi. Damkartan mengerahkan satu armada komando, 10 armada tempur, dan 2 armada suplai. Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung selama sekitar 1 jam 30 menit dengan total penggunaan air mencapai 64.000 liter.

‎Menurut Mustari kemacetan lalu lintas dan banyaknya warga yang berkerumun di sekitar lokasi menjadi salah satu hambatan ketika pihaknya bergerak ke lokasi. Namun meski demikian, proses pemadaman berjalan aman dan terkendali.

Dalam kejadian tersebut, petugas Damkartan juga melakukan evakuasi korban. Berdasarkan kronologis, setelah tiba di lokasi, petugas menerima informasi adanya korban di dalam bangunan. Personel kemudian mengenakan alat pelindung diri dan melakukan penyisiran.

‎”Korban ditemukan telah meninggal dunia dalam posisi tertelungkup di depan pintu kamar mandi,” ujar Mustari.

Jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.

‎Sementara penyebab kebakaran diduga berasal dari kebocoran dan ledakan tabung gas.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Kajati Jambi Sugeng Hariadi Terima Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dianugerahi Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi pada Rabu, 21 Januari 2026. Prosesi penganugerahan berlangsung khidmat di Balairungsari LAM Jambi.

Rangkaian adat diawali dengan penyisipan dan penyerahan keris oleh Gubernur Jambi Al Haris selaku Pembina LAM Jambi. Selanjutnya dilakukan penyerahan Piagam Gelar Adat dan Buku Pokok Adat Melayu Jambi “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah” oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani.

Gubernur Jambi Al Haris juga melaksanakan tepuk tawar dan membacakan pengumuman adat. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa penganugerahan gelar adat telah memperoleh persetujuan Pembina LAM Provinsi Jambi. Sebanyak 7 unsur Forkopimda menerima gelar adat, yakni Kajati Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Danrem Garuda Putih, Kapolda Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, serta satu gelar kehormatan adat untuk Sekda Provinsi Jambi.

Ketua LAM Provinsi Jambi Datuk Hasan Basri Agus membacakan naskah penganugerahan gelar, dilanjutkan dengan prosesi penyematan pin, pemasangan selempang, dan pemasangan gordon. Dalam sambutannya, Datuk Hasan Basri Agus menegaskan bahwa penerima gelar adat harus menjadi teladan.

“Penganugerahan ini bukan sekadar seremonial adat, tetapi memiliki legitimasi hukum karena telah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Ia juga berharap penganugerahan ini semakin memperkokoh kolaborasi antara lembaga adat dan unsur negara dalam menjaga keharmonisan sosial serta merawat kearifan lokal di Provinsi Jambi.

Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. menyampaikan terima kasih atas penganugerahan gelar kehormatan adat tersebut dan menyatakan siap menjalankan amanah dengan penuh keikhlasan sesuai ketentuan hukum.

Ia berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa, dan negara, terlebih dengan telah diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 di wilayah hukum Provinsi Jambi.

Kajati Jambi juga mendorong penguatan Hukum Adat Jambi (Living Law), penerapan Restorative Justice, serta pidana kerja sosial sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.

Adapun Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo memiliki makna sebagai pemimpin adat tertinggi yang memiliki legitimasi adat, Hukum dan politik, menjunjung keadilan dan kebijaksanaan dalam kepemimpinan, serta membawa kejayaan dan kemakmuran bagi masyarakat Provinsi Jambi. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs