Connect with us

DAERAH

LBH Pena Keadilan Menang Lelang Posbakum PN Muara Bulian

DETAIL.ID

Published

on

LBH Pena Keadilan

DETAIL.ID, Batanghari – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Keadilan berhasil menang lelang Pos layanan hukum (Posbakum) tahun 2020 dan meneken Memorendum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman Posbakum dengan Pengadilan Negeri Muara Bulian Kelas II.

Ketua PN Muara Bulian, Enan Sugiarto, S.H., M.H mengatakan tujuan penekenan MoU Posbakum dengan LBH Pena Keadilan pimpinan Damai Idianto, S.H, untuk melaksanakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

“PN Muara Bulian menyediakan ruangan Posbakum. Dalam ruangan Posbakum nanti advokat-advokat piket setiap hari akan memberikan layanan bagi masyarakat,” kata Sugiarto kepada detail, Kamis (23/1/2020).

Mantan Wakil Ketua PN Banyumas ini berujar, advokat yang berada di Posbakum tentunya advokat yang sudah mempunyai kualifikasi. Kualifikasi ini berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

“Setiap tahun merilis LBH yang terverifikasi di Provinsi Jambi. Kegiatan Posbakum juga didukung anggaran dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan setiap tahun dianggarkan,” ujar hakim kelahiran Banyumas 12 Oktober 1977.

Penerima sertifikasi Hakim Anak (SPPA), Hakim Hubungan Industrial dan Hakim Lingkungan Hidup berkata Posbakum setiap tahun diperbaharui dengan cara lelang. Hasil lelang Posbakum setiap tahun diumumkan.

“Dan tahun ini berdasarkan LBH yang merespon adanya kesempatan mengisi Posbakum, setelah dilakukan verifikasi oleh tim dipimpin Wakil Ketua, LBH Pena Keadilan lolos verifikasi,” ucap Hakim Tingkat Pertama PN Sarolangun tahun 2008 hingga 2011.

Enan bilang Posbakum telah hadir sejak 2018. Tim verifikasi menilai LBH Pena Keadilan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. “Setiap hari mereka piket, tiga jam sampai empat jam dan itu sangat efektif. Karena bisa juga diakses terdakwa dan keluarga terdakwa. Sebab ruangannya bersebelahan,” katanya.

Menurut Enan, banyak LBH di Provinsi Jambi yang sudah terverifikasi Kemenkumham RI, salah satunya LBH Pena Keadilan. “Kemarin dari pengumuman ada dua LBH, yakni LBH Pena Keadilan dan LBH lain yang berdomisili di Muara Bulian,” ujarnya.

Calon Hakim PN Banyumas 2001-2004 silam berucap, intinya semua masyarakat di hadapan hukum itu sama. Untuk kepentingan pemeriksaan persidangan, terdakwa maupun keluarga terdakwa berhak untuk menunjuk penasehat hukum mendampingi apabila sedang tersangkut masalah pidana. Dan berhak didampingi apabila mempunyai sengketa perdata.

“Bagi masyarakat yang tidak mampu, bisa meminta advis, pendapat untuk menegakkan hak maupun kewajiban selama berperkara melalui Posbakum. Karena kami tidak bisa yakin bahwa masyarakat paham hak dan kewajibannya,” ujarnya.

Dengan adanya Posbakum, kata Enan, masyarakat bisa berkonsultasi apa yang harus dilakukan. Supaya ketika masyarakat mempunyai masalah hukum, mereka bisa mempertahankan haknya.

“Apabila masyarakat mempunyai perkara perdata namun tidak mampu, bisa mengajukan permohonan ke PN Muara Bulian dan semua badan peradilan. Apabila setelah dilakukan penelitian apa betul masyarakat tidak mampu, dia bisa berperkara prodeo atau cuma-cuma,” ucapnya.

Semua biaya ditanggung oleh negara. Keberadaan Posbakum memberikan pos layanan hukum, operasionalnya ditanggung DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Mahkamah Agung.

“Dan LBH punya kewajiban juga secara organisasi memberikan layanan cuma-cuma kepada masyarakat,” katanya.

