DETAIL.ID, Merangin – Kabupaten Merangin meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Kamis (24/10/2019). Predikat itu merupakan kali ketiga yang didapat Kabupaten Merangin secara berturut-turut.
Predikat Opini WTP yang didapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada tahun anggaran 2018 diterima langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Merangin, H. Mashuri diserahkan oleh Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Jambi, Supendi.
Keberhasilan Kabupaten Merangin mempertahankan Opini WTP dianggap wajar oleh Wabup H. Mashuri sebagai langkah maju dalam perjuangan menuju pemerintahan daerah bersih serta birokrasi melayani.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin mempertahankan Opini WTP ketiga kalinya karena sistem kita sudah semakin baik. Namun, bagi kami ini justru menjadi ikhtiar yang tidak putus-putusnya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani,” ujar Mashuri.
Mashuri melanjutkan menurutnya predikat tersebut bukanlah akhir dari sebuah pencapaian. Masih ada sejumlah catatan yang terus diperbaiki ke depannya agar tertib administrasi.
“Ada beberapa catatan dan rekomendasi meski sistem sudah kokoh. Penindakan harus disegerakan, utamanya yang terkait pengerjaan fisik dan data laporannya,” kata Mashuri.
Sementara itu, Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Jambi, Supendi mengatakan masih ada beberapa temuan yang perlu diperhatikan secara serius Pemkab Merangin.
Berbagai temuan terkait aset tetap jalan. Sedangkan temuan irigasi dan jaringan sebanyak 361 unit sebesar Rp57,76 miliar di Dinas PUPR Merangin belum ditetapkan statusnya.
Selain itu ada perbedaan nilai aset tetap tanah pada neraca dengan DBMD sebesar Rp11,66 miliar. Dan 13 bidang tanah belum diketahui luasnya, tercatat dengan nilai nol.
“Ada juga sebanyak 28 bidang tanah sebesar Rp1,16 miliar tercatat ganda dan 25 bidang tanah sebesar Rp1,28 miliar belum dapat dipastikan pencatatannya dalam KIB,” kata Supendi.
Reporter: Daryanto