DETAIL.ID, Sarolangun – Dari hasil rapat koordinasi (Rakor) persiapan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 mendapat jatah sebanyak 193 formasi. Hal tersebut sesuai SK MenpanRB Nomor 606 tahun 2019.
“Ya benar, kita mendapat jatah sebanyak 193 formasi yang terdiri dari 95 tenaga kependidikan, 53 tenaga kesehatan, 45 tenaga teknis. Untuk pola seleksi dan teknik penerimaan sama seperti tahun 2018 yang lalu, yaitu seleksi berbasis CAT (Computer Assisted Test),” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun, Waldi Bakri ketika dikonfirmasi Kamis (24/10/2019).
Waldi mengatakan arahan Kepala BKN, jadwal pelaksanaan pendaftaran, yakni akhir bulan Oktober sampai awal November mendatang. Sementara pengumuman hasil seleksi administrasi, yakni bulan Desember 2019 mendatang. Pengumuman seleksi kompetensi dasar (SKD) pada Januari 2020, sementara untuk pelaksanaan SKD pada Februari 2020 dan hasil SKD serta pelaksanaan SKD pada Maret 2020.
“Integrasi SKD dan seleksi kompetensi bidang (SKB) sekitar April 2020, tahapan ini bagi daerah akan tetap mengikuti dan berdasarkan petunjuk BKN pusat. Untuk rangkaian ini pihak Pemkab Sarolangun sedang mempersiapkan seluruh yang berkaitan dengan rencana seleksi, antara lain SK Bupati Sarolangun tentang penetapan formasi dan akan segera menunjuk admin untuk kabupaten,” kata Waldi.
Kemudian, Waldi melanjutkan, saat ini pihak sudah ada undangan untuk persiapan teknis bahwa selesai administrasi Kabupaten akan dilakukan sosialisasi dan pembekalan di BKN mulai 22 sampai 25 Oktober mendatang. Setelah itu baru tahapan dapat dilaksanakan.
“Untuk proses akan cepat dan tidak ada kendala, karena pendaftaran tetap terintegrasi dengan sistem kependudukan nasional dengan cara NIK sebagai pedoman. Masih seperti tahun lalu, bahwa penerimaan ini memang murni dengan cara CAT,” ujarnya.
“Jadi, jangan ada termakan bujuk rayu untuk bisa meloloskan dengan cara -cara yang lain. Konsepnya hanya orang-orang cerdas dan teliti yang akan mampu bersaing untuk memperoleh jatah kursi PNS,” ujarnya.
Reporter: Warsun Arbain
Discussion about this post