 

Reporter: Ardian Faisal

DAERAH

Pemko Padang Komitmen Pertahankan Predikat Kota Layak Anak

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang  – Pemerintah Kota (Pemko) Padang optimis dapat mempertahankan predikat Kota Layak Anak (KLA) Kategori Utama pada penilaian KLA tahun 2024, yang tengah dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia.

Komitmen ini disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran saat memberikan sambutan Verifikasi Lapangan Evaluasi KLA tahun 2024 yang digelar oleh secara hybrid oleh Kementerian PPPA Republik Indonesia pada Jumat, 9 Mei 2025.

“Kami yakin dengan berbagai program dan inovasi yang telah dijalankan, Kota Padang dapat mempertahankan predikat KLA Kategori Utama pada tahun 2024 ini. Sebelumnya, pada tahun 2023, kita juga berhasil meraih penghargaan yang sama,” ujar Fadly Amran lewat zoom meeting bersama jajaran Kementerian PPPA RI.

Dalam sambutannya, Fadly Amran menyampaikan komitmennya terhadap pemenuhan hak-hak perempuan dan perlindungan anak di Kota Padang. Hal ini sejalan dengan visinya yang bertekad mewujudkan Kota Padang sebagai kota pintar (smart city) dan kota sehat.

“Sebagai bentuk konkret mendukung visi ini, kami memiliki 9 (sembilan) Program Unggulan (Progul), dimana salah satunya adalah Padang Melayani. Dalam program ini kami memberi perhatian khusus terhadap perlindungan perempuan dan anak,” ujar Wali Kota.

Fadly Amran menambahkan, dalam Progul ‘Padang Melayani’, Pemerintah Kota Padang menghadirkan inovasi Panic Button, berupa aplikasi layanan pengaduan masyarakat berbasis digital terhadap kekerasan perempuan dan anak di Kota Padang.

“Kami juga akan membangun infrastruktur berupa taman ceria dan sebelas taman tematik per kecamatan untuk sarana bermain bagi anak-anak. Selain itu kita juga punya program ‘Smart Surau’ bagi generasi muda Kota Padang berupa pembelajaran berbasis digital di masjid/musala,” kata Wali Kota.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa Kota Padang memiliki berbagai fasilitas dan sarana prasarana dalam mendukung kota layak anak, diantaranya pusat kreativitas anak, ruang bermain anak, sekolah ramah anak, forum anak dan program wali kota cilik.

“Semua ini adalah bentuk nyata dari komitmen kita untuk menjadikan Kota Padang sebagai kota layak anak, yang tidak hanya fokus pada infrastruktur, tetapi juga fokus pada sistem perlindungan dan pemberdayaan anak,” tutur Wali Kota Padang.

Reporter: Diona

Continue Reading

DAERAH

Posbakum Pengadilan Agama Bangko Beri Pelayanan Gratis Untuk Masyarakat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bagi masyarakat yang ingin mengajukan gugatan sidang isbat dan sidang dispensasi pernikahan, kini tak lagi perlu keluar jauh-jauh untuk mencari bantuan hukum.

Pasalnya di Pengadilan Agama (PA) Bangko sudah menyediakan ruang khusus Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat,yang akan mengajukan perkara di PA Bangko.

Masyarakat yang beperkara, bisa cepat dilayani secara gratis, tanpa perlu menunggu waktu yang lama sehingga masyarakat cukup membawa kelengkapan persyaratan saja.

Padri Zelvian SH MH, Direktur Posbakum dari LBH Kesatria Setio Nyato mengatakan, pihaknya memberikan layanan secara gratis kepada masyarakat yang akan mengajukan perkara sidang perceraian, sidang isbat dan sidang dispensasi pernikahan.

“Ini merupakan bentuk pelayanan kami, terhadap masyarakat Merangin. Kami memberikan pelayanan secara cuma-cuma,” kata Zelvian pada Jumat, 9 Mei 2025.

Sisi lain, dengan kerja sama antara LBH Kesatria Setio Nyato dengan Pengadilan Agama menjadi salah satu ruang khusus untuk memberikan pemahaman hukum dan bagaimana cara mengurus perkara di PA Bangko dengan biaya murah.

“Salah satu cara kita untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Merangin, agar bisa lebih mudah dan murah mengurus perkara di PA Bangko,” ujarnya.

Dari pelayanan yang dilakukan selama lima bulan, Posbakum PA Bangko sudah melayani di luar sisbakum 280 perkara. Jauh meningkat sebelum ada Posbakum di PA Bangko.

“Alhamdulillah pelayanan kami, mendapatkan sambutan dari masyarakat yang mengajukan perkara di PA Bangko, dan sampai saat ini yang tercatat di sisbakum ada 280 perkara,” ucapnya.

Salah satu warga Desa Rasau Kecamatan Renah Pamenang, Supardi — yang mengajukan sidang dispensasi pernikahan anaknya — mengaku senang dengan pelayanan yang diberikan Posbakum PA Bangko. Tanpa ribet surat permohonan langsung dibuatkan dan bisa mendaftarkan sidang untuk anaknya.

“Selain gratis tentu sangat membantu sekali, sebab kita tidak perlu lagi repot membuat permohonan, cukup bawa syarat lengkap ada para pengacara muda yang membuatkan langsung permohonannya, selain itu saya jadi tahu jika perkara seperti ini biayanya sangat murah,” tuturnya.

Reporter Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Tertibkan Parkir Liar, Dishub Kota Padang Bagikan Atribut kepada Petugas Resmi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran mulai menertibkan praktik perparkiran liar di kawasan Pantai Padang dengan membagikan 50 rompi dan tanda pengenal resmi kepada petugas parkir yang telah diakui secara sah oleh Pemerintah Kota.

Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat terkait maraknya aksi pungutan liar (pungli) yang berkedok sebagai petugas parkir di kawasan wisata favorit tersebut.

Para pelaku sering memanfaatkan kelengahan pengunjung dengan meminta tarif parkir tanpa dasar legalitas dan tanpa memberikan pelayanan yang sesuai.

“Kita menargetkan tahun ini ada 300 petugas parkir yang sudah memiliki rompi dan tanda pengenal. Namun saat ini, kita prioritaskan dulu kawasan Pantai Padang agar parkir di sana lebih tertib dan meminimalisir pungli,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, Kamis, 8 Mei 2025.

Menurut Ances, pemberian rompi dan kokarde (tanda pengenal) bertujuan untuk menjadi pembeda antara petugas resmi yang berada di bawah naungan Dishub Kota Padang dan oknum liar yang tidak bertanggung jawab.

Ia mengungkapkan, dengan atribut resmi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengenali petugas sah dan hanya membayar tarif parkir kepada mereka.

Kadishub menjelaskan, petugas yang menerima rompi dan tanda pengenal juga merupakan mereka yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan telah mengikuti prosedur serta pelatihan pelayanan masyarakat. Ances menekankan pentingnya sikap ramah dan profesional dalam melayani pengunjung kawasan Pantai Padang.

“Kami akan membuat pengumuman resmi bahwa masyarakat tidak diwajibkan membayar parkir kepada petugas yang tidak menggunakan rompi dan tanda pengenal dari Pemko. Kalau tidak resmi, itu termasuk pungli. Satu-satunya yang berhak menarik retribusi parkir adalah petugas yang kami bekali atribut dan telah kami instruksikan untuk ramah dalam pelayanan,” ujarnya.

Langkah ini juga diiringi dengan ajakan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan praktik pungli. Ances mengimbau warga dan pengunjung untuk tidak segan-segan menolak membayar kepada oknum yang tidak memiliki atribut resmi.

Jika oknum tersebut memaksa atau bertindak kasar, masyarakat disarankan untuk merekam atau memviralkan kejadian tersebut sebagai bentuk pelaporan publik.

“Dengan demikian kita mendorong pengurangan praktik pungli. Kita juga akan melakukan edukasi ke masyarakat agar mereka berani menolak dan melaporkan. Kalau ada yang ngotot, viralkan saja, nanti akan kita lakukan penindakan. Kita ingin kawasan pantai kita ini menjadi tempat yang tertata, aman, dan nyaman bagi semua pengunjung,” tutur Ances Kurniawan.

Reporter: Diona

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads